Berita Terkini

497

KPU Bekasi Perpanjang Pendaftaran PPS 76 Desa/Kelurahan

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara  (PPS) di 76 desa/kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan. Berdasarkan Pengumuman Nomor 279/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 31 Desember 2022, perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, dari tanggal 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. KLIK UNDUH PENGUMUMAN Perpanjangan dilakukan karena jumlah pelamar PPS di desa/kelurahan tersebut hingga waktu pendaftaran ditutup pada 30 Desember 2022 pukul 16.00 Wib, masih kurang dari jumlah minimal 2 kali kebutuhan. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan. “Seperti diketahui setiap desa/kelurahan dibutuhkan 3 orang anggota PPS, sehingga minimal jumlah pelamar setiap desa/kelurahan yakni 6 orang, “ terangnya. Jajang menambahkan, sebanyak 111 desa/kelurahan sudah memenuhi jumlah minimal pelamar sehingga tidak dilakukan perpanjangan. Sesuai data SIAKBA, baru kecamatan Pebayuran yang jumlah pendaftarnya di seluruh desa telah terpenuhi. Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby mengatakan dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran maka sejumlah tahapan seleksi calon anggota PPS mengalami perubahan dari jadwal sebelumnya. “Pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 6 Januari 2023, selanjutnya tes tertulis pada 9 – 14 Januari dan wawancara calon anggota PPS dijadwalkan pada 18 – 20 Januari 2023, “ ungkapnya. Dhany mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS sehingga memiliki kesempatan untuk berperan serta sebagai penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 561 anggota PPS yang akan bertugas di 187 desa/kelurahan. “Pelantikan PPS terpilih dijadwalkan pada 24 Januari 2023 dengan masa kerja hingga bulan April 2024, “ jelas Dhany. [Red]    


Selengkapnya
154

KPU Kabupaten Bekasi Raih 3 Penghargaan

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi meraih tiga penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Barat sebagai satker berkinerja terbaik di tahun 2022. Penghargaan diberikan dalam acara Rapat Konsolidasi Refleksi Tahun 2022 dan Proyeksi Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) di Hotel Mercure Bandung. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada satker KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan tahapan pemilu sejak bulan Juni 2022. “Penghargaaan diberikan sebagai apresiasi dan motivasi kepada seluruh satker KPU Kabupaten/Kota supaya terus miningkatkan pelayanan dan kinerjanya, “ ucapnya. Sebanyak 25 kategori penghargaan diberikan KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan penilaian kinerja dari setiap divisi. Setiap kategori terdapat 5 satker nominasi dan 3 satker terbaik mendapat piagam penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Kabupaten Bekasi meraih penghargaan kategori terbaik pertama Pelaporan Bakohumas, terbaik ketiga Program Pendidikan Pemilih dan terbaik ketiga Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Bekasi. Dirinya menegaskan penghargaan yang diperoleh sebagai penyemangat sekaligus tanggungjawab untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik kepada pemilih dan peserta pemilu. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh stakeholder di Kabupaten Bekasi yang telah mendukung dan bekerjasama dengan KPU untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, “ ucapnya. Sementara Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby mengatakan penghargaan Bakohumas dan pendidikan pemilih merupakan bukti apresiasi kolaboarasi dan sinergitas KPU Kabupaten Bekasi dengan seluruh stakeholder yang telah terjalin dengan baik. “Semoga di tahun 2023, partisipasi masyarakat Kabupaten Bekasi semakin meningkat dalam perhelatan demokrasi elektoral, baik pemilu maupun pilkada serentak, “ harapnya. [Red]


