Opini

67

Pemilu Sebagai Bingkai Negara Demokratis Yang Berdaulat

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Dalam perkembangannya, Indonesia mengalami berbagai sejarah perubahan demokrasi dari Parlementer hingga Pancasila yang digunakan Negara Indonesia sampai saat ini. Sistem demokrasi itu berubah karena penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan juga politik di masyarakat Indonesia. Oleh karena penyesuaian demokrasi, guna meningkatkan kehidupan masyarakat terus dilakukan pemerintah dari masa ke masa.  Demokrasi sendiri dapat diartikan gagasan dan pemikiran yang disalurkan dari, oleh, dan untuk rakyat, seperti menyampaikan atau memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip kesamaan yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintahan. Sebagai sarana demokrasi, dalam praktiknya, kita mengenal sistem pemilihan secara langsung (Demokrasi Langsung).   Pemilu dianggap sebagai sarana masyarakat dalam berdemokrasi. Demokrasi adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan sikapnya terhadap pemerintah dan negara. Sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat atau pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berpendapat dan bersuara dianggap mencerminkan demokrasi yang etis. Melalui Pemilihan Umum (Pemilu), rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga atau parlemen dalam struktur pemerintahan. Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu di antara nilai kelembagaan penting negara demokratis. Negara demokratis ditandai dengan 3 (tiga) syarat, yaitu: 1. Kompetisi perebutan dan pertahanan kekuasaan. 2. Partisipasi masyarakat. 3. Jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diwujudkanlah sistem Pemilihan Umum (Pemilu).   Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 yang pada saat itu Indonesia menganut sistem demokrasi liberal atau disebut sistem Demokrasi Parlementer. Pemilu pada saat itu bertujuan untuk memilih lembaga perwakilan rakyat, pelaksanaanya berdasarkan pada Pasal 135 Ayat (2) dan Pasal 57 UUDS 1950 yang lalu, menjadi dasar ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1953 yang mengatur tentang Pemilihan Dewan Konstituante dan Anggota DPR.  Pemilu yang dilaksanakan pertama kali merupakan momen saat masyarakat memilih secara langsung Presidennya pada tanggal 5 April 2004. Pada saat itu yang terpilih sebagai Presiden adalah Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilu atau Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional.  Manfaat dari pelaksanaan Pemilu tersebut, selain sebagai sarana demokrasi juga berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat, sarana pergantian kepemimpinan tempat rakyat mengajukan aspirasi, bersosialisasi, juga menjalin relasi. Itulah yang menimbulkan adanya pendapat bahwa demokrasi adalah pesta rakyat.  Dilihat dari sistem demokrasi di Indonesia, apakah telah menyalurkan dan menjujung tinggi suara rakyat dengan baik? Karena itu merupakan jaminan kebebasan sosial dan politik dari negara demokratis. Hal tersebut dapat dilihat dari kepuasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengelola dan menjalankan perekonomian dengan baik agar tidak merugikan masyarakat, membuka dan memberikan ruang publik secara optimal agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya, tidak pandang bulu dalam menyelesaikan suatu perkara yang memungkinkan berat sebelah, tidak membiarkan politik uang untuk mencegah terjadinya korupsi dan berimbas pada aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan karena dapat mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya sehinggga demokrasi dalam Pemillu mengalami kecurangan.  Partisipasi atau minat masyarakat menyuarakan aspirasinya dalam Pemilu bisa terlihat dari banyak tidaknya masyarakat yang memilih golput (golongan putih). Golput sendiri adalah sifat acuh dari masyarakat yang disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang memiliki pemikiran bahwa meskipun setiap Pemilu mereka ikut berpartisipasi dalam memilih, namun mereka merasa hasil Pemilu tidak memberikan dampak perubahan dalam memperbaiki nasib mereka. Selain penentuan sistem Pemilu, asas Pemilu juga menjadi faktor Pemilu tersebut berjalan dengan baik. Secara umum, asas Pemilu adalah jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Charles Simabura, dalam artikelnya Kilas Balik dan Telaah Kritis Pemilu di Indonesia). Arti dari asas langsung, umum, bebas, rahasia adalah yaitu cara pemilih menyampaikan suaranya yang tidak boleh diwakilkan. Hal tersebut berlaku bagi semua warga negara yang telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dilakukan dengan bebas tanpa adanya paksaan, secara rahasia, jujur (dalam arti tidak ada paksaan), diskriminatif, tidak diwakilkan dan tidak ada manipulasi. Untuk asas jujur dan adil ini bukan hanya berlaku bagi pemilih tetapi juga bagi penyelenggara Pemilu.  Oleh karena itu, melalui asas Pemilu tersebut masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan suaranya. Tanpa melibatkan masyarakat di dalam Pemilu, maka kegiatan tersebut hanya formalitas bagi negara demokrasi. One man one vote, bagian dari kedaulatan ada di tangan rakyat untuk memilih calon pemimpinnnya di sebuah negara demokrasi. Tidak hanya itu, bagi pemilih yang memiliki kontribusi dalam menentukan pilihannya, harus tahu betul kandidat calon pemimpin yang baik dan bisa memberikan kontribusi serta bertanggung jawab kepada masyarakat akan amanah yang diemban oleh pemimpinnya. Terlepas dari itu, kontrol sosial yang bisa menjaga dan memastikan bahwa program, ide, serta gagasan pemimpin akan dipertanyakan. Untuk apa dia menjadi seorang pemimpin? Dan bagaimana seorang pemimpin bisa melakukan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat? Khususnya bagi bangsa dan negara pada umumnya. Negara yang demokratis adalah negara yang memiliki pemimpin yang baik dan benar, yang mampu membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu, peran dan fungsi seorang pemimpin agar mampu memberikan kontribusi logis bagi masyarakatnya. Melalui Pemilu, bingkai demokrasi dimulai karena Pemilu bagian dari kedaulatan negara untuk bisa menjadi busur panah akan sebuah demokrasi yang baik. Baiknya struktur sebuah negara tergantung dari sistem demokrasi yang dirangkai dan majunya suatu negara dapat dilihat dari bingkai demokrasinya yang baik dan benar dijalankan. Tentunya masyarakat yang menikmati kesejahteraan dan kemakmuran akan jelas terasa dalam kehidupan sehari hari.  


