Berita Terkini

197

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Hasil Seleksi Anggota PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (14/12/2022) mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Pengumuman Nomor 263/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 14 Desember 2022 memuat sebanyak 230 peserta yang dinyatakan lulus tahap wawancara dan terpilih sebagai anggota PPK serta calon anggota PPK pengganti.UNDUH PENGUMUMAN DISINI Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebanyak 115 calon anggota PPK terpilih yang terdiri dari 107 laki-laki dan 8 perempuan dari 23 kecamatan selanjutnya akan ditetapkan sebagai anggota PPK pada Pemilihan Umum Tahun 2022. “Sesuai ketentuan PKPU 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pendoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka di setiap kecamatan terdapat 5 calon PPK terpilih dan 5 calon anggota pengganti antar waktu (PAW), “ jelasnya. Jajang berpesan kepada para calon terpilih agar dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dengan selalu menjunjung tinggi integritas, jujur dan adil. Hal tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas. “ Kami juga menyampaikan penghargaan kepada warga masyarakat yang telah mendaftar sebagai calon anggota PPK. Bagi pelamar yang belum berhasil menjadi anggota PPK dapat mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka secara online melalui SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) mulai 18 Desember 2022, “ ucapnya. Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby mengatakan pihaknya telah melakukan proses seleksi calon anggota PPK secara terbuka dan profesional. Sebelumnya sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 20 sampai  29 November 2022 tercatat 1.331 pelamar yang memiliki akun di SIAKBA. “Dari jumlah tersebut sebanyak 747 pelamar yang berkasnya diterima dan setelah melalui proses penelitian admistrasi, pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tertulis sebanyak 702 orang dan 45 orang dinyatakan tidak lulus, “ terangnya. Pelaksanaan tes tertulis berbasis computer assisted test (CAT) berlangsung pada 6 – 7 Desember 2022 di BPPTIK Jababeka Cikarang diikuti sebanyak 602 peserta dan 100 orang peserta tidak hadir. Sesuai ketentuan Pedoman Teknis Keputusan KPU Nomor 47 tahun 2022, tercatat 353 peserta dinyatakan lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tahap wawancara. Proses wawancara berlangsung pada 11 – 13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bekasi sebagai pewawancara mendalami pengetahuan para calon anggota PPK terkait kelembagaan dan teknis penyelenggaraan pemilu, pengetahuan kewilayahan dan administrasi kepemiluan. “Komponen lain yang menjadi penilaian adalah integritas, profesionalitas, loyalitas dan rekam jejak para calon dalam kepemiluan, pendidikan, organisasi dan pengalaman kerja, “ ujar Dhany. Menurutnya, KPU Kabupaten Bekasi berharap para calon anggota PPK terpilih dan mampu melewati proses seleksi cukup ketat dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggungjawab. Selain itu agar selalu berupaya meningkatkan kompetensi dan kapasitas sebagai penyelenggara pemilu. “Komposisi anggota PPK disetiap kecamatan dengan latar belakang pendidikan yang beragam serta kombinasi antara anggota yang telah berpengalaman dengan generasi milenial yang memiliki kemampuan teknologi informasi dapat saling melengkapi sehingga terwujud organisasi PPK yang handal dan profesional, “ pungkasnya. [Red]  


Selengkapnya
295

Sebanyak 353 Calon Anggota PPK Lulus Seleksi Tertulis

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Kamis (8/12/2022) mengumumkan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebanyak 353 calon anggota PPK dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 237/PL.01.1/3216/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia  Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa sesuai hasil seleksi tertulis yang diadakan pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 di Gedung BPPTIK Jababeka Cikarang tercatat 353 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap wawancara sedangkan 100 peserta dinyatakan tidak lulus. “Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena diurutan kelima belas terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama, “ jelasnya. KPU Kabupaten Bekasi selanjutnya mengundang calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus tahap seleksi tertulis untuk mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Dhany Wahab Habieby mengingatkan kepada para peserta yang akan mengikuti tahap wawancara untuk memperhatikan ketentuan dan jadwal yang telah diumumkan. “Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara, “ terangnya. Adapun jadwal wawancara sebagai berikut; Hari Minggu (11/12/2022) pukul 08.00 – 12.00 Wib : Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin dan Cibarusah. Hari Minggu (11/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan. Hari Senin (12/12/2022) pukul 08.00 – 10.00 Wib : Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia dan Kedungwaringin. Hari Senin (12/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Muaragembong, Pebayuran, Serang Baru dan Setu. Hari Selasa (13/12/2022) pukul 08.00 – 10.00 Wib : Kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang. Hari Selasa (13/12/2022) pukul 13.00 – 17.00 Wib : Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya. UNDUH PENGUMUMAN DISINI (Red)        


