Berita Terkini

1283

Jelang Pemilu 2024, KPU Bekasi dan Komisi I Bahas Alokasi Kursi DPRD

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengadakan rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membahas agenda persiapan Pemilu 2024. Rapat berlangsung pada Rabu (9/6/2021) dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ani Rukmini, juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bekasi. Sekretaris Komisi I, Jamil mengatakan pihaknya ingin mengetahui persiapan pemilihan umum tahun 2024 terkait wacana penataan daerah pemilihan (dapil) dan usulan penambahan kursi DPRD Kabupaten Bekasi. “Kami mendapat masukan dan aspirasi dari masyarakat agar pada pemilu yang akan datang jumlah kursi DPRD bertambah menjadi 55, sehingga peran dan fungsi lembaga legislatif bisa lebih optimal seiring penambahan jumlah penduduk, “ katanya. Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 191 ayat (2) menyebutkan ketentuan penghitungan alokasi kursi untuk setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah penduduk. “Bagi Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari tiga juta orang memperoleh alokasi 55 kursi DPRD, “ jelasnya. Harits menambahkan proses penataan dapil dan alokasi kursi menjadi bagian tahapan awal penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan simulasi akan dilakukan pada pertengahan tahun 2022. Sementara Kepala Dinas Disdukcapail, Hudaya mengatakan sesuai data kependudukan yang ada hingga semester II tahun 2020 tercatat jumlah penduduk yang sudah memiliki e-KTP sekitar 2,88 juta orang. “Kami memproyeksikan pada akhir tahun 2021 jumlah penduduk yang mempunyai dokumen kependudukan berupa KTP elektronik bisa mencapai lebih dari 3 juta orang, “ ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Wahab Habieby menjelaskan alur kerja penataan dapil dan alokasi kursi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Nantinya kami akan menyusun usulan penataan dapil dan melakukan uji publik dengan melibatkan Pemda, Bawaslu, Parpol, pemantau pemilu dan stakeholder terkait dan selanjutnya menyerahkan usulan dapil kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat, “ ungkapnya. ***


Selengkapnya
1029

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Odading

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan STAI At-Taqwa Bekasi menggelar kegiatan Goes to Campus yang bertajuk Obrolan Demokrasi melalui Daring (ODADING), Rabu (18/11/2020). Obrolan sebagai bentuk pendidikan pemilih mengambil tema “Peran Kaum Milenial dalam Demokrasi” menghadirkan pembicara Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Wakil Ketua STAI At-Taqwa KH Kholilullah Ahmas dan Dr Iu Rusliana, dosen filsafat UIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengajak kaum milenial untuk melek politik sehingga dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, seperti pilpres dan pilkada. “Agar dapat menjalankan peran sebagai warga negara yang baik dalam berdemokrasi maka kaum milenial mesti paham politik. Nantinya selain menjadi pemilih yang cerdas, kaum milenial bisa ikut menjadi penyelenggara pemilu, “ jelasnya. Peran kaum milenial yang jumlahnya sangat significan juga sangat dibutuhkan sebagai pengawas, agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung jujur dan adil. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri saat memaparkan materinya. “Bawaslu membuka ruang yang seluas-luasnya bagi kaum muda untuk berperan sebagai pengawas partisipatif. Masyarakat yang sadar politik bukan hanya menjadi pemilih tapi mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengawasi setiap tahapan pemilu atau pilkada, “katanya. Wakil Ketua STAI At-Taqwa, Kholilullah Ahmas menegaskan pentingnya kalangan milenial memahami praktik demokrasi yang berkeadaban. Sebagai generasi penerus bangsa maka kaum muda tidak terjebak dalam praktik politik pragmatis. “Nilai-nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan dalam agama Islam semestinya menjadi landasan dalam kehidupan demokrasi. Sehingga nantinya akan terbentuk perilaku politik yang selalu mengedepankan akhlaqul karimah, “ pesannya. Sedangkan Iu Rusliana menekankan agar kaum milenial tidak apatis dan apriori terhadap politik. Kalangan muda harus memiliki optimisme dalam memahami politik sebagai sarana pengabdian dan mewujudkan kesejahteraan sosial. “Jika orang baik berdiam diri, maka orang jahat yang akan berkuasa. Jadikan politik sebagai praktik kesalehan publik," harapnya. Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) KPU Kabupaten Bekasi, Arief Noorman Nasir mengungkapkan kegiatan Goes To Campus bertujuan untuk memberikan pendidikan pemilih kepada kaum milenial sebagai calon pemilih pemula. Pihaknya bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, diantaranya STAI At-Taqwa, STEBI Global Mulia dan Universitas Pelita Bangsa.***


