Berita Terkini

417

Sebanyak 702 Calon Anggota PPK Akan Jalani Tes Tertulis

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Sebanyak 702 peserta dari 23 kecamatan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menetapkan peserta yang menenuhi syarat atau lulus ke tahap berikutnya setelah melalui proses penelitian administrasi yang dilakukan dari tanggal 21 November 2022 sampai 1 Desember 2022. “Sesuai data SIAKBA jumlah pembuat akun dan pendaftar sebanyak 1.331 dan pelamar yang berkasnya dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi sejumlah 702 orang, terdiri 546 laki-laki dan 156 perempuan “ jelasnya. Jajang menambahkan, para calon anggota PPK selanjutnya akan menjalani tahap seleksi tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) pada tanggal 6 – 7 Desember 2022 bertempat di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK), Jalan Sekolah Hijau Kav. Nomor 2 Jababeka, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Dhnay Wahab Habieby mengatakan pihaknya akan melakukan pembagian peserta dalam tujuh sesi dengan masing-masing sesi sebanyak 100 orang. “Pada hari pertama tanggal 6 November 2022 peserta dengan nomor  urut 1 sampai dengan 400 akan menjalani tes tertulis dan sisanya dijadwalkan mengikuti tes tertulis pada hari kedua, 7 November 2022, “ terangnya. Kepada peserta yang akan mengikuti CAT, Dhany mengingatkan untuk membawa KTP elektronik dan tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK (hardcopy atau digital), membawa berkas fisik persyaratan bagi yang belum menyerahkan, membawa alat tulis sendiri, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal seleksi tertulis. KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. (Red)  


Selengkapnya
348

KPU Bekasi Lakukan Pendidikan Pemilih Bagi Kaum Disabilitas

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Para penyandang disabilitas berharap KPU memberikan akses yang memadai bagi mereka agar dapat berperan secara optimal dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bekasi, Acep John dalam acara Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11/2022). “Sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak politik yang sama tentu kami berharap KPU dapat menyediakan akses yang memadai bagi kaum disabilitas untuk berperan aktif dalam pemilu mendatang, “ katanya. Acep mengajak sesama penyandang disabilitas agar turut serta menyukseskan pemilu serentak, baik sebagai pemilih maupun penyelenggara adhoc. Dirinya berharap para penyandang disabilitas dapat memperoleh informasi yang memadai tentang pemilu agar menjadi pemilih yang cerdas dan mandiri. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan KPU memberikan perhatian khusus pada sejumlah kelompok masyarakat sebagai target sosialisasi dan pendidikan pemilih, diantaranya pemilih pemula, kaum perempuan dan penyandang disabilitas. “Penyelenggara pemilu harus memberikan pelayanan yang maksimal, adil dan setara kepada seluruh komponen masyarakat termasuk penyandang disabilitas sehingga dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, “ ucapnya. Sebanyak 50 orang peserta dari berbagai wadah organisasi disabilitas hadir dalam acara bertema “Peran Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024” di President Executive Club Hotel Jababeka, Cikarang. Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Ketua DPC PPDI Acep John, Ketua DPC HWDI Rani Mei Lestari serta Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Dhany Wahab Habieby dan Ahmad Fauzie Usman. Sementara Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Bekasi, Rani Mei Lestari mengatakan sejumlah faktor yang menghambat pelaksanaan jaminan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. “Faktor itu diantaranya peran keluarga yang belum maksimal, stigma masyarakat, sikap apatis dari penyandang disabilitas hingga ketidaktanggapan petugas penyelenggara pemilu, “ tuturnya. Rani mengimbau semua pihak agar menjamin penyelenggaraan pemilu yang ramah bagi kaum disabilitas. Ketersediaan sarana dan prasarana yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas perlu diperhatikan. “Konstitusi memberi jaminan bagi penyandang disabilitas hak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu, “ pungkasnya. [Red]


