Opini

2040

Urgensi Penataan Daerah Pemilihan

Oleh: Dhany Wahab Habieby [Komisioner KPU Kabupaten Bekasi] Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau  gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Daerah Pemilihan merupakan arena kontestasi yang menentukan bagi para kandidat dalam pemilu sistem proporsional daftar terbuka. Perubahan daerah pemilihan akan berdampak kepada peserta pemilu dalam memetakan dukungan dan proyeksi perolehan suara yang akan dikonversi dalam penghitungan perolehan kursi di parlemen. Setiap kandidat akan berupaya keras meraih dukungan di dapil masing-masing agar suara yang diraih mampu menembus jumlah minimal perolehan kursi. Daerah pemilihan (district magnitude) bukan hanya menyangkut berapa banyak pemilih tinggal di suatu daerah pemilihan, melainkan berapa banyak wakil yang dicalonkan untuk dipilih di suatu daerah pemilihan. Dengan demikian, district magnitude mengacu pada jumlah wakil yang akan dipilih dari suatu daerah pemilihan (number of representatives elected from the district). Sejumlah faktor yang melatarbelakangi penataan daerah pemilihan; (1) adanya perubahan jumlah penduduk yang menagkibatkan alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang; (2) adanya pemekaran wilayah atau bencana alam yang mengakibatkan hilangnya suatu daerah; (3) adanya dapil pada pemilu sebelumnya bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah mengatur penyusunan dan penataan daerah pemilihan. Pasal 185 berbunyi; Penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota memperhatikan prinsip: (1) Kesataraan nilai suara, yakni mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya; (2) Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional sebagai prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar/maksimal dalam pembentukan dapil; (3) Proporsionalitas dengan mempertimbangkan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; (4) Integralitas wilayah dengan memperhatikan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis dan sarana penghubung; (5) Coterminus yang dimaknai dapil yang dibentuk berada dalam cakupan wilayah yang sama atau dapil yang lebih besar; (6) Kohesivitas yakni memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; (7) Kesinambungan yaitu prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya. Proses penataan daerah pemilihan di KPU Kabupaten/Kota harus melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung melalui mekanisme uji publik terhadap rancangan daerah pemilihan yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota. Berbagai unsur yang diundang dalam mekanisme uji publik antara lain: pemerintah daerah, partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya. Daerah pemilihan adalah teritorial yang harus dipahami oleh para kandidat, baik dari sisi geografis maupun corak ragam masyarakat yang ada didalamnya. Kedekatan emosional calon anggota legislatif dengan masyarakat di daerah pemilihan menjadi bekal untuk meraih dukungan secara nyata. Kemampuan menyampaikan gagasan dan program yang sesuai kebutuhan masyarakat di dapil akan meningkatkan likebilitas seorang kandidat. Tujuan pembagian daerah pemilihan dalam sebuah pemilu adalah untuk mengukur derajat legitimasi anggota legislatif. Secara kuantitatif  sejumlah suara pemilih yang diperoleh setiap calon anggota legislatif dapat diukur.  Selain itu, untuk membatasi lingkup wilayah pertanggungjawaban anggota legislatif  terhadap konstituennya sehingga konstituen tahu siapa wakilnya, begitu juga sebaliknya. Pentaaan daerah pemilihan seharusnya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan untuk mempertahankan kantong-kantong suara dari partai politik atau kandidat tertentu. Para pemilih merasa lebih dekat dengan orang yang dipilihnya untuk menyampaikan segala persoalan kehidupan bersama di lingkungan daerah pemilihan itu. Wujud nyata pemilu adalah pemberian mandat kepercayaan dari pemilih kepada kandidat untuk memperjuangkan aspirasi konstituen dari daerah pemilihan. Maka, sudah selayaknya seorang anggota legislatif mempunyai ikatan lahir batin dengan masyarakat di daerah pemilihan dan tidak menjadikan daerah pemilihan sekadar untuk mengeruk suara. Rancangan Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sebanyak 42 Kabupaten/Kota memperoleh tambahan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024. Kabupaten Bekasi mendapat tambahan kursi DPRD seiring bertambahnya jumlah penduduk di kedua daerah tersebut. Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 menyebutkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi saat ini tercatat 3.079.730 jiwa. Pada tanggal 23 November 2022, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pengumuman bernomor: 222/PL.01.1-SD/3216/2022, KPU Kabupaten Bekasi menyajikan tiga rancangan dapil, yaitu satu rancangan dapil sama seperti pada Pemilu 2019 dan dua rancangan dapil baru. Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap rancangan dapil tersebut. Respon publik terhadap rancangan dapil akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam menetapkan daerah pemilihan yang akan diterapkan pada Pemilu 2024. KPU Kabupaten Bekasi selanjutnya akan melakukan uji publik dan berkonsultasi kepada KPU terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi hasil uji publik. Tahapan akhir nantinya KPU akan menetapkan seluruh dapil dan alokasi kursi dalam rapat pleno dengan memperhatikan hasil konsultasi dengan DPR dan selanjutnya menuangkan ke dalam berita acara dan Keputusan KPU. Kita berharap penataan daerah pemilihan di Kabupaten Bekasi bermanfaat bagi masyarakat dan mampu meningkatkan pemerataan pembangunan. Daerah pemilihan merupakan ruang yang efektif untuk memastikan relasi partai politik, calon anggota legislatif dengan para konstituen masing-masing. Kontestasi menjadi lebih bermakna jika daerah pemilihan dimaknai sebagai ajang perlombaan meraih simpati melalui kerja politik dan program nyata demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. []    


