KPU Bekasi Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Rapat berlangsung pada Selasa (11/10/2022) di Ruang Rapat Lantai II Kantor KPU Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Ketua KPU Jajang Wahyudin, dihadiri seluruh anggota KPU serta Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada dan Aan Hasanah. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyebutkan sebanyak 18 partai politik mengirimkan data keanggotaan pada masa vermin perbaikan melalui SIPOL dan 2 parpol yang tidak mengirimkan data pada tahap vermin perbaikan. “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi keanggotaan perbaikan terdapat 51.239 anggota yang dinyatakan memenuhi syarat, “ jelasnya. Jumlah tersebut bertambah 3.290 dari data keanggotaan tahap awal sebanyak 47.949 yang berasal dari 20 partai politik di Kabupaten Bekasi. Hasil Rapat Pleno tertuang dalam Berita Acara Nomor: 23/PL.02.1-BA/3216/2022 Tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Persayaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada mengatakan terkait adanya partai politik yang masih kurang syarat keanggotaan agar KPU Kabupaten Bekasi melakukan langkah-langkah antisipasi dari kemungkinan munculnya gugatan dari parpol tersebut. “Selain itu yang perlu diperhatikan adalah tanggapan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti untuk diklarifikasi, “ imbuhnya. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan setelah rekapitulasi hasil vermin perbaikan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. [Red]
Selengkapnya