Berita Terkini

1070

KPU Gelar Bimtek Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada Senin (17/4/2024) di Hotel Grand Cikarang dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu serta sejumlah instansi terkait, seperti  Bakesbangpol, RSUD, Pengadilan Negeri Cikarang dan Lapas Kelas II Cikarang. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan tahapan pemilu tahun 2024 akan memasuki tahapan pencalonan yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei mendatang. “Untuk itu partai politik harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya dokumen persyaratan bakal calon yang akan diajukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, proses pengajuan bakal calon diawali dengan penginputan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon melalui sistem informasi pencalonan (SILON). Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan persyaratan administrasi bakal calon diantaranya KTP-el, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir yang disediakan, foto copy ijazah SMA atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol dan pas foto terbaru. “Sejumlah hal yang perlu dipahami dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD yakni  tahapan dan jadwal pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan admnistrasi bakal calon, tata cara pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen, pencermatan DCS dan DCT, “ imbuhnya. KPU Kabupaten Bekasi akan membuka layanan helpdesk untuk memudahkan partai politik dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Tahapan pencalonan akan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calaon pada tanggal 24 – 30 April 2023 dan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023. [Red].    


Selengkapnya
998

KPU Kabupaten Bekasi Lantik PAW PPS Gelombang IV

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik dan mengambil sumpah/janji lima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) pada Jumat (14/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dan anggota Bawaslu Alif Widada. Selain itu tampak hadir anggota KPU Abdul Harits dan Wahab Habieby, Sekretaris KPU Wahid Rosidi serta sejumlah Ketua dan anggota PPK. Kelima anggota PPS yang dilantik yaitu Dian Novitasari dari Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu, Dita Setiawan (Desa Sukamurni, Sukakarya), Gading (Desa Wangunharja, Cikarang Utara), Zulfahmi (Desa Satria Mekar, Tambun Utara) dan Jeri Qusaeri Rikanda (Desa Jayamukti, Cikarang Pusat). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan anggota PPS yang lain untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. “Pastikan selalu menjaga kekompakan dan soliditas serta laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, jujur dan adil. “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
968

KPU Kabupaten Bekasi Beri Santunan Anak Yatim

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (12/4/2023) memberikan santunan bagi anak yatim dilingkungan kantor KPU dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada sesama di bulan Ramadhan 1444 H. Puluhan anak yatim berkumpul di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi untuk menerima santunan yang diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi. Wahid Rosidi, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi mengatakan kegiatan santunan bagi anak yatim dilakukan sesuai surat Sekretaris Jenderal KPU RI. “Seluruh satker KPU agar melaksanakan kegiatan pemberian santunan anak yatim dilingkungan KPU dan masyarakat umum secara serentak pada tanggal 12 April 2023 pukul 16.00 waktu setempat, “ demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menegaskan pemberian santunan bagi anak yatim merupakan wujud rasa syukur keluarga besar KPU Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini dapat melaksanakan tahapan pemilu dengan lancar dan kondusif. [Red]


Selengkapnya
981

KPU Bekasi Gelar Bimtek Kelola Dana Pemilu Bagi Badan Adhoc

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc. Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/4/2023) di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta staf pengelola keuangan dan tenaga pendukung dari 23 kecamatan. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pengelolaan dana tahapan pemilu harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan penuh tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Badan adhoc sebagai bagian dari penyelenggara pemilu harus mampu mempertanggunjawabkan setiap penggunaan dana pemilu dan menyampaikan laporan dengsan benar dan tepat, “ pesannya. Menurutnya, kesuksesan pemilu tidak hanya sebatas pada terselenggaranya tahapan pemilu yang lancar, aman dan damai, tetapi juga dilihat dari penggunaan anggaran yang tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir dan Ahmad Fauzie Usman serta Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi. Peserta bimtek mendapatkan berbagai pengetahuan tentang tata cara penyaluran dan pengelolaan dana pemilu dari Polres Metro Bekasi, Kejakasaan Negeri Cikarang, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pajak Pratama Cikarang. [Red]


Selengkapnya
1153

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan DPS Pemilu 2024

BEKASI, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 12 April 2023 melalui papan pengumuman di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Desa/Kelurahan se- Kabupaten Bekasi. Bagi warga masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut. Pastikan nama anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id Masukan dan tanggapan masyarakat ditunggu sampai tanggal 2 Mei 2023. Salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo Daftar Pemilih dapat diunduhh pada link berikut :UNDUH SALINAN DPS DISINI https://bit.ly/byname_A-Kabko_DaftarPemilih_BekasiKab


Selengkapnya
1216

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.209.605 DPS Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4/2023). Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi, perwakilan parpol peserta pemilu dan unsur Forkopimda. Selain itu tampak hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 47 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Seperti diketahui KPU telah melakukan proses coklit sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang, tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 dan tingkat kecamatan pada 2 April 2023, “ jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ribuan Pantarlih dan jajaran badan adhoc, PPS dan PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi berserta seluruh jajaran yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, “imbuhnya. KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.209.605 terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat dalam kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur, dan Muara Gembong. “Memperbaiki berita acara pada kecamatan yang terdapat perbedaan rekapitulasi dan melakukan upload data Kecamatan yang belum sinkron antara data rekapitulasi manual dengan rekapitulasi Sidalih untuk kecamatan Babelan paling lambat pada tanggal 11 April 2023, “ demikian saran perbaikan yang dibacakan anggota Bawaslu Akbar Khadafi. (Red)


Selengkapnya