Berita Terkini

1344

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 3 Rancangan Dapil DPRD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan 3 (tiga) rancangan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bekasi dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan penyusunan rancangan daerah pemilihan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Secara teknis kami mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 bertambah 5 menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai 3.079.730 jiwa. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan tiga rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. “Selanjutnya kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 dan tahapan uji publik pada tanggal 7 – 16 Desember 2022, “ jelasnya. Berikut 3 Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024 dengan alokasi 55 kursi (angka dalam kurung jumlah kursi) Rancangan I (6 dapil seperti Pemilu 2019): Dapil Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara. Dapil Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur. Rancangan II (6 dapil baru) : Dapil Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (10) : Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara. Dapil Bekasi 5 (10) : Sukawangi, Tambelang, Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (10) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Cikarang Selatan. Rancangan III (7 dapil baru) : Dapil Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (7) : Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani. Dapil Bekasi 5 (7) : Tarumajaya, Babelan, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (7) : Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 (9) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan. (Red)


Selengkapnya
1008

Hari ini, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022. Hal tersebut termuat dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 221/PL.01.1-SD/3216/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Unduh disini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. “Kami mengundang warga masyarakat Kabupaten Bekasi untuk turut berkontribusi secara aktif dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, mulai dari PPK, PPS dan KPPS, “ serunya. Jajang menjelaskan pihaknya membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK untuk 23 kecamatan dan 561 anggota PPS yanga akan bertugas di 187 desa dan kelurahan. Masa kerja PPK dan PPS terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan April 2024. Persyaratan menjadi anggota badan adhoc diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab menerangkan pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online melalui SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses di https://siakba.kpu.go.id mulai 20 November 2022 pukul 08.00 Wib. “Untuk itu kepada para pendaftar agar mempersiapkan berkas file digital seperti pas foto, ktp-el, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan sehat yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit atau klinik, “ jelasnya Dhany mengingatkan untuk kemudahan dan kelancaran pengunggahan berkas ke SIAKBA agar masing-masing file berukuran maksimal 1 Mb dalam format PDF, kecuali untuk pas foto dan KTP-EL dalam bentuk JPEG. KPU Kabupaten Bekasi membuka Help Desk pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Pelayanan  dilakukan setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB atau dapat menghubungi Hotline/Whatsapp 0878 3073 9241 atau 0811 1620 103. JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK    : 20 Nov 2022 – 24 Nov 2022 Penerimaaan Pendaftaran Calon Anggota PPK     : 20 Nov 2022 – 29 Nov 2022 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK          : 21 Nov 2022 – 1 Des 2022 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK   : 2 Des 2022 – 4 Des 2022 Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK                                         : 5 Des 2022 – 7 Des 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK  : 8 Des 2022 – 10 Des 2022 Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK  : 2 Des 2022 – 10 Des 2022 Wawancara Calon Anggota PPK                              : 11 Des 2022 – 13 Des 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK    : 14 Des 2022 – 16 Des 2022 Penetapan Anggota PPK                                           : 16 Desember 2022 Pelantikan Anggota PPK                                           : 4 Januari 2023            


Selengkapnya
127

KPU Tegaskan Pendaftar Badan Adhoc Tidak Dipungut Biaya

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Menjelang dibukanya pendaftaran calon anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Konsolidasi dan Persiapan Teknis Pembentukan Badan Adhoc dengan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat. Rakor berlangsung pada 18 – 19 November 2022 di Hotel Harris Bandung dengan peserta Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM serta operator SIAKBA dari KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi yaitu Dhany Wahab Habieby (Kadiv), Ifaj Fajar Aiman (Kasubag) dan Untung Cahyo Saputro (operator). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok saat membuka acara mengatakan dalam pembentukan Badan Ad Hoc, hal paling penting yang harus kita perhatikan adalah mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc yang sama-sama kita pastikan dan pahami secara menyeluruh. “Terkait dengan persyaratan Badan Ad Hoc ada hal baru yang harus diperhatikan yaitu komposisi, karena tidak diberlakukan batasan periodisasi bagi PPK maka diberlakukan aturan komposisi, dimana unsur pelajar/mahasiswa harus masuk didalam komposisi PPK selain unsur keterwakilan perempuan, “ jelasnya. Kadiv SDM dan Litbang, Undang Suryatna menegaskan pembentukan badan adhoc akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Adhoc), untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait hal tersebut. “KPU Kabupaten/Kota perlu melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, media massa dan pihak terkait yang berkepentingan dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, “ pesannya. Sebelumnya pada Kamis (17/11/2022) KPU RI telah melakukan konferensi pers terkait pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS. Pembentukan PPK mulai 20 November 2022 – 16 Desember 2022, masa kerja terhitung 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPK mulai 10 Januari 2022 – 4 April 2022. Adapun pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023, masa kerja PPS 17 Januari 2023 – 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPS 24 Januari 2024 sampai 4 April 2024. “Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas dan profesional tanpa dipungut biaya kepada pendaftar, “ tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam siaran pers yang dirilis oleh Humas KPU RI. [dwh]


