Berita Terkini

1133

KPU Bekasi Gelar FGD Tungsura, Hitung Suara di TPS Metode Panel

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (28/6/2023) Pelaksanaan kegiatan FGD berdasarkan surat KPU Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024. “Untuk itu kami sangat berharap adanya saran dan masukan dari partai politik maupun masyarakat agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman, “ kata Jajang Wahyudin selaku Ketua KPU Kabupaten Bekasi saat membuka acara tersebut. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak menelan korban jiwa, khususnya anggota badan adhoc, maka Jajang mengajak semua pihak untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada pemilu serentak 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan dalam draft rancangan PKPU Tungsura terdapat sejumlah usulan pengaturan tentang metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara kepada para pihak dan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. “Metode penghitungan suara di TPS dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, yaitu panel A menghitung suara Pilpres dan DPD sedangkan panel B menghitung suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, “ terang Harits. Selain itu yang perlu diketahui, tekait penyampaian salinan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap. Tampak hadir mengikuti kegiatan diskusi anggota KPU Kabupaten Bekasi Wahab Habieby, anggota Bawaslu Alif Widada dan Aan Hasanah, perwakilan dari partai politik, perwakilan perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan unsur tekait lainnya. [Red]  


Selengkapnya
1088

KPU Kabupaten Bekasi Serahkan Hasil Vermin Dokumen Bacaleg

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada Minggu (25/6/2023). Kegiatan berlangsung di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits didampingi anggota Wahab Habieby dan Ahmad Fauzie Usman. Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri bersama Anggota Alif Widada dan Khoiruddin. Kepada perwakilan partai politik, Harits mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 963 yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu. “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, terdapat 89 orang atau 9 persen bakal calon anggota DPRD yang telah memenuhi syarat, sedangkan sisanya masih harus melakukan perbaikan, “ terangnya. Harits menambahkan, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 26 Juni samapi 9 Juli 2023. KPU Kabupaten Bekasi membuka layanan pengajuan perbaikan bakal calon setiap hari pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, kecuali pada hari terakhir tanggal 9 Juli dari pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. “Kami menyarankan parpol memanfaatkan kesempatan melakukan pengajuan perbaikan dokumen dengan sebaik-baiknya sesuai dengan batas waktu yang tersedia, “ pesannya. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengingatkan kepada partai politik agar memastikan dokumen yang diajukan pada masa perbaikan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, terdapat bakal calon yang seharusnya melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini, namun hal tersebut belum ada, “ tegasnya. Tahapan pencalonan anggota legislatif sesuai PKPU 10 Tahun 2023 selanjutnya yaitu verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Perncdermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 – 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS pada 12 – 18 Agustus dan pengumuman DCS pada 19 – 23 Agustus 2023. [Red]  


Selengkapnya
3724

KPU Bekasi Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 2.200.209

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2.200.209 pemilih. Dalam Berita Acara Nomor: 272/PL.01.2-BA/3216/2023 tercatat jumlah pemilih laki-laki 1.101.391 dan pemilih perempuan 1.098.818 yang tersebar di 8.417 TPS. Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024 yang berlangsung di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/6/2023) malam. Tampak hadir dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, perwakilan Forkopimda, TNI/Polri, parpol peserta pemilu dan Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan proses penyusunan daftar pemilih tetap mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Proses penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang, kami juga menerima masukan masyarakat melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id dan tanggapan masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui PPS dan PPK setempat, “ jelas Jajang. Jajang menambahkan, merujuk pada jumlah penduduk Kabupaten Bekasi pada semester 1 Tahun 2022 yang berjumlah 3.079.730 maka sekitar 71,4 persen penduduk Kabupaten Bekasi telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Sementara jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 2.054.407 maka ada penambahan 145.802 pemilih pada DPT Pemilu 2024. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bekasi terhitung sejak 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. “Selama rentang waktu tersebut, bagi warga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum tercatat di DPT dapat melaporkan ke PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bekasi, “ terangnya. Berikut riwayat penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 187 desa dan 23 kecamatan: DP4 dan Pemetaaan TPS (10 Februari 2023) Pemilih Laki-laki : 1.121.624 Pemilih Perempuan : 1.120.294 Jumlah Pemilih : 2.241.918 Jumlah TPS : 8.317 dari sebelumnya 8.349 Daftar Pemilih Sementara/DPS (5 April 2023) Pemilih Laki-laki : 1.106.055 Pemilih Perempuan : 1.103.550 Jumlah Pemilih : 2.209.605 Jumlah TPS : 8.404 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/DPSHP (11 Mei 2023) Pemilih Laki-laki : 1.101.159 Pemilih Perempuan : 1.098.618 Jumlah Pemilih : 2.199.777 Jumlah TPS : 8.411 (termasuk 4 TPS lokasi khusus) Daftar Pemilih Tetap/DPT (21 Juni 2023) Pemilih Laki-laki : 1.101.391 Pemilih Perempuan : 1.098.818 Jumlah Pemilih : 2.200.209 Jumlah TPS : 8.417 (termasuk 4 TPS lokasi khusus)  