Selengkapnya
932

KPU Bekasi Sambangi Bakesbangpol Bahas Sosdiklih

CIKARANG, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan bersinergi  dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk melakukan pendidikan pemilih dalam rangka persiapan pilkada. Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara KPU dan Bakesbangpol, Selasa (3/11/2020) di Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat. Kepala Bakesbangpol, Juhandi didampaingi Kabid Poldagri, Jamaluddin Banyal menyambut rombongan KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU Jajang Wahyudin. "Sebagai tindak lanjut dari audiensi kami dengan Bupati serta kunjungan kerja Komisi 1 DPRD maka kami langsung berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol sebagai upaya antisipasi persiapan pilkada," ungkap Jajang. Kepala Bakesbangpol, Juhandi menyambut baik upaya KPU untuk membangun komunikasi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. "Prinsipnya kami siap memberi dukungan dan memfasilitasi program pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menghadapi pilkada mendatang," terangnya. Seperti diketahui adanya wacana pilkada digelar sebelum tahun 2024 mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Sebagai langkah antisipasi, KPU telah menyusun RKB Pilkada dan melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi serta menerima kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi.***


Selengkapnya
1205

Komisi I DPRD Kunjungi KPU Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Selasa (27/10/2022). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan anggaran dalam rangka antisipasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini didampingi oleh Sekretaris, H. Jamil hadir bersama sejumlah anggota antara lain; Budiono, Budiyanto, Anden, Warja Miharja, Tata Saputra, Edi Junaedi dan Jampang Hendra Atmaja. Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan kunjungan lapangan penting dilakukan untuk mengetahui persiapan dan perencanaan yang dilakukan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bekasi. “Dukungan anggaran dari pemerintah daerah perlu dipersiapkan sebagai langkah antisipasi jika pilkada digelar sebelum tahun 2024. Untuk itu kami ingin mengetahui besaran anggaran yang diperlukan terkait pilkada,“ jelasnya.  Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya sudah menyusun rencana kegiatan dan belanja (RKB) terkait persiapan pemilihan kepala daerah. Langkah ini dimaksudkan agar kebutuhan anggaran dapat dipersiapkan oleh pemerintah daerah. “Kami sudah berkomunikasi dengan para pihak agar terjalin kesepahaman dalam menghadapi perhelatan pilkada di Kabupaten Bekasi. Sesuai regulasi UU 10 tahun 2016 Pilkada dijadwalkan pada tahun 2024. Namun demikian dalam pembahasan RUU Pemilu berkembang wacana normalisasi pilkada sesuai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, karenanya kami perlu melakukan langkah-langkah antisipasi,“ ujarnya.   Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPU hadir juga Ketua Bawaslu, Saeful Bachri bersama anggota Akbar Khadafi dan Aan Hasanah. Sementara dari Pemerintah Daerah tampak hadir Kabid Anggaran BPKAD Arief dan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Bekasi. Sedangkan dari KPU hadir seluruh komisioner; Abdul Harits, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman, Wahab Habieby dan Sekretaris KPU Titot Suheryanto yang didampingi semua Kasubag.***


