Berita Terkini

1345

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Melantik 8 PAW PPS

Bekasi, kab-bekasi.kpu,go.id – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin melantik delapan orang pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Rabu (15/2/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Kedelapan orang tersebut yaitu Eggy Nural Yakin dari Desa Wangunharja Kecamatan Cikarang Utara, Ahmad Taufik (Karangrahaja, Cikarang Utara), Muhammad Fahmi (Mekarjaya, Kedungwaringin), Rusdi Abdullah (Bantarjaya, Pebayuran). Berikutnya Syaripudin (Karangjaya, Pebayuran), Susilawati (Tamansari, Setu), Alan Nurfaradilah (Satria Mekar, Tambun Utara) dan Muhammad Saman (Setiamulya, Tarumajaya). Jajang dalam sambutannya berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan pemilu sebagai hajat nasional. “Sekarang tahapan coklit sedang berlangsung agar PPS melakukan monitoring proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih, “ ucapnya. Pelantikan disaksikan oleh Kabag Rendatin KPU Provinsi Jawa Barat, Cecep Nurzaman dan Kasubag SDM KPU Provinsi Jawa Barat, Norin yang sedang melakukan monitoring coklit dan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD di Kabupaten Bekasi. Tampak hadir anggota KPU Kabupaten Bekasi, anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi dan sejumlah anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang membawahi PPS tersebut. [Red]


Selengkapnya
242

Nobar Kirab Pemilu 2024, Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Tepat setahun menjelang hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meluncurkan Kirab Pemilu Tahun 2024 bertema ‘Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa’ pada Selasa (14/2/2023). Peluncuran Kirab berlangsung di delapan lokasi, yaitu KPU RI, KIP Aceh, KPU Kota Batam (Kepulauan Riau), KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Pulau Morotai (Maluku Utara), KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Provinsi Papua. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan acara kirab ini dilakukan sebagai bentuk semangat dalam proses menuju Pemilu 2024. Hasyim menyebut acara juga dilakukan di daerah sebab suara Pemilu dimulai dari daerah. Hasyim menilai, pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Hal ini dikarenakan menyatukan berbagai perbedaan. "Tema yang kita angkat bersama-sama adalah Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Pemilu pilkada arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk mempertahankan dan meraih kekuasaan. Desain keseretakan yang kita kaji nampaknya bisa sebagai sarana integrasi bangsa," tuturnya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dalam acara nobar Peluncuran Kirab Pemilu mengatakan tahapan pemilu yang saat ini berlangsung adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD. “Seperti diketahui bahwa KPU RI sudah menetapkan 18 parpol peserta pemilu tingkat nasional, sedangkan terkait dapil juga telah ditetapkan, dimana dapil anggota DPRD Kabupaten Bekasi berubah menjadi 7 dapil dengan alokasi sebanyak 55 kursi, “ jelasnya. Kegiatan nonton bareng (nobar) peluncuran Kirab Pemilu berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi, Forkopimda, perwakilan partai politik, narahubung bakal calon DPD dan perwakilan organisasi masyarakat. KPU Kabupaten Bekasi pada bulan November 2023 dijadwalkan akan menerima estafet bendera partai politik kirab pemilu Jalur VII yang diberangkatkan dari Provinsi Papua. Kirab Pemilu merupakan sarana sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024. [Red]  


Selengkapnya
154

Ribuan Pantarlih di Kabupaten Bekasi Siap Lakukan Coklit

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sebanyak 8.317 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se- Kabupaten Bekasi resmi dilantik pada Minggu (12/2/2023). Pelantikan serentak dilaksanakan di wilayah kecamatan masing-masing dihadiri oleh jajaran Muspika dan tokoh masyarakat setempat. Seperti di Kecamatan Babelan, pelantikan dipusatkan di Halaman Kantor Desa Babelan Kota diikuti oleh 686 orang Pantarlih yang berasal dari sembilan desa/kelurahan. Sedangkan di Kecamatan Tambun Selatan yang memiliki 1.200 petugas Pantarlih, pelantikan ditempatkan di kantor desa masing-masing. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat menghadiri pelantikan Pantarlih di Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu mengatakan tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dan strategis bagi terselenggarannya Pemilihan Umum. “Untuk itu Pantarlih sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih harus mampu menjalankan tugas coklit dengan cermat dan penuh tanggungjawab, “ tegasnya. Jajang berpesan agar Pantarlih berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, RT/RW setempat sebelum dan sesudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Setiap menjalankan tugas, Pantarlih wajib menggunakan atribut berupa rompi, topi dan tanda pengenal yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya merekrut sebanyak 8.317 petugas Pantarlih yang tersebar di 187 desa dan kelurahan. Jumlah tersebut berkurang 32 orang setelah dilakukan restrukturisasi TPS. “Sebelumnya dari hasil pemetaan terdapat 8.349 TPS, namun setelah dilakukan restrukturisasi berkurang 32 TPS, sehingga ada pengurangan jumlah Pantarlih yang dilantik, “ jelasnya saat menghadiri pelantikan Pantarlih di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara. Dihadapan Pantarlih, Dhany menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada warga masyarakat yang secara sukarela bergabung sebagai penyelenggara pemilu. “Kesediaan untuk menjadi Pantarlih merupakan bukti adanya semangat voluterisme/sukarelawan ditengah masyarakat untuk menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
6453

