Berita Terkini

92

KPU Jabar Gandeng Pegiat Medsos Sasar Pemilih Pemula

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Pegiat media sosial memiliki peran yang penting dan strategis untuk memberikan pendidikan politik kepada generasi Z sebagai pemilih pemula pada Pemilu Serentak 2024. Hal ini ditegaskan oleh Pakar Komunikasi Publik, Neneng Athiatul Faiziyah, M.Ikom saat menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Sosialisasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat di Universitas Pasundan Bandung, Rabu (9/11/2022). Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tersebut mengatakan, generasi Z mempunyai karakteristik yang berbeda dibanding generasi sebelumnya. “Untuk itu, dalam membuat konten di media sosial yang ditujukan kepada generasi Z perlu postingan yang menarik (attention), menyajikan informasi pemilu yang lebih mendalam (acceptance) dan mengajak gen-Z untuk lebih peduli (action), “ terangnya. Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok mengatakan jajaran divisi sosdiklih dan parmas dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif dalam menyampaikan pesan-pesan kepemiluan agar lebih menarik bagi kalangan pemilih pemula. “Lakukan kolaborasi dan kerjasama dengan para pegiat medsos dan influencer di daerah masing-masing sehingga sebaran informasi pemilu lebih masif dan tepat sasaran, “ harapnya. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar menerangkan kegiatan rakor sosialisasi pemilu dengan menggandeng pegiat media sosial, perwakilan pemilih pemula dilaksanakan di Universitas Pasundan sebagai bentuk sinergitas dalam menyukseskan pemilu 2024. “Kami ingin KPU Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan menyasar tiga target utama yaitu pemilih pemula, kaum perempuan dan kelompok disabilitas, “ katanya. Peserta rakor selain siswa dari sejumlah sekolah SMA diwilayah Bandung Raya, juga terlihat perwakilan mojang jajaka Jawa Barat dan pegiat media sosial di Jawa Barat. Tampak hadir Kadiv Sosdiklih dan Parmas serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, diantaranya Dhany Wahab Habieby (Kadiv) dan Mieske Patrisia (Kasubbag) dari KPU Kabupaten Bekasi. [dwh]  


Selengkapnya
157

KPU Jabar Tegaskan Rekrut PPK dan PPS secara Profesional

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Sabtu (5/11/2022). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok saat membuka acara menegaskan dalam merekrut anggota badan adhoc, KPU Kabupaten/Kota harus mengedepankan profesionalisme, kemandirian dan integritas. “PPK dan PPS sebagai bagian penyelenggara pemilu mempunyai peran penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas, untuk itu dibutuhkan jajaran badan adhoc yang profesional, mandiri dan berintegritas, “ jelas Rifqi. Menurutnya, proses rekrutmen dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) akan memudahkan KPU Kabupaten/Kota pada saat melakukan tahap seleksi berkas administrasi maupun tes tertulis. Kadiv SDM dan Litbang KPU Kabupaten Bekasi, Undang Suryatna mengatakan KPU Kabupaten/Kota agar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan rekrutmen badan adhoc. “Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan rekrutmen badan adhoc dapat berjalan lancar, apalagi proses rekrutmen PPK dan PPS untuk pertama kalinya dilakukan secara online melalui SIAKBA, “ ucapnya. Adi Simangunsong dari Biro SDM RI menjelaskan rencana jadwal pembentukan badan ad hoc. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022 dan masa kerja terhitung 4 Januari 2023 – 1 April 2024. Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 17 Desember 2022 – 12 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 – 1 April 2024. Rakor berlangsung tiga hari di Grand Tjokro Premiere Bandung menghadirkan narasumber dari Biro SDM KPU RI, Badan Kesbangpol Priovinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Peserta rakor adalah Ketua, Kadiv SDM dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Bekasi se-Jawa Barat. Tampak hadir dari KPU Kabupaten Bekasi, Kadiv Hukum dan Pengawasan Arief Noorman Nasir mewakili Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas Dhany Wahab Habieby serta Suyoga (staf pelaksana). []


Selengkapnya
1626

Begini Cara Daftar PPK dan PPS Lewat SIAKBA

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bekasi akan memulai proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara(PPS) Pemilu Serentak 2024 pada pertengahan bulan ini. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPU RI tertanggal 18 Oktober 2022 perihal rencana kegiatan pembentukan badan adhoc pada Pemilu Serentak Tahun 2024. “Surat tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan pembentukan PPK akan dilakukan mulai tanggal 16 November 2022 dan pelaksanaan pembentukan PPS dimulai pada 29 November 2022, “ jelasnya. Dhany menambahkan KPU Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan sosialisasi pembentukan badan adhoc dengan materi meliputi; persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan badan adhoc. “Selain itu perlu disosialisasikan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc, hak sebagai badan adhoc serta penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA) dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, “ imbuh Dhany. Sebelumnya KPU telah mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Peluncuran SIAKBA pada 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. SIAKBA akan difungsikan seabgai alat dukung dalam pendaftaran dan pengelolaan data Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS. Berikut ini cara mendaftar adhoc menggunakan aplikasi SIAKBA: 1. Akses laman siakba di https://siakba.kpu.go.id/ 2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password; 3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran 4. Login di laman siakba melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukan email dan password; 5. Pilih jenis seleksi badan adhoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS; 6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis  datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi; 7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan"; 8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan passphoto dalam bentuk JPEG; 9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan. Bagi masyarakat yang berminat mendaftar anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai ketentuan Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Seluruh berkas persyaratan harus diupload melalui SIAKBA pada masa pendaftaran yaitu mulai 16 November 2022 untuk PPK dan 29 November 2022 bagi PPS. Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih dengan mengecek di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan bukan sebagai anggota partai politik dengan mengecek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (Red)  


