Opini

613

Demokrasi Hybrid: Ketika TikTok Menentukan Narasi Politik

Demokrasi Hybrid: Ketika TikTok Menentukan Narasi Politik Oleh: Kaso Rajab Di usia 27 tahun, saya sering merasa berada di dua dunia: satu dunia yang rapi, penuh prosedur dan dokumen; satu lagi bergerak cepat, penuh video 15 detik yang bisa berubah menjadi bahan obrolan publik dalam beberapa jam saja. Ketika melihat bagaimana isu-isu politik bermunculan dan menghilang di timeline, saya sadar bahwa cara orang memahami demokrasi sudah benar-benar berubah. Kalau dulu informasi politik datang lewat baliho atau koran, sekarang muncul dari potongan video yang kadang terlalu singkat untuk menjelaskan apapun, tapi cukup kuat untuk membentuk persepsi. Platform seperti TikTok dan Reels sudah menjadi arena politik, meski tidak pernah dirancang khusus untuk itu. Narasi politik yang muncul di sana bukan hanya soal kampanye, tapi juga cara orang membahas pelayanan publik, uneg-uneg tentang pemerintah, sampai rumor-rumor kecil yang mendadak dipercaya banyak orang. Yang membuat saya sedikit khawatir adalah bagaimana format video pendek mendorong pesan yang cepat, emosional, dan mudah ditangkap, sementara penjelasan yang utuh justru kalah bersaing. Hal ini menciptakan tantangan baru bagi lembaga seperti KPU. Informasi resmi sering berjalan di jalur yang berbeda dengan informasi viral. Di dunia nyata, kami punya prosedur dan mekanisme yang harus dijelaskan secara runtut. Di dunia digital, penonton hanya bertahan beberapa detik sebelum mereka scroll. Dan jujur, kadang saya bertanya-tanya: bagaimana pesan yang panjang dan teliti bisa bersaing dengan video yang penuh musik dan transisi cepat? Penelitian terbaru menunjukkan bahwa media sosial, terutama platform video, memiliki dampak signifikan terhadap pilihan pemilih muda. Sebagai contoh, studi Political Messages On Social Media And Gen Z's Choice In The 2024 Presidential Election menemukan bahwa sekitar 70,9% responden menganggap media sosial sebagai faktor utama dalam menentukan pilihan, dan dari pengguna platform itu, TikTok disebut sebagai yang paling berpengaruh. Di ranah akademik dan jurnal, ada juga riset yang menggarisbawahi peran TikTok dalam jurnal berjudul Viral Politics and Platform Power: TikTok’s Role in Shaping Electoral Discourse in Southeast Asia. Video pendek selalu lebih unggul melewati media tradisional. Masalahnya bukan hanya soal preferensi atau opini, tetapi soal akses informasi dan kualitas literasi politik. Di banyak penelitian tentang pemilih muda, ditemukan bahwa penggunaan media sosial berkorelasi dengan peningkatan partisipasi politik, tetapi juga disertai tantangan mis-/disinformasi, framing yang simplistik, dan polarisasi. Bagaimana jika pemilih membuat keputusan berdasarkan potongan video, rumor, atau konten yang sengaja dibumbui sensasi? Mungkin inilah titik krusialnya: demokrasi kita tidak lagi sepenuhnya berada di ruang fisik seperti TPS atau ruang rapat. Ia bergeser ke platform yang punya algoritma tersendiri. Algoritma yang tidak peduli siapa yang benar, tetapi siapa yang lebih menarik. Dan mau tidak mau, penyelenggara pemilu harus merespons realitas ini. Saya tidak bilang bahwa semuanya harus serba digital atau serba cepat. Tapi ada beberapa hal yang masuk akal untuk dicoba. Pertama, informasi resmi sebaiknya mengikuti pola komunikasi yang sudah akrab dengan pemilih muda. Bukan berarti semua hal harus dibuat dramatis atau penuh efek visual. Cukup informasi yang jelas, pendek, dan langsung ke inti. Kadang satu video penjelasan sederhana jauh lebih efektif daripada satu poster yang penuh tulisan. Kedua, perlu ada mekanisme respons cepat ketika muncul kebingungan atau misinformasi. Tidak harus selalu dalam bentuk klarifikasi panjang. Kadang penegasan satu kalimat dalam format yang mudah dibagikan sudah cukup untuk meredam salah paham. Ketiga, data yang kita miliki sebenarnya bisa diterjemahkan menjadi layanan yang lebih ramah pengguna. Informasi seperti jam aman berkunjung ke TPS, alur singkat pemungutan suara, atau peringatan sederhana tentang batas waktu pendaftaran dapat dibungkus menjadi visual pendek yang membuat orang merasa terbantu, bukan dibebani. Saya tahu langkah-langkah seperti ini tampak kecil, tapi perlahan bisa membangun kehadiran lembaga publik di ruang digital dengan cara yang lebih membumi. Demokrasi tidak hanya bicara soal memilih, tetapi juga soal bagaimana warga merasa terlayani dan mendapatkan informasi yang layak. Pada akhirnya, saya melihat demokrasi hari ini sebagai sesuatu yang hybrid: sebagian berlangsung di ruang fisik yang resmi, sebagian lagi di ruang digital yang sangat cair. Jika keduanya tidak saling terhubung, maka akan muncul jarak antara apa yang publik percayai dan apa yang lembaga negara coba jelaskan. Dan jarak semacam ini bisa melebar dengan sangat cepat. Saya percaya bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan proses yang jujur dan adil, tetapi juga komunikasi yang manusiawi. Informasi yang mudah dicerna, bukan membingungkan. Informasi yang mendekatkan, bukan menjauhkan. Jika kita bisa menempatkan itu sebagai prioritas, mungkin demokrasi kita bisa tetap kokoh, bahkan di tengah arus cepat video 15 detik yang tak pernah berhenti muncul di layar. Referensi: https://journal.idscipub.com/index.php/communica/article/view/753 https://journal.pascasarjana-unpas.web.id/index.php/pascidev/article/view/166 https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/IJHSS/article/view/6573  