Pemilu 2024, Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Bertambah

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Bekasi terbagi dalam 7 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 55 kursi. Sebelumnya pada Pemilu tahun 2019, terdapat 6 dapil dengan alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Bekasi. Perubahan dapil telah memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan perubahan dapil tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah mengadakan rapat bersama dalam menentukan dapil dan alokasi kursi. “KPU Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengadakan uji publik rancangan dapil serta mengajukan tiga opsi rancangan dapil, dan yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan versi ketiga dengan 7 daerah pemilihan, “ terangnya pada Selasa (7/2/2023) Dengan adanya perubahan dapil tersebut, KPU bakal melakukan sosialisasi hal itu ke masyarakat, utamanya pengurus partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya.  "Kami menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi untuk melakukan sosialisasi dapil, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," tandasnya.  Berikut ini adalah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024: Dapil Bekasi 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani. Dapil Bekasi 5 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong. Dapil Bekasi 6 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedung Waringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (Red)


Selengkapnya
410

PPS se-Kabupaten Bekasi Umumkan Hasil Seleksi Pantarlih

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Proses seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bekasi memasuki tahap pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 3 Februari 2023. Tahap pengumuman dilakukan setelah PPS menyelesaikan penelitian administrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari 2023 sampai 2 Februari 2023. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas pada KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan hasil monitoring yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, PPS sudah melakukan penempelan pengumuman hasil seleksi Pantarlih di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. “Sesuai Keputusan KPU 534 Tahun 2022, jadwal pengumuman hasil seleksi Pantarlih selama 3 hari terhitung sejak tanggal 3 – 5 Februari 2023. Kami melakukan monitoring melalui PPK untuk memastikan semua PPS sudah menerbitkan pengumuman tersebut, “ ujaranya pada Jumat (3/2/2023). Dhany menambahkan berdasarkan hasil pemetaan TPS di Kabupaten Bekasi terdapat 8.349 TPS yang tersebar di 187 desa dan kelurahan. Sedianya pasca pengumuman dilanjutkan dengan penetapan Pantarlih pada 5 Februari dan pelantikan Pantarlih dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2023. Namun belakangan, KPU menginstruksikan agar penetapan dan pelantikan Pantarlih ditunda hingga tanggal 12 Februari 2023 sebagaimana pesan WhatsApp dari Sekjen KPU RI pada 4 Februari 2023 seperti berikut ini : Yth. Ibu/bapak Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh Terkait Rekruitmen Pantarlih & Restrukturisasi TPS diinstruksikan hal2 sebagai berikut : 1. Penetapan nama Pantarlih menjadi tanggal 11 Februari 2023 2. Pelantikan Pantarlih menjadi tanggal 12 Februari 2023 3. Bimtek Pantarlih menjadi tanggal 12 sd 14 Februari 2023 4. Tanggal 5 sd 11 Februari 2023 akan dilakukan restrukturisasi TPS Pemilu 2024 sebagai dasar pembentukan Pantarlih. Jadwal dan kegiatan restrukturisasi TPS akan saya pimpin langsung bersama Sekretaris KPU Provinsi n Kab/Kota 5. Terkait Jadwal diatas akan dilakukan perubahan Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 khususnya jadwal rekruitmen pantarlih 6. Arahan ini agar segera disampaikan ke seluruh jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota di wilayah masing2 per malam ini. 7. Deputi Administrasi, Kapusdatin dan Karo SDM agar memantau instruksi diatas. Terimkasih ???? Bernad Dermawan Sutrisno (Sekjen KPU)  


Selengkapnya
188

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Mutarlih dan Verfak Balon DPD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih (mutarlih) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (4/2/2023) di Hotel Ayola Lippo Cikarang dengan narasumber Kasubag Datin KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani dan peserta para Ketua serta Koorbid Datin PPK se-Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menegaskan data pemilih merupakan elemen yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, pihaknya berharap jajaran PPK dapat memberikan bimbingan teknis secara rinci dan jelas kepada PPS dan Pantarlih. “Data pemilih merupakan elemen penting dalam pemilu karena menyangkut hak politik setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu kita sebagai penyelenggara pemilu agar memastikan proses coklit dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, “ pesannya. Kasubbag Datin KPU Jawa Barat, Ramdani mengatakan bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) setiap Pantarlih agar melakukan tugasnya dengan benar sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU. “Tugas Pantarlih yaitu mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang telah MS, tetapi belum terdaftar, memperbaiki data Pemilih dan mencoret Pemilih yang TMS, dengan kategori : (1) Meninggal, (2) Ganda, (3) Dibawah umur dan belum kawin, (6) TNI, (7) Polri, (8) Salah penempatan TPS, “ jelasnya. Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih dalam Pemilu (DP4) di Kabupaten Bekasi terdapat 2.241.918 yang tersebar di 8.349 TPS. Sedangkan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan coklit mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Sebelumnya pada Kamis (2/2/2023), KPU Kabupaten Bekasi mengadakan bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat. Bimtek dengan peserta Ketua PPK dan anggota PPK Korbid Teknis Penyelenggaraan berlangsung di Hotel Ayola Lippo Cikarang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan metode verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD yang akan berlangsung dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023. (Red)


Selengkapnya