Selengkapnya
117

Kedaulatan Rakyat: Fondasi Penting Berdemokrasi

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Rakyat merupakan sebuah elemen yang sangat vital bagi sebuah negara yang demokratis. Terbentuknya sebuah negara karena keberadaan rakyatnya. Bahkan amanah konstitusi, yakni rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara. Memaknai kedaulatan tidak terlepas dari mendefinisikan arti rakyat, yang kita sadar elemen negara terbentuk dan terukur dari keberadaan rakyatnya. Konteks yang terus terbangun bahwa kedaulatan tercipta karena rakyat mampu memberikan dan menorehkan ide dan gagasannya bagi negara. Momentum yang sangat terukur, saat amanah rakyat yang terus menerus menjadi catatan sebuah visi bernegara lewat para wakil rakyat yang membawa aspirasi tersebut. Kita sebut Legislatif atau Eksekutif, yang langsung dipatrikan amanah tersebut melalui sebuah hajat besar sebuah pemilihan. Wadah yang terus tersirat, sebuah pemilihan mampu menampung hal yang dinamakan berdaulat. Jelas tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Keanggotaan MPR sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah utusan-utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Sidney Hook menggambarkan demokrasi sebagai model pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting yang diambil oleh pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, didasarkan pada persetujuan mayoritas yang diberikan secara sukarela oleh orang dewasa. Dalam sebuah negara demokratis, kedaulatan rakyat sangat terlihat, menunjukkan bahwa negara itu sepenuhnya milik warga negaranya. Pemerintah dan rakyat adalah dua entitas yang tak dapat dipisahkan karena keberadaan sebuah negara memerlukan adanya rakyat, pemerintahan, area yurisdiksi, serta pengakuan dan hubungan dengan negara-negara lainnya. Pemerintah merupakan representasi dari rakyat yang diberi wewenang sebagai wakil dalam menjalankan hubungan dengan otoritas pengatur negara. Proses pemilihan pemerintah dilakukan secara demokratis oleh mayoritas warga dan disetujui sesuai hukum yang berlaku. Namun apakah hanya sebuah slogan bahwa negara-negara ini terbangun atas daulat seorang rakyatnya? Tentu tidak. Peran dan kontribusi rakyat yang seperti apa sehingga mampu memaknai bahwa kedaulatan rakyat adalah hal penting pada sebuah negara yang demokrasi? Momentum Pemilu merupakan tempat yang sangat mengingatkan kita bahwa praktik demokrasi dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian penting menjaga kedaulatan seorang rakyat. Betapa tidak, amanah yang terjalin dengan rakyat memberikan suara pada hajat pesta demokrasi tentunya dituangkan kedaulatannya pada saat itu. ”Satu orang, satu suara” dalam catatan sejarah bahwa menjaga dan memberikan hak seorang rakyat tidak hanya memilih saja, namun dapat dimaknai sebagai daulat rakyat yang harus disampaikan atas pilihannya pada hajat pesta demokrasi tersebut. Demokrasi tetap menjadi mimpi yang relevan, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari kata sempurna. Pemerintah perlu membangkitkan perasaan aman dan nyaman dalam masyarakat serta membentuk komunikasi dua arah demi kemajuan bersama. Hubungan pemerintah dan rakyat yang ideal adalah yang saling memperkuat dan saling percaya. Ada kebutuhan akan transparansi dan dukungan terhadap aspirasi rakyat, bukan hanya sekedar janji yang tidak akan dipenuhi atau hanya berlaku di wilayah tertentu. Terutama secara konstitusional, pemerintah memiliki wewenang dan dalam esensi negara demokratis kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Namun tetap, keduanya adalah bagian dari rakyat itu sendiri. Demokrasi dapat ditandai langsung dengan keikutsertaan rakyat dalam berbagai tindakan dan pemungutan suara yang jujur serta adil pada pengimplementasiannya. Berdasarkan konteks demokrasi ini, rakyat memiliki kewenangan untuk memilih perwakilannya sendiri di badan perwakilan rakyat untuk membahas, merancang, dan mengesahkan Undang-Undang dengan pertimbangan yang baik. Hak rakyat yang perlu dipenuhi antara lain, berpartisipasi aktif pada diskusi publik, berpendapat menurut pandangannya, dan memegang akuntabilitas dari pemerintahan. Ini memastikan supaya kekuasaan tidak terpusat pada segelintir orang saja, melainkan kelayakan untuk masyarakat, di mana setiap orang memiliki peran yang andil dalam menentukan nasib negaranya. Dengan harapan menjaga kedaulatan rakyat dapat dibuktikan lewat sebuah amanah rakyat yang telah memepercayai wakilnya dan dapat membawa aspirasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menjadi tonggak bagi kepentingan bangsa dan negara.