Selengkapnya
225

Dilema Penghapusan Presidential Threshold Menuju Pemilu 2029

Dilema Penghapusan Presidential Threshold Menuju Pemilu 2029 Oleh: Nadine Nadia Natalia Sitanggang   Tak terasa, waktu telah berlalu dua tahun sejak dilaksanakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 14 Februari 2024. Pesta demokrasi lima tahunan tersebut selalu menjadi momentum yang menuntut masyarakat Indonesia untuk melek politik, terutama dalam menyambut Pemilu berikutnya pada tahun 2029. Namun, apakah seluruh masyarakat Indonesia menyadari bahwa terdapat beberapa perbedaan teknis antara Pemilu 2024 dan Pemilu 2029 yang akan datang? Faktanya, salah satu perbedaan yang paling signifikan adalah mengenai presidential threshold atau ambang batas minimal dukungan dalam pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut resmi dihapus. Artinya, pada Pemilu 2029 nanti, partai politik tidak perlu memenuhi syarat minimal kursi atau suara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sekilas perubahan ini terdengar sederhana, namun dampaknya bisa sangat besar bagi dinamika demokrasi Indonesia. Lantas, apa sebenarnya dilema dari penghapusan presidential threshold tersebut? Penghapusan ini tentu menimbulkan sejumlah kelebihan sekaligus kekurangan. Kelebihan Tanpa Ambang Batas (0%): Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara demokrasi. Di satu sisi, penghapusan ambang batas ini terasa lebih demokratis. Ketentuan tanpa ambang batas dinilai lebih menjunjung tinggi nilai demokrasi karena memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk mengajukan calon presiden tanpa syarat minimal perolehan kursi atau suara. Pemilih memiliki lebih banyak alternatif pilihan dalam menentukan pemimpin negaranya. Setiap kandidat tentu akan berupaya menawarkan program terbaiknya. Banyaknya calon presiden berpotensi mendorong munculnya gagasan dan program terbaik, karena setiap calon akan berupaya menawarkan visi dan misi yang paling unggul. Kekurangan Tanpa Ambang Batas (0%) Banyaknya calon presiden dapat menimbulkan kemungkinan terpilihnya presiden dengan perolehan suara yang relatif kecil, sehingga berpotensi dipandang tidak didukung oleh mayoritas masyarakat. Biaya politik berpotensi meningkat. Semakin banyak calon, semakin besar pula biaya kampanye yang dikeluarkan, sehingga meningkatnya risiko praktik politik transaksional dan kurang sehat jika tidak diawasi dengan baik Stabilitas koalisi pemerintahan dapat terganggu apabila presiden terpilih tidak memiliki dukungan yang memadai di DPR. Tanpa dukungan kursi yang kuat di parlemen, presiden terpilih bisa menghadapi tantangan dalam menjalankan program kerja. Koalisi mungkin tetap terbentuk, tetapi sifatnya bisa tidak stabil. Melihat berbagai kelebihan dan kekurangan tersebut, muncul pertanyaan mengenai urgensi penghapusan presidential threshold. Apakah penghapusan ini benar-benar mencerminkan penguatan nilai demokrasi, atau justru berpotensi menimbulkan ketidakefektifan dalam sistem elektoral negara? Jawaban atas pertanyaan tersebut pada akhirnya akan teruji dalam pelaksanaan Pemilu 2029 mendatang. Menurut penulis, penghapusan presidential threshold memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara matang. Oleh karena itu, kebijakan ini seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan rakyat Indonesia, serta menjawab urgensi demokrasi yang tengah dihadapi. Perubahan ini bisa menjadi langkah maju jika diiringi dengan kedewasaan partai politik dan pemilih. Namun, tanpa kesiapan tersebut, sistem yang lebih terbuka justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.


