Berita Terkini

25

KPU Bekasi Terima Pengurus DPK Partai Republik

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima kunjungan jajaran Pengurus DPD Partai Republik Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022). Ketua DPD Partai Republik Kabupaten Bekasi, Supono dan Sekretaris Wawan Iswahono datang bersama pengurus lainnya guna silaturahim dan menyerahkan surat tugas narahubung (LO) Partai Republik kepada KPU Kabupaten Bekasi. “Kami ingin silaturahim dan memperkenalkan jajaran pengurus Partai Republik di Kabupaten Bekasi sekaligus menyerahkan surat mandat petugas penghubung, “ ucap Supono Ia menambahkan bahwa Partai Republik siap menjalani tahapan Pemilu 2024, termasuk proses verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Bekasi terkait persiapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyambut baik kehadiran pengurus Partai Republik di KPU Kabupaten Bekasi sehingga dapat terjalin komunikasi yang lancar dengan semua parpol calon peserta Pemilu 2024. “Semua parpol calon peserta Pemilu berhak mendapat pelayanan yang sama dan setara dari penyelenggara pemilu. Kami sangat senang karena sudah ada petugas penghubung dari Partai Republik sehingga komunikasi dan koordinasi akan lebih cepat dan mudah, “ tegasnya. Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby mengajak jajaran pengurus Partai Republik untuk bersama dengan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. “Peran parpol sangat dibutuhkan dalam pendidikan pemilih, selain untuk mendorong partisipasi masyarakat datang ke TPS, juga untuk meningkatkan kualitas pemilih dan peserta Pemilu tahun 2024, “ imbuhnya. Wahab menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan calon peserta pemilu 2024, untuk itu kami membuka helpdesk dan layanan hotline 0811 1620 103. [dwh]    


Selengkapnya
338

KPU Bekasi Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD dari PPP

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen persyaratan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyerahan dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Ifaj Fajar Aiman kepada Drs. Surya Wijaya, M.Si selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. “Sesuai ketentuan PKPU 6 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait proses PAW tersebut dan calon pengganti antar waktu atas nama M. Himawan Abror dinyatakan memenuhi syarat, “ jelasnya. Kadivtek Abdul Harits menambahkan bahwa proses penggantian antar waktu yang dilakukan oleh PPP  telah dilengkapi dengan SK Pemberhentian dari DPP PPP dan SK Pemberhentian dari DPC PPP Kabupaten Bekasi serta dipastikan tidak ada upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan. Sebelumnya pada 13 September 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Bekasi perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat Nomor RT.04/1144 – DPRD disampaikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama H. Junawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Bekasi 5 yang meliputi Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Sukakarya, Sukatani, Pebayuran dan Kedungwaringin. Sementara Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0694/SK/DPP/W/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 mengesahkan pemberhentian H. Junawan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan dan merekomendasikan M. Himawan Abror sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. [dwh]


Selengkapnya
51

KPU Gelar Rakor Divsosdiklih dan Parmas di Manado

Manado, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Divsosdiklih dan Parmas) Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Novotel Manado, Kamis (15/9/2022). Rakor berlangsung selama tiga hari diikuti lebih dari seribu peserta Divisi Sosdiklih dan Parmas dari seluruh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Turut hadir Kadivsosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby dan Plh. Kasubbag Teknis dan Hupmas, Suyoga. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutan mengatakan sebaik apapun pesan yang disampaikan, jika tidak tepat dalam memilih penyampaian pesan, media, metode, dan strateginya, maka tidak akan didengar audiens, pemilih atau peserta pemilu. Untuk itu, satker KPU harus mencermati hasil rakor karena tidak semua dapat diterapkan begitu saja, bergantung karakter masing-masing daerah. “Setiap personil KPU harus memahami bahwa pendidikan pemilih merupakan hal yang sangat penting dan strategis dilakukan untuk mendorong partisipasi pemilih dan meningkatkan kualitas pemilih dan peserta Pemilu 2024, “ jelas Hasyim. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU RI, August Mellaz menyampaikan terkait pengemasan informasi dan pola komunikasi, baik pesan, penyampai pesan maupun metode dan tujuan. Menurutnya, Divsosdiklih dan Parmas harus mampu menggandeng semua pihak dalam mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. “Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa perlu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Untuk itu KPU perlu melakukan kerjasama dan bersinergi dengan stakeholder dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar lebih efektif dan optimal, “ terangnya. Sementara itu, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan sejumlah kebijakan KPU RI terkait pemenuhan SDM, anggaran, sarana dan prasarana. Untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu dalam kondisi sehat saat menjalankan tahapan pemilu maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Kami merencanakan medical check up bagi seluruh Ketua, anggota, sekretaris hingga pegawai (PNS, PPNPN) KPU, KPU Provinsi KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memastikan kesehatan guna mendukung tugas tahapan pemilu dan pemilihan, “ katanya. Rakor menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Dirjen Polpum Kemendagri, Rahmat Santoso, News Anchor Inews Anisha Dasuki, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis, Analis IT Drone Emprit Yan Kurniawan serta Executive Producer KompasTV Abie Besman. [dwh]  


