Berita Terkini

50

Banggar DPRD Kabupaten Bekasi Sepakati Anggaran Pilkada 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja dengan penyelenggara pemilu guna membahas anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Rapat berlangsung pada Rabu (10/8/2022) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dihadiri oleh Pimpinan KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol dan BPKAD. Kepala Bakesbangpol, Juhandi dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan kajian terkait pengajuan hibah anggaran pilkada yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. “Berdasarkan kajian TAPD maka dialokasikan anggaran kebutuhan Pemilihan 2024 untuk KPU sebesar 117,5 miliar rupiah dan Bawaslu sebesar 18 miliar rupiah, “ jelasnya. Juhandi menambahkan, angka tersebut setelah dilakukan pencermatan dan penyesuaian sejumlah usulan program kegiatan yang diajukan oleh penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Wakil Ketua DPRD Soleman menyarankan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan sinkronisasi anggaran tersebut sebelum pagu yang disepakati ditetapkan dalam dokumen KUA-PPAS Tahun 2023. “Sesuai Permendagri 41 Tahun 2020 maka proses pencairan anggaran pemilihan akan dilakukan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada bulan September 2023, “ terangnya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyepakati pagu pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024. “Selanjutnya kami akan menyampaikan besaran pagu yang disepakati ke KPU Provinsi Jawa Barat melalu rapat koordinasi anggaran pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada Kamis besok (11/8/2022), “ ucapnya. Menurut Jajang, pendanaan pemilihan serentak selain bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, rencananya akan ada pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk komponen honor PPK dan sekretariat, PPS dan sekretariat, PPDP serta perlengkapan TPS yang jumlahnya mencapai 22,9 miliar rupiah. [dwh]


Selengkapnya
48

Bawaslu Monitoring Help Desk KPU Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan monitoring pelayanan Help Desk Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2022). Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada dan Aan Hasanah meninjau layanan Help Desk Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Tampak menerima kedatangan pimpinan Bawaslu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Kadiv Hukum dan Pengawasan Arief Noorman Nasir, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Fauzie Usman serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Amirul Hamzah. Abdul Harits menjelaskan pembentukan Help Desk sesuai surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang bertujuan untuk memudahkan partai politik jika ingin berkonsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. “Selain itu Tim Help Desk juga melayani konsultasi serta fasilitasi penggunaan SIPOL (sistem informasi partai politik) kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024, “ terangnya. Harits menambahkan pelayanan dapat dilakukan melalui surat elektronik (email), pesan dan pertemuan online serta pelayanan tatap muka. Tim Help Desk juga melakukan monitoring pngisian data SIPOL oleh partai politik. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada mengatakan pihaknya ingin memastikan KPU Kabupaten Bekasi menyediakan sarana dan prasaran pelayanan secara optimal kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu. “Kami ingin memastikan penggunaan sistem informasi partai politik (SiPOL) dapat berfungsi dengan baik serta kepatuhan prosedur pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, “ ucapnya. Ia menegaskan Bawaslu RI telah mengeluarkan himbauan agar KPU menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Alif mengapresiasi KPU Kabupaten Bekasi yang telah membuka Help Desk sebagai pusat informasi dan pelayanan terpadu sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. [dwh]  


