SIPOL Diluncurkan, KPU Bekasi Siapkan Petugas Helpdesk
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu yang akan dimulai 29 Juli 2022, KPU Kabupaten Bekasi membuat helpdesk untuk melayani konsultasi dan permohonan informasi seputar Pemilu 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Harits mengatakan mulai hari ini KPU RI telah membuka akses SIPOL (sistem informasi partai politik) sehingga partai politik dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu. “Seluruh proses pendaftaran parpol dilakukan sentralistik di KPU RI, namun kami di daerah membuka helpdesk untuk melayani pengurus parpol maupun masyarakat yang ingin memperoleh informasi terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, “ jelas Harits saat menyaksikan acara Peluncuran Sipol di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. KPU RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sekaligus membuka akses bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat (24/6). Peluncuran dihadiri langsung Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menyampaikan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran partai politik yang merupakan hak atributif KPU dalam melaksanakan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. “Aksesnya dibuka sejak hari ini hingga ditutupnya masa pendaftaran 14 Agustus 2022. Parpol melengkapi persyaratan pendaftaran yang diunggah ke dalam Sipol dan memanfaatkan keberadaan helpdesk apabila ada kendala, “ jelas Idham. Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada peserta pemilu dan pemilih di masa tahapan pemilu, KPU Kabupaten Bekasi telah menyusun jadwal piket pegawai untuk bersiaga 24 jam setiap hari. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal KPU RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. “Selama masa tahapan pemilu dan pemilihan, kami siap melayani masyarakat dan calon peserta pemilu secara optimal setiap hari, “ jelasnya. Menurutnya, meski personil di KPU Kabupaten Bekasi sangat terbatas, namun pihaknya tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas sesuai arahan dari Sekretariat Jenderal KPU RI. Hingga saat ini, di KPU Kabupaten Bekasi belum ada staf pelaksana sehingga seluruh tugas supporting system kesekretariatan dilaksanakan oleh sekretaris dan empat orang kasubbag. [dwh]
Selengkapnya