
PKS Ajukan 55 Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi mengajukan 55 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah tersebut untuk mengisi 100 persen alokasi kursi di 7 daerah pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa saat pengajuan bacaleg di KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (8/5/2023).
“Untuk kuota perempuan 30 persen. Kami sudah penuhi, ada 21 calon perempuan. Untuk milenial semua dapil kami ada, ada yang 1 dan 2. Mudah-mudahan generasi milenial bisa kami rangkul juga,” katanya.
Budi menargetkan, partainya dapat meraih 20 kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari DPP agar bisa mearih dua kali lipat dari Pemilu 2019.
“Kalau dari pusat untuk Kabupaten Bekasi Pemilu 2024 sebanyak 20 kursi. Karena Pemilu 2019 kami sudah 10 kursi. Jadi kami berharap bisa dapat dua kali lipat dari Pemilu 2019,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi, berkas pendaftaran PKS Kabupaten Bekasi dinyatakan sudah memenuhi ketentuan dan tahapan berikutnya adalah verifikasi persyaratan administrasi dokumen pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Sudah kami umumkan, kami nyatakan memenuhi ketentuan. Nanti di tahapan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi pada persyaratan administrasi dokumen yang sudah kami cek bersama," jelasnya.
Jajang menambahkan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Untuk itu, pihaknya berpesan kepada partai politik peserta pemilu agar segera mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi. [Red]