Selengkapnya
77

KPU Bekasi Gelar Diseminasi Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR  dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Hotel Java Palace Jababeka Cikarang, Jumat (18/11/2022) dihadiri Pimpina Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol Kabupaten Bekasi dan narahubung Partai Politik tingkat Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan diseminasi bertujuan untuk menyebarluaskan perihal aturan dan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai politik sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu. “Kami berharap Keputusan Nomor 460 Tahun 2022 dapat dipahami oleh semua pihak, khususnya lima parpol yang terkait dengan putusan Bawaslu tersebut, “ jelas Jajang. Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022). Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia. Ditempat yang sama, KPU Kabupaten Bekasi juga melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Bekasi guna membahas rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Tahun 2024. Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 dipastikan bertambah lima menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.079.730. Jumlah ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan pihaknya telah merancang penataan daerah pemilihan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. “Ada beberapa opsi kami rancang sebagai bahan kajian dan pertimbangan dari seluruh stakeholder, mulai dari enam dapil seperti pada pemilu 2019 dan kemungkinan penambahan menjadi tujuh dapil, “ terang Harits. Sejumlah pimpinan partai politik tampak antusias menyampaikan saran dan tanggapan terkait rancangan penataan daerah pemilihan tersebut. [dwh]    


Selengkapnya
124

KPU Jabar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Senin (14/11/2022) mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan berlangsung di Nara Park Bandung dengan peserta KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kadiv Hukum dan Pengawasan, Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Kasubag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA. Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi; Arief Noorman Nasir (Kadiv Hukum dan Pengawasa), Dhany Wahab Habieby (Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas), Ifaj Fajar Aiman (Kasubag Hukum dan SDM) dan] Untung Cahyo Saputro (operator SIAKBA). Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Agus Hasbi Noor mengatakan proses rekrutmen badan adhoc harus dilakukan secara tepat sesuai aturan untuk menghindari munculnya gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. “Untuk itu jajaran divisi hukum dan pengawasan agar memastikan setiap tahapan proses rekrutmen badan adhoc dilaksanakan sesuai ketentuan, “ jelasnya saat membuka acara tersebut. Agus menambahkan, dalam proses penyeleksian PPK dan PPK, pastikan berkas persyaratan pelamar diteliti secara cermat untuk meminimalisir munculnya celah gugatan. Hasil dari setiap tahapan agar diumumkan kepada publik untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan tanggapan. Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna memaparkan sejumlah isu strategis yang terdapat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai dasar aturan dalam proses rekrutmen badan adhoc. “Penggabungan antara pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilu dan pemilihan bertujuan untuk penyesuaian visi keserentakan dengan efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola badan adhoc Pemilu dan Pemilihan, “ terang Undang. Menurutnya, pengaturan regulasi pembentukan dan tata kerja badan adhoc dengan memasukan unsur pembaharuan terkait digitalisasi data dan informasi pembentukan badan adhoc. Dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 84 menyebutkan bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan Badan Adhoc “ SIAKBA digunakan untuk pendaftaran  mandiri calon Anggota KPU  dan Badan Ad Hoc dengan  mengisi data pendaftaran dan  mengunggah persyaratan  secara digital anggota KPU  Provinsi, anggota KPU  Kabupaten/Kota , PPK, PPS,  dan PPLN, “ jelasnya. Undang menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan penggunaan SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran badan adhoc. [dwh]    


Selengkapnya
129

KPU Provinsi Jawa Barat Gelar Program DP3 di Cirebon

Cirebon, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jumat (11/11/2022). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok saat membuka acara mengatakan DP3 merupakan program keberlanjutan pendidikan pemilih untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan. “Pendidikan pemilih bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar menjadi pemilih yang mandiri, rasional dan berintegritas sehingga berkorelasi dengan upaya meningkatkan kualitas pemilu dan pemilihan, “ ucapnya. Bupati Cirebon Drs. Imron Rosyadi, M.Ag yang hadir bersama jajaran Forkopimda mengapresiasi kegiatan DP3 dan berharap mampu mendorong kedewasaan masyarakat dalam berpolitik, menjadi pemilih yang rasional serta tetap menjaga kebersamaan dan kerukunan. “Kita berharap pemilu dan pemilihan tidak menimbulkan konflik dan perselisihan berkepanjangan ditengah masyarakat. Untuk itu, semua pihak termasuk KPU dan pemerintah daerah terus bekerjasama melakukan pembelajaran politik kepada masyarakat, “ jelasnya. Tampak hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar selaku Kadiv Sosdiklih dan Parmas dan Undang Suryatna (Kadiv SDM dan Litbang) serta Kabag Teknis dan Hupmas Sophia Kuniasari Purba. Sebelumnya pada Kamis (10/11/2022), KPU Kabupaten Cirebon mengadakan Malam Keakraban dan Doa Bersama untuk Kesuksesan Pemilu 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon yang hadiri oleh Ketua, Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Barat. Peserta juga melakukan ziarah ke Makbaroh Syekh Nurjati Cirebon di Pemakaman Gunungjati. Turut serta Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin dan Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM Dhany Wahab Habieby. []


Selengkapnya