Berita Terkini

984

KPU Kabupaten Bekasi Beri Penghargaan PPK Terbaik

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang aktif dan produktif dalam mengelola medsos untuk kegiatan sosialisasi Pemilu 2024. Penghargaan diserahkan dalam acara Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024 di Ballroom Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/5/2023). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengatakan penghargaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada PPK yang telah memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi pemilih secara optimal. “Mari kita manfaatkan medsos sebagai sarana komunikasi dan informasi untuk meningkatkan awarness dan partisipasi publik dalam pemilu dan pilkada serentak 2024, “ ucapnya. Dhany menambahkan, kreatifitas dan konsistensi dalam mengelola media sosial penting dilakukan oleh penyelenggara pemilu supaya menarik minat masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan tepat. “Untuk itu, PPK dan PPS agar mengelola akun medsos secara konsisten dan profesional dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, “ imbuhnya. Penghargaan pengelola media sosial terbaik diberikan kepada PPK Babelan, PPK Kedungwaringin dan PPK Sukatani. Sedangkan penghargaan penulisan berita terbaik diraih oleh PPK Cikarang Selatan, PPK Tarumajaya dan PPK Bojongmangu. [Red]


Selengkapnya
1038

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Sosdiklihparmas

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_KPU Provinsi Jawa Barat mengajak jajaran badan adhoc untuk gencar melakukan sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Reza Alwan Sovnidar, Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Jawa Barat dalam acara Rapat Koordinasi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat pada Pemilu 2024 yang dihelat KPU Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/5/2023). Reza menegaskan, badan adhoc seperti PPK, PPS dan KKPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu memiliki tugas membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Untuk itu, setiap anggota PPK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepemiluan. “Menjadi keharusan bagi setiap penyelenggara pemilu untuk meningkatkan wawasan pengetahuan kepemiluan agar dapat memberikan informasi yang tepat dan cepat kepada semua lapisan masyarakat tentang pemilu serentak 2024, “ katanya. Menurutnya, kesuksesan pemilu bukan hanya diukur dari jumlah partisipasi pemilih yang datang ke TPS, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan kualitas demokrasi di tanah air. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin saat membuka acara mengingatkan kepada para PPK agar selalu menjaga soliditas dan kekompakan sehingga tugas-tugas dapat dikerjakan secara profesional. “Tanggungjawab kita adalah memastikan seluruh tahapan pemilu berlangsung lancar dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Seluruh tahapan pemilu agar disosialisasikan secara masif kepada masyarakat dengan memanfaatkan media sosial maupun kegiatan tatap muka, “ pesanya. Selain Reza, turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut aadalah Kepala Badan Kesbangpol Encep S Jaya dan Ketua Bawaslu Syaiful Bachri. Keduanya menekankan pentingnya PPK menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Rapat koordinasi diikuti oleh anggota PPK dari 23 kecamatan, yakni koordinator bidang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarkat dan koordinator bidang hukum, pengawasan dan SDM. [Red]


Selengkapnya
1131

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Bekasi 2023-2028

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU untuk 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat mulai tanggal 13 Juni 2023. Dari 16 Kabupaten/Kota yang masuk dalam seleksi gelombang VI diantaranya Kabupaten Bekasi. Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk Wilayah Jawa Barat I, Firman Manan mengatakan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. “Proses seleksi dengan menggunakan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc) yang telah teruji oleh KPU untuk merekrut sumber daya penyelenggara pemilu, “ jelas Firman dalam acara Sosialisasi Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Warna Warni Resto, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/6/2023). Firman menjelaskan, Timsel untuk wilayah Jabar I terdiri dari Erik Ardiyanto, Idil Akbar Alfatih, Syafrizal Rambe dan Yadi Supriadi membawahi Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. “Timsel akan melakukan proses pendaftaran, tes tertulis dan tes psikologi, wawancara, tes kesehatan dan menentukan 10 nama yang akan diajukan ke KPU RI. Untuk itu, kami mengajak tokoh masyarakat dan komponen lainnya untuk mendaftar atau memberikan tanggapan dan masukan dalam proses seleksi tersebut, “ jelas Firman yang juga dosen di Universitas Padjadjaran Sekretaris Timsel, Idil Akbar menerangkan pendaftaran dibuka dari tanggal 13 sampai 24 Juni 2024, terbuka untuk umum dengan persayaratan minimal berusia 30 tahun, pendidikan minimal SLTA/sederajat dan berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi. “Untuk persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id atau website jabar.kpu.go.id. Seluruh dokumen pendaftaran diupload ke siakba dan berkas fisik dikirimkan ke Sekretariat Timsel yang berlokasi di The Newton Hotel, Jl. L.L RE Maratadinata Nomor 223 Kota Bandung, “ terangnya. Kegiatan sosialisasi tahapan seleksi anggota KPU Kabupaten Bekasi diikuti oleh puluhan perwakilan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan serta disiarkan langsung oleh Radio Baladeka Bekasi. Tampak hadir Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin dan anggota Wahab Habieby, Arief Noorman Nasir, Ahmad Fauzie Usman serta Wahid Rosidi selaku sekretaris KPU Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat berharap Timsel dapat melakukan proses seleksi anggota KPU Kabupaten Bekasi secara jujur dan kredibel sehingga menghasilkan anggota KPU yang berintegritas, kompeten dan profesional. [Red]