Selengkapnya
1061

KPU Kabupaten Bekasi Beri Penghargaan PPK Terbaik

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang aktif dan produktif dalam mengelola medsos untuk kegiatan sosialisasi Pemilu 2024. Penghargaan diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024 di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/5/2023). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada PPK yang telah memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi pemilih secara optimal. “Mari kita manfaatkan medsos sebagai sarana komunikasi dan informasi untuk meningkatkan awarness dan partisipasi publik dalam pemilu dan pilkada serentak 2024, “ ucapnya. Dhany menambahkan, kreatifitas dan konsistensi dalam mengelola media sosial penting dilakukan oleh penyelenggara pemilu supaya menarik minat masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan tepat. “Untuk itu, PPK dan PPS agar mengelola akun medsos secara konsisten dan profesional dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, “ imbuhnya. Penghargaan pengelola media sosial terbaik diberikan kepada PPK Babelan, PPK Kedungwaringin dan PPK Sukatani. Sedangkan penghargaan penulisan berita terbaik diraih oleh PPK Cikarang Selatan, PPK Tarumajaya dan PPK Bojongmangu. [Red]


Selengkapnya
1105

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Sosdiklihparmas

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Provinsi Jawa Barat mengajak jajaran badan adhoc untuk gencar melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Reza Alwan Sovnidar, Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat dalam acara Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024 yang dihelat KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/5/2023). Reza menegaskan, badan adhoc seperti PPK, PPS dan KKPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu memiliki tugas membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Untuk itu, setiap anggota PPK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepemiluan. “Menjadi keharusan bagi setiap penyelenggara pemilu untuk meningkatkan wawasan pengetahuan kepemiluan agar dapat memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada semua lapisan masyarakat tentang pemilu serentak 2024, “ katanya. Menurutnya, kesuksesan pemilu bukan hanya diukur dari jumlah partisipasi pemilih yang datang ke TPS, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kualitas demokrasi di tanah air. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat membuka acara mengingatkan kepada para PPK agar selalu menjaga soliditas dan kekompakan sehingga tugas-tugas dapat dikerjakan secara profesional. “Tanggungjawab kita adalah memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung lancar dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Seluruh tahapan pemilu agar disosialisasikan secara masif kepada masyarakat dengan memanfaatkan media sosial maupun kegiatan tatap muka, “ pesanya. Selain Reza, turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut aadalah Kepala Badan Kesbangpol Encep S Jaya dan Ketua Bawaslu Syaiful Bachri. Keduanya menekankan pentingnya PPK menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Rapat koordinasi diikuti oleh anggota PPK dari 23 kecamatan, yakni koordinator bidang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarkat dan koordinator bidang hukum, pengawasan dan SDM. [Red]


Selengkapnya
1237

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Bekasi 2023-2028

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat mulai tanggal 13 Juni 2023. Dari 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam seleksi gelombang VI diantaranya Kabupaten Bekasi. Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk Wilayah Jawa Barat I, Firman Manan mengatakan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. “Proses seleksi dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) yang telah teruji oleh KPU untuk merekrut sumber daya penyelenggara pemilu, “ jelas Firman dalam acara Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Warna Warni Resto, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/6/2023). Firman menjelaskan, Timsel untuk wilayah Jabar I terdiri dari Erik Ardiyanto, Idil Akbar Alfatih, Syafrizal Rambe dan Yadi Supriadi membawahi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. “Timsel akan melakukan proses pendaftaran, tes tertulis dan tes psikologi, wawancara, tes kesehatan dan menentukan 10 nama yang akan diajukan ke KPU RI. Untuk itu, kami mengajak tokoh masyarakat dan komponen lainnya untuk mendaftar atau memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi tersebut, “ jelas Firman yang juga dosen di Universitas Padjadjaran Sekretaris Timsel, Idil Akbar menerangkan pendaftaran dibuka dari tanggal 13 sampai 24 Juni 2024, terbuka untuk umum dengan persayaratan minimal berusia 30 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi. “Untuk persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id atau website jabar.kpu.go.id. Seluruh dokumen pendaftaran diupload ke siakba dan berkas fisik dikirimkan ke Sekretariat Timsel yang berlokasi di The Newton Hotel, Jl. L.L RE Maratadinata Nomor 223 Kota Bandung, “ terangnya. Kegiatan sosialisasi tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Bekasi diikuti oleh puluhan perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan serta disiarkan langsung oleh Radio Baladeka Bekasi. Tampak hadir Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin dan anggota Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman serta Wahid Rosidi selaku sekretaris KPU Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat berharap Timsel dapat melakukan proses seleksi anggota KPU Kabupaten Bekasi secara jujur dan kredibel sehingga menghasilkan anggota KPU yang berintegritas, kompeten dan profesional. [Red]


Selengkapnya
🔊 Putar Suara