Selengkapnya
357

Pentingnya Sosialisasi Kepemiluan dan Demokrasi Bagi Generasi Muda

Oleh : Afrizal Jamaludin (Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama) Berkaca pada data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, menunjukkan bahwa jumlah Pemilih Pemula dan generasi muda (Milenial dan Gen Z) mendominasi prensentasi dari keseluruhan jumlah pemilih. Tercatat secara nasional, sekitar 55 % dari total 204,8 juta pemilih merupakan kategori pemilu pemula/muda. Jika presentasi tersebut dijadikan angka jumlah pemilih, maka total Pemilih Pemula pada penyelenggaraan Pemilu 2024 menyentuh angka 114 juta pemilih. Pemilih muda yang diprediksi akan terus bertambah jumlahnya pada penyelenggaraan Pemilu yang akan datang tersebut memiliki karakteristik yang dinamis, adaptif, dan responsif. Oleh karena itu, para pemilih muda tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tanpa mengabaikan kategori atau segmentasi pemilih lainnya. Salah satu wujud nyata implemetasi kewajiban KPU terhadap para calon pemilih adalah dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosialiasasi. Sosialisasi kepemiluan dan demokrasi adalah upaya sistematis yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyebarkan informasi, pengetahuan, dan pemahaman kepada masyarakat mengenai seluruh tahapan dan pentingnya Pemilu dan demokrasi di Indonesia.  Tujuan utama sosialisasi kepemiluan dan demokrasi adalah agar masyarakat mengetahui kapan, di mana, dan bagaimana menggunakan hak pilihnya, serta memahami makna demokrasi dan pentingnya menjaga keutuhan bangsa melalui partisipasi politik yang bertanggung jawab. Kegiatan sosialisasi kepemiluan dan demokrasi ini memiliki tujuan, antara lain: Meningkatkan partisipasi: Mendorong pemilih pemula untuk aktif menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Membentuk pemilih cerdas: Memberikan pengetahuan agar pemilih pemula dapat memilih pemimpin berdasarkan gagasan dan kualitas, bukan karena iming-iming uang atau disinformasi. Menjaga integritas demokrasi: Mengedukasi pemilih tentang pentingnya menolak praktik politik uang dan penyebaran hoaks untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan berintegritas. Memperkuat demokrasi: Membekali pemilih pemula dengan pemahaman tentang peran, hak, dan tanggung jawab mereka dalam sistem demokrasi.  Dalam kaitannya terhadap urgensi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi bagi para pemilih muda adalah untuk memberikan edukasi dan literasi kepemiluan maupun demokrasi secara luas terhadap para calon pemilih muda, dengan harapan kesadaran akan politik dan hak serta kewajiban demokrasi para calon pemilih pemula akan terbentuk. Diharapkan para calon pemilih muda akan memiliki kesadaran akan pentingnya menggunakan hak pilih sebagai warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih. Sehingga, diharapkan secara otomatis tingkat partisipasi pemilih secara umum juga akan meningkat signifikan. Selain itu ketika nantinya mereka akan menggunakan hak pilihnya di TPS, mereka telah memiliki bekal dan wawasan yang cukup baik mengenai demokrasi dan kepemiluan sehingga para pemilih muda tersebut dapat memutuskan dengan bijak siapa yang akan dipilihnya di bilik suara. Tentunya keputusan para pemilih muda ini akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap masa depan Indonesia. Pemilih muda yang notabenenya merupakan pemilih kategori “mayoritas” ini akan memiliki andil besar terhadap siapa yang akan memenangkan konstestasi politik dalam penyelenggaraan Pemilu dan siapa yang akan menjadi pemimpin bangsa di masa depan. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa sosialisasi kepemiluan dan demokrasi yang dilakukan oleh KPU terhadap para calon pemilih muda sangatlah memiliki nilai strategis dan positif bagi terwujudnya kualitas kepemiluan dan demokrasi di Indonesia ke depannya. Menurut Milbrath dalam jurnal berjudul Faktor-Faktor Partisipasi Politik Pemilih Pemula yang ditulis Agus Muslim (2013), terdapat lima faktor utama seseorang terlibat aktif dalam Pemilu. Di antaranya adalah perangsang politik (sejauh mana seseorang terpapar politik), karakteristik pribadi, karakteristik sosial, situasi atau lingkungan, dan pendidikan politik. Semua faktor tersebut menjadi dasar yang kuat bagi seseorang untuk berpatisipasi aktif dalam kegiatan politik seperti Pemilu. Faktor Pendidikan pemilih inilah yang kemudian dijadikan alasan oleh KPU untuk merancang sebuah strategi berbentuk kegiatan sosialisasi bagi para calon pemilih dari berbagai macam segementasi. Pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 misalnya, ada beberapa strategi yang diterapkan oleh KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih muda. Strategi-strategi tersebut antara lain adalah: KPU membuat program sosialisasi ‘’KPU Goes to School.’’ Melalui program itu, KPU menggandeng beberapa sekolah tingkat menengah untuk memberikan bimbingan dan edukasi mengenai isu demokrasi. KPU juga membuat program sosialisasi bagi pengajar dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). KPU juga membuat program sosialisasi bagi tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh lain yang dinilai mampu membantu KPU menyebarkan informasi terkait Pemilu. KPU juga menyiapkan strategi komunikasi pemilu tanpa tatap muka.  Pendekatan ini dijalankan lewat penyelenggaraan lomba dan penyebaran informasi Pemilu melalui konten di media sosial. Pendekatan yang kekinian ini diharapkan dapat memberi pencerahan pada pemilih pemula. Seluruh strategi tersebut di atas, diterapkan oleh KPU tentunya dengan harapan meningkatnya jumlah partisipasi pemilih khusunya para pemilih muda pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan terbukti bahwa jumlah pemilih muda yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 cukup tinggi kuantitasnya. Pasca-Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Bekasi sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Bekasi memiliki program sosialisasi bagi para pemilih pemula. Kegiatan ini diselenggarakan pada saat KPU sedang tidak menyelenggarakan tahapan Pemilu (non-tahapan). Hal ini memiliki maksud dan tujuan antara lain: untuk memeberikan bukti nyata kepada masyarakat luas, bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga tetap memiliki tugas dan tanggung jawab untuk terus berusaha melayani masyarakat dalam kaitan dengan kepemiluan dan demokrasi.   Presentasi Pemilih Muda (Gen Z dan Gen Y/Milenial) di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mencapai angka 53 % dari total keseluhan jumlah Pemilih.   Selain itu, kegiatan sosialisasi bagi para calon pemilih pemula ini juga memiliki misi utama yakni, memberikan informasi dan literasi yang cukup kepada para calon pemilih pemula di Kabupaten Bekasi terkait hal-hal yang berhubungan dengan kepemiluan dan demokrasi. Hal ini, diharapkan akan memberikan motivasi dan pengetahuan baru kepada para calon pemilih pemula di Kabupaten Bekasi, sehingga pada penyelengaraan Pemilu di masa mendatang mereka sudah memiliki literasi politik dan wawasan mengenai demokrasi yang cukup sehingga kemudian para calon pemilih tersebut juga bersedia untuk memberikan hak pilihnya di TPS. Program kegiatan Sosialisasi Goes to School  bagi para pemilih pemula (Periode Juli-November 2025) yang telah diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, antara lain: 1. SMAN 1 Cikarang Timur (29 Juli 2025) 2. SMKN 1 Cikarang Utara (21 Agustus 2025) 3. Komunitas Guru di Aula KPU Kabupaten Bekasi (26 Agustus 2025) 4. SMKN 1 Cikarang Barat (18 September 2025) 5. MAN 2 Sukatani (25 September 2025) 6. MAN 1 Bekasi (9 Oktober 2025) 7. SMAN 1 Tambun Selatan (16 Oktober 2025) 8. SMAN 1 Cikarang Selatan (23 Oktober 2025) 9. SMAN 1 Kedungwaringin (30 Oktober 2025)              10. Yayasan Assa'adatul Abadiyah Muaragembong (6 November 2025).   Sebagai kesimpulan, penulis berpendapat bahwa kegiatan sosialisasi bagi para calon pemilih khusunya para calon pemilih muda merupakan sebuah keniscayaan dan sangat penting juga strategis untuk tetap dilakukan. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sosialisasi kepemiluan dan demokrasi bagi para calon pemilih khususnya pemilih muda dapat terus dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Bukan hanya untuk segmentasi pemilih pemula (Goes to School), kegiatan sosialisasi kepemiluan dan demokrasi dengan sasaran segementasi lainnya juga sangat penting dilakukan (Contoh: KPU Goes to Campus, KPU Goes to Market, KPU Goes to Street, KPU Goes to Office dan lain sebagainya). Pada saat KPU sedang tidak menghadapi tahapan Pemilu, adalah waktu yang sangat tepat bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk tetap dapat menyelenggarakan program sosialisasi kepada para calon pemilih karena saat tidak ada tahapan Pemilu, KPU tetap aktif melaksanakan kegiatan seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Evaluasi dan Penyusunan regulasi, Pengelolaan Logistik Pemilu, serta Penguatan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan. 