Selengkapnya
1307

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Melantik 5 PAW Anggota PPS

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Sebanyak 5 orang pengganti antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan dan pengucapan sumpah/janji di Aula KPU Kabupaten Bekasi pada Sabtu (10/6/2023). Mereka adalah Asep Jamaludin dari Desa Sukawijaya Kecamatan Tambelang, Haryanto Arby (Sukarapih, Tambelang), Rahmat Januar Ramdani (Telajung, Cikarang Barat), Ratih Maulia Pratami (Karangsambung, Kedungwaringin) dan Rahma Fitria Larasaty (Jatimulya, Tambun Selatan). Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dalam sambutannya mengatakan agar para anggota PPS yang baru dilantik dapat menjalin kerjasama yang baik dengan semua pihak dan mematuhi pakta integritas yang telah ditandatangani. “Pakta integritas yang tadi telah dibaca dan ditandatangani harus menjadi pedoman seluruh penyelenggara pemilu, kita semua dituntut untuk senantiasa berperilaku jujur dan adil dalam melayani peserta pemilu dan masyarakat sebagai pemilih, “ ucapnya. Pelantikan anggota PPS pengganti antar waktu gelombang ke-5 ini disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Wahab Habieby, Sekretaris KPU Wahid Rosidi serta Ketua dan anggota PPK yang membawahi desa-desa tersebut. Sebagai informasi, hingga saat ini KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan penggantian anggota PPS sebanyak 29 orang sejak pelantikan perdana PPS pada 24 Januari 2023 lalu. [Red]


Selengkapnya
1069

KPU Kabupaten Bekasi Adakan Bimtek Pengelolaan Keuangan

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi mengatakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara benar dan tepat waktu. Hal ini ditegaskan dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc untuk Pemilu 2024 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten  Bekasi pada Jumat (9/6/2023). “Untuk itu saya mohon agar jajaran sekretariat PPK/PPS menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertib dan disiplin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, “ jelasnya. Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik (KUL) Fitri Utami Herdinasari menerangkan materi laporan pertanggungjawaban meliputi buku kas umum (BKU), buku pembantu bank, buku kas tunai, lampiran fisik SPJ berupa RAB, SPTJB, kuitansi, nota, undangan dan dokumentasi. “Adapun untuk rapat biasa dan perjalanan dinas harus dilengkapi dengan kuitansi dan bukti konfirmasi penyelesaian tugas, surat tugas, undangan, notulensi dan dokumentasi, “ imbuhnya. Kegiatan bimtek diikuti oleh staf pengelola keuangan dan tenaga pendukung PPK dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Selanjutnya para peserta bimtek diharapkan dapat membimbing pelaporan LPJ PPS diwilayah kerja masing-masing. (Red)  


Selengkapnya
982

KPU Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Regulasi KEPP

Bekasi, kab-bekasi.kpu.go.id_ Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah menegaskan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dituntut satu frekuensi dalam memahami Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Keputusan KPU RI Nomor: 337/HK.06.2-KPT/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota PPK, PPS, dan KPPS yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bekasi pada Rabu (7/5/2023) malam. “PPK ini harus satu frekuensi, harus memiliki pemahaman yang sama soal aturan-aturan pemilu. Baca dan telaah bersama-sama, jangan sendiri,” jelasnya. Dihadapan anggota PPK se-Kabupaten Bekasi, Tio menambahkan dengan cara duduk bersama-sama akan membuka ruang diskusi untuk menelaah pasal demi pasal kepemiluan secara komprehensif. “Cara ini juga bisa menghindari konflik internal akibat kesalahpahaman dalam menafsirkan peraturan kepemiluan. Maka di kemudian hari tidak ada lagi sesama ad hoc saling lapor, termasuk ke DKPP, “ tegasnya. Sementara narasumber lainnya, yakni Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah menerangkan jenis-jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya. Untuk itu setiap anggota badan adhoc harus mampu memahami setiap regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. “Setidaknya kita harus mengetahui dan memahami UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU dan Perbawaslu sehingga dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalime, “ pesannya. Abdullah mengingatkan kepada semua anggota PPK agar senantiasa mematuhi kode etik penyelenggara pemilu dengan menjaga soliditas, integritas, mentalitas dan profesionalitas. (Red)


Selengkapnya