Selengkapnya
100

Legitimasi Penyelenggara Pemilu Yang Absolut

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Penyelenggara pada sebuah Pemilihan Umum merupakan lembaga yang pasti untuk menjalankan semua kompleksitas seluruh kegiatannya. Proses dan mekanismenya yang begitu panjang menjadikan penyelenggaran Pemilu sebagai tonggak keberhasilan akan tugas dan tanggung jawabnya. Tidak mudah dalam melakukan semua serangkaian tahapan yang terpayungkan akan sebuah peraturan, tentumya memiliki dinamika dan persoalan yang sangat banyak. Proses tahapan yang tidak terelakan untuk menjalankankan mulai dari proses pendaftaran partai politik, melakukan pemutakhiran daftar pemilih, sosialisasi kegiatan yang terus menerus, melakukan proses pendaftaran calon, heroik proses kampanye dan menertibkan dana kampanye, distribusi logistik, proses pemungutan dan penghitungan serta proses penetapan. Semua serangkaian tersebut tentunya membutuhkan dasar atau aturan untuk melakukannya secara baik. Hal yang terus tersirat bahwa raja segala raja pada sebuah Pemilu adalah penyelenggara. Betapa tidak proses pergantian atau pergeseran pemimpin mulai dari kepala daerah, legislatif, dan Presiden dilakukan oleh penyelenggara. Karenanya legitimaasi penyelenggara sangat absolut. Banyak faktor yang menisbatkan lembaga penyelenggara tentunya memiliki tantangan yang terus menerus membutuhkan perbaikan untuk menjaga marwah dalam melaksanakan tugasnya, betapa tidak sebuah lembaga yang mengurusi hiruk-pikuk pemilihan yang grass root sampai langsung ke masyarakat. Bohong saja jika tidak memiliki kekuatan dalam melaksanakan tugasnya. Penyelengara dalam menjaga asas, tugas, dan tanggung jawabnya selalu beracuan pada aturan Undang-Undang, sehingga cerminan dalam setiap praktiknya tidak lepas dari itu. Problematik dan kompleksitas yang terus menghantui menjadi tantangan untuk menjaga marwah penyelenggara tidak kalah apik dengan mengaktualisasikan program dan tahapan yang berkesinambungan. Catatan sejarah sudah terlalu lekat bagaimana penyelenggara Pemilu sudah membuktikan kiprahnya sejak 1955 yang lalu sebagai tonggak ruang penyelenggara melakukan sebuah pemilihan dalam skala yang besar dan tidak terasa sampai saat ini sudah 13 kali melakukan pemilihan secara nasional di negeri kita, yakni Indonesia. Tentunya kita semua sadar tidak ada lembaga yang begitu sakti mampu melakukan tugas berat dalam mensukseskan setiap momentum Pemilihan Umum. Siapa dia? Yakni penyelengara Pemilu. Dengan bekal Undang-Undang lah penyelenggara terus menerus melakukan kewajiban serta tugas dan fungsinya sehingga mampu melakukan tugas yang sangat berat di negeri ini. Tidak mudah memang satu kesatuan utuh bahu-membahu. KPU, BAWASLU, dan DKPP adalah lembaga besar yang dipercaya publik untuk melakukan tugasnya, yakni mengurusi sebuah penyelenggaraan Pemilihan Umum. Bicara legitimasi sebuah lembaga yang sering kali menjadi hujatan masyarakat berkepentingan yang hampir setiap sisi di masyarakat. Terlebih bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang acap kali memberikan stigma buruk bagi penyelenggara. Pilik persoalan yang mencedrai bahwa penyelenggara tidak lagi menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai peneyelenggara Pemilu. Makna integritas tentunya sepadan dalam mendapat apresiasi masyarakat jika dilaksanakan secara baik karena sejatinya penyelenggara memang harus demikian. Apalagi Undang-Undang mengamanatkan tentang asas, tugas, dan tanggung jawab serta fungsi sebagai penyelenggara. Menjaga integritas tidaklah mudah karena menjalankan sistem dan aturan dengan melibatkan seluruh pemilih yang tercatat sebagai pemilih pada pemilihan umum tentunya memiliki tantangan yang berat yang dipikul oleh penyelenggara. Kekuatan Penyelenggara untuk menjaga integritasnya tentunya berpayung pada asas penylenggara yang langsung, umum, jujur, bebas, dan rahasia menjadi acuan tidak hanya slogan materai. Namun, harus dicap dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara. Akhirnya bicara legitimasi dan integritas memiliki komposisi yang sangat penting sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas. Integritas dijaga maka kepercayaan masyarakat akan makna legitimej akan kental dirasa sebagai penyelenggara, begitupun sebaliknya. Kesadaran masyarakat serta kedewasaan berpolitik tentunya elemen sakti yang mampu mewarnai komposisi tersebut. Legitimasi penyelenggara yang absolut.  


Selengkapnya
355

Pancasila Sebagai Ideologi Tak Boleh Stagnan (Dalam Demokrasi)