Selengkapnya
74

KPU Bekasi Lakukan Verfak Anggota di Kantor Parpol

Bekasi, kab-bekasi,kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanaan verifikasi faktual keanggotaan dengan metode partai politik mengahadirkan anggotanya di kantor tetap partai serta menggunakan sarana teknologi informasi. Sebanyak sembilan parpol mendapat surat pemberitahuan terkait kegiatan yang berlangsung dari tanggal 2 – 4 November 2022. Ke-9 parpol tersebut adalah Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Hanura, PSI, PKN, PBB dan Perindo. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sesuai pasal 90 PKPU 4 Tahun 2022, jika anggota Partai Politik tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. Maka, KPU Kabupaten atau verifikator faktual berkoordinasi dengan petugas penghubung tingkat kabupaten untuk menghadirkan langsung anggota partai politik di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten, paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan. “Kami telah melakukan proses verifikasi faktual secara door to door dari tanggal 18 Oktober lalu, selanjutnya bagi anggota parpol yang belum dapat ditemui maka parpol diberi kesempatan untuk menghadirkan anggotanya di kantor parpol masing-masing, “ terangnya. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menambahkan tahapan verifikasi faktual keanggotaan juga dapat dilakukan dengan menggunakan tekonologi informasi (video call) sesuai norma pasal 91 PKPU 4 Tahun 2022. “Sejumlah langkah dimaksud sejatinya memberi kemudahan bagi partai politik untuk memastikan anggotanya dapat mengikuti tahapan verifikasi faktual sesuai data sampling yang ada di SIPOL, “ katanya, Harits menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan verifikasi faktual keanggotaan sebanyak 2.746 data sampling dari sembilan partai politik. KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual pada 5 November 2022. Selanjutnya berita acara hasil rekap akan diupload melalui SIPOL serta disampaikan dalam rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat yang dijadwalkan pada 6 November 2022. (dwh)


Selengkapnya
58

Idham Holik Tegaskan Parpol Harus Pahami Aturan Verpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan agar semua pihak, khususnya narahubung partai politik memahami secara menyuluruh aturan dan mekanisme verfikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber “Koordinasi dan Konsolidasi Pengawasan Subtahapan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024” yang diadakan Bawaslu Kabupaten Bekasi di Swiss-Bellin Cikarang, Minggu (30/10/2022). Idham mengatakan mengatakan ada dua metode terkait verifikasi partai politik (verpol) calon peserta pemilu yaitu metode verifikasi administrasi dan metode verifikasi faktual.  “Saat ini sedang berlangsung tahap verifikasi faktual untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan yang ada di SIPOL sesuai dengan sebenarnya, “ jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut. Setelah semua proses verifikasi dilakukan, termasuk juga keanggotaan partai, berikutnya KPU akan melakukan rekapitulasi di tingkat pusat yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan sebagai parpol peserta pemilu.  Turut hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Pimpinan Partai, serta Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yulianto dengan narasumber selain Idham adalah Direktur DEEP, Neni Nur Hayati. (dwh)


Selengkapnya
52

KPU Jabar Monitoring Verfak di Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Nina Yuningsih melakukan monitoring verifikasi faktual (verfak) keanggotaan parpol di Kabupaten Bekasi, Minggu (23/10/2022). Anggota KPU yang mengampu Divisi Logistik tersebut memantau pelaksanaan verfak di Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara. Kegiatan verfak dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits dan Arief Noorman Nasir serta didampingi anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Aan Hasanah. Nina mengatakan verifikasi faktual harus dilakukan dengan cermat dan teliti guna memastikan kecocokan data yang terdapat di Sipol dengan kondisi sebenarnya. “Proses verfak akan menentukan nasib parpol, lolos atu tidak mengikuti pemilu tahun 2024. Untuk itu kita harus melakukan verfak sesuai aturan sehingga jika kemudian hari muncul gugatan, KPU dapat menyampaikan bukti secara akurat, “ terang Nina. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Arief Noorman Nasir menjelaskan pihaknya telah memberikan bimbingan teknis secara menyeluruh kepada para petugas verifikator agar dapat menjalankan verfak secara tepat. “Kami melakukan verfikasi keanggotaan parpol sebanyak 2.746 yang dibagi dalam beberapa tim verifikator dengan supervisi dari Divisi Teknis dan Divisi Hukum agar verfak berjalan sesuai aturan yang semestinya, “ katanya. Memasuki hari kelima, Minggu (23/10/2022) tercatat lebih dari 25 persen data keanggotaan parpol yang telah diverifikasi. KPU Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh sampel dapat selesai diverfak sampai akhir bulan Oktober 2022. [dwh]


Selengkapnya