Berita Terkini

126

Ribuan Pantarlih di Kabupaten Bekasi Siap Lakukan Coklit

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sebanyak 8.317 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se- Kabupaten Bekasi resmi dilantik pada Minggu (12/2/2023). Pelantikan serentak dilaksanakan di wilayah kecamatan masing-masing dihadiri oleh jajaran Muspika dan tokoh masyarakat setempat. Seperti di Kecamatan Babelan, pelantikan dipusatkan di Halaman Kantor Desa Babelan Kota diikuti oleh 686 orang Pantarlih yang berasal dari sembilan desa/kelurahan. Sedangkan di Kecamatan Tambun Selatan yang memiliki 1.200 petugas Pantarlih, pelantikan ditempatkan di kantor desa masing-masing. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat menghadiri pelantikan Pantarlih di Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu mengatakan tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dan strategis bagi terselenggarannya Pemilihan Umum. “Untuk itu Pantarlih sebagai ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih harus mampu menjalankan tugas coklit dengan cermat dan penuh tanggungjawab, “ tegasnya. Jajang berpesan agar Pantarlih berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, RT/RW setempat sebelum dan sesudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Setiap menjalankan tugas, Pantarlih wajib menggunakan atribut berupa rompi, topi dan tanda pengenal yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya merekrut sebanyak 8.317 petugas Pantarlih yang tersebar di 187 desa dan kelurahan. Jumlah tersebut berkurang 32 orang setelah dilakukan restrukturisasi TPS. “Sebelumnya dari hasil pemetaan terdapat 8.349 TPS, namun setelah dilakukan restrukturisasi berkurang 32 TPS, sehingga ada pengurangan jumlah Pantarlih yang dilantik, “ jelasnya saat menghadiri pelantikan Pantarlih di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara. Dihadapan Pantarlih, Dhany menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada warga masyarakat yang secara sukarela bergabung sebagai penyelenggara pemilu. “Kesediaan untuk menjadi Pantarlih merupakan bukti adanya semangat voluterisme/sukarelawan ditengah masyarakat untuk menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
6115

Pemilu 2024, Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Bertambah

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kabupaten Bekasi terbagi dalam 7 dapil dengan alokasi kursi sebanyak 55 kursi. Sebelumnya pada Pemilu tahun 2019, terdapat 6 dapil dengan alokasi 50 kursi DPRD Kabupaten Bekasi. Perubahan dapil telah memenuhi tujuh prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan berkesinambungan. Hal ini diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan perubahan dapil tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah mengadakan rapat bersama dalam menentukan dapil dan alokasi kursi. “KPU Kabupaten Bekasi sebelumnya telah mengadakan uji publik rancangan dapil serta mengajukan tiga opsi rancangan dapil, dan yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan versi ketiga dengan 7 daerah pemilihan, “ terangnya pada Selasa (7/2/2023) Dengan adanya perubahan dapil tersebut, KPU bakal melakukan sosialisasi hal itu ke masyarakat, utamanya pengurus partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya.  "Kami menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi untuk melakukan sosialisasi dapil, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat," tandasnya.  Berikut ini adalah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024: Dapil Bekasi 1 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 dengan 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani. Dapil Bekasi 5 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong. Dapil Bekasi 6 dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedung Waringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 dengan 9 kursi terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (Red)


Selengkapnya
365

PPS se-Kabupaten Bekasi Umumkan Hasil Seleksi Pantarlih

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Proses seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bekasi memasuki tahap pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 3 Februari 2023. Tahap pengumuman dilakukan setelah PPS menyelesaikan penelitian administrasi calon Pantarlih dari tanggal 27 Januari 2023 sampai 2 Februari 2023. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas pada KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan hasil monitoring yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi, PPS sudah melakukan penempelan pengumuman hasil seleksi Pantarlih di Kantor Desa/Kelurahan masing-masing. “Sesuai Keputusan KPU 534 Tahun 2022, jadwal pengumuman hasil seleksi Pantarlih selama 3 hari terhitung sejak tanggal 3 – 5 Februari 2023. Kami melakukan monitoring melalui PPK untuk memastikan semua PPS sudah menerbitkan pengumuman tersebut, “ ujaranya pada Jumat (3/2/2023). Dhany menambahkan berdasarkan hasil pemetaan TPS di Kabupaten Bekasi terdapat 8.349 TPS yang tersebar di 187 desa dan kelurahan. Sedianya pasca pengumuman dilanjutkan dengan penetapan Pantarlih pada 5 Februari dan pelantikan Pantarlih dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2023. Namun belakangan, KPU menginstruksikan agar penetapan dan pelantikan Pantarlih ditunda hingga tanggal 12 Februari 2023 sebagaimana pesan WhatsApp dari Sekjen KPU RI pada 4 Februari 2023 seperti berikut ini : Yth. Ibu/bapak Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh Terkait Rekruitmen Pantarlih & Restrukturisasi TPS diinstruksikan hal2 sebagai berikut : 1. Penetapan nama Pantarlih menjadi tanggal 11 Februari 2023 2. Pelantikan Pantarlih menjadi tanggal 12 Februari 2023 3. Bimtek Pantarlih menjadi tanggal 12 sd 14 Februari 2023 4. Tanggal 5 sd 11 Februari 2023 akan dilakukan restrukturisasi TPS Pemilu 2024 sebagai dasar pembentukan Pantarlih. Jadwal dan kegiatan restrukturisasi TPS akan saya pimpin langsung bersama Sekretaris KPU Provinsi n Kab/Kota 5. Terkait Jadwal diatas akan dilakukan perubahan Keputusan KPU No. 534 Tahun 2022 khususnya jadwal rekruitmen pantarlih 6. Arahan ini agar segera disampaikan ke seluruh jajaran Sekretariat KPU Kab/Kota di wilayah masing2 per malam ini. 7. Deputi Administrasi, Kapusdatin dan Karo SDM agar memantau instruksi diatas. Terimkasih ???? Bernad Dermawan Sutrisno (Sekjen KPU)  