Selengkapnya
1424

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 3 Rancangan Dapil DPRD

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan 3 (tiga) rancangan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Bekasi dalam Pemilihan Umum 2024. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan penyusunan rancangan daerah pemilihan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. “Secara teknis kami mengacu pada Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024, “ terangnya. Jajang menambahkan, jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 bertambah 5 menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi yang mencapai 3.079.730 jiwa. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan tiga rancangan penataan daerah pemilihan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. “Selanjutnya kami mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022 dan tahapan uji publik pada tanggal 7 – 16 Desember 2022, “ jelasnya. Berikut 3 Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu Tahun 2024 dengan alokasi 55 kursi (angka dalam kurung jumlah kursi) Rancangan I (6 dapil seperti Pemilu 2019): Dapil Bekasi 1 (12) : Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (11) : Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara. Dapil Bekasi 5 (8) : Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (8) : Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur. Rancangan II (6 dapil baru) : Dapil Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (10) : Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara. Dapil Bekasi 5 (10) : Sukawangi, Tambelang, Karang Bahagia, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (10) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Kedungwaringin, Cikarang Selatan. Rancangan III (7 dapil baru) : Dapil Bekasi 1 (9) : Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, Bojongmangu. Dapil Bekasi 2 (8) : Cibitung, Cikarang Barat. Dapil Bekasi 3 (8) : Tambun Selatan. Dapil Bekasi 4 (7) : Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Sukatani. Dapil Bekasi 5 (7) : Tarumajaya, Babelan, Muaragembong. Dapil Bekasi 6 (7) : Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, Cabangbungin. Dapil Bekasi 7 (9) : Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan. (Red)


Selengkapnya
1096

Hari ini, KPU Kabupaten Bekasi Buka Pendaftaran PPK

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022. Hal tersebut termuat dalam Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 221/PL.01.1-SD/3216/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Unduh disini Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara pemilu mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc. “Kami mengundang warga masyarakat Kabupaten Bekasi untuk turut berkontribusi secara aktif dengan mendaftar sebagai calon anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024, mulai dari PPK, PPS dan KPPS, “ serunya. Jajang menjelaskan pihaknya membutuhkan sebanyak 115 anggota PPK untuk 23 kecamatan dan 561 anggota PPS yanga akan bertugas di 187 desa dan kelurahan. Masa kerja PPK dan PPS terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan April 2024. Persyaratan menjadi anggota badan adhoc diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab menerangkan pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online melalui SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses di https://siakba.kpu.go.id mulai 20 November 2022 pukul 08.00 Wib. “Untuk itu kepada para pendaftar agar mempersiapkan berkas file digital seperti pas foto, ktp-el, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan sehat yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit atau klinik, “ jelasnya Dhany mengingatkan untuk kemudahan dan kelancaran pengunggahan berkas ke SIAKBA agar masing-masing file berukuran maksimal 1 Mb dalam format PDF, kecuali untuk pas foto dan KTP-EL dalam bentuk JPEG. KPU Kabupaten Bekasi membuka Help Desk pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Pelayanan  dilakukan setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB atau dapat menghubungi Hotline/Whatsapp 0878 3073 9241 atau 0811 1620 103. JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILU TAHUN 2024 Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK    : 20 Nov 2022 – 24 Nov 2022 Penerimaaan Pendaftaran Calon Anggota PPK     : 20 Nov 2022 – 29 Nov 2022 Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK          : 21 Nov 2022 – 1 Des 2022 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK   : 2 Des 2022 – 4 Des 2022 Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK                                         : 5 Des 2022 – 7 Des 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK  : 8 Des 2022 – 10 Des 2022 Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK  : 2 Des 2022 – 10 Des 2022 Wawancara Calon Anggota PPK                              : 11 Des 2022 – 13 Des 2022 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK    : 14 Des 2022 – 16 Des 2022 Penetapan Anggota PPK                                           : 16 Desember 2022 Pelantikan Anggota PPK                                           : 4 Januari 2023            


