KPU Bekasi Lakukan Klarifikasi Keanggotaan Ganda Parpol
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum memenuhi syarat (BMS) karena tercatat ganda eksternal di SIPOL (sistem informasi partai politik). Proses klarifikasi dilakukan pada hari Minggu – Senin tanggal 4 – 5 September 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan klarifikasi dilakukan terhadap anggota parpol yang namanya tercantum dalam surat pernyataan yang dikirimkan oleh lebih dari satu partai politik. “Sebelumnya kami telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik tingkat Kabupaten untuk memghadirkan anggota yang belum dipastikan keanggotaannya, “ katanya. Harits menambahkan, sesuai Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 maka KPU Kabupaten Bekasi meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan anggota yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu partai politik dengan konfirmasi surat pernyataan anggota parpol yang telah diunggah melalui Sipol. Sebagai informasi KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi administrasi terhadap 60.100 data keanggotaan parpol dan tercatat 19.184 (32 persen) berstatus belum memenuhi syarat (BMS). “Kriteria yang belum memenuhi syarat selain ganda eksternal, ganda identik dan indikasi NIK yang perlu dilakukan verifikasi secara cermat dan teliti, “ imbuh Harits. KPU Kabupaten Bekasi mengerahan sejumlah petugas verifikator untuk melakukan klarifikasi terhadap anggota parpol serta diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi. [dwh]
Selengkapnya