Selengkapnya
3221

Transformasi Digital Pemilu Serentak 2024

Oleh: Dhany Wahab Habieby (Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi) Pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak baru akan digelar pada 14 Februari 2024, namun Komisi Pemilihan Umum telah memulai tahapan pemilu sejak 14 Juni 2022. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Pemilu terbesar di dunia yang diselenggarakan dalam satu hari adalah pemilu Indonesia. Pemilu di Indonesia terdiri atas lima jenis pemilu: pemilu anggota DPR, pemilu perseorangan anggota DPD, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang diselenggarakan dalam satu hari. Itulah yang disebut pemilu serentak nasional lima kotak suara yang diselenggarakan dalam satu hari. KPU dituntut bekerja maraton begitu tahapan pemilu dimulai, melakukan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Tahapan berikutnya pencalonan anggota DPD, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, masa kampanye pemilu, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu merupakan kerja kolosal yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang sarat konflik dan kepentingan. Mengutip pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyebut KPU sebagai manajer konflik dituntut bekerja profesional, jujur dan adil dalam mengelola pemilu sebagai arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan. Data Pemilu 2019 membuktikan bahwa KPU memiliki tanggungjawab yang besar untuk memastikan tahapan pemilu berlangsung lancar dan sukses. KPU mengelola pemilih terdaftar di DPT 192,8 juta. Mengorganisir panitia adhoc terdiri dari 7,3 juta lebih anggota KPPS dan petugas keamanan untuk 813.000 TPS, sebanyak 36.260 anggota PPK (7.252 kecamatan), dan 251.460 anggota PPS (83.820 desa/kelurahan). Ketersediaan logistik menjadi pekerjaan yang tak ringan, untuk memilih anggota DPR di 80 dapil perlu 80 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPD di 34 dapil perlu 34 macam surat suara. Untuk memilih anggota DPRD di 34 provinsi di 272 dapil perlu 272 macam surat suara dan untuk anggota DPRD kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota di 2.205 dapil perlu 2.205 macam surat suara berbeda. (sumber: https://www.kompas.id/baca/opini/2021) Belajar dari Pemilu tahun 2019, maka penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mempunyai tingkat kerumitan dan kompleksitas yang sangat tinggi. Untuk itu diperlukan terobosan yang mampu menjadikan pemilu lebih efektif dan efisien. Langkah KPU mengembangkan berbagai aplikasi digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 patut mendapat apresiasi. Upaya KPU merintis jalan digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi merupakan bentuk transformasi Pemilu yang lebih modern dan akuntable bagi masa depan demokrasi Indonesia. Pertama, KPU menggunakan sistem informasi partai politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. SIPOL memudahkan partai politik sebagai calon peserta pemilu saat melakukan pendaftaran karena seluruh berkas dokumen persyaratan tersimpan dalam file digital. Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.  Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id. Kedua, Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dibidang pendataan pemilih. Melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) pengelolaan data pemilih diharapkan menjadi semakin akurat. Selain itu dengan sistem yang terkoneksi memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengawasi kerja penyelenggara. SIDALIH dapat mendeteksi data ganda sekaligus perekan data pemilih secara berkelanjutan sehingga dapat mengahisikan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Seperti diketahui data pemilih merupakan faktor yang menentukan dalam mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas dan berintegritas. Ketiga, Untuk pertama kalinya, KPU akan menerapkan aplikasi SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc) dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu tahun 2024 seperti  PPK dan PPS. Penggunaan SIAKBA ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 84 bahwa KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftran dan pendataan daklam pembentukan Badan Adhoc. Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik  https://siakba.kpu.go.id/.  Keempat, KPU mengembangkan SILON (sistem informasi pencalonan) sebagai sarana pendukung dalam pengelolaan tahapan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah. SILON sebagai perwujudan prinsip keterbukaan kepada masyarakat yang ingin mengetahui secara lengkap figur kandidat yang berkontestasi dalam pemilu maupun pilkada. Masyarakat dapat mengakses asal usul calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sehingga mendapat informasi yang jelas latar belakang calon yang akan dipilihnya. Kelima, Tahapan krusial dalam pelaksanaan pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Untuk memastikan tahapan tungsura berlangsung secara cepat dan tepat maka KPU berencana menggunakan SIREKAP (sistem informasi rekapitulasi. Aplikasi ini ditujukan untuk mendukung tahapan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Penggunaan SIREKAP sangat penting bagi KPU untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses tata cara yang berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi bisa berjalan secara cepat dan transparan serta meminimalisir penyimpangan dan manipulasi suara. SIREKAP sebagai alat bantu penghitungan suara yang bersumber langsung dari hasil perolehan suara di TPS dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Selain kelima aplikasi tersebut, KPU juga mengembangkan SIDAPIL (sistem informasi daerah pemilihan) untuk membantu pengelolaan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota serta jumlah alokasi kursi berdasarkan prinsip penataan dapil menggunakan peta digital. Untuk mengelola logistik pemilu secara efisien, tepat jumlah dan jenis sesuai kebutuhan, maka KPU menggunakan sistem informasi logistik (SILOG). Sistem ini akan membantu KPU dan badan adhoc dalam manajemen pengelolaan logistik kebutuhan pemilu. Sarana pendukung aplikasi teknologi informasi yang dikembangkan oleh KPU dalam mendukung tahapan kampanye adalah SIDAKAM (sistem informasi dana kampanye). Aplikasi ini untuk mendukung pengelolaan dana kampanye dan jadwal kampanye parpol peserta pemilu maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Inovasi dan pengembangan beragam sistem informasi kepemiluan yang dilakukan oleh KPU diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Upaya KPU ini memerlukan dukungan regulasi guna mendorong transformasi pemilu yang berkualitas dan berintegritas menuju demokrasi substansial. [*]  