Selengkapnya
99

KPU Kabupaten Bekasi Lakukan Evaluasi Tahapan Verpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Anggota KPU Idham Holik menegaskan perlunya partai politik melakukan kaderisasi secara berkesinambungan dengan memfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik (SIPOL), Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Senin (26/12/2022) di Hotel Sahid Jaya, Lippo Cikarang. Idham mengatakan SIPOL yang digunakan sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu memberi ruang kepada partai politik untuk memperbaharui data kepengurusan dan keanggotaan. “Pemanfaatan teknologi informasi database pengelolaan partai politik menjadi lebih mudah dan berkesinambungan merupakan manfaat diterapkannya SIPOL dalam proses pendaftaran parpol pada Pemilu 2024, “ katanya. Menurutnya, parpol dapat menggunakan database SIPOL untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan konstituen secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pembangunan demokrasi di Indonesia. Dekan Fakultas Hukum dan Syariah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setiap menjelang pemilu, diantaranya tinggi cost politic dan polarisasi yang terjadi ditengah masyarakat. “Tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam setiap pemilu adalah politik biaya tinggi yang memicu praktik korupsi di tanah air dan munculnya polarisasi ditengah masyarakat, “ ujarnya. Fauzan mengajak partai politik untuk melakukan pendidikan dan praktik politik yang sehat sehingga penyelenggaraan pemilu akan menghasilkan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. Menurutnya, politik itu bisa melahirkan sebuah produk hukum, fasilitas dan kelembagaan lainya. Tujuan politik bagaimana membangun komunitas yang baik yang mengunjungi tinggi kemanusiaan. “Politik itu hal yang mulia, karena orang yang berpartisipasi dengan politik ingin membangun kebaikan bersama,” ucapnya. Masyarakat yang terlibat dalam dunia politik adalah pribadi yang baik dan mulia karena ingin membangun kebaikan bersama. Untuk itu, partai politik sebagai pilar demokrasi seyogyanya lebih mengedepankan penguatan institusional dalam melakukan kaderisasi dan mencalonkan anggotanya dalam pilpres, pileg maupun pilkada. Kegiatan rakor evaluasi tahapan pendaftaran parpol dihadiri oleh utusan parpol ditingkat Kabupaten Bekasi, pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi dan unsur Forkopimda. [red]  


Selengkapnya
414

Peran Penting Badan Adhoc Wujudkan Pemilu Berintegritas

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Badan Adhoc penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS dan KPPS mempunyai tugas dan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Untuk itu dibutuhkan anggota badan adhoc yang berintegritas dan mampu menjalankan tugas sebagai ujung tombak pelakasana tahapan pemilu secara profesional, jujur dan adil. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi dalam acara Diseminasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Senin (26/12/2022) di Hotel Ayola Cikarang. “Peran PPK dan PPS mulai dari pemutakhiran daftar pemilih sampai tahapan pemungutan dan penghitungan suara sangat strategis untuk memastikan pemilu yang berkualitas dan berintegritas, “ jelasnya. Zaki mengimbau kepada KPU Kabupaten Bekasi agar rekrutmen badan adhoc dilakukan secara terbuka dan cermat sehingga dapat menjaring figur-figur yang kompeten dan memahami secara menyeluruh aturan pemilu. Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Imam Santoso menegaskan dukungan dari pemerintah daerah dalam pembentukan sekretariat PPK dan PPS serta fasilitasi sarana prasarana demi kelancaran tugas PPK dan PPS. “Pemerintah daerah akan memberikan dukungan secara maksimal dalam pembentukan sekretariat PPK dan PPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara pemilu, “ ucapnya dihadapan para Sekcam dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan proses rekrutmen badan adhoc menggunakan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses seluruh warga masyarakat. “Untuk PPK rencananya akan dilantik pada 4 Januari 2023, sementara PPS masih tahap pendaftaran secara online via SIAKBA sampai 30 Desember 2022. Persyaratan dan mekanisme perekrutan badan adhoc mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, “ terangnya. Terkait pembentukan Sekretariat PPK, Dhany menjelaskan PPK melalui KPU Kabupaten mengusulkan kepada bupati paling banyak 3 calon sekretaris PPK yaitu ASN yang mempunyai pangkat dan golongan paling rendah II/b serta mengusulkan paling banyak 4 calon staf sekretariat PPK, baik PNS maupun non PNS. “Selanjutnya Bupati akan memilih dan menetapkan satu sekretaris PPK dan 2 staf sekretariat PPK atas dasar rekomendasi dari PPK melalui KPU Kabupaten yang ditetapkan dalam keputusan Bupati, “ jelasnya. Kemudian, KPU Kabupaten Bekasi akan menetapkan keputusan sebagai dasar penugasan bagi sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK selama masa tahapan Pemilu dan Pemilihan. [Red]  