Oleh : Khoiruddin (Anggota KPU Kabupaten Bekasi) Sebelum membahas lebih jauh terkait Pancasila sebagai ideologi (keterkaitan demokrasi), mari kita pahami mengenai Pemilu dalam demokrasi. Salah satu ciri demokrasi adalah adanya Pemilihan Umum yang bebas, jujur, dan adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat. Pemilu merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi. Sedemikian pentingnya posisi Pemilu sebagai ciri demokrasi, maka rezim otokratis pun semisal Orde Baru tetap melaksanakan Pemilu secara berkala. Bagi rakyat Indonesia, Pemilu menjadi harapan memasuki pintu kesejahteraan. Pada tahap awal era reformasi, rakyat menunjukkan antusiasnya dalam mengikuti Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah walaupun dalam situasi ekonomi yang buruk. Ini menjadi isyarat bahwa rakyat selalu menaruh harapan terhadap Pemilu, yaitu harapan adanya hikmah peningkatan kesejahteraan rakyat melalui kinerja para pemimpin hasil Pemilu. Pemilihan Umum di Indonesia menjadi siklus teratur lima tahunan semenjak Pemilu 1955, terutama semenjak Pemilu tahun 1971 pada awal orde baru sampai masa reformasi saat ini walaupun Pemilu kita diselenggarakan di atas wajah demokrasi yang berubah-ubah semenjak demokrasi terpimpin ala Ir. Soekarno, demokrasi Pancasila ala Soeharto, dan demokrasi ala reformasi. Jika dihitung jumlah waktunya, bangsa ini telah melaksanakan tiga belas kali Pemilu dari segi periode waktunya (lima tahunan), yaitu tahun 1955, 1972, 1977,1982,1987,1992,1997,1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 Pada era reformasi, tertama pada masa-masa awal, rakyat menunjukkan atusiasme tinggi dalam penyelenggaraan Pemilu. Antusiasme ditunjukkan oleh rakyat karena pada era ini mulai diterapkan sistem pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Juga, pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dimulai sejak tahun 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada rentang Pemilihan Umum sejak tahun 2014 sampai sekarang, sistem Pemilu pada tingkat prosedur terus berubah dan dikoreksi oleh lembaga pembentuk hukum untuk menentukan sistem Pemilu terbaik bagi bangsa ini entah menurut ukuran apa. Pernyataan di atas cukuplah menjadi alasan untuk menegaskan bahwa Pemilu merupakan salah satu instrumen demokrasi. Demokrasi menjadi tidak sah tanpa Pemilu. Namun tidak sekedar Pemilu yang memenuhi aspek prosedural saja, tetapi juga jumlah Pemilu yang secara subtansial ditandai berfungsinya asas bebas, jujur, dan adil yang mengarahkan kepada perwujudan kesejahteraan umum. Asas ini juga mengikat Bangsa Indonesia karena asas ini dinyatakan dalam konstitusi UUD 1945 pasal 22E ayat (1). Masuk pada topik judul di atas, mari kita lihat uraian di muka (Mengenal Demokrasi #episode 1) dengan topik Bersikap Kritis Terhadap Praktik Demokrasi Liberal menyiratkan nuansa bahwa praktik demokrasi di Indonesia belum memuaskan sebagian orang, baik praktik demokrasi politik maupun demokrasi sosial. Tidak sedikit orang menunjukkan keresahan terhadap penampakan praktik demokrasi dengan kebebasan yang berlebihan, demokrasi yang bernuansa mobokrasi, demokrasi yang seolah-olah melemahkan penegakan hukum, demokrasi yang menginterupsi kesejahteraan umum, dan seterusnya. Sebagian orang meyakini bukan praktik demokrasi seperti ini yang diimajinasikan ideal bagi rakyat Indonesia. Praktik demokrasi (belum bicara model) yang diidealkan adalah praktik demokrasi yang membuat keteraturan, memelihara kekeluargaan (silaturahmi), mempercepat kesejahteraan umum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan spiritual, demokrasi tanpa kekerasan, dan seterusnya. Lalu, orang mulai membuka khazanah kekayaan nilai-nilai demokrasi “lokal” Indonesia. Orang mulai mengingat-ingat lagi nilai-nilai demokrasi dalam sila Pancasila. Tapi nampaknya lidahnya kelu untuk bicara nyaring, khawatir melawan arus reformasi, arus gelombang demokrasi liberal yang sedang dibawa oleh gerakan globalisasi melalui mekanisme pasar bebas yang diikat melalui perjanjian dan komitmen global (AFTA, WTO, GATTS, MEA) yang membutuhkan ruang bebas, yaitu demokrasi liberal. Sesungguhnya, tak perlu khawatir berbicara tentang demokrasi lokal versus demokrasi global (liberal) karena sebagaimana telah disebutkan di muka bahwa prinsip-prinsip universal demokrasi liberal membuat penerapan demokrasi liberal bersifat dinamis mampu merespon dan mengadaptasi sejarah kebudayaan, realitas sosio-kultural, dan perkembangan masyarakat suatu bangsa sepanjang dapat