Berita Terkini

71

KPU Kabupaten Bekasi Hadiri Rakor Kesiapan Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bekasi akan melakukan rekrutmen anggota badan adhoc Pemilu Serentak 2024 yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai bulan Oktober 2022. Kadiv Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosparmas KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemilu Serentak 2024 yang diadakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Bekasi pada Kamis (11/8/2022) di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang. “Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu serentak, maka proses rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS akan berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember 2022. Adapun masa kerja PPK dan PPS dimulai pada awal tahun 2023, “ jelasnya. Menurutnya, KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan 115 anggota PPK untuk 23 kecamatan, 561 anggota PPS untuk 187 Desa dan Kelurahan, sekitar 55 ribu lebih anggota KPPS dan 15 ribu lebih satlinmas yang akan bertugas di 7.951 tempat pemungutan suara (TPS). “Terkait hal tersebut, tentu kami membutuhkan bantuan dan dukungan dari jajaran pemerintah daerah dalam menyiapkan proses rekrutmen badan adhoc dan petugas kesekretariatan ditingkat PPK dan PPS yang akan membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, “ imbuhnya. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), H. Juhandi mengatakan rapat koordinasi diikuti oleh perwakilan dari 23 kecamatan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan konsolidasi seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan Pemilu Serentak 2024. “Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dan berkontribusi bagi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi yang damai, aman dan sejuk, “ ucapnya saat membuka acara tersebut. Juhandi menambahkan Pemerintah Daerah memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan KPU dan Bawaslu. Melalui rakor ini, kita tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara jajaran pemerintah daerah dengan penyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan lainnya demi kelancaran dan kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain dari KPU Kabupaten Bekasi, rakor juga menghadirkan pembicara anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin dan Herry Pasha Sumbada selaku Kabid Poldagri Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat. [dwh]


Selengkapnya
82

Banggar DPRD Kabupaten Bekasi Sepakati Anggaran Pilkada 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja dengan penyelenggara pemilu guna membahas anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023. Rapat berlangsung pada Rabu (10/8/2022) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dihadiri oleh Pimpinan KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol dan BPKAD. Kepala Bakesbangpol, Juhandi dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan kajian terkait pengajuan hibah anggaran pilkada yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi. “Berdasarkan kajian TAPD maka dialokasikan anggaran kebutuhan Pemilihan 2024 untuk KPU sebesar 117,5 miliar rupiah dan Bawaslu sebesar 18 miliar rupiah, “ jelasnya. Juhandi menambahkan, angka tersebut setelah dilakukan pencermatan dan penyesuaian sejumlah usulan program kegiatan yang diajukan oleh penyelenggara pemilu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Wakil Ketua DPRD Soleman menyarankan kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan sinkronisasi anggaran tersebut sebelum pagu yang disepakati ditetapkan dalam dokumen KUA-PPAS Tahun 2023. “Sesuai Permendagri 41 Tahun 2020 maka proses pencairan anggaran pemilihan akan dilakukan paling lama 14 hari setelah penandatanganan NPHD pada bulan September 2023, “ terangnya. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi yang telah menyepakati pagu pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Tahun 2024. “Selanjutnya kami akan menyampaikan besaran pagu yang disepakati ke KPU Provinsi Jawa Barat melalu rapat koordinasi anggaran pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada Kamis besok (11/8/2022), “ ucapnya. Menurut Jajang, pendanaan pemilihan serentak selain bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, rencananya akan ada pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk komponen honor PPK dan sekretariat, PPS dan sekretariat, PPDP serta perlengkapan TPS yang jumlahnya mencapai 22,9 miliar rupiah. [dwh]


