KPU Kabupaten Bekasi Terima Audiensi Partai Buruh
Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima audiensi Executive Commite (Exco) Partai Buruh Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/6/2002). Tampak hadir Exco Pusat Partai Buruh, Amir Mahfudz yang mendampingi jajaran pengurus Kabupaten Bekasi yakni Ali Nur Hamzah (Ketua) dan Guntoro (Sekretaris) untuk menyerahkan dokumen kepengurusan Partai Buruh ditingkat Kabupaten Bekasi. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin didampingi komisioner dan jajaran sekretariat melakukan pertemuan dengan Exco Partai Buruh di Aula Kantor KPU Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung Nomor 103 Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Amir mengatakan kedatangannya untuk mendampingi Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi bersilaturahim dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Pihaknya juga menyerahkan dokumen kepengurusan dan berkordinasi terkait tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni ini. “Kami mengantarkan kawan-kawan Exco Kabupaten Bekasi untuk menjalin komunikasi dengan KPU sekaligus ingin mendapatkan informasi terkait tahapan verifikasi partai politik, “ ucap Amir yang juga warga Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyambut baik kehadiran Partai Buruh di Kabupaten Bekasi dan berjanji akan memberikan pelayanan yang sama kepada semua partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. “Komitmen kami selaku penyelenggara pemilu dapat melayani semua partai politik dengan sebaik-baiknya tanpa membeda-bedakan, baik itu partai baru maupun partai yang sudah memiliki kursi di parlemen, “ tegasnya. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits memaparkan beberapa persyaratan teknis administrasi yang harus dipenuhi oleh parpol agar dapat mengikuti pemilu, diantaranya terpenuhinya kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, kepengurusan di 75 persen (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan dan kepengurusan di 50 persen (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. “Memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk ditingkat Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, “imbuhnya. Ketua Partai Buruh Kabupaten Bekasi, Ali Nur Hamzah mengatakan partainya sudah memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan dan memenuhi jumlah keanggotaan yang dipersyaratkan sehingga berharap Partai Buruh dapat lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2024. [dwh]
Selengkapnya