Selengkapnya
78

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan seleksi tertulis berbasis computer assisted test (CAT) bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Sebanyak 602 peserta hadir mengikuti tes tertulis yang berlangsung di Balai Pelatihan dan Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) yang berlokasi di Jababeka, Cikarang Utara pada tanggal 6 – 7 Desember 2022. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan sebenarnya ada 702 peserta yang lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis, akan tetapi ada 100 orang yang tidak hadir pada saat pelaksanaan tes berlangsung. “Peserta yang tidak mengikuti tes tertulis secara otomatis tidak berhak mengikuti ke tahap berikutnya, sedangkan peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis selanjutnya akan mengikuti tahap wawancara, “ jelasnya. Jajang menambahkan KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen melakukan proses rekrutmen badan adhoc, baik PPK, PPS dan KPPS secara transparan dan profesional dengan harapan yang terpilih menjadi anggota badan adhoc adalah figur-figur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas yang tinggi. Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby menjelaskan sesuai PKPU 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476, maka tahapan berikutnya adalah wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 11 – 13 Desember 2022 dan penetapan anggota PPK pada 16 Desember 2022. “Kami juga mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PPK, tanggapan tersebut merupakan bukti partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, “ serunya. Menurutnya, tanggapan masyarakat akan menjadi masukan dan bahan bagi KPU Kabupaten Bekasi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada calon anggota PPK terkait saat tahap wawancara. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan dengan disertai identitas diri melalui email: bekasihukumkpu@gmail.com atau dapat diantarkan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. [Red]


Selengkapnya
311

Sebanyak 702 Calon Anggota PPK Akan Jalani Tes Tertulis

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sebanyak 702 peserta dari 23 kecamatan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menetapkan peserta yang menenuhi syarat atau lulus ke tahap berikutnya setelah melalui proses penelitian administrasi yang dilakukan dari tanggal 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022. “Sesuai data SIAKBA jumlah pembuat akun dan pendaftar sebanyak 1.331 dan pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sejumlah 702 orang, terdiri 546 laki-laki dan 156 perempuan “ jelasnya. Jajang menambahkan, para calon anggota PPK selanjutnya akan menjalani tahap seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 bertempat di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Jalan Sekolah Hijau Kav. Nomor 2 Jababeka, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhnay Wahab Habieby mengatakan pihaknya akan melakukan pembagian peserta dalam tujuh sesi dengan masing-masing sesi sebanyak 100 orang. “Pada hari pertama tanggal 6 November 2022 peserta dengan nomor  urut 1 sampai dengan 400 akan menjalani tes tertulis dan sisanya dijadwalkan mengikuti tes tertulis pada hari kedua, 7 November 2022, “ terangnya. Kepada peserta yang akan mengikuti CAT, Dhany mengingatkan untuk membawa KTP elektronik dan tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK (hardcopy atau digital), membawa berkas fisik persyaratan bagi yang belum menyerahkan, membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis. KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (Red)  


Selengkapnya
256

KPU Bekasi Lakukan Pendidikan Pemilih Bagi Kaum Disabilitas

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Para penyandang disabilitas berharap KPU memberikan akses yang memadai bagi mereka agar dapat berperan secara optimal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bekasi, Acep John dalam acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11/2022). “Sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak politik yang sama tentu kami berharap KPU dapat menyediakan akses yang memadai bagi kaum disabilitas untuk berperan aktif dalam pemilu mendatang, “ katanya. Acep mengajak sesama penyandang disabilitas agar turut serta menyukseskan pemilu serentak, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara adhoc. Dirinya berharap para penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi yang memadai tentang pemilu agar menjadi pemilih yang cerdas dan mandiri. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan KPU memberikan perhatian khusus pada sejumlah kelompok masyarakat sebagai target sosialisasi dan pendidikan pemilih, diantaranya pemilih pemula, kaum perempuan dan penyandang disabilitas. “Penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang maksimal, adil dan setara kepada seluruh komponen masyarakat termasuk penyandang disabilitas sehingga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, “ ucapnya. Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai wadah organisasi disabilitas hadir dalam acara bertema “Peran Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024” di President Executive Club Hotel Jababeka, Cikarang. Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Ketua DPC PPDI Acep John, Ketua DPC HWDI Rani Mei Lestari serta Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Dhany Wahab Habieby dan Ahmad Fauzie Usman. Sementara Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari mengatakan sejumlah faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. “Faktor itu diantaranya peran keluarga yang belum maksimal, stigma masyarakat, sikap apatis dari penyandang disabilitas hingga ketidaktanggapan petugas penyelenggara pemilu, “ tuturnya. Rani mengimbau semua pihak agar menjamin penyelenggaraan pemilu yang ramah bagi kaum disabilitas. Ketersediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas perlu diperhatikan. “Konstitusi memberi jaminan bagi penyandang disabilitas hak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu, “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
1322

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 3 Rancangan Dapil DPRD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan 3 (tiga) rancangan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bekasi dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan penyusunan rancangan daerah pemilihan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Secara teknis kami mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 bertambah 5 menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai 3.079.730 jiwa. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan tiga rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. “Selanjutnya kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 dan tahapan uji publik pada tanggal 7 – 16 Desember 2022, “ jelasnya. Berikut 3 Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024 dengan alokasi 55 kursi (angka dalam kurung jumlah kursi) Rancangan I (6 dapil seperti Pemilu 2019): Dapil Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara. Dapil Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur. Rancangan II (6 dapil baru) : Dapil Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (10) : Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara. Dapil Bekasi 5 (10) : Sukawangi, Tambelang, Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (10) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Cikarang Selatan. Rancangan III (7 dapil baru) : Dapil Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (7) : Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani. Dapil Bekasi 5 (7) : Tarumajaya, Babelan, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (7) : Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 (9) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan. (Red)


Selengkapnya