Selengkapnya
78

Bawaslu Monitoring Help Desk KPU Kabupaten Bekasi

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Bawaslu Kabupaten Bekasi melakukan monitoring pelayanan Help Desk Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu KPU Kabupaten Bekasi, Selasa (2/8/2022). Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada dan Aan Hasanah meninjau layanan Help Desk Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Tampak menerima kedatangan pimpinan Bawaslu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits, Kadiv Hukum dan Pengawasan Arief Noorman Nasir, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Fauzie Usman serta Kasubbag Teknis dan Hupmas Amirul Hamzah. Abdul Harits menjelaskan pembentukan Help Desk sesuai surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang bertujuan untuk memudahkan partai politik jika ingin berkonsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. “Selain itu Tim Help Desk juga melayani konsultasi serta fasilitasi penggunaan SIPOL (sistem informasi partai politik) kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024, “ terangnya. Harits menambahkan pelayanan dapat dilakukan melalui surat elektronik (email), pesan dan pertemuan online serta pelayanan tatap muka. Tim Help Desk juga melakukan monitoring pngisian data SIPOL oleh partai politik. Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada mengatakan pihaknya ingin memastikan KPU Kabupaten Bekasi menyediakan sarana dan prasaran pelayanan secara optimal kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu. “Kami ingin memastikan penggunaan sistem informasi partai politik (SiPOL) dapat berfungsi dengan baik serta kepatuhan prosedur pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, “ ucapnya. Ia menegaskan Bawaslu RI telah mengeluarkan himbauan agar KPU menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelaksanaan teknis pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu. Alif mengapresiasi KPU Kabupaten Bekasi yang telah membuka Help Desk sebagai pusat informasi dan pelayanan terpadu sehingga memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. [dwh]  


Selengkapnya
64

Komisi I DPRD dan KPU Bekasi Bahas Anggaran Pilkada

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menghadiri undangan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi guna membahas anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pembahasan dilakukan dalam rapat PRA-KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 yang digelar oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dengan mitra kerja, Senin (1/8/2022) di Ruang Rapat Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Jajaran KPU Kabupaten Bekasi yang hadir adalah anggota Ahmad Fauzie Usman, Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Sekretaris Wahid Rosidi serta Kasubbag Ifaj Fajar Aiman, Nanang Sugianto dan Amirul Hamzah. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan bahwa pihaknya mengundang penyelenggara pemilu untuk membahas usulan anggaran dalam rangka persiapan Penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023. “Seperti diketahuai sumber pembiayaan Pilkada 2024 berasal dari APBD sehingga kita harus menyiapkan dananya mulai tahun anggaran 2023. Kami mengundang KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan usulan anggaran pelaksanaan pilkada, “ jelasnya. Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mewakili Ketua KPU dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa KPU telah menyusun anggaran hibah pilkada dengan beberapa skema yaitu, Pertama anggaran keseluruhan berasal dari APBD Kabupaten Bekasi. Kedua, anggaran dengan pembiayaan bersama (cost sharing) dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Ketiga, anggaran penyediaan protokol Covid-19 sebagai langkah antisipasi jika masih diperlukan dalam pelaksanaan pilkada 2024. “Pemilihan 27 November 2024 dijadwalkan akan berlangsung serentak untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk itu ada beberapa komponen yang rencananya dibiayai dari APBD Provinsi Jawa Barat, “ katanya. Menurutnya, merujuk surat KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 358/PP.01-SD/32/2022 tanggal 22 Maret 2022, perkiraan cost sharing dari Provinsi untuk honor PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, PPDP dan perlengkapan TPS mencapai 22,9 miliar rupiah atau sekitar 15,23 persen dari keseluruhan anggaran. “Jumlah tersebut tentu akan mengurangi besaran anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Kami memproyeksikan jumlah pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 sekitar 2,3 juta orang yang tersebar di 5.136 TPS, “imbuhnya. Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil mengingatkan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dalam menyusun anggaran supaya dilakukan secara cermat, efisien dan efektif. “Prinsipnya kami mendukung KPU dan Bawaslu yang telah menyiapkan rancangan anggaran hibah Pilkada 2024. Nanti dalam penggunaanya juga harus mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan sesuai aturan yang berlaku, “ pesan Jamil. Sebelumnya pada Kamis (28/7/2022) KPU Kabupaten Bekasi telah membahas anggaran hibah Pilkada dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terdiri dari Bakesbangpol, BPKAD, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi. [dwh]  


