Berita Terkini

1217

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.209.605 DPS Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4/2023). Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi, perwakilan parpol peserta pemilu dan unsur Forkopimda. Selain itu tampak hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 47 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Seperti diketahui KPU telah melakukan proses coklit sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang, tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 dan tingkat kecamatan pada 2 April 2023, “ jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ribuan Pantarlih dan jajaran badan adhoc, PPS dan PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi berserta seluruh jajaran yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, “imbuhnya. KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.209.605 terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat dalam kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur, dan Muara Gembong. “Memperbaiki berita acara pada kecamatan yang terdapat perbedaan rekapitulasi dan melakukan upload data Kecamatan yang belum sinkron antara data rekapitulasi manual dengan rekapitulasi Sidalih untuk kecamatan Babelan paling lambat pada tanggal 11 April 2023, “ demikian saran perbaikan yang dibacakan anggota Bawaslu Akbar Khadafi. (Red)


Selengkapnya
949

KPU Kabupaten Bekasi Lakukan Verfak Partai PRIMA

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan kantor sekretariat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Minggu, 2/4/2023. Verfak dilaksanakan sebagai  tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi Kadiv Teknis Penyelenggraan Abdul Harits mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Parati Prima yang berlokasi di Jalan Kebon Kelapa RT 07 RW 07 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Ketua DPK Partai Prima, Edi Junaedi didampingi sejumlah pengurus lainnya tampak menyambut kedatangan tim verifikator dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi yang melakukan pengawasan kegiatan tersebut. “Setelah dilakukan penelitian berkas dokumen kepengurusan maka KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kepengurusan dan kantor tetap sekretariat Partai Prima telah memenuhi syarat, “ jelas Jajang. Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Bekasi juga mengerahkan jajaran PPK dan PPS untuk melakukan verfak terhadap 282 data sample keanggotaan Partai PRIMA yang tersebar di 22 kecamatan. (Red)


Selengkapnya
993

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Dapil Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kamis (30/3/2023) dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, perwakilan parpol, perwakilan ormas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “Berdasarkan PKPU tersebut maka terdapat perubahan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 yang tersebar di tujuh daerah pemilihan, “ terangnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menjelaskan perubahan dapil membuat alokasi kursi antar dapil menjadi lebih proporsional dan memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut; Dapil Bekasi 1 alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 alokasi 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 alokasi 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani. Dapil Bekasi 5 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong. Dapil Bekasi 6 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (Red)    


Selengkapnya
1050

KPU Kabupaten Bekasi Hadiri Simulasi Tungsura Metode Panel

Bogor, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum mengadakan simulasi penghitungan suara (tungsura) dengan metode panel dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Lapangan Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Minggu (19/3/2023) dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kadivtek KPU RI Idham Holik, Kadivtek KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan simulasi merupakan ujicoba proses penghitungan suara di TPS dengan metode panel agar pelaksanaan penghitungan suara berlangsung efektif dan efisien. “Hasil evaluasi proses penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2019 yang membutuhkan waktu cukup panjang mengakibatkan banyak petugas yang kelelahan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia, “ terangnya. Hasyim menambahkan dalam simulasi proses penghitungan suara metode panel, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dibagi 2 panel. Selain itu penulisan angka dengan titik digital agar foto C1 Plano terbaca aplikasi Sirekap. “Panel A dengan 3 anggota KPPS menghitung surat suara pilpres dan DPD dan panel B dengan 4 anggota KPPS menghitung surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, “ ucapnya. Proses penghitungan metode panel membutuhkan waktu sekitar 12 jam, mulai dari pukul 11.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib untuk menghitung lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. Tampak hadir menyaksikan proses simulasi dari KPU Kabupaten Bekasi yaitu Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits, Kadiv Sosialiasasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dhany Wahab Habieby dan Plh. Kasubag Tekmas Mieske Pransiska. [Red]


Selengkapnya
1165

KPU Jabar Gelar Evaluasi Penyelenggara Badan Adhoc Pemilu 2024

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id_Proses rekrutmen badan adhoc penyelenggara pemilu dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) merupakan bentuk transparansi untuk merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten dan profesional. Hal ini ditegaskan oleh Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manuasia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan KPU RI dalam acara Evaluasi Penyelenggara Badan Adhoc yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Jumat (17/3/2023). Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut mengatakan SIAKBA bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kualitas data base keanggotaan KPU dan Badan Adhoc. Sistem informasi teknologi yang diharapkan mampu melayani seleksi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. “KPU RI telah merekrut 8 juta anggota Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS ) di desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Tugas KPU Kabupaten/Kota saat ini adalah memastikan seluruh anggota badan adhoc dapat bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik penyelenggara pemilu, “ terangnya. Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok mengatakan proses rekrutmen badan adhoc di wilayah Jawa Barat berlangsung kondusif meskipun terdapat dinamika di beberapa daerah. “Dinamika yang terjadi masih sebatas kewajaran, meski terdapat pengaduan ke DKPP namun tidak memenuhi syarat untuk disidangkan, “ jelasnya. Rifqi menambahkan agar KPU Kabupaten/Kota terus melakukan monitoring dan pembinaan kepada jajaran badan adhoc sehingga dapat menjalankan tugas sebagaiman mestinya. Kegiatan Rapat Evaluasi Penyelenggara Badan Adhoc berlangsung di Glamping Lakeside Ciwidey, Kabupaten Bandung dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas Dhany Wahab Habieby, Kadiv Rendatin (selaku Plh. Ketua) Ahmad Fauzie Usman, Kasubag Hukum dan SDM Ifaj Fajar Aiman. [Red]  


Selengkapnya
971

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Tenaga Pendukung PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan penetapan dan penandatanganan pakta integritas tugas tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (14/3/2023). Hal itu setelah keseluruhannya dinyatakan terpilih sebagai petugas pembantu sekretariat PPK di kecamatan dalam tahapan pemilu. Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan pihaknya merekrut sebanyak 46 orang tenaga pendukung yang akan ditempatkan di seluruh kecamatan, masing-masing kecamatan ditempatkan sebanyak 2 petugas. "Tenaga pendukung adalah bagian dari kesekretariatan yang membantu tugas sekretariat PPK dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, “ jelasnya. Ia menyebut, bahwa tenaga pendukung itu diharapkan sudah bisa mulai bertugas pada esok hari. Dalam pelaksanaan tugas itu, mereka diharapkan juga sudah melapor ke sekretariat PPK di tempat yang telah ditentukan. "Kalau penetapannya kan kita hari ini, jadi mulai tugasnya besok. Mereka harus sudah lapor ke Sekretaris PPK," ucapnya. Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby berharap dengan adanya tenaga pendukung dapat mensupport kinerja PPK dalam melaksanakan tahapan pemilu yang sangat padat. “Untuk itu kami menyampaikan apresiasi kepada para tenaga pendudung yang terpilih melalui proses seleksi. Junjung tinggi integritas dan loyalitas dalam bekerja dan menaati regulasi kode etik kesekretariatan KPU, “ pesannya. Seusai penetapan dan penandatanganan pakta integritas dilanjutkan dengan pelaksanaan orientasi tugas (ortug) yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi didampingi oleh para Kasubbag. [Red]


Selengkapnya