Selengkapnya
498

Dimensi Teoritik Manajemen Kepemiluan

Dimensi Teoritik Manajemen Kepemiluan Oleh: Bimo Saputra (Kasubbag Parhubmas dan SDM) Pemilu yang dimaksud di sini adalah semua Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU, yaitu (1) Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, (2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, (3) dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pengungkapan dimensi teoritik manajemen berfungsi sebagai landasan memahami realitas praktik penyelenggaraan Pemilu. Dalam penulisan kisi-kisi manajemen Pemilu perlu dijelaskan secara sekilas pengertian manajemen Pemilu. Pengertian manajemen Pemilu perlu diawali dari orientasi umum pengertian manajemen. Manajemen telah didefinisikan dalam berbagai ragam rumusan. Keragaman rumusan tergantung pada sudut pandang orang yang merumuskannya. Sudut pandang orang ditentukan oleh asumsi dasar tentang teori yang dianutnya sebagai paradigma dalam memandang konsep manajemen. Teori yang dijadikan paradigma dalam manajemen akan terkait dengan aliran-aliran manajemen yang terbentuk bersamaan dengan perkembangan teorinya. Pada dasarnya terdapat tiga aliran manajemen, yaitu (1) aliran klasik yang mencakup (a) teori aliran manajemen ilmiah, dan (b) teori organisasi klasik; (2) aliran hubungan manusiawi (neoklasik); dan (3) aliran manajemen modern yang mencakup : (a) teori perilaku organisasi, dan (b) teori aliran kuantitatif. Pada umumnya para ahli mendefinisikan manajemen berdasarkan empat sudut pandang. Yang pertama memandang dari segi tujuan, yakni manajemen dipandang sebagai kegiatan untuk mengoordinasikan orang-orang guna mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Yang kedua, memandang manajemen dari segi kepemimpinannya, yakni manajemen dipandang sebagai kegiatan mengatur, memimpin, dan mengawasi jalannya suatu organisasi. Yang ketiga, memandang manajemen dari segi proses, yakni manajemen diapandang sebagai proses kegiatan yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahakan, dan mengawasi untuk mencapai tujuan. Yang keempat, memandang manajemen sebagai bidang tugas, yakni manajemen dipandang sebagai tugas yang terdiri atas beberapa bidang kerja. Semua sudut pandang itu mempunyai manfaat karena menyentuh aspek-aspek penting dari konsep manajemen. Berdasarkan sudut pandang itu, maka bisa dinyatakan bahwa konsep manajemen mengandung pengertian bahwa (a) manajemen beroperasi dalam organisasi, (b) manajemen hadir untuk mencapai tujuan organisasi, (c) manajemen merupakan proses kegiatan, (d) kegiatan manajemen dijalankan oleh orang-orang yang bekerja sama, (e) proses manajemen menyangkut jenis tugas. Berdasarkan unsur-unsur ini, maka definisi manajemen siap dirumuskan, ialah keseluruhan proses kegiatan yang melibatkan sumber daya manusia dan material melalui kerja sama untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Dalam definisi ini terdapat unsur organisasi, tujuan, proses, tugas (bidang kerja), dan kerja sama. Unsur Organisasi. Hampir telah menjadi pengetahuan umum bahwa organisasi didefinisikan secara sederhana, adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Organisasi menunjuk kepada suatu institusi sosial - pabrik, sekolah, pemerintahan, partai