KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan DPSHP Sebanyak 2.199.777

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Kamis (11/5/2023) malam.

Rapat berlangsung di Ballroom Gedung KPU Kabupaten Bekasi diikuti oleh PPK se-Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai politik peserta pemilu dan instansi terkait.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan proses penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Bekasi dilakukan setelah seluruh PPK di 23 kecamatan telah melakukan sinkronisasi dan menindaklanjuti tanggapan dan masukan dari masyarakat.

“Daftar pemilih sementara masih terbuka dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah disusun oleh KPU dan diumumkan kepada warga masyarakat, “ jelasnya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 233/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPSHP) tercatat jumlah pemilih sebanyak 2.199.777 dengan rincian pemilih laki-laki 1.101.159 dan pemilih perempuan 1.098.618 yang tersebar di 8.411 TPS.

KPU Kabupaten Bekasi selanjutnya akan menyampaikan salinan DPSHP kepada stakehoder dan menerima masukan serta tanggapan atas penetapan DPSHP  dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2023.

Tahapan perbaikan DPSHP dan penyusunan DPSHP Akhir oleh PPS berlangsung dari 21 – 31 Mei 2023. Sedangkan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Bekasi dijadwalkan pada 21 Juni 2023. (RED)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 944 Kali.