Selengkapnya
197

KPU Tegaskan Pendaftar Badan Adhoc Tidak Dipungut Biaya

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Menjelang dibukanya pendaftaran calon anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Konsolidasi dan Persiapan Teknis Pembentukan Badan Adhoc dengan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Barat. Rakor berlangsung pada 18 – 19 November 2022 di Hotel Harris Bandung dengan peserta Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Kasubag Hukum dan SDM serta operator SIAKBA dari KPU Kabupaten/Kota. Turut hadir dari KPU Kabupaten Bekasi yaitu Dhany Wahab Habieby (Kadiv), Ifaj Fajar Aiman (Kasubag) dan Untung Cahyo Saputro (operator). Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok saat membuka acara mengatakan dalam pembentukan Badan Ad Hoc, hal paling penting yang harus kita perhatikan adalah mengenai persyaratan dan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc yang sama-sama kita pastikan dan pahami secara menyeluruh. “Terkait dengan persyaratan Badan Ad Hoc ada hal baru yang harus diperhatikan yaitu komposisi, karena tidak diberlakukan batasan periodisasi bagi PPK maka diberlakukan aturan komposisi, dimana unsur pelajar/mahasiswa harus masuk didalam komposisi PPK selain unsur keterwakilan perempuan, “ jelasnya. Kadiv SDM dan Litbang, Undang Suryatna menegaskan pembentukan badan adhoc akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan badan Adhoc), untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait hal tersebut. “KPU Kabupaten/Kota perlu melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, media massa dan pihak terkait yang berkepentingan dalam proses rekrutmen PPK dan PPS, “ pesannya. Sebelumnya pada Kamis (17/11/2022) KPU RI telah melakukan konferensi pers terkait pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 untuk PPK dan PPS. Pembentukan PPK mulai 20 November 2022 – 16 Desember 2022, masa kerja terhitung 4 Januari 2023 – 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPK mulai 10 Januari 2022 – 4 April 2022. Adapun pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023, masa kerja PPS 17 Januari 2023 – 4 April 2024 dan masa kerja Sekretariat PPS 24 Januari 2024 sampai 4 April 2024. “Seluruh proses tahapan pembentukan PPK dan PPS dilakukan secara terbuka, akuntabilitas dan profesional tanpa dipungut biaya kepada pendaftar, “ tegas Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam siaran pers yang dirilis oleh Humas KPU RI. [dwh]


Selengkapnya
123

KPU Bekasi Gelar Diseminasi Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Diseminasi Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR  dan DPRD sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Hotel Java Palace Jababeka Cikarang, Jumat (18/11/2022) dihadiri Pimpina Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol Kabupaten Bekasi dan narahubung Partai Politik tingkat Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan diseminasi bertujuan untuk menyebarluaskan perihal aturan dan proses verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai politik sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu. “Kami berharap Keputusan Nomor 460 Tahun 2022 dapat dipahami oleh semua pihak, khususnya lima parpol yang terkait dengan putusan Bawaslu tersebut, “ jelas Jajang. Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022). Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia. Ditempat yang sama, KPU Kabupaten Bekasi juga melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Bekasi guna membahas rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Tahun 2024. Seperti diketahui, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 dipastikan bertambah lima menjadi 55 kursi seiring bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 3.079.730. Jumlah ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits mengatakan pihaknya telah merancang penataan daerah pemilihan dengan mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil, yaitu; kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, keseimbangan alokasi kursi antar dapil, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas dan kesinambungan. “Ada beberapa opsi kami rancang sebagai bahan kajian dan pertimbangan dari seluruh stakeholder, mulai dari enam dapil seperti pada pemilu 2019 dan kemungkinan penambahan menjadi tujuh dapil, “ terang Harits. Sejumlah pimpinan partai politik tampak antusias menyampaikan saran dan tanggapan terkait rancangan penataan daerah pemilihan tersebut. [dwh]    


Selengkapnya
🔊 Putar Suara