Selengkapnya
1385

Refleksi Hari Demokrasi Internasional

oleh: Dhany Wahab Habieby [Komisioner KPU Kabupaten Bekasi] Hari Demokrasi Internasional diperingati setiap tanggal 15 September. Hal ini mengacu pada Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007 yang mencanangkan prinsip-prinsip demokrasi untuk menentukan sistem politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan, serta partisipasi penuh dalam segala aspek kehidupan Demokrasi menjadi pilihan negara-negara modern sebagai sistem pengelolaan pemerintahan untuk mengatur masyarakat. Indonesia telah menganut sistem negara demokrasi dengan bermacam variannya sejak awal kemerdekaan. Pasang surut kehidupan demokrasi ditanah air tidak terlepas dari sosok Presiden yang memimpin pada zamannya. Dari kelahiran demokrasi di Yunani kuno ribuan tahun yang lalu hingga hari ini, fondasi masyarakat demokratis adalah kemampuan rakyatnya untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan negara. Hal Ini hanya dapat terjadi ketika setiap orang diizinkan untuk memilih tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau faktor lain yang berarti inklusi dan kesetaraan juga penting bagi keberhasilan masyarakat demokratis. (sumber: https://tirto.id/gjul) Secara ringkas ditegaskan bahwa sistem demokrasi memberi ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik. Segala keputusan yang akan diambil berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.  Dalam sistem demokrasi, terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas pokok lembaga legislatif adalah membuat undang-undang (legislasi), penganggaran (budgeting) dan pengawasan (controling). Ciri demokrasi berikutnya adalah sistem kepartaian. Partai politik merupakan sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui partai politik, kita dapat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah yang sah. Partai politik memiliki fungsi untuk pengawasan kinerja dan mewakili rakyat untuk mengusung calon pemimpin dan pejabat publik, baik di pusat maupun daerah. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan demokrasi diantaranya menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024. Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pada 1 Agustus 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD. Sebanyak 24 partai politik calon peserta pemilu mengikuti proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Sesuai data Kemenkumham mulanya terdapat 75 partai politik yang terdaftar dan memiliki badan hukum. Namun, seiring proses yang berlangsung tinggal 24 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Ke-24 parpol tersebut terdiri dari  9 parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) dan saat ini mempunyai anggota di DPR: PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN dan PPP. Berikutnya 6 parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT yaitu: Perindo, Hanura, PSI, PKP, PBB dan Garuda. Selanjutnya 9 parpol baru yang sedang berupaya menjadi peserta Pemilu 2024 yaitu: Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republik Satu (PRS) dan Partai Republiku Indonesia (PRI). Sejarah mencatat pada pemilu pertama diselenggarakan tahun 1955 dan pemilu kedua tahun 1971 memang selalu diikuti oleh banyak partai politik. Rezim orde baru pada Pemilu 1977 melakukan penyederhanaan atau fusi partai peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi hanya tiga partai. Ketiga partai itu ialah (1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII. (2) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) adalah gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba dan (3) Golongan Karya (Golkar). Ketiganya terus dipertahankan dan Golkar selalu menjadi pemenang mayoritas tunggal secara terus pada pemilu 1982,1987, 1992 dan 1997. Pasca rezim Orde Baru runtuh, pemilu diadakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu pertama di zaman reformasi diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada 17 April 2019 untuk pertama kalinya Pemilu Serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD dam anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota pada waktu yang bersamaan. Kini setelah 24 tahun era reformasi, konsolidasi demokrasi di tanah air dianggap semakin matang meski pemilu dinilai masih sebatas demokrasi prosedural. Perhelatan pemilu serentak 2024 diharapkan semakin menguatkan demokrasi elektoral di tanah air. Publik menghendaki Pemilu yang diselenggarakan secara konsisten lima tahun sekali semestinya membuka jalan untuk mewujudkan negara kesejahteraan (Welfare State). Penggagas teori Negara Kesejahteraan (Welfare State), Prof. Mr. R. Kranenburg, mengungkapkan “Negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat.” Presiden yang terpilih melalui pemilu mempunyai kewajiban untuk menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, minimal dalam beberapa hal yaitu; terjaminnya kebutuhan material dan non material sehingga masyarakat dapat hidup aman dan bahagia, tersedianya pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan yang memadai dan tersedianya tunjangan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu dan termarjinalkan. Dalam konstitusi UUD 1945, hakikat kesejahteraan sosial tercermin dari perekonomian berdasarkan atas asas kekeluargaan, membiayai pendidikan dasar, mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Pemerintah Indonesia secara jelas diamanatkan untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan orang per orang. Kedaulatan rakyat yang ditunaikan melalui pemilu yang demokratis merupakan mandat kepada Pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Partai politik mempunyai tanggungjawab untuk mengawasi kader-kadernya yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif agar tidak menyimpang dari amanah yang diberikan oleh rakyat. Sekarang ini muncul kecemasan ketika demokrasi dunia sedang mengalami kemunduran (backsliding). Menurut studi terakhir Haghar dan Kufman (2021) penyebabnya adalah tindakan-tindakan politik oleh pejabat yang justeru dihasilkan dari proses demokrasi. Hal tersebut bisa juga terjadi di Indonesia, jika partisipasi publik dalam pemilu dan mandat yang diamanatkan kepada partai politik tak kunjung mendatangkan kesejahteraan.**    


