KPU Bekasi Sebar 10 Tim Verfak Keanggotaan Parpol
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (19/10/2022) mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Sebanyak 10 tim verifikator yang terdiri dari 20 personil menyebar ke 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi untuk melakukan verfak sebanyak 2.746 anggota dari 9 parpol yang tercatat di SIPOL (sistem informasi partai politik). Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan pihaknya menargetkan dapat menuntaskan verfak keanggotaan selama 12 hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2022. “Kami telah menyusun jadwal verfak keanggotaan serta berkoordinasi dengan para pihak terkait agar kegiatan verfak dapat berjalan lancar dan sesuai target yang telah ditetapkan, “ ucapnya. Sesuai PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, jadwal verfak berlangsung dari tanggal 16 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022. Sebelumnya verfak kepengurusan dan kantor sekretariat parpol tingkat Kabupaten Bekasi telah dilakukan pada tanggal 16 – 18 Oktober 2022. Tim verifikasi KPU Kabupaten Bekasi telah mendatangi kantor 9 parpol calon peserta pemilu yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) yaitu: Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB. KPU Kabupaten Bekasi mengimbau warga masyarakat yang namanya masuk dalam sampel verfak agar menyiap KTP-el dan KTA sehingga proses verfak keanggaotaan bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat dan lancar. [dwh]
Selengkapnya