Selengkapnya
68

KPU Kabupaten Bekasi Rilis DPB Periode Juli 2022

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada Minggu (31/7/2022) melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Bulan Juli Tahun 2022. Rapat Koordinasi dihadiri Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan anggota Abdul Harits, Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, diantaranya Kasubbag Perdatin Nanang Sugianto. Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi menghasilkan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 2.041.115 Pemilih terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 1.020.701 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.020.414 pemilih yang tersebar di 7.951 TPS yang berada di 180 Desa, 7 Kelurahan dan 23 Kecamatan. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman melaporkan penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 440 orang dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 1 orang serta pemilih ubah data 1 orang. “Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115 dan Cikarang Barat 10, sisanya tersebar dari beberapa kecamatan lainnya, “ jelasnya. Fauzie menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih di aplikasi Lindungihakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi WA 0811 1620 103. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2022 per-kecamatan selengkapnya sebagai berikut: Tarumjaya                   :    105.568 Babelan                       :    184.126 Sukawangi                  :      39.931 Tambelang                   :      31.458 Tambun Utara             :    112.929 Tambun Selatan          :    299.402 Cibitung                      :    146.020 Cikarang Barat            :    122.314 Cikarang Utara            :    153.171 Karangbahagia            :      77.856 Cikarang Timur           :      73.175 Kedungwaringi           :      46.615 Pebayuran                   :      74.152 Sukakarya                   :      37.299 Sukatani                      :      62.677 Cabangbungin             :      41.664 Muaragembong           :      29.767 Setu                             :      96.430 Cikarang Selatan         :    102.294 Cikarang Pusat            :      46.620 Serang Baru                :      78.653 Cibarusah                    :      58.389 Bojongmangu              :      20.605     TOTAL                   : 2.041.115


Selengkapnya
73

KPU Bekasi Laksanakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Kegiatan berlangsung pada Jumat (29/7/2022) di Aula Kantor KPU kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol dan partai politik calon peserta Pemilu yang telah mempunyai akun SIPOL. Kadiv Sosparmas dan SDM, Wahab Habieby saat sambutan mewakili Ketua KPU Kabupaten Bekasi mengatakan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh parpol terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta pemilu. “Sesuai PKPU 3 Tahun 2022, pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran terpusat di KPU RI, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual, “ jelasnya. Ia menambahkan, setelah KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, selanjutnya KPU Kabupaten/kota akan diberi tugas melakukan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dalam paparannya menjelaskan metode verifikasi faktual yang akan dilakukan dengan mendatangi alamat sesuai KTP. Jika tidak bisa ditemui di rumah, maka anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung (LO). Selanjutnya jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka menggunakan teknologi video call. “Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sampling keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU RI melalui SIPOL, selanjutnya daftar nama anggota diberikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan, “ imbuhnya. Lebih lanjut, Harits menjelaskan jadwal verifikasi faktual seperti yang tercantum dalam PKPU 4 Tahun 2022 yaitu tanggal 21 Oktober – 4 November 2022 dan Verifikasi faktual perbaikan pada 24 November sampai dengan 7 Desember 2022. Sebanyak 14 parpol peserta pemilu 2019 dan 5 parpol baru tercatat mengirimkan perwakilannya dalam kegiatan tersebut (sesuai daftar hadir) yaitu; PKB, PAN, Perindo, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Berkarya, Nasdem, PKN, PKS, Pelita, Demokrat, Gelora, PBB, Partai Buruh, Gerindra, PKP, PPP, Hanura dan Garuda.  [dwh]  


Selengkapnya