Selengkapnya
3289

Manfaat Sipol dan Modernisasi Parpol

oleh: Dhany Wahab Habieby (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi) Pemandangan berbeda dapat kita saksikan saat partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 melakukan pendaftaran di KPU mulai 1 Agustus 2022 lalu. Tidak lagi terlihat tumpukan berkas dokumen parpol yang harus diboyong ke kantor KPU seperti yang pernah kita lihat pada masa pendaftaran pemilu sebelumnya. Pimpinan Pusat Parpol secara bergiliran menyambangi kantor KPU dengan senyum dan gembira karena tak perlu repot mengangkat ratusan boks kontainer yang berisi dokumen sebagai syarat pendaftaran. Kini, semua dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tersimpan di aplikasi Sipol alias Sistem Informasi Partai Politik. Mereka disambut oleh Pimpinan KPU dengan penuh kehangatan dan kegembiraan sebagai langkah awal untuk berkontestasi meraih suara rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari memang telah menegaskan dan menyosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu  pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sipol ditujukan untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.   Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol. Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id. Data KPU hiingga 2 Agustus 2022 terdapat 40 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal di Aceh yang sudah memiliki akun Sipol. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pasal (1) menyebut: Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapanPartai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu. Secara eksplisit dalam beleid yang ditetapkan KPU pada 20 Juli 2022 dinyatakan pada pasal 141 bahwa: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Penggunaan Sipol bisa untuk melacak dokumen yang tidak memenuhi syarat, mendeteksi kegandaan data pengurus dan keanggotaan partai politik. Sipol yang pada awalnya mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justeru pada praktiknya memberikan kemudahan bagi parpol untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Penggunaan Sipol diharapkan dapat mendorong parpol untuk mengelola data secara terintegrasi dan profesional. Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol meliputi data kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan laporan harian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (3/8/2022) tercatat sudah ada 16 partai politik yang datanya sudah terunggah 100 persen di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Delapan partai diantaranya telah dinyatakan lengkap dokumennya oleh KPU yaitu; PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persat uan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta Partai Garuda. Kemampuan Parpol menggunggah data secara cepat dan tuntas ke dalam Sipol merupakan bukti pengelolaan dan manajemen parpol yang berjalan dengan baik. Sipol menjadi fondasi membangun tradisi baru sistem partai yang lebih modern. Data administrasi parpol yang terdokumentasi dengan baik dan rapi sangat bermanfaat bagi seluruh stakeholder. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan Sipol akan terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id sehingga masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Manfaat lain dari kehadiran Sipol adalah kemudahan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Sebaliknya bagi masyarakat yang merasa keberatan jika namanya tercatat sebagai anggota partai politik dapat menyampaikan tanggapan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pemanfaatan sistem informasi partai politik (Sipol) memberi kesempatan bagi publik untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaaan data parpol agar lebih valid dan transparan. Partai politik sebagai pilar demokrasi dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah KPU membangun infrastruktur Sipol pada akhirnya bukan hanya sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi peserta pemilu. Namun, bisa dimaknai sebagai pemicu (triger) bagi para pengurus parpol untuk berbenah diri mewujudkan parpol sebagai organisasi yang modern dan profesional. Modernisasi parpol penting untuk dikembangkan melalui pengelolaan data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan. Sipol menjadi bank data bagi parpol dan masyarakat untuk memperoleh informasi secara komprehensif. Sistem informasi yang handal dan profesional di internal parpol akan memudahkan bagi parpol melakukan pemetaan dan penguatan sumber daya manusia untuk berkontribusi dalam membangun bangsa. Momentum Pemilu 2024 yang menghadirkan berbagai inovasi sistem informasi penyelenggaraan pemilu, seperti Sipol, Silon, Sidalih, Sirekap dan lainnya mesti direspon dengan positif thinking demi kemajuan demokrasi di tanah air. Digitalisasi menjadi keniscayaan dalam penyelenggaraan pemilu di masa modern agar lebih praktis, efisien dan efektif. []  