disesuaikan dengan nilai-nilai dasar demokrasi seperti kebebasan, persamaan, keterbukaan, dan lain-lain. Namun, penyesuaian ini perlu hati-hati karena penyesuaian dengan pemberian kualifikasi tertentu pada demokrasi potensial menghilangkan esensi demokrasi itu sendiri. Seperti yang terjadi di Uni Soviet dengan kualifikasi “demokrasi sentralistik”, di Tiongkok dengan kualifikasi “Demokrasi Rakyat”, dan di Indonesia dengan kualifikasi “Demokrasi Terpimpin” ala presiden Ir. Soekarno. Persoalannya terletak pada kata sesuai. Sesuai antara dimensi nilai-nilai universal dengan nilai-nilai lokal. Sementara, orang menggunakan standar tafsir nilai universal itu mengacu kepada paham demokrasi barat, sedangkan yang lain mempunyai tafsir sendiri. Akibatnya, parameter sesuai itu menjadi realtif dan bersifat karet. Bisa jadi, demokrasi sentralistik di Uni Soviet, demokrasi rakyat di Tiongkok, dan demokrasi terpimpin yang diintroduksi di Indonesia merupakan bentuk tafsir adaptasi antara nilai-nilai demokrasi dengan realitas sosio-kultural bangsa yang bersangkutan. Namun, bisa juga hanya berfungsi sebagai alat legitimasi politik penguasanya. Ketiga model adaptasi itu, dianggap tidak sesuai dengan demokrasi (liberal) menurut tafsir penganutnya. Atas dasar argumen konsep demokrasi liberal terbuka terhadap demokrasi lokal, maka adalah sah jika orang mengkreasikan kekhasan demoksari model Indonesia sebagaimana yang dilakukan oleh Malaysia dan Singapura. Kedua negara ini, yatu Malaysia yang dimotori Mahatir Mohamad dan Singapura yang dimotori Lee Kuan Yew benar-benar menerapkan apa yang diklaim sebagai demokrasi lokal Asia. Kedua negara ini berkembang begitu pesat memperoleh kemajuan terutama dalam segi perekonomiannya. Namun, praktik pada kedua negara ini tetap saja mengundang kritik dari para penentangnya bahwa demokrasinya tidak mengandung unsur demokrasi (kebebasan) bahkan cenderung otoriter. Hal ini bisa dilihat dari pembatasan hak-hak sipil dan politik. Pemikiran kekhasan lokal dalam demokrasi liberal itu perlu dicoba untuk kemungkinan keperluan koreksi ke depan agar bangsa ini tidak mengalami kekeliruan ijtihad demokrasi berkali-kali sejak ijtihad model demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin ala Ir.Soekarno, demokrasi Pancasila ala Soeharto, dan kemungkinan kekeliruan pada demokrasi reformasi sekarang. Percobaan itu perlu dimulai dari ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa, karena sila-sila Pancasila sebagai doktrin ideologis mengandung nilai-nilai dasar yang ideal. Pancasila yang ditetapkan dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 merupakan perjanjian luhur antar komponen Bangsa Indonesia, yaitu golongan kebangsaan, golongan Islam, dan golongan lainnya. Nilai-nilai Pancasila merupakan bentuk kompromi sebagai integrasi berbagai ideologi yang hidup pada saat pembentukan Pancasila, baik yang berciri lokal Indonesia maupun yang berciri internasional. Sebagai ideologi, nilai-nilai dasar dalam Pancasila mestinya merupakan sumber inspirasi, sumber konsep, dan sumber tujuan dalam merancang suatu tatanan kehidupan masyarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, ber-Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, serta menjaga Persatuan Indonesia. Negara Pancasila menempatkan daulat rakyat (kerakyatan, demokrasi) sebagai sumber mandat pengelolaan negara. Penerapan daulat rakyat tidak dibiarkan bebas liar, tapi harus Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan (ilmu, kearifan, dan kebijaksanaan) melalui mekanisme Permusyawaratan/Perwakilan. Demokrasi (daulat rakyat) yang terkandung dalam Pancasila bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi sosial ekononomi yang ditujukan untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai nilai dasar yang bersifat asasi, sila-sila Pancasila masih bersifat abstrak yang syarat makna. Ia merupakan ideologi terbuka yang menerima penafsiran nilai-nilai operasional dan instrumental untuk diimplementasikan ke dalam bentuk prosedur dan kelembagaan nilai pada semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai idiologi terbuka, ia membuka ruang untuk mengadaptasi pemikiran dan konsep sesuai perkembangan dan tantangan zaman sepanjang sesuai dengan jiwa dan nilai esensial dari Pancasila. Dengan posisi Pancasila seperti ini, nilai-nilai dasar Pancasila bersifat dinamis yang mampu merespon tantangan zaman tanpa kehilangan nilai substansinya. Karakteristik ideologi Pancasila yang dinamis seperti itu merupakan