Berita Terkini

1236

Inilah Jumlah DPB Triwulan III di Kabupaten Bekasi

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkalanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2021 secara hybrid, Rabu (29/09/2021). Rakor di kantor KPU dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi sedangkan para stakeholder mengikuti secara virtual, yaitu Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kodim 0509 Bekasi dan  perwakilan parpol yaitu PAN, Hanura, Perindo dan Partai Berkarya. Mengawali rakor, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 dan menindaklajuti surat KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021, maka KPU Kabupaten Bekasi mengadakan rakor PDPB triwulan III Tahun 2021. “Melalui kegiatan PDPB ini, KPU ingin memastikan bahwa semua masyarakat yang sudah memehuni syarat untuk memilih dapat terakomodir semua dalam daftar pemilih. Sehingga ke depan pada saat tiba waktunya untuk pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tidak ada lagi warga negara yang terabaikan hak pilihnya,” ujar Jajang. Jajang menambahkan, selama proses PDPB berlangsung para stakeholder sangat proaktif merespon dan membantu KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Pada bulan ini kami mendapatkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan data siswa dari sejumlah sekolah SMA/SMK terkait potensi pemilih pemula. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil, Hudaya menjelaskan pihaknya terus melakukan pemutakhiran data penduduk yang menjadi sumber utama data pemilih. Hingga semester I tahun 2021 jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi tercatat 2.936.182 jiwa. “Dari jumlah 2.078.379 penduduk wajib e-KTP, yang sudah melakukan perekaman 2.044.590, yang belum melakukan perekaman 33.789 orang, “ terangnya. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fuzie Usman memaparkan proses pemutakhiran dilakukan dengan menyandingkan data yang bersumber dari stakeholder serta laporan masyarakat dengan data kependudukan yang dimiliki oleh Disdukcapil. “Pada triwulan III atau bulan September 2021 ini, hasil rekap PDPB sudah mencapai 2.038.170 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 1.019.275 dan pemilih perempuan sebanyak 1.018.895, ‘terangnya. Sesuai Berita Acara Nomor 19/PL.02.1-BA/3216/KPU-Kab/IX/2021 tanggal 29 September 2021, pemilih baru tercatat 1.284 berasal dari kecamatan Cibarusah, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan dan Tarumajaya. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, diantaranya meninggal dunia 12 orang dan pindah domisili 56 orang. Sebelumnya pada bulan Agustus 2021 jumlah DPB yang tercatat 2.036.954 pemilih, sehingga secara keseluruhan pada DPB bulan ini ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 1.216 orang. Kordiv Pengawasan Bawaslu, Akbar Khadafi menyarankan agar KPU Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, Dinas Kesehatan, RSUD dan instansi terkait untuk mendapatkan data penduduk yang meninggal akibat Covid-19. “Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi agar lebih masif mengumumkan DPB setiap bulan dan mendorong semua pihak serta masyarakat agar lebih aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," harapnya. ***


Selengkapnya
1167

KPU Bekasi Audiensi dengan Pj Bupati Dani Ramdan

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dr Dani Ramdan berkomitmen memberikan dukungan dan fasilitasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan program pendidikan pemilih bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Pimpinan dan Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi di Kantor Bupati, Sukamahi, Cikarang Pusat pada Kamis (19/8/2021). Dalam pertemuan tersebut, Dani Ramdan didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Juhandi dan Kabid Poldagri, Abdul Majid. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin hadir bersama anggota Abdul Harits, Arief Noorman Nasir, Wahab Habieby dan Sekretaris Titot Suheryanto. Dani Ramdan menegaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan dan fasilitasi kepada penyelenggara pemilu. “Tentu bantuan dan dukungan yang diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan kententuan perundang-undangan,” jelasnya. Menurutnya, pemerintah daerah bersama masyarakat dan stakeholder lainnya berkewajiban untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu sebagai agenda nasional. KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mampu menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan semua komponen masyarakat sehingga tahapan pemilu dapat berlangsung lancar dan kondusif. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan persiapan yang dilakukan oleh KPU dalam menghadapi tahapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 yang akan dimulai tahun depan. “ Setiap bulan kami melakukan pemutakhiran DPB, sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan target meningkatkan kesadaran politik warga masyarakat dan menyusun rencana kegiatan menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, KPU juga akan meluncurkan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) sebagai program nasional. Untuk itu, KPU berharap dapat bekerjasama dengan OPD terkait dari pemerintah daerah agar dapat menjangkau seluruh desa di Kabupaten Bekasi. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Titot Suheryanto melaporkan kondisi sarana dan prasarana kantor KPU sebagai aset pemda yang memerlukan tambahan fasilitas pendukung dan keberadaan tenaga pelaksana yang berasal dari ASN pemda. “ Sebagian besar ASN Pemda yang bertugas di KPU sudah lebih dari lima tahun, sekiranya berkenan bisa dilakukan penyegaran, “ ucapnya. ***


