Berita Terkini

56

KPU Bekasi Gelar Diseminasi Pedoman Teknis Verifikasi Parpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 Tentang Panduan Teknis Bagi Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada Selasa (20/9/2022) di Hotel Grand Cikarang diikuti oleh perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tampak hadir dalam acara tersebut Kabid Poldagri Bakesbangpol Abdul Majid dan narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits serta Syaiful Bachri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa kegiatan diseminasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait aturan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. “Tahap pertama verifikasi administrasi (vermin) telah dilaksanakan dengan lancar dan saat ini partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai tanggal 28 September 2022. Setelah itu KPU akan kembali melakukan verifikasi keanggotaan parpol melalui Sipol, “ jelasnya saat membuka acara. Kabid Poldagri Abdul Majid mengimbau kepada partai politik agar dapat mengikuti tahapan Pemilu dengan sebaik-baiknya. Perlunya dibangun pemahaman yang selaras agar terjalin sinergitas antar parpol sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung aman dan kondusif. “Parpol mempunyai peran yang strategis dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, aman dan damai serta meningkatkan partisipasi pemilih, “ katanya. Dalam paparannya, Abdul Harits menjelaskan proses perbaikan yang harus dilakukan oleh parpol, diantaranya memperbaiki data anggota yang belum ada dokumen KTA dan KTP serta keanggotaan ganda yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS). “Pada masa vermin perbaikan, parpol dapat menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, “ terangnya. Harits menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dari tanggal 1 Oktober 2022. Ketua Bawaslu Syaiful Bachri mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu. “Sesuai Pasal 27 ayat (2) PKPU 4 Tahun 2022, maka kami melakukan pengawasan dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, “ pungkasnya. [dwh]          


Selengkapnya
37

KPU Bekasi Terima Pengurus DPK Partai Republik

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima kunjungan jajaran Pengurus DPD Partai Republik Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022). Ketua DPD Partai Republik Kabupaten Bekasi, Supono dan Sekretaris Wawan Iswahono datang bersama pengurus lainnya guna silaturahim dan menyerahkan surat tugas narahubung (LO) Partai Republik kepada KPU Kabupaten Bekasi. “Kami ingin silaturahim dan memperkenalkan jajaran pengurus Partai Republik di Kabupaten Bekasi sekaligus menyerahkan surat mandat petugas penghubung, “ ucap Supono Ia menambahkan bahwa Partai Republik siap menjalani tahapan Pemilu 2024, termasuk proses verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Bekasi terkait persiapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyambut baik kehadiran pengurus Partai Republik di KPU Kabupaten Bekasi sehingga dapat terjalin komunikasi yang lancar dengan semua parpol calon peserta Pemilu 2024. “Semua parpol calon peserta Pemilu berhak mendapat pelayanan yang sama dan setara dari penyelenggara pemilu. Kami sangat senang karena sudah ada petugas penghubung dari Partai Republik sehingga komunikasi dan koordinasi akan lebih cepat dan mudah, “ tegasnya. Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby mengajak jajaran pengurus Partai Republik untuk bersama dengan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. “Peran parpol sangat dibutuhkan dalam pendidikan pemilih, selain untuk mendorong partisipasi masyarakat datang ke TPS, juga untuk meningkatkan kualitas pemilih dan peserta Pemilu tahun 2024, “ imbuhnya. Wahab menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan calon peserta pemilu 2024, untuk itu kami membuka helpdesk dan layanan hotline 0811 1620 103. [dwh]    


Selengkapnya
352

KPU Bekasi Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD dari PPP

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen persyaratan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyerahan dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Ifaj Fajar Aiman kepada Drs. Surya Wijaya, M.Si selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. “Sesuai ketentuan PKPU 6 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait proses PAW tersebut dan calon pengganti antar waktu atas nama M. Himawan Abror dinyatakan memenuhi syarat, “ jelasnya. Kadivtek Abdul Harits menambahkan bahwa proses penggantian antar waktu yang dilakukan oleh PPP  telah dilengkapi dengan SK Pemberhentian dari DPP PPP dan SK Pemberhentian dari DPC PPP Kabupaten Bekasi serta dipastikan tidak ada upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan. Sebelumnya pada 13 September 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Bekasi perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat Nomor RT.04/1144 – DPRD disampaikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama H. Junawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Bekasi 5 yang meliputi Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Sukakarya, Sukatani, Pebayuran dan Kedungwaringin. Sementara Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0694/SK/DPP/W/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 mengesahkan pemberhentian H. Junawan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan dan merekomendasikan M. Himawan Abror sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. [dwh]


