Berita Terkini

1033

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan DPRD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor berlangsung pada Jumat (28/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lapas Kelas II A Cikarang dan perwakilan partai politik peserta Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calaon anggota DPRD dengan melibatkan berbagi instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif. “Sesuai surat KPU Nomor 366, maka kami mengundang pihak Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, RSUD, BNK dan instansi terkait serta partai politik guna berkoordinasi perihal proses pengurusan dokumen persyaratan bakal calan anggota DPRD tersebut, “ terangnya. Jajang menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah membentuk helpdesk untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada tanggal 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). “Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam SILON meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-DAFTAR BAKAL CALON, “ ucapnya. Harits mengingatkan agar partai politik menggunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sebagaimana disyaratkan ke dalam SILON sebelum melakukan penyerahan hardcopy/berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu, Harits mengimbau narahubung partai politik agar memberitahu rencana kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelumnya agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal. [Red]


Selengkapnya
1103

KPU Gelar Bimtek Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada Senin (17/4/2024) di Hotel Grand Cikarang dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu serta sejumlah instansi terkait, seperti  Bakesbangpol, RSUD, Pengadilan Negeri Cikarang dan Lapas Kelas II Cikarang. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan tahapan pemilu tahun 2024 akan memasuki tahapan pencalonan yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei mendatang. “Untuk itu partai politik harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya dokumen persyaratan bakal calon yang akan diajukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, proses pengajuan bakal calon diawali dengan penginputan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon melalui sistem informasi pencalonan (SILON). Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan persyaratan administrasi bakal calon diantaranya KTP-el, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir yang disediakan, foto copy ijazah SMA atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol dan pas foto terbaru. “Sejumlah hal yang perlu dipahami dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD yakni  tahapan dan jadwal pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan admnistrasi bakal calon, tata cara pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen, pencermatan DCS dan DCT, “ imbuhnya. KPU Kabupaten Bekasi akan membuka layanan helpdesk untuk memudahkan partai politik dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Tahapan pencalonan akan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calaon pada tanggal 24 – 30 April 2023 dan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023. [Red].    


Selengkapnya
1030

KPU Kabupaten Bekasi Lantik PAW PPS Gelombang IV

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik dan mengambil sumpah/janji lima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) pada Jumat (14/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dan anggota Bawaslu Alif Widada. Selain itu tampak hadir anggota KPU Abdul Harits dan Wahab Habieby, Sekretaris KPU Wahid Rosidi serta sejumlah Ketua dan anggota PPK. Kelima anggota PPS yang dilantik yaitu Dian Novitasari dari Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu, Dita Setiawan (Desa Sukamurni, Sukakarya), Gading (Desa Wangunharja, Cikarang Utara), Zulfahmi (Desa Satria Mekar, Tambun Utara) dan Jeri Qusaeri Rikanda (Desa Jayamukti, Cikarang Pusat). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan anggota PPS yang lain untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. “Pastikan selalu menjaga kekompakan dan soliditas serta laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, jujur dan adil. “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
996

KPU Kabupaten Bekasi Beri Santunan Anak Yatim

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (12/4/2023) memberikan santunan bagi anak yatim dilingkungan kantor KPU dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada sesama di bulan Ramadhan 1444 H. Puluhan anak yatim berkumpul di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi untuk menerima santunan yang diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi. Wahid Rosidi, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi mengatakan kegiatan santunan bagi anak yatim dilakukan sesuai surat Sekretaris Jenderal KPU RI. “Seluruh satker KPU agar melaksanakan kegiatan pemberian santunan anak yatim dilingkungan KPU dan masyarakat umum secara serentak pada tanggal 12 April 2023 pukul 16.00 waktu setempat, “ demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menegaskan pemberian santunan bagi anak yatim merupakan wujud rasa syukur keluarga besar KPU Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini dapat melaksanakan tahapan pemilu dengan lancar dan kondusif. [Red]


Selengkapnya
1016

KPU Bekasi Gelar Bimtek Kelola Dana Pemilu Bagi Badan Adhoc

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc. Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/4/2023) di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta staf pengelola keuangan dan tenaga pendukung dari 23 kecamatan. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pengelolaan dana tahapan pemilu harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan penuh tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Badan adhoc sebagai bagian dari penyelenggara pemilu harus mampu mempertanggunjawabkan setiap penggunaan dana pemilu dan menyampaikan laporan dengsan benar dan tepat, “ pesannya. Menurutnya, kesuksesan pemilu tidak hanya sebatas pada terselenggaranya tahapan pemilu yang lancar, aman dan damai, tetapi juga dilihat dari penggunaan anggaran yang tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir dan Ahmad Fauzie Usman serta Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi. Peserta bimtek mendapatkan berbagai pengetahuan tentang tata cara penyaluran dan pengelolaan dana pemilu dari Polres Metro Bekasi, Kejakasaan Negeri Cikarang, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pajak Pratama Cikarang. [Red]


Selengkapnya
1223

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan DPS Pemilu 2024

BEKASI, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 12 April 2023 melalui papan pengumuman di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Desa/Kelurahan se- Kabupaten Bekasi. Bagi warga masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut. Pastikan nama anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id Masukan dan tanggapan masyarakat ditunggu sampai tanggal 2 Mei 2023. Salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo Daftar Pemilih dapat diunduhh pada link berikut :UNDUH SALINAN DPS DISINI https://bit.ly/byname_A-Kabko_DaftarPemilih_BekasiKab


Selengkapnya