syarat suatu paham disebut ideologi. Suatu paham bisa disebut ideologi apabila memenuhi tiga dimensi, yaitu (1) dimensi realita, (2) dimensi ideal, dan (3) dimensi fleksibilitas (perkembangan). Dimensi realita artinya bahwa nilai-nilai dasar ideologi itu bersumber dari kehidupan riil masyarakatnya terutama ketika ideologi terbentuk. Dimensi ideal artinya suatu ideologi perlu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Sementara, dimensi fleksibilitas artinya ideologi itu membuka ruang pemikiran-pemikiran baru tentang pemaknaan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Pancasila memiliki tiga dimensi ini. Nilai-nilai dasar Pancasila ketika berdiri sendiri mungkin bersifat universal karena sebagian sila itu ada pada belahan dunia lain. Misalnya, nilai kerakyatan memiliki kesamaan dengan demokrasi liberal; kemanusiaan memiliki kesamaan dengan internasionalisme; dan keadilan sosial memiliki kecocokan dengan sosialisme. Namun, kekhasan Pancasila itu terletak pada kesatuan nilai-nilai dari lima sila yang saling berkaitan dalam pemaknaannya. Dalam pengembangan pemikiran-pemikiran baru melalui dialog dengan perkembangan kehidupan, diperlukan pijakan pada semangat dan substansi makna yang berkembang dan dibangun ketika pembentukann sila-sila Pancasila pada sidang BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan pada sidang kedua yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Juli, sekitar Proklamasi, sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, serta penjelasan dari para pendiri bangsa ini pada masa-masa sesudah Proklamasi Kemerdekaan. Ide tentang demokrasi (demokrasi politik dan demokrasi sosial) terumuskan dalam sila keempat, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam perusyawaratan perwakilan.” Sejauh yang terkait dengan sila ini dapat disimak pernyataan Ir. Soekarno, antara lain, dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 ketika menguraikan dan mengusulkan prinsip permusyawaratan sebagai salah satu dasar negara, Ir. Soekarno mengatakan, “Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan dan pemusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat. Kemudian pada kesempatan pidato pada Sidang Konstituante di Bandung pada tanggal 22 April 1959, Ir. Soekarno menyampaikan amanat yang disimpulkannya dalam tiga pokok. Pertama, menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Kedua, bentuklah negara kesatuan berdasarkan faham unitarisme. Ketiga, anutlah cara musyawarah dalam suatu badan atau system monokameral. Ir. Soekarno dalam kutipan di atas tidak sedang menjelaskan konsep musyawarah. Ia sedang menegaskan pentingnya prinsip musyawarah menjadi mekanisme penyelesaian masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan. Dapat dipastikan bahwa ide musyawarah berasal dari pemikiran tokoh utama muslim yang ada pada panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang terdiri dari empat orang tokoh nasionalis sekuler, empat orang tokoh nasionalis islami, satu orang tokoh nasionalis Kristen. Panitia kecil ini bertugas menyusun naskah Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat Dasar Negara Pancasila. Pada masa reformasi dan ke depan, diperlukan pemikiran-pemikiran baru tentang ide demokrasi yang berhikmah, berbijaksana, dan bermusyawarah itu. Pemikiran-pemikiran baru itu penting terus dikembangkan karena tiga alasan. Pertama, untuk membuat Pancasila tidak stagnan dan kehilangan fungsinya sebagai idiologi yang mesti berfungsi sebagai sumber ide; kedua, idiologi Pancasila perlu diuji dimensi fleksibilitasnya melalui dialog dengan isu-isu lokal dan internasional; ketiga, konsep yang datang dari luar tak selalu membawa kemajuan sebagaimana yang dicapai negeri asalnya karena perbedaan ikatan kulturalnya. Ide demokrasi lokal bisa dipakai sebagai antithesa ide demokrasi liberal untuk mencegah aspek negatif dari demokrasi liberal dengan cara mengkompromikan dan menyesuaikan tanpa kehilangan dimensi substansi kedua-duanya. Tentu saja caranya harus melalui dialog terbuka, demokratis (partisipatif), dan menempuh prosedur konstitusional. Cara-cara pemaksanaan dan manipulatif harus dihindari agar tidak terjerumus pada lubang kesalahan berkali-kali sebagaimana pernah dialami demokrasi terpimpin ala Ir. Soekarno dan demokrasi Pancasila model Soeharto. Kesalahan pada keduanya bukan saja terletak pada hasil pemikiran (ijtihad), tetapi juga pada prosedur ijtihadnya. Hasil ijtihad politik boleh salah, tapi prosedurnya harus benar.