Selengkapnya
526

Butuh 561 PPS, KPU Bekasi Buka Pendaftaran Mulai Hari Ini

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/ mulai tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.UNDUH PENGUMUMAN DISINI Kadiv SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 561 anggota PPS yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu di 187 desa/kelurahan. “Persyaratan mendaftar anggota PPS sama seperti persyaratan menjadi PPK. Untuk itu kami mengajak warga masyarakat, khususnya kaum muda untuk menjadi penyelenggara pemilu dengan mendaftar sebagai anggota PPS, “ serunya. Sesuai PKPU 8 Tahun 2022, persyaratan anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPS dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. “Pelamar juga harus melampirkan surat pernyataan bermaterai yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh di siakba, “ terang Dhany. Tahapan pembentukan PPS sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 antara lain; pendaftaran (18 – 27 Desember 2022), tes tertulis (2 – 4 Januari 2023) dan wawancara calon anggota PPS (8 – 10 Januari 2023). Pelantikan anggota PPS terpilih dijadwalkan pada 17 Januari 2023. Untuk kelancaran dan kemudahan proses pendaftaran, para pelamar agar memperhatikan format dan ukuran dokumen digital yang diupload ke siakba. Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pass foto dan KTP-El dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal 1Mb. Informasi selengkapnya bisa menghubungi Helpdesk Pembentukan Badan Adhoc di nomor WA 0878 3073 9241 atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. (Red)  


Selengkapnya
197

Uji Publik Rancangan Dapil DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan uji publik berlangsung dalam dua tahap, yakni tanggal 12 dan 15 Desember 2022 di Hotel Sahid Lippo Cikarang. Peserta uji publik berasal dari unsur pemerintah daerah, perwakilan organisasi masyarakat dan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan uji publik bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten Bekasi. “Sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, maka jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 3 juta jiwa, “ jelasnya. Dalam membuat rancangan dapil, KPU Kabupaten Bekasi merujuk kepada ketentuan PKPU 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits memaparkan tiga rancangan dapil yang dibuat oleh KPU Kabupaten Bekasi, yaitu rancangan pertama 6 dapil seperti pada Pemilu 2019 dengan penambahan jumlah kursi tersebar di empat dapil. “Rancangan kedua terdiri 6 dapil namun komposisi wilayah kecamatannya berbeda dengan dapil Pemilu sebelumnya dan rancangan ketiga terdiri 7 dapil yang komposisi kecamatan dan alokasi kursi berbeda dengan rancangan sebelumnya, “ terangnya. Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang hadir dalam uji publik tahap pertama, Senin (12/12/2022) menyambut baik kegiatan uji publik yang dilakukan oleh KPU dalam rangka menerima masukan dan tanggapan masyarakat. “Uji publik penataan dapil sebagai ruang bagi masyarakat untuk dapat mencermati dan menyampaikan masukan sehingga dapil yang diterapkan pada Pemilu 2024 akan selaras dengan kondisi terkini di Kabupaten Bekasi, “ ucapnya. Dani menambahkan penambahan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan lembaga legistif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan dan pembangunan daerah. Uji Publik menghadirkan narasumber Ali Anwar (Sejarawan Bekasi), Jeirry Sumampow (Koordinator Komite Pemilihan Indonesia/TEPI), Adi Susila (Ketua KPU Kabupaten Bekasi 2003-2013/Dosen UNISMA) dan Dian Permata (Founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD). Secara umum para narasumber menilai rancangan dapil yang disajikan oleh KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perwakilan parpol yang hadir dalam uji publik tahap kedua (15/12/2022) menyampaikan tanggapan beragam. Sebanyak enam parpol memilih rancangan pertama yakni dapil seperti pemilu 2019, empat parpol memilih rancangan kedua dan lima parpol memilih rancangan ketiga seperti yang disuarakan oleh beberapa perwakilan organisasi masyarakat dalam uji publik tahap pertama. [Red]  


Selengkapnya