Selengkapnya
1220

Kampanye Programatik untuk Disabilitas

Dr. Idham Holik Anggota KPU Jawa Barat Diskursus di ruang publik (public sphere) menentukan demokrasi. Saat ini, di masa kampanye Pemilihan/Pilkada, idealnya ruang publik dapat diisi dengan diskursus konstruktif yang sekiranya dapat menstimulasi antusiasme pemilih dalam berpartisipasi. Dengan pemilih bersemangat untuk menggunakan hak pilihnya (voter turnout), demokrasi elektoral di tengah pandemic Covid-19 dapat diselamatkan. Pilkada Serentak 2020 ini harus dipandang sebagai momen pembuktian (the moment of the truth) ketahanan demokrasi elektoral di tengah pandemi Covid-19, karena menurut International IDEA (30/9/2020) telah terjadi tren penurunan partisipasi pemilih di berbagai negara penyelenggara pemilihan/pemilu. Jangan biarkan demokrasi elektoral jadi korban senyap (the silent victim). Kampanye kandidat yang diselenggarakan selama 71 hari sejak 26 September – 5 Desember merupakan determinan partisipasi pemilih. Dalam melihat kampanye kandidat, setidak-tidak dapat dilihat dalam dua perspektif yaitu perspektif pragamatisme politik elektoral dan perspektif idealisme elektoral. Dalam perspektif pragmatisme, kampanye pada umumnya dipandang sebagai sarana komunikasi politik persuasif kandidat kepada pemilih dengan tujuan memperoleh elektabilitas mayoritas sebagai syarat memperoleh kemenangan dalam Pilkada. Dalam perspektif ini, pemilih sering kali dipososikan sebagai penerima pesan politik pasif (passive political communicatee), karena praktek komunikasi politiknya searah (one-way political communication). Tetapi tidak demikian dalam perspektif idealisme politik elektoral, kampanye Pilkada dipahami sebagai sarana pendidikan politik dengan cara menyampaikan visi, misi, dan rancangan program pembangunan. Dalam perspektif ini, pemilih diposisikan sebagai penerima pesan politik aktif (active political communicatee). Bentuk kampanye yang mencerdaskan dan memberdayakan atau mendaulatkan pemilih menjadi amanah dari ketentuan Pasal 63 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 juncto Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU RI No. 11 Tahun 2020. Electoral Engagement Dalam konteks idealisme tersebut, kandidat dan pemilih diharapkan dapat memaknai kampanye Pilkada sebagai mekanisme social contract (kontrak sosial) antara pemilih dengan kandidat. Keduanya membuat komitmen politik untuk masa depan daerah seperti apa yang diinginkan bersama. Dengan kontrak sosial tersebut, demokrasi elektoral diharapkan menjadi lebih rasional. Melalui mekanisme tersebut, visi, misi, dan program yang kandidat ditawarkan dalam kampanye dapat dieksplorasi oleh pemilih. Dalam proses tersebut, kandidat juga secara simultan dapat melakukan orientasi pasar. Kandidat berupaya memahami kepentingan dan harapan politik yang diinginkan oleh pemilih kepadanya, tak terkecuali pemilih disabilitas. Dengan mekanisme tersebut, electoral engagement (keterikatan elektoral) antara pemilih dan kandidat dapat terwujud. Deskripsi tersebut di atas memantik sebuah pertanyaan yaitu apakah kampanye kandidat Pilkada yang sedang berlangsung saat ini sudah dimaknai sebagai mekanisme kontrak sosial? Untuk dapat menjawab pertanyaan ini, tentunya pihak kandidat dan pemilih lah yang paling otoritatif memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Jika kandidat masih memaknai kampanye hanya sebatas persuasi dalam komunikasi politiknya, maka pemilih aktif dan rasional menjadi faktor pendorong kampanye programatik dalam konteks kontrak sosial tersebut. Itulah mengapa di ruang publik sangat dibutuhkan gagasan politik yang mencerahkan dan advokasi politik dari masyarakat sipil. Masyarakat sipil menempati posisi sangat strategis dalam mengintegritaskan praktek kampanye kandidat sebagai mana yang diamanahkan oleh regulasi Pilkada tersebut. Komunikasi politik mereka diharapkan dapat mempertajam visi, misi, dan program pembangunan yang ditawarkan oleh kandidat selama masa kampanye. Mengapa harus demikian, karena visi dan misi kepala daerah terpilih nantinya akan diterjemahkan dan dimasukan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) (Pasal 216 ayat 4 dan 263 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2014). Jadi materi kampanye kandidat sangat menentukan arah pembangunan daerah di masa mendatang. Penuhi Hak Disabilitas Kampanye sebagai jantung demokrasi elektoral. Idealnya, kampanye kandidat tidak hanya berorientasi pada populasi pemilih yang besar, tetapi juga pemilih dengan populasi yang sedikit seperti pemilih disabilitas. Kontestasi elektoral dalam kampanye sebaiknya dipahami sarana memperjuangkan harapan dan kepenting politik dari semua pemilih, tak terkecuali pemilih disabilitas. Pemilih disabilitas memiliki hak politik yang sama dalam demokrasi elektoral dan bahkan hal ini telah dijamin dalam konstitusi di negara Indonesia (lihat Pasal 28C dan 28D UUD 1945 dan UU No. 8 Tahun 2016). Tidak sebatas hal tersebut, PBB (United Nations) melalui CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilities) khususnya pada artikel 9, 19, dan 29 juga menyatakan dengan tegas bahwa penyandang disabilitas berhak hidup mandiri (to live independently) dan berpartisipasi penuh (to participate fully) dalam semua aspek kehidupan. Merujuk pada ketentuan tersebut, kampanye Pilkada diharapkan jadi sarana untuk mempertegas komitmen politik inklusif kandidat. Dalam berkampanye, kandidat tidak sekedar mempersuasi pemilih disabilitas agar mendukungnya, tetapi juga dapat menstimulasi mereka bersuara dan kandidat juga dapat mendengarkan aspirasi politiknya. Pemilih disabilitas harus diberi ruang yang memungkinkan mereka menjadi pemilih aktif. Sebenarnya kampanye yang mengadukasi dan mengadvokasi pemilih disabilitas tidak sekedar ditujukan kepada pemilih disabilitas semata sebagai penerima pesan dan target politik, tetapi juga pada umumnya ditujukan kepada seluruh pemilih dan pemangku kepentingan elektoral. Kenapa demikian? Karena idealnya kampanye tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, literasi, dan komitmen politik inklusif seluruh pemilih terdaftar dalam Pilkada. Untuk mengaktualisasikan hal tersebut, kandidat diharapkan dapat menawarkan rancangan program pembangunan yang tepat dan dibutuhkan oleh mereka. Penawaran progmatik tersebut tentunya harus berorientasi pada pemenuhan akses disabilitas atas pendidikan, lingkungan fisik, transportasi, informasi, komunikasi, dan lain sebagainya. Komitmen kandidat dalam berkampanye programatik inklusif dimaksudkan untuk memenuhi hak kesetaraan disabilitas dengan yang lainnya sebagaimana yang diamanahkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, siapapun yang terpilih nanti sudah seharusnya mampu menghapus hambatan aksesibilitas dalam fasilitas publik seperti di gedung, jalan, transportasi dan fasilitas dalam dan luar ruangan, termasuk sekolah/lembaga pendidikan, perumahan, fasilitas medis, tempat kerja, dan lain sebagainya. Butuh Pengarustamaan Kampanye programatik inklusif atau berorientasi pemilih disabilitas merupakan wujud nyata pendidikan pemilih untuk disabilitas dan ini menjadi bagian penting bagi terwujudnya pemilihan iklusif (the inclusive elections) dan juga pembangunan demokrasi (the democratic development). Untuk mewujudkan hal tersebut, semua pihak dituntut komitmenya untuk mengarustamakan politik inklusif (mainstreaming of inclusive politics). Kandidat harus menjadi pelopor agenda pengarusutaman tersebut. Melengkapi agenda tersebut, sebagaimana fungsi idealnya, masyarakat sipil dapat tampil sebagai komunikator politik kritis (critical political communicator) dan advokat kepentingan politik publik dalam mengawal agenda pemilihan inklusif, khususnya kampanye progmatik inklusif tersebut. Dalam rangka agenda pengarusutamaan politik inklusif tersebut, penyelenggara pemilihan sebagaimana yang menjadi kewajibannya dapat lebih mensistematisasi program sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan sasaran peserta pemilih disabilitas. Dengan program tersebut, pemilih disabilitas tidak sekedar diberikan the electoral and civic knowledge (pengetahuan warga dan elektoral), tetapi juga distimulasi sehinga mereka dapat menjadi pemilih yang bersuara (the voiced voters). Agar agenda pengarusutamaan politik atau pemilihan inklusif tersebut dapat berjalan dengan baik dan bisa melewati hambatan-hambatan kultural, maka dibutuhkan komitmen politik bersama. Hal ini sangat penting, karena merepresentasikan wajah demokrasi elektoral dan yang terpenting, dalam perspektif etis, hal tersebut merupakan kewajiban moral (a moral duty) bagi kita semua sebagai warga negara.