Selengkapnya
1017

Meneguhkan Demokrasi Elektoral Lokal : Dari Pilkades Ke Penguatan Demokrasi Nasional

Oleh: Hasan Badriawan (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bekasi) Demokrasi dari Akar Rumput - Demokrasi Indonesia sejatinya tidak hanya hidup di ruang politik nasional atau parlemen, tetapi tumbuh dan berakar di tingkat paling bawah di desa. Demokrasi di Indonesia bukan hanya persoalan politik tingkat nasional, tetapi juga tumbuh dari dinamika masyarakat di tingkat lokal. Pemilihan kepala desa (Pilkades) menjadi salah satu bentuk paling nyata dari praktik demokrasi elektoral lokal yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat. Melalui Pilkades, rakyat belajar menggunakan hak politiknya secara langsung dan menentukan pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan di tingkat desa. Namun, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan, melainkan dari seberapa bermakna partisipasi rakyat dan seberapa baik prosesnya berlangsung. Seperti demokrasi melalui Pilkades, masyarakat belajar secara langsung tentang arti partisipasi, tanggung jawab politik, dan pentingnya kepemimpinan yang berbasis pada kepercayaan publik. Proses ini sesungguhnya merupakan laboratorium demokrasi rakyat, tempat di mana nilai-nilai demokrasi diuji dalam konteks sosial yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Namun, di balik makna ideal itu, praktik demokrasi lokal kita belum sepenuhnya lepas dari berbagai problem klasik “politik uang”, konflik sosial, hingga netralitas aparat. Demokrasi lokal masih sering dimaknai sebatas kompetisi merebut jabatan, bukan kompetisi gagasan untuk kemajuan bersama. Demokrasi Elektoral Lokal dan Pilkades sebagai Fondasi Demokrasi - Demokrasi elektoral lokal adalah bentuk penerapan kedaulatan rakyat di tingkat daerah. Pilkades menjadi manifestasi paling konkret dari prinsip tersebut, di mana masyarakat desa menentukan pemimpinnya secara langsung melalui mekanisme pemilihan yang bebas dan adil. Pilkades bukan sekadar rutinitas politik lima tahunan, tetapi merupakan wadah pembelajaran politik yang membentuk kesadaran warga akan pentingnya suara mereka dalam menentukan arah pembangunan. Melalui Pilkades, masyarakat berlatih menilai visi dan misi calon pemimpin, mengenali karakter mereka, dan memahami konsekuensi dari pilihan politik yang diambil. Dengan demikian, Pilkades berperan sebagai ‘sekolah politik rakyat’ yang menanamkan nilai partisipasi dan tanggung jawab demokratis. Politik Desa sebagai Cermin Demokrasi Nasional - Kualitas demokrasi nasional akan sulit maju bila demokrasi di tingkat lokal masih rapuh. Pilkades seharusnya menjadi dasar pendidikan politik bagi warga agar memahami makna sejati kedaulatan rakyat. Dari sinilah akan lahir generasi pemilih yang rasional, kritis, dan tidak mudah diperdaya oleh politik transaksional. Sayangnya, demokrasi sering kali berhenti di bilik suara. Setelah pemilihan, warga cenderung kembali apatis karena merasa tidak memiliki peran dalam proses pemerintahan desa. Padahal, demokrasi tidak berakhir saat suara dihitung, tetapi justru dimulai saat rakyat mengawal jalannya kekuasaan. Dengan pelaksanaan Pilkades yang sehat akan melahirkan pemimpin lokal yang berintegritas dan memiliki legitimasi kuat. Sebaliknya, Pilkades yang diwarnai kecurangan hanya akan menciptakan ketidakpercayaan publik dan merusak semangat partisipasi politik masyarakat. Membangun Demokrasi Elektoral yang Bermakna - Demokrasi elektoral lokal tidak boleh berhenti sebagai ritual lima tahunan. Ia harus menjadi proses berkelanjutan untuk membangun kesadaran politik warga dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan. Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan untuk memperkuat demokrasi elektoral lokal, perlu dilakukan langkah strategis yang bersifat menyeluruh. Pertama, meningkatkan pendidikan politik masyarakat agar warga memahami pentingnya partisipasi rasional. Kedua, memperkuat regulasi dan pengawasan agar setiap tahapan pemilihan berjalan transparan dan bebas dari praktik curang. Ketiga, menegakkan netralitas aparat di semua tingkatan. Selain itu, penting membangun budaya politik deliberatif, yaitu politik yang mendorong dialog dan musyawarah serta gotong royong agar perlu dihidupkan kembali sebagai nilai khas demokrasi Indonesia yang membedakannya dari sekadar kompetisi elektoral. Tentu dengan demikian, Pilkades tidak hanya melahirkan pemimpin, tetapi juga membentuk karakter politik masyarakat yang lebih dewasa dan kritis. Tantangan dan Realitas Demokrasi Lokal - Meskipun Pilkades menjadi simbol partisipasi rakyat, praktik di lapangan masih menyimpan banyak tantangan. Fenomena politik uang, fanatisme kelompok, rendahnya literasi politik, dan lemahnya netralitas aparat desa sering mencederai nilai demokrasi itu sendiri. Tidak jarang, Pilkades justru menjadi sumber konflik sosial akibat perbedaan pilihan politik. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi elektoral di tingkat lokal masih perlu dibimbing agar tidak hanya formalitas prosedural, tetapi juga substantif dalam arti mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan warga. Selain itu, banyak masyarakat yang masih memandang pemilu sebagai ajang transaksional, bukan sarana perjuangan gagasan. Kondisi ini menandakan bahwa pendidikan politik dan kesadaran kritis warga masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini. Dari Desa untuk Demokrasi Indonesia - Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya sedang diuji di tingkat lokal. Jika desa mampu menjadi ruang demokrasi yang sehat, maka bangsa ini memiliki pondasi yang kuat untuk melahirkan pemilu nasional yang berintegritas. Penguatan demokrasi elektoral lokal berarti menanam benih demokrasi yang hidup bukan demokrasi yang hanya hadir di musim pemilihan. Dari desa, nilai-nilai partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dapat tumbuh menjadi budaya politik baru yang lebih matang dan berkeadaban. Penguatan demokrasi elektoral lokal merupakan pondasi bagi kualitas demokrasi nasional. Pilkades yang diselenggarakan secara jujur, adil, dan partisipatif akan melahirkan pemimpin yang legitimate dan dipercaya masyarakat. Dari proses ini, terbentuk budaya politik yang sehat dan kesadaran kolektif akan pentingnya kedaulatan rakyat. Sebaliknya, jika demokrasi di desa rapuh, maka demokrasi nasional pun akan mudah goyah. Oleh karena itu, memperkuat demokrasi lokal berarti menanam benih demokrasi sejati yang tumbuh dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari desa, demokrasi Indonesia menemukan makna dan kekuatannya yang sesungguhnya. Dari sinilah kita dapat berkata bahwa penguatan demokrasi nasional dimulai dari Pilkades yang bermartabat


