Berita Terkini

543

Butuh 561 PPS, KPU Bekasi Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/ mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.UNDUH PENGUMUMAN DISINI Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 561 anggota PPS yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu di 187 desa/kelurahan. “Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan menjadi PPK. Untuk itu kami mengajak warga masyarakat, khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS, “ serunya. Sesuai PKPU 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh di siakba, “ terang Dhany. Tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 antara lain; pendaftaran (18 – 27 Desember 2022), tes tertulis (2 – 4 Januari 2023) dan wawancara calon anggota PPS (8 – 10 Januari 2023). Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023. Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diupload ke siakba. Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pass foto dan KTP-El dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal 1Mb. Informasi selengkapnya bisa menghubungi Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc di nomor WA 0878 3073 9241 atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. (Red)  


Selengkapnya
223

Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan uji publik berlangsung dalam dua tahap, yakni tanggal 12 dan 15 Desember 2022 di Hotel Sahid Lippo Cikarang. Peserta uji publik berasal dari unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi masyarakat dan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten Bekasi. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, maka jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 3 juta jiwa, “ jelasnya. Dalam membuat rancangan dapil, KPU Kabupaten Bekasi merujuk kepada ketentuan PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits memaparkan tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bekasi, yaitu rancangan pertama 6 dapil seperti pada Pemilu 2019 dengan penambahan jumlah kursi tersebar di empat dapil. “Rancangan kedua terdiri 6 dapil namun komposisi wilayah kecamatannya berbeda dengan dapil Pemilu sebelumnya dan rancangan ketiga terdiri 7 dapil yang komposisi kecamatan dan alokasi kursi berbeda dengan rancangan sebelumnya, “ terangnya. Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang hadir dalam uji publik tahap pertama, Senin (12/12/2022) menyambut baik kegiatan uji publik yang dilakukan oleh KPU dalam rangka menerima masukan dan tanggapan masyarakat. “Uji publik penataan dapil sebagai ruang bagi masyarakat untuk dapat mencermati dan menyampaikan masukan sehingga dapil yang diterapkan pada Pemilu 2024 akan selaras dengan kondisi terkini di Kabupaten Bekasi, “ ucapnya. Dani menambahkan penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan lembaga legistif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan dan pembangunan daerah. Uji Publik menghadirkan narasumber Ali Anwar (Sejarawan Bekasi), Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilihan Indonesia/TEPI), Adi Susila (Ketua KPU Kabupaten Bekasi 2003-2013/Dosen UNISMA) dan Dian Permata (Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD). Secara umum para narasumber menilai rancangan dapil yang disajikan oleh KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perwakilan parpol yang hadir dalam uji publik tahap kedua (15/12/2022) menyampaikan tanggapan beragam. Sebanyak enam parpol memilih rancangan pertama yakni dapil seperti pemilu 2019, empat parpol memilih rancangan kedua dan lima parpol memilih rancangan ketiga seperti yang disuarakan oleh beberapa perwakilan organisasi masyarakat dalam uji publik tahap pertama. [Red]  


Selengkapnya
213

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Hasil Seleksi Anggota PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (14/12/2022) mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Pengumuman Nomor 263/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 14 Desember 2022 memuat sebanyak 230 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan terpilih sebagai anggota PPK serta calon anggota PPK pengganti.UNDUH PENGUMUMAN DISINI Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebanyak 115 calon anggota PPK terpilih yang terdiri dari 107 laki-laki dan 8 perempuan dari 23 kecamatan selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2022. “Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pendoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka di setiap kecamatan terdapat 5 calon PPK terpilih dan 5 calon anggota pengganti antar waktu (PAW), “ jelasnya. Jajang berpesan kepada para calon terpilih agar dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan selalu menjunjung tinggi integritas, jujur dan adil. Hal tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas. “ Kami juga menyampaikan penghargaan kepada warga masyarakat yang telah mendaftar sebagai calon anggota PPK. Bagi pelamar yang belum berhasil menjadi anggota PPK dapat mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka secara online melalui SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) mulai 18 Desember 2022, “ ucapnya. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya telah melakukan proses seleksi calon anggota PPK secara terbuka dan profesional. Sebelumnya sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 20 sampai  29 November 2022 tercatat 1.331 pelamar yang memiliki akun di SIAKBA. “Dari jumlah tersebut sebanyak 747 pelamar yang berkasnya diterima dan setelah melalui proses penelitian admistrasi, pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis sebanyak 702 orang dan 45 orang dinyatakan tidak lulus, “ terangnya. Pelaksanaan tes tertulis berbasis computer assisted test (CAT) berlangsung pada 6 – 7 Desember 2022 di BPPTIK Jababeka Cikarang diikuti sebanyak 602 peserta dan 100 orang peserta tidak hadir. Sesuai ketentuan Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 47 tahun 2022, tercatat 353 peserta dinyatakan lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tahap wawancara. Proses wawancara berlangsung pada 11 – 13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi sebagai pewawancara mendalami pengetahuan para calon anggota PPK terkait kelembagaan dan teknis penyelenggaraan pemilu, pengetahuan kewilayahan dan administrasi kepemiluan. “Komponen lain yang menjadi penilaian adalah integritas, profesionalitas, loyalitas dan rekam jejak para calon dalam kepemiluan, pendidikan, organisasi dan pengalaman kerja, “ ujar Dhany. Menurutnya, KPU Kabupaten Bekasi berharap para calon anggota PPK terpilih dan mampu melewati proses seleksi cukup ketat dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggungjawab. Selain itu agar selalu berupaya meningkatkan kompetensi dan kapasitas sebagai penyelenggara pemilu. “Komposisi anggota PPK disetiap kecamatan dengan latar belakang pendidikan yang beragam serta kombinasi antara anggota yang telah berpengalaman dengan generasi milenial yang memiliki kemampuan teknologi informasi dapat saling melengkapi sehingga terwujud organisasi PPK yang handal dan profesional, “ pungkasnya. [Red]  