Selengkapnya
960

PPKM Darurat, KPU Bekasi Buka Hotline dan Layanan Online

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Menyusul penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, KPU Kabupaten Bekasi mengandalkan layanan online dan hotline. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialiasai, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Arief Noorman Nasir dalam rapat pleno rutin KPU Kabupaten Bekasi, Senin (12/7/2021). “Penerapan work from home (WFH) 100% untuk mendukung PPKM Darurat, terkait hal ini maka layanan online dan hotline menjadi ujung tombak pelayanan dan diseminasi informasi, “jelasnya. Arief mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan menyampaikan permohonan informasi kepada KPU Kabupaten Bekasi dapat melalui email, medsos, website dan hotline KPU Kabupaten Bekasi di nomor 0811-811-02103. “Hotline yang kami sediakan untuk melengkapi berbagai fitur komunikasi dan informasi guna memudahkan masyarakat yang ingin menghubungi KPU, misalnya terkait pemutakhiran DPB, autentifikasi hasil pemilu dan produk hukum lainnya, “ ucapnya. Sementara Kasubag Umum, Wahid Rosidi mengatakan sesuai arahan dari KPU RI maka ada pengaturan tata cara pengiriman surat dinas ke KPU Kabupaten Bekasi selama pelaksanaan PPKM Darurat. “Sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19, maka pengiriman surat dinas dilakukan secara digital dalam bentuk softfile dengan format PDF, “ terangnya. Rapat pleno rutin KPU Kabupaten Bekasi dilakukan secara virtual dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat. Sebelumnya dilaksanakan apel pagi dan mendengarkan Lagu Indonesia Raya. ***


Selengkapnya
1253

Bupati Eka Supriatmaja Wafat, KPU Bekasi Berdukacita

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Kabar duka menyelimuti warga Bekasi ditengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Berita yang mengabarkan wafatnya Bupati Eka ramai beredar dilayanan pesan WhatApp sejak Minggu malam. Padahal, dua hari sebelumnya kondisinya sempat membaik setelah menjalani perawatan. Innalillahi wainailaihi rojiun. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja berpulang ke rahmatullah setelah terinfeksi Covid-19, Minggu (11/7/2021) pukul 21.30 WIB. Eka sempat dirawat 10 hari di dua rumah sakit, RS Permata Bekasi dan Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang. Eka Supria Atmaja lahir di Bekasi pada 9 Februari 1973, dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Juni 2019. Sebelumnya pernah menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2017. Pada tahun 2017, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Neneng Hasanah Yasin dan berhasil menang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi. Selama memimpin Kabupaten Bekasi, Bupati Eka dikenal aktif berkeliling menyambangi wilayah kecamatan, mulai dari ujung utara Muaragembong hingga bagian selatan Cibarusah. Memantau pelayanan publik, meninjau proyek infrastruktur, membedah rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga mengantar rantang makanan bagi warga yang membutuhkan setiap Jumat. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengenang sosok Bupati Eka sebagi figur pemimpin yang sederhana dan komunikatif. Jajang masih ingat saat Bupati Eka menjenguk dirinya saat dirawat di RSUD Cibitung karena kelelahan ditengah proses rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019. “Kami keluarga besar KPU Kabupaten Bekasi sangat berduka atas wafatnya Bupati Eka. Beliau adalah sosok pemimpin yang mau mendengar dan melayani. Beberapa kali kami sempat bertemu dan berdiskusi terkait sejumlah hal termasuk membicarakan dukungan pemerintah daerah untuk menghadapi penyelenggaraan pemilu tahun 2024, “ ucapnya. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, puluhan orang mengikuti prosesi pemakaman jenazah Bupati Eka di pemakaman keluarga yang berlokasi di Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/7/2021). Sejumlah pelayat ikut serta menyolatkan jenazah Bupati Eka dipimpin oleh KH Mahmudin, selaku imam Masjid Al Wahid, yang dibangun oleh Bupati Eka. Tampak hadir Plt Sekda Herman Hanafi, Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Ketua DPRD BN Holik Qodratullah dan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Ahmad Fauzie Usman. ***