Selengkapnya
63

KPU Gelar Rakor Divsosdiklih dan Parmas di Manado

Manado, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Divsosdiklih dan Parmas) Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Novotel Manado, Kamis (15/9/2022). Rakor berlangsung selama tiga hari diikuti lebih dari seribu peserta Divisi Sosdiklih dan Parmas dari seluruh KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Turut hadir Kadivsosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby dan Plh. Kasubbag Teknis dan Hupmas, Suyoga. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam sambutan mengatakan sebaik apapun pesan yang disampaikan, jika tidak tepat dalam memilih penyampaian pesan, media, metode, dan strateginya, maka tidak akan didengar audiens, pemilih atau peserta pemilu. Untuk itu, satker KPU harus mencermati hasil rakor karena tidak semua dapat diterapkan begitu saja, bergantung karakter masing-masing daerah. “Setiap personil KPU harus memahami bahwa pendidikan pemilih merupakan hal yang sangat penting dan strategis dilakukan untuk mendorong partisipasi pemilih dan meningkatkan kualitas pemilih dan peserta Pemilu 2024, “ jelas Hasyim. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU RI, August Mellaz menyampaikan terkait pengemasan informasi dan pola komunikasi, baik pesan, penyampai pesan maupun metode dan tujuan. Menurutnya, Divsosdiklih dan Parmas harus mampu menggandeng semua pihak dalam mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. “Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa perlu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Untuk itu KPU perlu melakukan kerjasama dan bersinergi dengan stakeholder dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar lebih efektif dan optimal, “ terangnya. Sementara itu, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan sejumlah kebijakan KPU RI terkait pemenuhan SDM, anggaran, sarana dan prasarana. Untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu dalam kondisi sehat saat menjalankan tahapan pemilu maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Kami merencanakan medical check up bagi seluruh Ketua, anggota, sekretaris hingga pegawai (PNS, PPNPN) KPU, KPU Provinsi KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memastikan kesehatan guna mendukung tugas tahapan pemilu dan pemilihan, “ katanya. Rakor menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kasubdit Fasilitasi Pendidikan Etika dan Budaya Politik Dirjen Polpum Kemendagri, Rahmat Santoso, News Anchor Inews Anisha Dasuki, Pimpinan Redaksi IDN Times Uni Lubis, Analis IT Drone Emprit Yan Kurniawan serta Executive Producer KompasTV Abie Besman. [dwh]  


Selengkapnya
42

KPU Jabar Monitoring Data Pemilih di KPU Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna melakukan supervisi dan monitoring proses pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (14/9/2022). Undang yang mengampu Divisi SDM sekaligus Wakadiv Data dan Informasi datang bersama Kabag Cecep Nurzaman, Kasubbag Data Rhamdani didampingi sejumlah staf, langsung memberikan arahan kepada jajaran Divisi Data dan Informasi. “Kabupaten Bekasi yang memiliki jumlah pemilih lebih dari 2 juta orang perlu mendapat perhatian khusus dalam pengelolaan data pemilih, “ tegasnya. Lebih lanjut Undang meminta agar KPU Kabupaten Bekasi menyiapkan personil yang mumpuni serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada bulan Oktober 2022 nanti. Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi dan pemadanan data pemilih untuk memastikan pemutakhiran data pemilih sesuai kondisi faktual. “ Sebagai tindaklanjut surat dari KPU RI Nomor 615 Tahun 2022 tanggal 5 Agustus 2022, maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan penyaringan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di Sidalih Berkelanjutan, “ ucapnya. Fauzie menambahkan, sebagai contoh langkah penyaringan pemilih meninggal dunia disertai dengan akta kematian yang dikeluarkan oleh dinas terkait atau surat keterangan kematian dari kepala desa dan diunggah ke Sidalih Berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, jajaran staf Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi mendapat bimbingan teknis tentang operasionalisasi sistem informasi data pemilih (Sidalih). [dwh]


Selengkapnya
79

Komisi I DPRD Banten Studi Komparasi Pemilu di KPU Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Provinsi Banten, Senin (12/9/2022). Ketua Komisi I DPRD Banten, H. A. Jazuli Abdillah datang bersama sejumlah anggota untuk melakukan studi komparasi terkait persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Kami ingin mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi dalam mempersiapkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, “ ucapnya. Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan, Kabupaten Bekasi dengan jumlah pemilih yang sangat besar tentu mempunyai treatment tersendiri dalam pengelolaan data pemilih. Selain itu, kami juga ini mendapatkan gambaran sejauh mana dukungan dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam mendukung tugas-tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Ketua KPU Bekasi, Jajang Wahyudin dan anggota serta jajaran sekretariat selanjutnya melakukan pertemuan dengan delegasi Komisi I DPRD Banten di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Jajang menjelaskan jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019 sebanyak 2.054.437 yang tersebar di 7.951 TPS. “Pada pemilu 2024 proyeksi kami jumlah pemilih mencapai 2,3 juta orang, apalagi berdasarkan data kependudukan semester II Tahun 2021 jumlah penduduk Kabupaten Bekasi lebih dari 3 juta jiwa, “ terangnya. Terkait dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jajang menjelaskan bahwa kantor KPU yang ada saat ini merupakan sarana pinjam pakai dari Pemkab Bekasi. Selain itu kami juga mendapatkan fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas serta fasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Bahkan untuk persiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar 117,5 miliar rupiah, “ imbuhnya. Menutup rangkaian kunjungan kerja, dilakukan penyerahan cinderamata dan foto bersama yang diikuti oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi. [dwh]


Selengkapnya