politik, komisi, dan lain-lain – yang dibentuk berdasarkan tata aturan hubungan antar orang-orang dan antara sub sistem organisasi. Organisasi adalah wadah beroperasi aktivitas manajemen sehingga organisasi menjadi hidup karena ada aktivitas manajemen. Kata Ndraha, aktfitas manajemen membuat organisasi menjadi sebagai living organism seperti halnya manusia [*Taliziduhu Ndraha, Budaya Organisasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), cetakan ketiga]. Unsur Tujuan. Tujuan dalam organisasi adalah penting, bahkan sangat penting karena organisasi didirikan untuk maksud mencapai tujuan. Keberhasilan organisasi diukur oleh keberhasilannya mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Efektif, menunjuk kepada ketepatan mencapai tujuan sesuai dengan standar mutu hasil yang ditetapkan. Sedangkan efisien, menunjuk ketepatan dan kesesuaian penggunaan faktor-faktor yang mendukung proses mencapai tujuan, seperti jumlah orang, biaya, material dan waktu. Manajemen hadir bersama metode dan teknik untuk membantu proses pencapaian tujuan. Unsur Proses. Proses dalam manajemen dimaksudkan sebagai serangkaian kegiatan tali temali yang membuat sumber daya manusia, material, dan uang menjadi berjalan efektif mendukung pencapaian tujuan. Proses dalam manajemen meliputi antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan evaluasi. Unsur Sumber Daya Manusia dan Material. Sumber daya manusia dan material merupakan tugas (bidang garapan kerja) sebagai objek proses kegiatan manajemen. Setiap organisasi memiliki corak bidang kerja yang berbeda-beda sesuai core business organisasi yang bersangkutan. Unsur Kerjasama. Ciri utama organisasi adalah ada orang-orang yang bekerja sama mengelola sumber daya manusia dan material untuk mencapai tujuan. Orang-orang yang bekerja sama ini memerlukan bimbingan, penguatan, dan motivasi oleh pemimpin. Karena itu, unsur lain dari aspek manajemen adalah kepemimpinan. Manajemen dibutuhkan oleh organisasi karena fungsinya untuk membantu mencapai tujuan suatu organisasi secara efektif dan efisien. Fungsi-fungsi manajemen [*para ahli menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud fungsi manajemen. Ada yang menyebut proses manajemen dan ada pula yang menyebutnya operasi manajemen] yang dimaksud adalah perencanaa, pengorganisasian dan seterusnya. Fungsi-fungsi manajemen ini bersifat universal, berlaku pada organisasi apa saja, di mana saja di seluruh organisasi besar atau kecil, pada organisasi yang beroperasi pada bidang apa saja. Perbedaannya terletak pada wilayah beroperasinya. Fungsi-fungsi manajemen berupa bidang garapan (tugas) organisasi seperti tugas organisasi sepak bola berbeda dengan jenis tugas organisasi kesenian. Pernyataan ini menjadi argument teoritik bahwa ilmu manajemen dapat digunakan bagii manajemen Pemilihan Umum. Manajemen Pemilu memungkinkan menjadi disiplin ilmu terapan tersendiri sebagaimana manajemen perusahaan, manajemen Pendidikan, dan lain-lain. Bedasarkan teori diatas, manajemen Pemilihan Umum dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses kegiatan yang melibatkan sumber daya manusia dan material melalui kerja sama untuk mencapai tujuan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien.  


