Berita Terkini

946

PSI Serahkan Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bekasi menyampaikan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Bekasi pada Senin (1/5/2023) pukul 10.00 WIB. Kedatangan delegasi PSI dipimpin Ketua DPD PSI Muhammad Syahril dan Sekretaris Endri Woro Wijayanti yang menyerahkan berkas pengajuan sebanyak 55 bakal calon anggota legislatif untuk 7 (tujuh) daerah pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Tampak hadir menerima PSI yaitu Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, anggota KPU Wahab Habieby dan Sekretaris Wahid Rosidi. Turut melakukan pengawasan melekat Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dan anggota Alif Widada, Akbar Khadafi, Aan Hasanah dan Khoirudin. (RED)


Selengkapnya
1194

PSI Datangi KPU Bekasi di Hari Pertama Pengajuan Bacaleg

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Bekasi mendatangi KPU Kabupaten Bekasi pada hari pertama (Senin, 1/5/2023) tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilu Serentak 2024. Rombongan DPD PSI tiba di kantor KPU sekitar pukul 14.00 Wib dipimpin oleh Ketua DPD, Muhammad Syahril yang langsung disambut oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dan Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby. Syahril mengatakan pihaknya sengaja datang pada hari pertama, ditanggal merah, karena kami berseragam merah. “Kami sengaja datang ditengah terik matahari, karena kami optimis dapat meraih satu fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi, “ ucapnya. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dalam sambutannya mengatakan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi dimulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada seluruh partai politik peserta pemilu. “Sesuai PKPU 10 Tahun 2023, mekanisme pengajuan bakal calon dilakukan dengan cara mengunggah dokumen digital, seperti surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan administratif bakal calon melalui aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan), “ terangnya. Harits menjelaskan, setelah seluruh dokumen digital diunggah ke dalam SILON, selanjutnya partai politik menyerahkan berkas fisik, yaitu surat pengajuan dan daftar bakal calon secara langsung ke KPU Kabupaten Bekasi. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Syaiful Bachri didampingi anggota Akbar Khadafi, Alif Widada dan Khoirudin. (Red)  


Selengkapnya
988

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pencalonan DPRD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Rakor berlangsung pada Jumat (28/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lapas Kelas II A Cikarang dan perwakilan partai politik peserta Pemilu. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calaon anggota DPRD dengan melibatkan berbagi instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif. “Sesuai surat KPU Nomor 366, maka kami mengundang pihak Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, RSUD, BNK dan instansi terkait serta partai politik guna berkoordinasi perihal proses pengurusan dokumen persyaratan bakal calan anggota DPRD tersebut, “ terangnya. Jajang menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah membentuk helpdesk untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada tanggal 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON). “Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam SILON meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-DAFTAR BAKAL CALON, “ ucapnya. Harits mengingatkan agar partai politik menggunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sebagaimana disyaratkan ke dalam SILON sebelum melakukan penyerahan hardcopy/berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi. Selain itu, Harits mengimbau narahubung partai politik agar memberitahu rencana kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelumnya agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal. [Red]


Selengkapnya
1058

KPU Gelar Bimtek Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Persiapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada Senin (17/4/2024) di Hotel Grand Cikarang dengan mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu serta sejumlah instansi terkait, seperti  Bakesbangpol, RSUD, Pengadilan Negeri Cikarang dan Lapas Kelas II Cikarang. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan tahapan pemilu tahun 2024 akan memasuki tahapan pencalonan yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Mei mendatang. “Untuk itu partai politik harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya dokumen persyaratan bakal calon yang akan diajukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, proses pengajuan bakal calon diawali dengan penginputan data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan persyaratan administrasi bakal calon melalui sistem informasi pencalonan (SILON). Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan persyaratan administrasi bakal calon diantaranya KTP-el, surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir yang disediakan, foto copy ijazah SMA atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol dan pas foto terbaru. “Sejumlah hal yang perlu dipahami dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD yakni  tahapan dan jadwal pencalonan, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, dokumen persyaratan admnistrasi bakal calon, tata cara pengajuan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen, pencermatan DCS dan DCT, “ imbuhnya. KPU Kabupaten Bekasi akan membuka layanan helpdesk untuk memudahkan partai politik dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Tahapan pencalonan akan diawali dengan pengumuman pengajuan bakal calaon pada tanggal 24 – 30 April 2023 dan pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023. [Red].    


Selengkapnya
986

KPU Kabupaten Bekasi Lantik PAW PPS Gelombang IV

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik dan mengambil sumpah/janji lima anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) pada Jumat (14/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri dan anggota Bawaslu Alif Widada. Selain itu tampak hadir anggota KPU Abdul Harits dan Wahab Habieby, Sekretaris KPU Wahid Rosidi serta sejumlah Ketua dan anggota PPK. Kelima anggota PPS yang dilantik yaitu Dian Novitasari dari Desa Karangmulya Kecamatan Bojongmangu, Dita Setiawan (Desa Sukamurni, Sukakarya), Gading (Desa Wangunharja, Cikarang Utara), Zulfahmi (Desa Satria Mekar, Tambun Utara) dan Jeri Qusaeri Rikanda (Desa Jayamukti, Cikarang Pusat). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar segera berkoordinasi dengan anggota PPS yang lain untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sedang berlangsung. “Pastikan selalu menjaga kekompakan dan soliditas serta laksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, jujur dan adil. “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
959

KPU Kabupaten Bekasi Beri Santunan Anak Yatim

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Rabu (12/4/2023) memberikan santunan bagi anak yatim dilingkungan kantor KPU dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada sesama di bulan Ramadhan 1444 H. Puluhan anak yatim berkumpul di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi untuk menerima santunan yang diserahkan oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi. Wahid Rosidi, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi mengatakan kegiatan santunan bagi anak yatim dilakukan sesuai surat Sekretaris Jenderal KPU RI. “Seluruh satker KPU agar melaksanakan kegiatan pemberian santunan anak yatim dilingkungan KPU dan masyarakat umum secara serentak pada tanggal 12 April 2023 pukul 16.00 waktu setempat, “ demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekjen KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menegaskan pemberian santunan bagi anak yatim merupakan wujud rasa syukur keluarga besar KPU Kabupaten Bekasi yang hingga saat ini dapat melaksanakan tahapan pemilu dengan lancar dan kondusif. [Red]


Selengkapnya