Berita Terkini

106

KPU Bekasi Ikuti Rakor Datin dan Sinkronisasi Data Pemilih

MEDAN, kab-bekasi.kpu.go.id - Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU RI, Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa Divisi Datin akan terus bersinergi dengan divisi lain terkait dengan sistem informasi. Selain itu, setiap satker KPU Kabupaten/Kota diharapkan memaksimalkan pemanfaatan media sosial untuk menyebarluaskan informasi pemutakhiran data pemilih. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Penyiapan Pemutakhiran Data Pemilih (PDPB) sebagai Bahan Pemutakhiran Pemilu 2024 di Medan, Sumatera Utara, Jumat (23/9/2022) “Saat ini KPU sedang melakukan sinkronisasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dengan data kependudukan yang dimiliki Kemendagri. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022, “ terangnya. Rakor berlangsung pada 22-24 September 2022 di Medan dan diikuti oleh Kadiv Perdatin dan Kasubbag Perdatin dari seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Turut hadir Kadiv Perdatin Ahmad Fauzie Usman dan Nanang Sugianto selaku Kasubbag Perdatin KPU Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, pada tanggal 20 – 21 September 2022, Divisi Perdatin KPU Kabupaten Bekasi mengikuti Rapat Koordinasi Data Pemilih Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Penduduk (SIAK) Kemendagri. Rakor diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat berlangsung di Hotel NEO+ Green Savana Sentul City, Bogor. KPU Kabupaten Bekasi telah menerima 400 ribu lebih data dari KPU RI yang harus dipadankan dengan DPB bulan Agustus 2022. Pemadanan dilakukan untuk menyaring data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). “Kami telah melakukan penyisiran data anomali, data ganda dan data warga yang meninggal dunia sehingga data pemilih yang kami miliki lebih akurat dan faktual sebelum dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, “ jelas Fauzie. Pada Senin (19/9/2022) Kadiv Perdatin KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman juga mengikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bogor. Kegiatan bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan saling bertukar informasi terkait data pemilih di Kabupaten/Kota yang berada disekitar daerah penyangga DKI Jakarta. Seperti diketahui, mobilitas penduduk yang sangat dinamis di wilayah Jabodetabek menjadi kendala tersendiri sehingga memerlukan penanganan secara khusus dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. [dwh]  


Selengkapnya
217

KPU Jabar Gelar Raker Sosparmas dan Pelatihan Public Speaking

Bandung, kab-bekasi.kpu.go.id – Peran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Divsosdiklih dan Parmas) sebagai garda terdepan penyebaran informasi kepemiluan sangat dibutuhkan guna meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok saat membuka Rapat Kerja Koordinasi Pasca Rakornas Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). “Peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu parameter kesuksesan demokrasi elektoral. Hal tersebut diawali dengan kegiatan penyebaran informasi  secara masif, efektif dan kreatif, “ jelasnya. Rifqi mengimbau jajaran Divsosdiklih dan Parmas agar menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan berbagai simpul komunitas masyarakat serta media massa di masing-masing daerah dalam melakukan pendidikan pemilih. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar mengatakan rapat kerja dilaksanakan dalam rangka menindaklajuti rakornas yang berlangsung pekan lalu di Manado serta menjabarkan arah kebijakan KPU dalam program sosialisasi dan pendidikan pemilih. “Kita perlu melakukan koordinasi guna menindaklanjuti rakornas dan menyusun strategi dalam penyebarluasan informasi tentang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, “ tuturnya. Menurutnya, setiap satker KPU Kabupaten/Kota agar membuat program unggulan dalam rangka menggugah kesadaran publik supaya menjadi pemilih yang cerdas dan rasional. Selain itu, pelayanan informasi yang cepat dan mudah harus mampu disampaikan oleh KPU kepada pemilih dan peserta Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapat pelatihan Effective Public Speaking dari Praktisi Public Speaking Rahmayanti. Menurutnya, komunikasi organisasi yang efektif ditentukan oleh komunikasi personal didalamya. “Untuk itu setiap personel KPU dituntut mempunyai kemampuan publik speaking yang baik untuk mengkomunikasikan pesan-pesan kepemiluan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan membangun citra positif KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, “ katanya. Rahmi mengingatkan salah satu hal yang merusak public speaking skill adalah kepribadian yang negatif. Ia menyarankan agar setiap personel KPU mampu mengedepankan strategi komunikasi yang asertif dengan penyampaian secara terbuka serta menjaga rasa hormat kepada orang lain. Peserta rakor adalah jajaran Divisi Sosdiklih dan Parmas dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Tampak hadir dari KPU Kabupaten Bekasi Kadiv Sosdiklih dan Parmas, Dhany Wahab dan Suyoga selaku Plh. Kasubbag Teknis dan Hupmas. [dwh]    


Selengkapnya
104

KPU RI Sosialisasi Aplikasi PRAKARSA di KPU Bekasi

BEKASI, kab-bekasi.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi aplikasi Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja (PRAKARSA) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (22/9/2022). Kegiatan sosialisasi dikemas dalam bentuk outdoor show dengan peralatan multimedia berbasis digital dalam truk portable. Selain itu terdapat perlengkapan panggung pertunjukkan yang didesain khusus sebagai sarana sosialisasi KPU untuk menyebarluaskan pemanfaatan aplikasi Prakarsa. Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat menjelaskan aplikasi ini diharapkan dapat mengakomodir dan mempermudah aspirasi satuan kerja KPU di daerah dalam perencanaan kegiatan dan anggaran secara efektif, efisien dan tepat sasaran. ‘’Mengingat bahwa sistem penganggaran di KPU sifatnya adalah top down sehingga jika melaksanakan revisi, lewat aplikasi ini lebih mudah,” jelasnya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku senang dan bangga karena satker yang dipimpinya terpilih sebagai salah satu lokasi sosialisasi PRAKARSA di wilayah Jawa Barat. “Tentunya hal ini menjadi motivasi bagi kami untuk dapat melakukan perencanaan kegiatan dengan lebih baik, transparan dan akuntabel, “ ucapnya. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubbag pada Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Lely Vestaria Naibaho serta jajaran sekretariat dari KPU Kota Bekasi, KPU Karawang dan KPU Indramayu. [dwh]  