Selengkapnya
311

Sebanyak 353 Calon Anggota PPK Lulus Seleksi Tertulis

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Kamis (8/12/2022) mengumumkan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebanyak 353 calon anggota PPK dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 237/PL.01.1/3216/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa sesuai hasil seleksi tertulis yang diadakan pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 di Gedung BPPTIK Jababeka Cikarang tercatat 353 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap wawancara sedangkan 100 peserta dinyatakan tidak lulus. “Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena diurutan kelima belas terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama, “ jelasnya. KPU Kabupaten Bekasi selanjutnya mengundang calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis untuk mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dhany Wahab Habieby mengingatkan kepada para peserta yang akan mengikuti tahap wawancara untuk memperhatikan ketentuan dan jadwal yang telah diumumkan. “Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara, “ terangnya. Adapun jadwal wawancara sebagai berikut; Hari Minggu (11/12/2022) pukul 08.00 – 12.00 Wib : Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin dan Cibarusah. Hari Minggu (11/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan. Hari Senin (12/12/2022) pukul 08.00 – 10.00 Wib : Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia dan Kedungwaringin. Hari Senin (12/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Muaragembong, Pebayuran, Serang Baru dan Setu. Hari Selasa (13/12/2022) pukul 08.00 – 10.00 Wib : Kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang. Hari Selasa (13/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya. UNDUH PENGUMUMAN DISINI (Red)        


Selengkapnya
94

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan seleksi tertulis berbasis computer assisted test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebanyak 602 peserta hadir mengikuti tes tertulis yang berlangsung di Balai Pelatihan dan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) yang berlokasi di Jababeka, Cikarang Utara pada tanggal 6 – 7 Desember 2022. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebenarnya ada 702 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis, akan tetapi ada 100 orang yang tidak hadir pada saat pelaksanaan tes berlangsung. “Peserta yang tidak mengikuti tes tertulis secara otomatis tidak berhak mengikuti ke tahap berikutnya, sedangkan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya akan mengikuti tahap wawancara, “ jelasnya. Jajang menambahkan KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen melakukan proses rekrutmen badan adhoc, baik PPK, PPS dan KPPS secara transparan dan profesional dengan harapan yang terpilih menjadi anggota badan adhoc adalah figur-figur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang tinggi. Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby menjelaskan sesuai PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476, maka tahapan berikutnya adalah wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022 dan penetapan anggota PPK pada 16 Desember 2022. “Kami juga mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK, tanggapan tersebut merupakan bukti partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, “ serunya. Menurutnya, tanggapan masyarakat akan menjadi masukan dan bahan bagi KPU Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada calon anggota PPK terkait saat tahap wawancara. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan dengan disertai identitas diri melalui email: bekasihukumkpu@gmail.com atau dapat diantarkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. [Red]


Selengkapnya
325

Sebanyak 702 Calon Anggota PPK Akan Jalani Tes Tertulis

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sebanyak 702 peserta dari 23 kecamatan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menetapkan peserta yang menenuhi syarat atau lulus ke tahap berikutnya setelah melalui proses penelitian administrasi yang dilakukan dari tanggal 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022. “Sesuai data SIAKBA jumlah pembuat akun dan pendaftar sebanyak 1.331 dan pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sejumlah 702 orang, terdiri 546 laki-laki dan 156 perempuan “ jelasnya. Jajang menambahkan, para calon anggota PPK selanjutnya akan menjalani tahap seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 bertempat di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Jalan Sekolah Hijau Kav. Nomor 2 Jababeka, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhnay Wahab Habieby mengatakan pihaknya akan melakukan pembagian peserta dalam tujuh sesi dengan masing-masing sesi sebanyak 100 orang. “Pada hari pertama tanggal 6 November 2022 peserta dengan nomor  urut 1 sampai dengan 400 akan menjalani tes tertulis dan sisanya dijadwalkan mengikuti tes tertulis pada hari kedua, 7 November 2022, “ terangnya. Kepada peserta yang akan mengikuti CAT, Dhany mengingatkan untuk membawa KTP elektronik dan tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK (hardcopy atau digital), membawa berkas fisik persyaratan bagi yang belum menyerahkan, membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis. KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (Red)  


Selengkapnya