Selengkapnya
957

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Rekapitulasi DPB Triwulan II

Cikarang, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) guna melakukan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan II, Senin (28/6/2021). Rapat koordinasi dilakukan secara virtual melibatkan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Disdukcapil, Bakesbangpol dan perwakilan partai politik, diantaranya tampak terlihat fungsionaris Golkar, PAN, Nasdem dan PBB tingkat Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan rakor triwulan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai amanat surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021. “ Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan, KPU Kabupaten melakukan koordinasi dengan stakeholder setiap bulan dan mengadakan rapat rekapitulasi DPB setiap tiga bulan, “ terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil, Bawaslu, Bakesbangpol dan partai politik yang sudah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan pemutakhiran DPB selama ini berlangsung lancar. Komisioner Divisi Data Dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman melaporkan pada triwulan kedua jumlah pemilih sebanyak 2.036.368, terdiri pemilih laki-laki 1.018.374 orang dan pemilih perempuan 1.017.994 orang. “ Pada triwulan kedua kami memasukan potensi pemilih pemula sebanyak 1.816 yang berasal dari kecamatan Babelan, Cibarusah, Cikarang Barat dan Tambun Selatan. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat karena pindah keluar sebanyak 529, “ ucapnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menyarankan agar KPU Kabupaten Bekasi mengoptimalkan layanan online untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “ Kami berharap ke depan proses pemutakhiran DPB dapat memasukan data pemilih dari semua wilayah kecamatan secara merata, sehingga data pemilih lebih akurat dan mutakhir, “ ujarnya. ***


Selengkapnya
963

KPU Jabar Monitoring SPIP KPU Kabupaten Bekasi

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring ke KPU Kabupaten Bekasi terkait progres pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa (15/6/2021). Kegiatan monitoring dilakukan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas), Reza Alwan Sovnidar, SH., MH didampingi oleh Plh. Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas, Cecep Nurzaman. Reza Alwan menegaskan SPIP merupakan aktivitas pengendalian dan pengawasan internal unit kerja sebagai kontrol dan evaluasi kegiatan dan penggunaan anggaran agar berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Kepatuhan untuk melaporkan SPIP sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sangat penting untuk diperhatikan, kita berharap pada tahun ini SPIP di seluruh satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat bisa dilaksanakan secara optimal, “ tegasnya. Reza menambahkan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di masing-masing Satker. KPU Jawa Barat menargetkan tahun ini bisa meraih predikat terbaik dalam penyelenggaraan SPIP seperti yang pernah diperoleh beberapa tahun lalu. Sementara Cecep Nurzaman mengingatkan jadwal penyampaian laporan SPIP secara periodik triwulan dan tahunan. Untuk laporan triwulan batas waktu pengiriman pada tanggal 15 bulan April, Juli dan Oktober, sedangkan laporan tahunan selambat-lambatnya tanggal 20 Januari tahun bderikutnya. “Kartu kendali SPIP terkait bidang kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengadaan, perjalanan dinas dan kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) agar disampaikan secara tertib dan tepat waktu, “ imbuhnya. Tampak hadir jajaran KPU Kabupaten Bekasi dalam acara tersebut Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits, Kadiv Hukum dan Pengawasan Wahab Habieby, Kasubbag Umum Wahid Rosidi, Kasubbag Teknis Ifaj Fajar Aiman dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Fitri Utami Herdinasari. ***


Selengkapnya