Selengkapnya
38

Komisi I DPRD dan KPU Bekasi Bahas Anggaran Pilkada

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pembahasan dilakukan dalam rapat PRA-KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan mitra kerja, Senin (1/8/2022) di Ruang Rapat Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Jajaran KPU Kabupaten Bekasi yang hadir adalah anggota Ahmad Fauzie Usman, Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Sekretaris Wahid Rosidi serta Kasubbag Ifaj Fajar Aiman, Nanang Sugianto dan Amirul Hamzah. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan bahwa pihaknya mengundang penyelenggara pemilu untuk membahas usulan anggaran dalam rangka persiapan Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. “Seperti diketahuai sumber pembiayaan Pilkada 2024 berasal dari APBD sehingga kita harus menyiapkan dananya mulai tahun anggaran 2023. Kami mengundang KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulan anggaran pelaksanaan pilkada, “ jelasnya. Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mewakili Ketua KPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KPU telah menyusun anggaran hibah pilkada dengan beberapa skema yaitu, Pertama anggaran keseluruhan berasal dari APBD Kabupaten Bekasi. Kedua, anggaran dengan pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Ketiga, anggaran penyediaan protokol Covid-19 sebagai langkah antisipasi jika masih diperlukan dalam pelaksanaan pilkada 2024. “Pemilihan 27 November 2024 dijadwalkan akan berlangsung serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk itu ada beberapa komponen yang rencananya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat, “ katanya. Menurutnya, merujuk surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 358/PP.01-SD/32/2022 tanggal 22 Maret 2022, perkiraan cost sharing dari Provinsi untuk honor PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, PPDP dan perlengkapan TPS mencapai 22,9 miliar rupiah atau sekitar 15,23 persen dari keseluruhan anggaran. “Jumlah tersebut tentu akan mengurangi besaran anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Kami memproyeksikan jumlah pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 sekitar 2,3 juta orang yang tersebar di 5.136 TPS, “imbuhnya. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil mengingatkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dalam menyusun anggaran supaya dilakukan secara cermat, efisien dan efektif. “Prinsipnya kami mendukung KPU dan Bawaslu yang telah menyiapkan rancangan anggaran hibah Pilkada 2024. Nanti dalam penggunaanya juga harus mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan sesuai aturan yang berlaku, “ pesan Jamil. Sebelumnya pada Kamis (28/7/2022) KPU Kabupaten Bekasi telah membahas anggaran hibah Pilkada dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Bakesbangpol, BPKAD, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. [dwh]  


Selengkapnya
40

KPU Kabupaten Bekasi Rilis DPB Periode Juli 2022

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada Minggu (31/7/2022) melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Juli Tahun 2022. Rapat Koordinasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan anggota Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, diantaranya Kasubbag Perdatin Nanang Sugianto. Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi menghasilkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.041.115 Pemilih terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 1.020.701 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.020.414 pemilih yang tersebar di 7.951 TPS yang berada di 180 Desa, 7 Kelurahan dan 23 Kecamatan. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman melaporkan penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 440 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 1 orang serta pemilih ubah data 1 orang. “Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115 dan Cikarang Barat 10, sisanya tersebar dari beberapa kecamatan lainnya, “ jelasnya. Fauzie menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih di aplikasi Lindungihakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi WA 0811 1620 103. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2022 per-kecamatan selengkapnya sebagai berikut: Tarumjaya                   :    105.568 Babelan                       :    184.126 Sukawangi                  :      39.931 Tambelang                   :      31.458 Tambun Utara             :    112.929 Tambun Selatan          :    299.402 Cibitung                      :    146.020 Cikarang Barat            :    122.314 Cikarang Utara            :    153.171 Karangbahagia            :      77.856 Cikarang Timur           :      73.175 Kedungwaringi           :      46.615 Pebayuran                   :      74.152 Sukakarya                   :      37.299 Sukatani                      :      62.677 Cabangbungin             :      41.664 Muaragembong           :      29.767 Setu                             :      96.430 Cikarang Selatan         :    102.294 Cikarang Pusat            :      46.620 Serang Baru                :      78.653 Cibarusah                    :      58.389 Bojongmangu              :      20.605     TOTAL                   : 2.041.115