Selengkapnya
94

KPU Bekasi Gelar Diseminasi Pedoman Teknis Verifikasi Parpol

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan diseminasi Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 Tentang Panduan Teknis Bagi Partai Politik Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan berlangsung pada Selasa (20/9/2022) di Hotel Grand Cikarang diikuti oleh perwakilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Tampak hadir dalam acara tersebut Kabid Poldagri Bakesbangpol Abdul Majid dan narasumber Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits serta Syaiful Bachri selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa kegiatan diseminasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait aturan verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. “Tahap pertama verifikasi administrasi (vermin) telah dilaksanakan dengan lancar dan saat ini partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai tanggal 28 September 2022. Setelah itu KPU akan kembali melakukan verifikasi keanggotaan parpol melalui Sipol, “ jelasnya saat membuka acara. Kabid Poldagri Abdul Majid mengimbau kepada partai politik agar dapat mengikuti tahapan Pemilu dengan sebaik-baiknya. Perlunya dibangun pemahaman yang selaras agar terjalin sinergitas antar parpol sebagai peserta pemilu, penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung aman dan kondusif. “Parpol mempunyai peran yang strategis dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, aman dan damai serta meningkatkan partisipasi pemilih, “ katanya. Dalam paparannya, Abdul Harits menjelaskan proses perbaikan yang harus dilakukan oleh parpol, diantaranya memperbaiki data anggota yang belum ada dokumen KTA dan KTP serta keanggotaan ganda yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS). “Pada masa vermin perbaikan, parpol dapat menyampaikan surat pernyataan anggota Partai Politik tidak berstatus sebagai TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, “ terangnya. Harits menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dari tanggal 1 Oktober 2022. Ketua Bawaslu Syaiful Bachri mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu. “Sesuai Pasal 27 ayat (2) PKPU 4 Tahun 2022, maka kami melakukan pengawasan dugaan keanggotaan ganda partai politik dan keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, “ pungkasnya. [dwh]          


Selengkapnya
83

KPU Bekasi Terima Pengurus DPK Partai Republik

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menerima kunjungan jajaran Pengurus DPD Partai Republik Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022). Ketua DPD Partai Republik Kabupaten Bekasi, Supono dan Sekretaris Wawan Iswahono datang bersama pengurus lainnya guna silaturahim dan menyerahkan surat tugas narahubung (LO) Partai Republik kepada KPU Kabupaten Bekasi. “Kami ingin silaturahim dan memperkenalkan jajaran pengurus Partai Republik di Kabupaten Bekasi sekaligus menyerahkan surat mandat petugas penghubung, “ ucap Supono Ia menambahkan bahwa Partai Republik siap menjalani tahapan Pemilu 2024, termasuk proses verifikasi administrasi yang saat ini sedang berlangsung. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan konsultasi dengan KPU Kabupaten Bekasi terkait persiapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyambut baik kehadiran pengurus Partai Republik di KPU Kabupaten Bekasi sehingga dapat terjalin komunikasi yang lancar dengan semua parpol calon peserta Pemilu 2024. “Semua parpol calon peserta Pemilu berhak mendapat pelayanan yang sama dan setara dari penyelenggara pemilu. Kami sangat senang karena sudah ada petugas penghubung dari Partai Republik sehingga komunikasi dan koordinasi akan lebih cepat dan mudah, “ tegasnya. Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wahab Habieby mengajak jajaran pengurus Partai Republik untuk bersama dengan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. “Peran parpol sangat dibutuhkan dalam pendidikan pemilih, selain untuk mendorong partisipasi masyarakat datang ke TPS, juga untuk meningkatkan kualitas pemilih dan peserta Pemilu tahun 2024, “ imbuhnya. Wahab menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemilih dan calon peserta pemilu 2024, untuk itu kami membuka helpdesk dan layanan hotline 0811 1620 103. [dwh]    


Selengkapnya
401

KPU Bekasi Serahkan Berkas PAW Anggota DPRD dari PPP

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyerahkan dokumen persyaratan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Penyerahan dilakukan oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits didampingi Kasubbag Hukum dan SDM, Ifaj Fajar Aiman kepada Drs. Surya Wijaya, M.Si selaku Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (19/9/2022). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Bekasi terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. “Sesuai ketentuan PKPU 6 Tahun 2017 maka KPU Kabupaten Bekasi melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait proses PAW tersebut dan calon pengganti antar waktu atas nama M. Himawan Abror dinyatakan memenuhi syarat, “ jelasnya. Kadivtek Abdul Harits menambahkan bahwa proses penggantian antar waktu yang dilakukan oleh PPP  telah dilengkapi dengan SK Pemberhentian dari DPP PPP dan SK Pemberhentian dari DPC PPP Kabupaten Bekasi serta dipastikan tidak ada upaya hukum dari anggota DPRD yang diberhentikan. Sebelumnya pada 13 September 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Bekasi perihal Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat Nomor RT.04/1144 – DPRD disampaikan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas nama H. Junawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Bekasi 5 yang meliputi Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Sukakarya, Sukatani, Pebayuran dan Kedungwaringin. Sementara Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0694/SK/DPP/W/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 mengesahkan pemberhentian H. Junawan dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan dan merekomendasikan M. Himawan Abror sebagai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. [dwh]


Selengkapnya