Berita Terkini

1000

KPU Kabupaten Bekasi Serahkan Hasil Akhir Vermin Bacaleg

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bekasi, Minggu (6/8/2023). Dari total 946 bacaleg, sebanyak 832 bacaleg atau 87,94 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan, sebanyak 114 bacaleg (12,06%) dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 12,06% bacaleg yang dinyatakan TMS," jelas Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin. KPU Kabupaten Bekasi masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023. "Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023," tutur Jajang. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Harits menjelaskan tahapan selanjutnya, pada 12-18 Agustus 2023 dilakukan penyusunan dan penetapan DCS. Dilanjutkan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2023. “Sedangkan pada 19-28 Agustus 2023, waktu di mana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS, “ terangnya. Berikut jumlah bacaleg DPRD Kabupaten Bekasi yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tanggal 6 Agustus 2023 PKB sebanyak 55 orang Gerindra : 55 orang PDI Perjuangan : 49 orang Partai Golkar : 55 orang Partai Nasdem : 55 orang Partai Buruh : 55 orang Partai Gelora : 35 orang PKS : 55 orang PKN : 10 orang Partai Hanura : 28 orang Partai Garuda : 5 orang PAN : 55 orang Partai Bulan Bintang : 55 orang Partai Demokrat : 55 orang PSI : 55 orang Partai Perindo : 55 orang PPP : 55 orang Partai Ummat : 45 orang (Red)    


Selengkapnya
1109

KPU Kabupaten Bekasi Lantik 7 PAW PPS Pemilu 2024

Bekasi, kab-bekasi.kpu,go.id – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin melantik tujuh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pengganti antar waktu (PAW) pada Selasa (25/7/2023) di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi. Mereka yang dilantik yaitu R. Cecep Priyatna dari Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, M. Fahri Pamungkas (Sukaringin, Sukawangi), Yahya (Sukabudi, Sukawangi), Ahmad Yani (Pantai Mekar, Muaragembong), Yanto Hidayat (Jayabakti, Cabangbungin), Nurhuda (Sindagjaya, Cabangbungin) dan Roji Pauji (Srimukti, Tambun Utara). Dalam sambutannya, Jajang berpesan kepada para anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab demi kesuksesan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi. “Sekarang sedang proses tahapan persiapan DPTb (daftar pemilih tambahan), peran PPS sangat penting untuk melayani pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih. Untuk itu koordinasi harus dilakukan dengan semua pihak agar tidak ada satupun warga yang sudah berhak memilih kehilangan hak pilih, “ ucapnya. Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota PPS dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh masing-masing anggota PPS. Tampak menyaksikan prosesi pelantikan yakni anggota KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, Wahab Habieby, Ahmad Fauzie Usman dan Sekretaris KPU Wahid Rosidi anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang membawahi PPS tersebut. [Red]


Selengkapnya
988

KPU Kabupaten Bekasi Ikuti Rakernis Sosdiklih di Batam

Batam, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pada 12 – 14 Juli 2023 di Batam, Kepulauan Riau. Rakernis dibuka oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari didampingi oleh komisioner KPU RI, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Muhammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat serta Deputi Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima. Peserta Rakernis adalah Kadiv Sosdiklih dan Parmas dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota beserta Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hupmas. Turut hadir dari Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby dan Untung Cahyo Saputro (staf pelaksana). Hasyim menegaskan perlunya strategi yang tepat untuk menyampaikan sosialisasi dan informasi kepemiluan. Perlu diketahui mayoritas pemilih pada Pemilu 2024 adalah kalangan milenial dan generasi z, harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan metode dan konten sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih. “Perlu dirumuskan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih, baik konten maupun media yang digunakan agar tepat sasaran dan mampu menjangkau pemilih kalangan milenial dan generasi z yang jumlahnya cukup signifikan pada pemilu 2024, “ jelas Hasyim di Planet Holiday Hotel, Batam. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU RI, August Mellaz mengatakan KPU telah menyusun dan mengembangkan indeks partisipasi pemilu (IPP) sebagai alat ukur untuk melakukan penilaian tentang partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu tahun 2024. “Selama ini wacana tetang partisipasi masyarakat dalam proses pemilu hanya fokus pada tingkat partisipasi pemilih (voter turnout/VTO) yaitu kehadiran pemilih untuk menggunakan hak politiknya di TPS, “ terangnya. August menambahkan, nantinya dengan IPP dan penggunaan aplikasi Siparmas (sistem informasi partisipasi masyarakat), kita dapat mengukur partisipasi publik dan mengembangkan pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman serta menjadi pusat kerjasama multipihak tentang kepemiluan di Indonesia. Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengapresiasi upaya KPU dalam mengembangkan IPP melalui aplikasi Siparmas sehingga dapat meningkatkan kerjasama dengan semua stakeholder dalam melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih. “Aplikasi Siparmas (https://siparmas.kpu.go.id) sangat mudah untuk digunakan dan memberikan akses bagi KPU Kabupaten/Kota untuk mendorong partisipasi publik secara komprehensif dalam menyukseskan pemilu tahun 2024, “ ujarnya. Peserta rakernis mendapat pelatihan cara pengisian IPP dan penggunaan aplikasi Siparmas dari Tim Ahli IPP KPU RI diantaranya Erik Kurniawan, Faza Dhora Nailufar dan Muhammad Adnan Maghribbi. [Red]      