Selengkapnya
31

KPU Jabar Monitoring Data Pemilih di KPU Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna melakukan supervisi dan monitoring proses pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (14/9/2022). Undang yang mengampu Divisi SDM sekaligus Wakadiv Data dan Informasi datang bersama Kabag Cecep Nurzaman, Kasubbag Data Rhamdani didampingi sejumlah staf, langsung memberikan arahan kepada jajaran Divisi Data dan Informasi. “Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 2 juta orang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan data pemilih, “ tegasnya. Lebih lanjut Undang meminta agar KPU Kabupaten Bekasi menyiapkan personil yang mumpuni serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada bulan Oktober 2022 nanti. Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi dan pemadanan data pemilih untuk memastikan pemutakhiran data pemilih sesuai kondisi faktual. “ Sebagai tindaklanjut surat dari KPU RI Nomor 615 Tahun 2022 tanggal 5 Agustus 2022, maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan penyaringan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Sidalih Berkelanjutan, “ ucapnya. Fauzie menambahkan, sebagai contoh langkah penyaringan pemilih meninggal dunia disertai dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas terkait atau surat keterangan kematian dari kepala desa dan diunggah ke Sidalih Berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, jajaran staf Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi mendapat bimbingan teknis tentang operasionalisasi sistem informasi data pemilih (Sidalih). [dwh]


Selengkapnya
61

Komisi I DPRD Banten Studi Komparasi Pemilu di KPU Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Provinsi Banten, Senin (12/9/2022). Ketua Komisi I DPRD Banten, H. A. Jazuli Abdillah datang bersama sejumlah anggota untuk melakukan studi komparasi terkait persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Kami ingin mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, “ ucapnya. Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, Kabupaten Bekasi dengan jumlah pemilih yang sangat besar tentu mempunyai treatment tersendiri dalam pengelolaan data pemilih. Selain itu, kami juga ini mendapatkan gambaran sejauh mana dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam mendukung tugas-tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ketua KPU Bekasi, Jajang Wahyudin dan anggota serta jajaran sekretariat selanjutnya melakukan pertemuan dengan delegasi Komisi I DPRD Banten di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Jajang menjelaskan jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 sebanyak 2.054.437 yang tersebar di 7.951 TPS. “Pada pemilu 2024 proyeksi kami jumlah pemilih mencapai 2,3 juta orang, apalagi berdasarkan data kependudukan semester II Tahun 2021 jumlah penduduk Kabupaten Bekasi lebih dari 3 juta jiwa, “ terangnya. Terkait dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jajang menjelaskan bahwa kantor KPU yang ada saat ini merupakan sarana pinjam pakai dari Pemkab Bekasi. Selain itu kami juga mendapatkan fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas serta fasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Bahkan untuk persiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar 117,5 miliar rupiah, “ imbuhnya. Menutup rangkaian kunjungan kerja, dilakukan penyerahan cinderamata dan foto bersama yang diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi. [dwh]


Selengkapnya
30

KPU Bekasi Hadiri Rakor Jabar Rekap Hasil Vermin

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024. Rakor berlangsung di Hotel Holiday Inn Bandung, Minggu (11/9/2022) dibuka oleh Ketua KPU Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok dan dihadiri anggota KPU Jawa Barat serta jajaran Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag TPP dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin (Ketua), Abdul Harits (Kadivtek), Suyoga (Plh. Kasubbag TPP dan Hupmas) serta operator Sipol. Sebelumnya pada Sabtu (10/9/2022) KPU Kabupaten Bekasi melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi diikuti oleh seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi yang telah menjalankan tugas pengawasan tahapan vermin secara profesional dan proporsional. “Peran Bawaslu dalam menjalankan pengawasan secara melekat merupakan motivasi bagi kami untuk melakukan vermin secara cermat dan tepat. Kami mengapresiasi sinergitas dan kerjasama Bawaslu yang selama ini terjalin dengan baik untuk kelancaran tahapan selanjutnya, “ ucapnya. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits melaporkan bahwa dari 60.100 data keanggotaan yang diajukan oleh 24 partai politik tercatat sebanyak 43.583 atau 72,5 persen memenuhi syarat (MS) dan  sisanya masuk kategori BMS (belum memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat). “Untuk Kabupaten Bekasi tercatat 19 partai politik yang jumlah keanggotaan berstatus memenuhi syarat lebih dari seribu orang, “ jelasnya. Harits menambahkan berdasarkan SK KPU Nomor 346 Tahun 2022, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 1 Oktober 2022 dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten/Kota mulai tanggal 15 Oktober 2022. [dwh]    


Selengkapnya