Selengkapnya
150

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Bimtek Mutarlih dan Verfak Balon DPD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih (mutarlih) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan berlangsung pada Sabtu (4/2/2023) di Hotel Ayola Lippo Cikarang dengan narasumber Kasubag Datin KPU Provinsi Jawa Barat, Ramdani dan peserta para Ketua serta Koorbid Datin PPK se-Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menegaskan data pemilih merupakan elemen yang sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, pihaknya berharap jajaran PPK dapat memberikan bimbingan teknis secara rinci dan jelas kepada PPS dan Pantarlih. “Data pemilih merupakan elemen penting dalam pemilu karena menyangkut hak politik setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu kita sebagai penyelenggara pemilu agar memastikan proses coklit dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir, “ pesannya. Kasubbag Datin KPU Jawa Barat, Ramdani mengatakan bahwa dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) setiap Pantarlih agar melakukan tugasnya dengan benar sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU. “Tugas Pantarlih yaitu mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang telah MS, tetapi belum terdaftar, memperbaiki data Pemilih dan mencoret Pemilih yang TMS, dengan kategori : (1) Meninggal, (2) Ganda, (3) Dibawah umur dan belum kawin, (6) TNI, (7) Polri, (8) Salah penempatan TPS, “ jelasnya. Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih dalam Pemilu (DP4) di Kabupaten Bekasi terdapat 2.241.918 yang tersebar di 8.349 TPS. Sedangkan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan coklit mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Sebelumnya pada Kamis (2/2/2023), KPU Kabupaten Bekasi mengadakan bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat. Bimtek dengan peserta Ketua PPK dan anggota PPK Korbid Teknis Penyelenggaraan berlangsung di Hotel Ayola Lippo Cikarang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan metode verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD yang akan berlangsung dari tanggal 6 sampai 26 Februari 2023. (Red)


Selengkapnya
455

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Lantik 5 PAW PPS

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id _ Sebanyak 5 orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) resmi dilantik oleh KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (1/2/2023). Kelima pengganti anggota PPS tersebut adalah Hafiz dari Desa Setia Asih (Tarumajaya), Ferry Kurniawan dari Lambangjaya (Tambun Selatan), Hadi Wirasaputra dari Sukarukun (Sukatani), Umar Al Afghani dari Serang (Cikarang Selatan) dan Muhammad Adhi Zulfikri dari Wanajaya (Cibitung). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin beroesan agar anggota PPS yang telah dilantik sebagai PAW supaya dapat bertugas dengan sungguh-sungguh dan sepenuh waktu. “Proses penggantian anggota PPS seperti ini semestinya tidak perlu terjadi jika setiap anggota PPS yang telah dilantik berkomitmen terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani, “ tegasnya. Sebelumnya lima orang anggota PPS mengajukan pengunduran diri meski belum genap sepekan dilantik, sebagian beralasan menderita sakit dan tuntutan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. (Red)


Selengkapnya
477

Cek Kesiapan Pemilu, Komisi I DPRD Sambangi KPU Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (1/2/2023) terkait persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini datang bersama Sekretaris H. Jamil dan anggota Budiono, Nurhadi dan Heni Wijaya disambut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi anggota, Abdul Harits, Wahab habieby dan Arief Noorman Nasir. Ani Rukmini mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu yang sedang dilakukan oleh KPU Kabupaten  Bekasi. “Sesuai bidang tugas Komisi I, yaitu Pemerintahan dan Keuangan, kami ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu yang sedang berlangsung, “ katanya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan tahapan yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bekasi yakni pembentukan badan adhoc, verifikasi administrasi bakal calon DPD dan persiapan coklit dalam rangka penyusunan daftar pemilih. “Memang saat ini sejumlah kegiatan berlangsung bersamaan, diantaranya setelah pelantikan PPK dan PPS, saat ini kami sedang melakukan proses rekrutmen Pantarlih. Selain itu, kami juga tengah  mempersiapkan bimtek verifikasi faktual DPD dan mutarlih dari tingkat PPK hingga ke Pantarlih yang akan bdertugas melakukan coklit door to door, “ terangnya. Sesuai PKPU 10 Tahun 2022, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD dilaksanakan 6 sampai dengan 26 Februari 2023. Sedangkan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan coklit mulai 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Sementara H. Jamil berharap agar KPU dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja anggota PPK dan PPS sehingga dalam bertugas bisa bersikap jujur dan adil demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (Red)


Selengkapnya