Selengkapnya
1063

KPU Bekasi Gelar FGD Tungsura, Hitung Suara di TPS Metode Panel

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Kabupaten Bekasi mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (28/6/2023) Pelaksanaan kegiatan FGD berdasarkan surat KPU Nomor 636/PL.01.8-SD/08/2023 yang bertujuan untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024. “Untuk itu kami sangat berharap adanya saran dan masukan dari partai politik maupun masyarakat agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman, “ kata Jajang Wahyudin selaku Ketua KPU Kabupaten Bekasi saat membuka acara tersebut. Belajar dari pengalaman pelaksanaan Pemilu 2019 yang banyak menelan korban jiwa, khususnya anggota badan adhoc, maka Jajang mengajak semua pihak untuk melakukan langkah-langkah antisipasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada pemilu serentak 2024. Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits menjelaskan dalam draft rancangan PKPU Tungsura terdapat sejumlah usulan pengaturan tentang metode penghitungan suara, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil pengitungan suara kepada para pihak dan penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir. “Metode penghitungan suara di TPS dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel, yaitu panel A menghitung suara Pilpres dan DPD sedangkan panel B menghitung suara pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, “ terang Harits. Selain itu yang perlu diketahui, tekait penyampaian salinan berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS, diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap. Tampak hadir mengikuti kegiatan diskusi anggota KPU Kabupaten Bekasi Wahab Habieby, anggota Bawaslu Alif Widada dan Aan Hasanah, perwakilan dari partai politik, perwakilan perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan unsur tekait lainnya. [Red]  


Selengkapnya
1011

KPU Kabupaten Bekasi Serahkan Hasil Vermin Dokumen Bacaleg

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada Minggu (25/6/2023). Kegiatan berlangsung di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits didampingi anggota Wahab Habieby dan Ahmad Fauzie Usman. Tampak hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri bersama Anggota Alif Widada dan Khoiruddin. Kepada perwakilan partai politik, Harits mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak 963 yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu. “Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, terdapat 89 orang atau 9 persen bakal calon anggota DPRD yang telah memenuhi syarat, sedangkan sisanya masih harus melakukan perbaikan, “ terangnya. Harits menambahkan, partai politik memiliki kesempatan untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 26 Juni samapi 9 Juli 2023. KPU Kabupaten Bekasi membuka layanan pengajuan perbaikan bakal calon setiap hari pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, kecuali pada hari terakhir tanggal 9 Juli dari pukul 08.00 sampai 23.59 WIB. “Kami menyarankan parpol memanfaatkan kesempatan melakukan pengajuan perbaikan dokumen dengan sebaik-baiknya sesuai dengan batas waktu yang tersedia, “ pesannya. Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengingatkan kepada partai politik agar memastikan dokumen yang diajukan pada masa perbaikan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. “Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, terdapat bakal calon yang seharusnya melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya saat ini, namun hal tersebut belum ada, “ tegasnya. Tahapan pencalonan anggota legislatif sesuai PKPU 10 Tahun 2023 selanjutnya yaitu verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Perncdermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 6 – 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS pada 12 – 18 Agustus dan pengumuman DCS pada 19 – 23 Agustus 2023. [Red]  


Selengkapnya
2989

KPU Bekasi Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 2.200.209

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 2.200.209 pemilih. Dalam Berita Acara Nomor: 272/PL.01.2-BA/3216/2023 tercatat jumlah pemilih laki-laki 1.101.391 dan pemilih perempuan 1.098.818 yang tersebar di 8.417 TPS. Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2024 yang berlangsung di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/6/2023) malam. Tampak hadir dalam rapat pleno Pimpinan Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, perwakilan Forkopimda, TNI/Polri, parpol peserta pemilu dan Ketua PPK se-Kabupaten Bekasi. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan proses penyusunan daftar pemilih tetap mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. “Proses penyusunan daftar pemilih dilakukan secara berjenjang, kami juga menerima masukan masyarakat melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id dan tanggapan masyarakat yang disampaikan secara langsung melalui PPS dan PPK setempat, “ jelas Jajang. Jajang menambahkan, merujuk pada jumlah penduduk Kabupaten Bekasi pada semester 1 Tahun 2022 yang berjumlah 3.079.730 maka sekitar 71,4 persen penduduk Kabupaten Bekasi telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Sementara jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 yang berjumlah 2.054.407 maka ada penambahan 145.802 pemilih pada DPT Pemilu 2024. Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar pemilih tambahan oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bekasi terhitung sejak 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024. “Selama rentang waktu tersebut, bagi warga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum tercatat di DPT dapat melaporkan ke PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bekasi, “ terangnya. Berikut riwayat penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi yang terdiri dari 187 desa dan 23 kecamatan: DP4 dan Pemetaaan TPS (10 Februari 2023) Pemilih Laki-laki : 1.121.624 Pemilih Perempuan : 1.120.294 Jumlah Pemilih : 2.241.918 Jumlah TPS : 8.317 dari sebelumnya 8.349 Daftar Pemilih Sementara/DPS (5 April 2023) Pemilih Laki-laki : 1.106.055 Pemilih Perempuan : 1.103.550 Jumlah Pemilih : 2.209.605 Jumlah TPS : 8.404 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan/DPSHP (11 Mei 2023) Pemilih Laki-laki : 1.101.159 Pemilih Perempuan : 1.098.618 Jumlah Pemilih : 2.199.777 Jumlah TPS : 8.411 (termasuk 4 TPS lokasi khusus) Daftar Pemilih Tetap/DPT (21 Juni 2023) Pemilih Laki-laki : 1.101.391 Pemilih Perempuan : 1.098.818 Jumlah Pemilih : 2.200.209 Jumlah TPS : 8.417 (termasuk 4 TPS lokasi khusus)  


Selengkapnya