Selengkapnya
866

Hak Politik Warga Sebagai Fondasi Demokrasi Lokal

Oleh: "Achank" Hasan Badriawan (Anggota KPU Kabupaten Bekasi) Demokrasi lokal merupakan perwujudan paling nyata dari kedaulatan rakyat. Melalui pemilihan kepala daerah, warga negara tidak hanya menggunakan hak politiknya, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai tingginya biaya politik—termasuk biaya penyelenggaraan Pilkada perlu ditempatkan secara proporsional, agar tidak mengaburkan prinsip dasar demokrasi itu sendiri.   Secara normatif, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini sejalan dengan pandangan Robert A. Dahl yang menyebut Pemilihan Umum sebagai prasyarat utama demokrasi, karena menjadi mekanisme paling sah untuk menjamin partisipasi, kesetaraan politik, dan kontrol warga terhadap penguasa (On Democracy, 1998). Oleh karena itu, biaya politik tidak dapat dipahami semata sebagai beban anggaran, melainkan sebagai bagian dari investasi negara untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.   Di berbagai negara demokrasi, isu mahalnya pemilu juga menjadi perdebatan. Namun, kecenderungan global menunjukkan bahwa biaya tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hak memilih secara langsung. International IDEA menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan instrumen utama untuk menjaga legitimasi kekuasaan lokal dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama di negara demokrasi yang majemuk. Pengalaman India, Brasil, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa negara dengan wilayah luas dan jumlah pemilih besar tetap mempertahankan pemilihan langsung, sembari memperbaiki efisiensi tata kelola dan penguatan regulasi pendanaan pemilu.   Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa Pemilu dan pemilihan merupakan sarana konstitusional untuk menjamin hak politik warga negara. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Pemilu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan institusi demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat berjalan secara bermakna. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan desain Pilkada seharusnya berangkat dari perlindungan hak warga, bukan semata pertimbangan teknokratis anggaran. Pandangan tersebut sejalan dengan hukum internasional melalui ICCPR Pasal 25, yang menempatkan partisipasi politik sebagai hak fundamental warga negara. Komite HAM PBB menegaskan bahwa pembatasan hak pilih tidak boleh dilakukan secara tidak proporsional, termasuk dengan dalih efisiensi atau kemudahan administrasi (UN Human Rights Committee, 1996).     Argumen bahwa biaya Pilkada yang tinggi berpotensi melahirkan korupsi oleh pejabat terpilih juga perlu dibaca secara hati-hati. Transparency International dan UNDP secara konsisten menekankan bahwa korupsi lebih berkorelasi dengan lemahnya sistem integritas, pengawasan, dan penegakan hukum, bukan dengan model pemilihan langsung itu sendiri. Dengan kata lain, persoalan utama bukan pada siapa yang memilih, melainkan pada seberapa kuat regulasi, transparansi pendanaan politik, dan akuntabilitas pasca-pemilihan dibangun oleh negara.   Di Indonesia, gagasan ini sejalan dengan pandangan Romli Atmasasmita yang menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan sistemik yang harus dijawab melalui reformasi hukum, penguatan lembaga pengawas, dan budaya integritas, bukan dengan membatasi hak politik warga. Oleh karena itu, menjadikan biaya Pilkada sebagai alasan untuk mengubah prinsip dasar pemilihan langsung berisiko menempatkan warga sebagai objek kebijakan, bukan pemilik kedaulatan. Prof. Ryaas Rasyid menekankan bahwa legitimasi yang bersumber dari rakyat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendorong akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan publik inilah yang menjadi modal utama demokrasi lokal. Ketika warga merasa suaranya dihargai dan dilindungi, proses demokrasi akan berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.   Dalam perspektif sosial, Pilkada langsung juga memiliki nilai edukatif dan integratif. Amartya Sen menekankan bahwa demokrasi tidak hanya bernilai karena hasilnya, tetapi juga karena prosesnya yang memberi ruang partisipasi, pembelajaran politik, dan ekspresi kehendak publik. Proses pemilihan kepala daerah menjadi sarana pembelajaran kolektif bagi masyarakat untuk menilai kepemimpinan, program, serta rekam jejak kandidat secara terbuka. Karena itu, upaya menekan biaya politik seharusnya diarahkan pada penguatan sistem, bukan penyederhanaan hak. Penguatan regulasi pendanaan kampanye, standarisasi logistik, digitalisasi tahapan pemilihan, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan agenda yang lebih konstruktif. OECD dan IFES mencatat bahwa reformasi manajemen Pemilu dan tata kelola anggaran terbukti mampu menekan biaya tanpa mengurangi kualitas demokrasi.   Dalam perspektif regulasi pemilihan memiliki peran penting dalam memastikan keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan dan perlindungan hak warga. Venice Commission menegaskan bahwa perubahan sistem pemilihan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengurangi prinsip dasar demokrasi. Di tingkat nasional, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam setiap pengaturan Pemilu dan pemilihan. Regulasi yang kuat dan konsisten justru menjadi jaminan bahwa setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, bebas, dan bermakna.   Dalam kerangka ini, peran penyelenggara Pemilu menjadi strategis sebagai penjaga prinsip, fasilitator hak warga, sekaligus pengelola sistem yang efisien dan akuntabel. Bahasa Pilkada perlu terus diarahkan sebagai ruang pelayanan publik demokrasi—bukan sekadar agenda elektoral—sehingga masyarakat merasakan bahwa setiap tahapan pemilihan adalah jaminan atas hak mereka sebagai warga negara. Pada akhirnya, demokrasi lokal yang sehat bukanlah demokrasi yang murah, melainkan demokrasi yang adil, terpercaya, dan menjamin partisipasi bermakna. Biaya politik adalah tantangan yang harus dikelola melalui penguatan regulasi dan sistem, bukan alasan untuk mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Di sinilah negara dan seluruh pemangku kepentingan diuji komitmennya: menjaga demokrasi tetap hidup, berintegritas, dan berakar pada hak-hak warga masyarakat.  