Selengkapnya
77

Moderasi Beragama dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Semua kita beragama, meyakini bahwa ada aturan Ilahi yang mengendalikan kehidupan ini. Tidak ada satupun kehidupan ini yang agama tidak memberikan arahan, baik yang sifatnya langsung atau tidak langsung. Baik yang sifatnya praktik maupun pemikiran. Baik yang sifatnya teknis maupun moral. Dari Iman, Islam dan Ihsan. Dari ibadah, muamalah hingga akhlakul karimah. Oleh karena itu, adalah mustahil jika agama harus kita keluarkan dari urusan politik, apalagi kepemiluan. Bicara PEMILU Atas nama urusan duniawi, lalu politik kita pisahkan dengan keyakinan karena politik penuh dengan kotoran maka agama lantas tidak ikut campur. Agama dan tentu para agamawannya cukup berada di menara gading, atau duduk di keimaman bersama para makmumnya dengan nyaman. Pandangan sekularitas seperti ini tidak cocok untuk Indonesia. Justru karena politik penuh dengan intrik, agama harus turun tangan. Justru karena politik seringkali menghalalkan segala cara, maka agama harus mengharamkan. Justru karena penegakan hukum di Pemilu sering kali tidak berhasil, maka agama perlu melakukan pembatasan. Akan tetapi, keterlibatan agama dalam politik, memang bukan pada sisi prosedurnya. Bahkan saat ini kita menggunakan agama dalam politik masih dalam konteks menjatuhkan lawan, memancing emosi bahkan memecah belah persatuan. Agama yang dimaksud harus ikut campur adalah dari sudut ajaran adiluhung dan moralitasnya. Agama mengajarkan kejujuran, maka Pemilu harus transparan. Agama mengajarkan amanah, maka politik harus memiliki daya akuntabilitas dan penuh tanggung jawab. Agama mengajarkan kecerdasan, maka politik harus bersifat deliberatif di mana perbincangan Pemilu wajib mendidik dan beradab dan agama mengajarkan untuk berujar dengan baik, di mana politik harus disampaikan dengan kesantunan. Adapun moderasi adalah kesedangan, tidak lebih tidak kurang. Kata kunci moderasi adalah pengurangan kekerasan dan penghindaran keekstreman. Moderasi adalah wasathiyah yang memiliki padanan kata dengan tengah-tengah, adil, berimbang dan pilihan terbaik. Moderasi juga berarti perantara, pelerai, dan pemimpin pertandingan. Moderasi pada akhirnya merupakan sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem dan tidak radikal. Moderasi beragama dalam penyelenggaraan Pemilu? Pertama; penghormatan. Penghormatan terhadap sikap politik dan pilihan orang dalam kepemiluan. Menghormati pilihan politik pribadinya masing-masing. Politik kesalingan yaitu saling menghormati dan tidak menjelek-jelekkan satu sama lain hanya karena perbedaan pilihan. Penghormatan juga bersikap biasa dalam dukung mendukung. Tidak ekstrem dan berlebihan. Tidak menganggap urusan dukungan politik adalah segala-galanya dan perkara hidup mati bagi seseorang. Jika tidak mendukung, maka dia adalah musuh yang wajib diperangi. Tidak seperti itu, politik adalah penghormatan pilihan. Perbedaan pilihan politik adalah perkara biasa. Kedua; kejujuran. Sering kali dalam peristiwa politik kita mendengar, apa yang disampaikan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Ibaratkan main biliar, yang dituju bola delapan, yang disodok bola enam. Komunikasi politik berlaku seperti itu. Katanya permanen membangun koalisi, tapi praktiknya saling salip seperti pebalap MotoGP. Kita juga sering mendengar, penyelenggaraan Pemilu kurang transparan. Kurang jujur dan tidak terbuka. Peristiwa Pemilu mutakhir membuktikan, keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan Pemilu berakibat langsung pada hasil dan dugaan pelanggaraan yang mempengaruhi kepercayaan. Ketidakjujuran selaras dengan ketertutupan informasi. Padahal keterbukaan penyelenggaraan mutlak dilakukan untuk mewujudkan integritas penyelenggaraan Pemilu ke depan. Pemilu yang jujur adalah Pemilu yang menyajikan apa adanya. Informasi yang ada tidak perlu ditutup-tutupi, apalagi dibuat-buat. Sekarang ini kita menghadapi tantangan yang maha dahsyat terkait dengan kejujuran dalam pemberian informasi. Yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Antara informasi, fakta dan realitas disebarkan secara salah dan dipercaya secara keliru. Kita wajib menangkal praktik culas ini dengan literasi digital dan berpikir kritis, meningkatkan kepercayaan dengan validitas konfirmasi sekaligus dapat membedakan mana media tepercaya dan mana yang abal-abal. Apabila ada konteks hoaks atau ujaran kebencian, maka kita tidak langsung percaya atau bahkan menyebarkan kembali. Tetapi membaca seluruh berita, mencari sumbernya, melihat manfaatnya dan melaporkannya jika melanggarkan ketentuan Undang-Undang. Kejujuran adalah keterbukaan informasi. Keterbukaan data-data kepemiluan. Keterbukaan dana kampanye Pemilu. Keterbukaan proses dan hasil Pemilu. Keterbukaan adalah pesan agama untuk mewujudkan kejujuran dan keadilan (jurdil) dalam Pemilu. Ketiga; tanggung jawab. Menjaga amanah adalah pendidikan kita sejak kecil. Kita diajarkan untuk tidak berkhianat terhadap tindakan kita sehari-hari. Amanah dalam Pemilu adalah bertanggung jawab terhadap pilihan politik sekaligus menjalankan pemerintahan secara akuntabel. Menjaga amanah dimulai dari penyelenggara Pemilu, baik di KPU dan Bawaslu beserta jajarannya. Amanah untuk menjalankan tahapan Pemilu agar demokratis prosesnya, berkualitas hasilnya. Menjaga amanah yang kedua adalah dari peserta Pemilu yaitu partai politik dan calon. Baik pada saat mengikuti proses apalagi nanti ketika sudah terpilih. Amanah harus benar-benar dipegang. Jangan dilupakan, apalagi nanti setelah terpilih menjadi pejabat publik. Akuntabilitas antara calon dan rakyat harus terus dibangun. Demokrasi yang baik itu keterlibatannya dari sebelum Pemilu, saat Pemilu dan tentu setelah Pemilu. Pemerintahan yang baik di dunia ini selalu terlihat dari partisipasi setelah Pemilu, meskipun saat Pemilu partisipasinya rendah. Itulah tanggung jawab bersama, menjaga amanah dari semua sisi. Menjaga amanah yang paling mudah bagi kita adalah mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang kepemiluan, mencari latar belakang partai dan calon untuk menjadi pertimbangan, menyalurkan aspirasi dengan rasa tanggung jawab yang kuat serta melakukan pemantauan terhadap terjadinya pelanggaran. Itulah makna moderasi beragama dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, bagaimana langkah-langkah strategis kita ke depan untuk mewujudkan Pemilu yang berkeadilan.


Selengkapnya