Selengkapnya
951

KPU Bekasi Tetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran DPB September 2020

Cikarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan September tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin beserta anggota dan diikuti stake holder terkait, diantaranya Bawaslu, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang dilakukan secara daring (zoom meeting), Rabu (30/9). Jajang Wahyudin menyampaikan bahwa pelaksanaan acara Rapat Pleno terbuka ini didasarkan pada perintah KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 dan Surat Ketua KPU RI nomor 304/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2020 tanggal 3 April 2020 perihal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan Work From Home. KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode bulan September tahun 2020 yang semula berjumlah 2.038.093 (dua juta tiga puluh delapan ribu sembilan puluh tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.019.256 (satu juta sembilan belas ribu dua ratus lima puluh enam) dan Pemilih perempuan berjumlah 1.018.837 (satu juta delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh tujuh) terdapat pemilih baru sebanyak 11 (sebelas) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 144 (seratus empat puluh empat) orang. “Dengan demikian jumlah pemilih saat ini sebanyak 2.037.960 (dua juta tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.019.177 (satu juta sembilan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh) dan pemilih perempuan berjumlah 1.018.783 (satu juta delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh tiga), tersebar di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bekasi  nomor : 32/PL.02.1-BA/3216/KPU-Kab/IX/2020,” ujar Jajang. (afd)


Selengkapnya