Berita Terkini

974

PKS Serahkan Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (8/5/2023) pukul 11.00 WIB. Kedatangan delegasi PKS dipimpin Ketua DPD PKS Budi Muhammad Mustofa dan Sekretaris Uryan Riana yang menyerahkan berkas pengajuan sebanyak 55 bakal calon anggota legislatif untuk 7 (tujuh) daerah pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Tampak hadir menerima PKS yaitu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan anggota Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman dan Sekretaris Wahid Rosidi. Turut melakukan pengawasan melekat Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dan anggota Alif Widada, Akbar Khadafi, Aan Hasanah dan Khoirudin. (RED)


Selengkapnya
1772

PKS Ajukan 55 Bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi mengajukan 55 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah tersebut untuk mengisi 100 persen alokasi kursi di 7 daerah pemilihan. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa saat pengajuan bacaleg di KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (8/5/2023). “Untuk kuota perempuan 30 persen. Kami sudah penuhi, ada 21 calon perempuan. Untuk milenial semua dapil kami ada, ada yang 1 dan 2. Mudah-mudahan generasi milenial bisa kami rangkul juga,” katanya. Budi menargetkan, partainya dapat meraih 20 kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari DPP agar bisa mearih dua kali lipat dari Pemilu 2019. “Kalau dari pusat untuk Kabupaten Bekasi Pemilu 2024 sebanyak 20 kursi. Karena Pemilu 2019 kami sudah 10 kursi. Jadi kami berharap bisa dapat dua kali lipat dari Pemilu 2019,” ujarnya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan hasil verifikasi, berkas pendaftaran PKS Kabupaten Bekasi dinyatakan sudah memenuhi ketentuan dan tahapan berikutnya adalah verifikasi persyaratan administrasi dokumen pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. "Sudah kami umumkan, kami nyatakan memenuhi ketentuan. Nanti di tahapan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi pada persyaratan administrasi dokumen yang sudah kami cek bersama," jelasnya. Jajang menambahkan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib. Untuk itu, pihaknya berpesan kepada partai politik peserta pemilu agar segera mengajukan bacaleg ke KPU Kabupaten Bekasi. [Red]


Selengkapnya
1402

Kabag Ops Polres Metro Bekasi Monitoring Pengamanan KPU

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Ahsanul Muqaffi didampingi Kasat Intelkam, Kompol Alin Kuncoro melakukan monitoring pengamanan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (4/5/2023). Kedatangan Kabag Ops disambut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin bersama Kadivtek Abdul Harits dan Sekretaris Wahid Rosidi. Kabag Ops melakukan pengecekan secara langsung Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi yang menjadi pusat kegiatan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi telah menugaskan sejumlah perwira dan anggota kepolisian di jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Kedungwaringin untuk melakukan pengamanan di KPU Kabupaten Bekasi selama masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. (Red)


Selengkapnya
963

PSI Serahkan Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bekasi menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (1/5/2023) pukul 10.00 WIB. Kedatangan delegasi PSI dipimpin Ketua DPD PSI Muhammad Syahril dan Sekretaris Endri Woro Wijayanti yang menyerahkan berkas pengajuan sebanyak 55 bakal calon anggota legislatif untuk 7 (tujuh) daerah pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Tampak hadir menerima PSI yaitu Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, anggota KPU Wahab Habieby dan Sekretaris Wahid Rosidi. Turut melakukan pengawasan melekat Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dan anggota Alif Widada, Akbar Khadafi, Aan Hasanah dan Khoirudin. (RED)


Selengkapnya
1209

PSI Datangi KPU Bekasi di Hari Pertama Pengajuan Bacaleg

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bekasi mendatangi KPU Kabupaten Bekasi pada hari pertama (Senin, 1/5/2023) tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu Serentak 2024. Rombongan DPD PSI tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.00 Wib dipimpin oleh Ketua DPD, Muhammad Syahril yang langsung disambut oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dan Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby. Syahril mengatakan pihaknya sengaja datang pada hari pertama, ditanggal merah, karena kami berseragam merah. “Kami sengaja datang ditengah terik matahari, karena kami optimis dapat meraih satu fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi, “ ucapnya. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dalam sambutannya mengatakan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh partai politik peserta pemilu. “Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, mekanisme pengajuan bakal calon dilakukan dengan cara mengunggah dokumen digital, seperti surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administratif bakal calon melalui aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan), “ terangnya. Harits menjelaskan, setelah seluruh dokumen digital diunggah ke dalam SILON, selanjutnya partai politik menyerahkan berkas fisik, yaitu surat pengajuan dan daftar bakal calon secara langsung ke KPU Kabupaten Bekasi. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Syaiful Bachri didampingi anggota Akbar Khadafi, Alif Widada dan Khoirudin. (Red)  


Selengkapnya
1000

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan DPRD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor berlangsung pada Jumat (28/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lapas Kelas II A Cikarang dan perwakilan partai politik peserta Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calaon anggota DPRD dengan melibatkan berbagi instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif. “Sesuai surat KPU Nomor 366, maka kami mengundang pihak Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, RSUD, BNK dan instansi terkait serta partai politik guna berkoordinasi perihal proses pengurusan dokumen persyaratan bakal calan anggota DPRD tersebut, “ terangnya. Jajang menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah membentuk helpdesk untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada tanggal 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). “Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam SILON meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-DAFTAR BAKAL CALON, “ ucapnya. Harits mengingatkan agar partai politik menggunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sebagaimana disyaratkan ke dalam SILON sebelum melakukan penyerahan hardcopy/berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu, Harits mengimbau narahubung partai politik agar memberitahu rencana kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelumnya agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal. [Red]


Selengkapnya