Berita Terkini

971

KPU Bekasi Gelar Bimtek Kelola Dana Pemilu Bagi Badan Adhoc

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc. Kegiatan berlangsung pada Rabu (12/4/2023) di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang diikuti oleh Ketua dan Sekretaris PPK serta staf pengelola keuangan dan tenaga pendukung dari 23 kecamatan. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pengelolaan dana tahapan pemilu harus dilakukan secara efektif dan efisien dengan penuh tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku. “Badan adhoc sebagai bagian dari penyelenggara pemilu harus mampu mempertanggunjawabkan setiap penggunaan dana pemilu dan menyampaikan laporan dengsan benar dan tepat, “ pesannya. Menurutnya, kesuksesan pemilu tidak hanya sebatas pada terselenggaranya tahapan pemilu yang lancar, aman dan damai, tetapi juga dilihat dari penggunaan anggaran yang tertib agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Anggota KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir dan Ahmad Fauzie Usman serta Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi. Peserta bimtek mendapatkan berbagai pengetahuan tentang tata cara penyaluran dan pengelolaan dana pemilu dari Polres Metro Bekasi, Kejakasaan Negeri Cikarang, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Pajak Pratama Cikarang. [Red]


Selengkapnya
1144

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan DPS Pemilu 2024

BEKASI, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 12 April 2023 melalui papan pengumuman di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Desa/Kelurahan se- Kabupaten Bekasi. Bagi warga masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut. Pastikan nama anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id Masukan dan tanggapan masyarakat ditunggu sampai tanggal 2 Mei 2023. Salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo Daftar Pemilih dapat diunduhh pada link berikut :UNDUH SALINAN DPS DISINI https://bit.ly/byname_A-Kabko_DaftarPemilih_BekasiKab


Selengkapnya
1196

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.209.605 DPS Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/4/2023). Rapat berlangsung di Aula Kantor KPU dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi, perwakilan parpol peserta pemilu dan unsur Forkopimda. Selain itu tampak hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 47 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Seperti diketahui KPU telah melakukan proses coklit sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023 dan melaksanakan rekap daftar pemilih hasil perbaikan secara berjenjang, tingkat desa/kelurahan pada 31 Maret 2023 dan tingkat kecamatan pada 2 April 2023, “ jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ribuan Pantarlih dan jajaran badan adhoc, PPS dan PPK yang telah bekerja keras melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Kami juga mengapresiasi sinergitas dan dukungan Bawaslu Kabupaten Bekasi berserta seluruh jajaran yang telah melakukan pengawasan proses coklit demi mewujudkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, “imbuhnya. KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS Pemilu 2024 sebanyak 2.209.605 terdiri dari pemilih laki-laki 1.106.055 dan perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 217/PL.01.2-BA/3216/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Rapat Pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan diantaranya KPU Kabupaten Bekasi agar menghapus data ganda yang masih terdapat dalam kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Cikarang Timur, dan Muara Gembong. “Memperbaiki berita acara pada kecamatan yang terdapat perbedaan rekapitulasi dan melakukan upload data Kecamatan yang belum sinkron antara data rekapitulasi manual dengan rekapitulasi Sidalih untuk kecamatan Babelan paling lambat pada tanggal 11 April 2023, “ demikian saran perbaikan yang dibacakan anggota Bawaslu Akbar Khadafi. (Red)


Selengkapnya
938

KPU Kabupaten Bekasi Lakukan Verfak Partai PRIMA

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan kantor sekretariat Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada Minggu, 2/4/2023. Verfak dilaksanakan sebagai  tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu. Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi Kadiv Teknis Penyelenggraan Abdul Harits mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Parati Prima yang berlokasi di Jalan Kebon Kelapa RT 07 RW 07 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Ketua DPK Partai Prima, Edi Junaedi didampingi sejumlah pengurus lainnya tampak menyambut kedatangan tim verifikator dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi yang melakukan pengawasan kegiatan tersebut. “Setelah dilakukan penelitian berkas dokumen kepengurusan maka KPU Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kepengurusan dan kantor tetap sekretariat Partai Prima telah memenuhi syarat, “ jelas Jajang. Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Bekasi juga mengerahkan jajaran PPK dan PPS untuk melakukan verfak terhadap 282 data sample keanggotaan Partai PRIMA yang tersebar di 22 kecamatan. (Red)


Selengkapnya
983

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Dapil Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024. Kegiatan berlangsung di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kamis (30/3/2023) dihadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, perwakilan parpol, perwakilan ormas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. “Berdasarkan PKPU tersebut maka terdapat perubahan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi menjadi 55 yang tersebar di tujuh daerah pemilihan, “ terangnya. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits menjelaskan perubahan dapil membuat alokasi kursi antar dapil menjadi lebih proporsional dan memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah sebagai berikut; Dapil Bekasi 1 alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah dan Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 alokasi 8 kursi terdiri dari Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 alokasi 8 kursi terdiri dari Kecamatan Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani. Dapil Bekasi 5 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan dan Muaragembong. Dapil Bekasi 6 alokasi 7 kursi terdiri dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 alokasi 9 kursi terdiri dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (Red)    


Selengkapnya
1035

KPU Kabupaten Bekasi Hadiri Simulasi Tungsura Metode Panel

Bogor, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum mengadakan simulasi penghitungan suara (tungsura) dengan metode panel dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Lapangan Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Minggu (19/3/2023) dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Kadivtek KPU RI Idham Holik, Kadivtek KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq dan anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan simulasi merupakan ujicoba proses penghitungan suara di TPS dengan metode panel agar pelaksanaan penghitungan suara berlangsung efektif dan efisien. “Hasil evaluasi proses penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2019 yang membutuhkan waktu cukup panjang mengakibatkan banyak petugas yang kelelahan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia, “ terangnya. Hasyim menambahkan dalam simulasi proses penghitungan suara metode panel, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dibagi 2 panel. Selain itu penulisan angka dengan titik digital agar foto C1 Plano terbaca aplikasi Sirekap. “Panel A dengan 3 anggota KPPS menghitung surat suara pilpres dan DPD dan panel B dengan 4 anggota KPPS menghitung surat suara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, “ ucapnya. Proses penghitungan metode panel membutuhkan waktu sekitar 12 jam, mulai dari pukul 11.00 Wib sampai dengan 23.00 Wib untuk menghitung lima jenis surat suara pada Pemilu 2024. Tampak hadir menyaksikan proses simulasi dari KPU Kabupaten Bekasi yaitu Kadiv Teknis Penyelenggaraan Abdul Harits, Kadiv Sosialiasasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dhany Wahab Habieby dan Plh. Kasubag Tekmas Mieske Pransiska. [Red]


Selengkapnya