Selengkapnya
45

KPU Bekasi Laksanakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Kegiatan berlangsung pada Jumat (29/7/2022) di Aula Kantor KPU kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol dan partai politik calon peserta Pemilu yang telah mempunyai akun SIPOL. Kadiv Sosparmas dan SDM, Wahab Habieby saat sambutan mewakili Ketua KPU Kabupaten Bekasi mengatakan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh parpol terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta pemilu. “Sesuai PKPU 3 Tahun 2022, pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran terpusat di KPU RI, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual, “ jelasnya. Ia menambahkan, setelah KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, selanjutnya KPU Kabupaten/kota akan diberi tugas melakukan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dalam paparannya menjelaskan metode verifikasi faktual yang akan dilakukan dengan mendatangi alamat sesuai KTP. Jika tidak bisa ditemui di rumah, maka anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung (LO). Selanjutnya jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka menggunakan teknologi video call. “Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sampling keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU RI melalui SIPOL, selanjutnya daftar nama anggota diberikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan, “ imbuhnya. Lebih lanjut, Harits menjelaskan jadwal verifikasi faktual seperti yang tercantum dalam PKPU 4 Tahun 2022 yaitu tanggal 21 Oktober – 4 November 2022 dan Verifikasi faktual perbaikan pada 24 November sampai dengan 7 Desember 2022. Sebanyak 14 parpol peserta pemilu 2019 dan 5 parpol baru tercatat mengirimkan perwakilannya dalam kegiatan tersebut (sesuai daftar hadir) yaitu; PKB, PAN, Perindo, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Berkarya, Nasdem, PKN, PKS, Pelita, Demokrat, Gelora, PBB, Partai Buruh, Gerindra, PKP, PPP, Hanura dan Garuda.  [dwh]  


Selengkapnya
35

Pemkab Bekasi Bersama KPU dan Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dan Bawaslu Kabupaten Bekasi bersama Tim Anggaran Pemkab Bekasi melakukan rapat pembahasan awal anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Rapat berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dipimpin oleh Kepala Bakesbangpol, Juhandi di ruang rapat Sekretaris Daerah, Komplek Pemkab, Sukamahi, Cikarang Pusat. Ketua KPU Kabupaten Bekasi hadir bersama Anggota Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman, Sekretaris Wahid Rosidi dan para Kasubbag Ifaj Fajar Aiman, Fitri Utami Herdinasari, Nanang Sugianto dan Amirul Hamzah. Sedangkan Tim Anggaran Pemkab terdiri dari Kabid Poldagri Bakesbangpol Abdul Majid serta perwakilan dari BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. Juhandi menjelaskan, pemerintah daerah sudah mencermati usulan anggaran hibah pilkada yang diajukan oleh KPU Kabupaten Bekasi pada 12 Juli 2022 dan Bawaslu Kabupaten Bekasi pada 5 Juli 2022 perihal Kebutuhan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. “Sesuai regualasi anggaran Pilkada memang dibebankan kepada APBD, untuk itu perlu ditelaah secara bersama-sama supaya perencanaan anggaran pilkada memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas, “ ucapnya. Menurutnya, kondisi keuangan dan kemampuan daerah juga perlu menjadi pertimbangan secara cermat sehingga pengalokasian anggaran pilkada tidak berdampak pada pembiayaan urusan wajib pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan dalam menyusun anggaran pilkada, pihaknya mengacu pada PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Selain itu kami berpedoman pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), “ ujarnya. Jajang menambahkan Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 sehingga sesuai mekanisme tahapan, proses penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) rencananya dilakukan serentak pada September 2023. Dalam kesempatan tersebut, Kabid Poldagri Abdul Majid menyampaikan beberapa komponen pembiayaan yang perlu dicermati lebih lanjut, diantaranya untuk kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, penguatan kapasitas dan bimtek anggota adhoc, advokasi hukum dan santunan bagi anggota PPK, PPS dan KPPS. “Saran kami agar kegiatan sosialisasi dicermati kembali dan kegiatan bimtek serta peningkatan kapasitas personil bisa lebih efisien dan efektif, “ katanya. Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan bahwa penyusunan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah opsi, yakni anggaran keseluruhan bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dan pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat. “Rencananya sejumlah komponen yang akan dibiayai dari Provinsi adalah honor PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, PPDB dan beberapa item alat kelengkapan TPS, “ jelasnya. Pilkada Serentak dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024, dimana warga Kabupaten Bekasi untuk pertama kalinya akan memilih Bupati dan Wakil Bupati berbarengan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. (dwh)  


Selengkapnya