Selengkapnya
421

Santri dan Demokrasi di Indonesia

Oleh: Burani (Anggota KPU Kabupaten Bekasi) Pondok pesantren sebagai tempat pendidikan keagamaan maupun pendidikan formal bagi para santri di Indonesia memiliki peran strategis dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek keagamaan, aspek sosial, aspek kebudayaan bahkan sampai dengan aspek politik. Adapun aspek yang akan penulis bahas kali ini adalah terkait dengan kehidupan berpolitik yang tentunya juga bersinggungan erat dengan budaya demokrasi yang ditanamkan kepada para santri di Indonesia. Kita semua tahu bahwa setiap tahunnya pada tanggal 22 Oktober merupakan peringatan Hari Santri Nasional di Indonesia. Peringatan Hari Santri tersebut merupakan refleksi dari sejauh mana peran santri di Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi selama ini. Kemudian, di tengah-tengah kondisi demokrasi negara ini yang masih terus menuju pada demokrasi yang berkualitas, penulis ingin mencoba untuk mengukur dan menggambarkan sejauh mana peran para santri dalam dinamika politik serta demokrasi di Indonesia. Demokrasi dan ajaran Islam merupakan dua hal yang tidak bertolak belakang. Keduanya memiliki titik temu melalui konsep Musyawarah (Syura) yang menitikberatkan pada keterlibatan atau partisipasi, kesetaraan (Al Musawah), Keadilan (‘Al-adalah), Memenuhi kepercayaan (Al-amanah), Tanggung jawab (Al-Masuliyyah) dan kebebasan (Al-Hurriyyah) dalam proses pengambilan suatu Keputusan, seperti yang ditulis oleh Dr. HM Zainuddin, MA, dalam artikel berjudul Islam dan Demokrasi. Bila kita kembali ke masa lalu, sejarah telah mengingatkan kita bahwa peran pondok pesantren dan para santri sudah sangat jelas sejak era pergerakkan nasional, hal ini tercermin ketika para ulama dan tokoh pesantren seperti K.H Hasyim Asy’ari, K.H Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh lainnya memimpin pergerakkan perjuangan melawan para penjajah. Pada saat itu, pondok pesantren bukan hanya tempat dalam menyelenggarakan pendidikan Islam, tetapi sekaligus merupakan markas strategis dalam pergerakkan memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan, setelah kemerdekaan berhasil diraih oleh Indonesia, para tokoh Islam dan ulama-ulama dari berbagai pondok pesantren juga ikut serta berpartisipasi dalam menyiapkan dan membentuk sistem konstitusi dan pemerintahan di Indonesia. Lebih jauh, setelah konstitusi dan sistem pemerintahan berhasil terbentuk dan berjalan, banyak tokoh-tokoh ulama dari pondok pesantren yang menjadi bagian dari pemerintahan dan parlemen hingga saat ini. Bahkan, ada santri yang berhasil menjadi orang nomor satu di negeri ini, Alm. K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Penulis juga merupakan seorang santri yang dengan izin Allah SWT, pada saat ini diberikan amanah untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu di Indonesia. Bagi penulis, menjadi seorang santri yang juga merupakan seorang penyelenggara Pemilu merupakan dua hal yang saling menguatkan satu sama lain. Hal ini dikarenakan dalam ajaran Islam sangatlah erat kaitannya dengan nilai-nilai berdemokrasi. Begitupun sebaliknya, demokrasi akan menjadi baik dan berkualitas, jika kita tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama yang kita yakini. Paling tidak, penulis telah membuktikan bahwa santri juga harus maju tampil ke depan dalam upaya memajukan demokrasi di Indonesia. Santri tidak boleh hanya sebagai “penonton”, melainkan harus memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 tahun 2015. Hal ini merujuk kepada seruan pendiri Nahdhatul Ulama (NU) Hadratussyekh K.H Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 sebagai bentuk dukungan dan sekaligus bentuk apresiasi pemerintah Republik Indonesia terhadap peran santri dalam demokrasi dan politik di Indonesia. Penulis berkesimpulan terhadap santri dan demokrasi di Indonesia, bahwa para santri di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam perjalanan perkembangan demokrasi dan politik di Indonesia. Santri yang merupakan bagian tak terlepaskan dari pondok pesantren dan para ulama ini, selalu hadir mengambil bagian pada langkah-langkah nyata dan strategis dalam peralanan perjuangan bangsa Indonesia. Mulai dari era perjuangan merebut kemerdekaan hingga era saat ini, era dalam mengisi kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Selengkapnya