Selengkapnya
3495

Parameter Kesuksesan Pemilu 2024

Oleh: Dhany Wahab Habieby (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut termuat sebelas tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu terhitung sejak 14 Juni 2022. Tahapan Pemilu meliputi penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil), pencalonan anggota DPD, anggota DPR/DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan berikutnya masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji. KPU juga telah menjadwalkan Pilpres putaran kedua (jika ada), maka pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024. Partai Politik calon peserta Pemilu saat ini sedang melakukan proses penginputan data dan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL (sistem informasi partai politik). KPU akan menggunakan SIPOL sebagai alat bantu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Data KPU pada tanggal 12 Juli 2022, tercatat 45 partai politik calon peserta pemilu sudah memiliki akun SIPOL Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Partai politik nasional yang telah mempunyai akun SIPOL terdiri dari 9 parpol peserta pemilu tahun 2019 yang berhasil memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) 4 persen, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN dan PPP. Sembilan parpol tersebut mesti melalui verifikasi administrasi supaya bisa mengikuti Pemilu 2024. Berikutnya 7 parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT yaitu; Perindo, Hanura, PSI, PBB, PKPI, Berkarya dan Partai Garuda. Sisanya 22 partai politik baru yang akan mencoba berjuang mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Partai yang tidak lolos PT dan partai baru harus lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan keenam di era reformasi, sejak Pemilu pertama berlangsung tahun 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 mendapat banyak pujian dari pengamat dalam dan luar negeri karena dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis. Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan pemilu dapat membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Semangat untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan berbagai kalangan. Harapannya Pemilu semakin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Anggaran besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) guna memastikan Pemilu akan melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang pro rakyat. Pemilu sebagai konsolidasi demokrasi dalam praktiknya bukan cuma sekedar memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat. Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 sehingga dapat tercapai tujuan demokrasi substansial diantaranya; Pertama, Penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan konsisten berpedoman pada prinsip penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara harus melaksanakan pemilu sesuai asas LUBER dan JURDIL serta mematuhi prinsip; mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Penyelenggara pemilu di semua tingkatan memiliki tanggungjawab moral dan memastikan output dari Pemilu adalah terpilihnya figur pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan dapat dipercaya. Dalam bertugas penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik sehingga mempunyai self control untuk memilah dan memilih hal yang pantas dan tidak pantas dilakukan. Kedua, Partai Politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Partai politik sebagai peserta pemilu sekaligus sumber rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik. Partai politik mampu menyiapkan sumber daya manusia berjiwa negarawan yang akan mengelola negara dengan penuh tanggungjawab. Saat ini parpol dianggap belum efektif dalam melaksanakan fungsinya sebagai pilar utama demokrasi dan aset negara. Oleh karena itu diperlukan ikhtiar untuk membangun budaya politik dan manajemen parpol yang sehat dan transparan dari pusat hingga ke daerah. Ketiga, Pemilih yang cerdas dan rasional merupakan prasyarat utama untuk meghasilkan pemilu yang lebih berkualitas. Pendidikan pemilih harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak (penyelenggara pemilu, parpol, pemerintah dan lainnya). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran politik warga negara sehingga hak pilih yang dimilikinya tidak diberikan secara pragmatis dan transaksional. Pemilih yang cerdas akan memastikan namanya tercatat di DPT, mencermati rekam jejak kandidat dan program yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Pemilih yang rasional memiliki imunitas terhadap rayuan politik uang dan kritis terhadap setiap informasi yang diterimanya (tidak mudah terjebak hoaks). Keempat, Wakil rakyat yang terpilih lewat Pemilu berkewajiban merealisasikan visi misi dan program partai yang telah dijanjikan kepada rakyat. Sistem proporsional terbuka dalam Pileg memberi peluang yang sama dan setara kepada semua caleg untuk meraih suara rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Namun, pada akhirnya masyarakat akan menilai kinerja lembaga hasil pemilu secara keseluruhan.   Sejauh ini kinerja lembaga MPR, DPR dan DPD dinilai belum memuaskan. Responden yang puas dan sangat puas terhadap kinerja MPR hanya 14 persen dan yang tidak puas mencapai 28,4 persen. Kepuasan terhadap kinerja DPR hanya 15,1 persen sedangkan 39,8 persen mengaku tidak puas. Sebanyak 13,4 persen responden mengaku puas dengan kinerja DPD, sebaliknya 29,5 persen menyatakan tidak puas dan sangat tidak puas. (https://www.merdeka.com/politik/survei-fixpoll) Kelima, Terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) adalah harapan dari setiap warga negara pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Partisipasi pemilih dalam pemilu merupakan pendelegasian kepercayaan dan mandat rakyat kepada pemimpin terpilih agar mengelola negara dengan sebaik-baiknya. Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi sangat dibutuhkan sehingga dapat melindungi segenap warga bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Pemerintahan yang mampu menerjemahkan ajaran Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Masyarakat berharap Pemilu yang diselenggarakan serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD semestinya mampu mendatangkan kebahagiaan bagi setiap warga negara. []


Selengkapnya
1673

Urgensi Pendidikan Pemilih

Oleh: Dhany Wahab Habieby (Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi) Pemilihan Umum Serentak akan digelar pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Momentum ini sangat tepat sebagai sarana untuk melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sejumlah tantangan yang dihadapi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Berdasar pada pengalaman pemilu 2019, kita dihadapkan pada tingginya suara tidak sah (invalid vote), maraknya hoaks, disinformasi, ujaran kebencian (hate speech) dan praktik politik uang (money politic). Kondisi tersebut harus diantisipasi agar tidak terulang kembali pada pemilu mendatang. Salah satu caranya dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi. Perludem mencatat berdasarkan rata-rata global, maka besaran suara tidak sah masih dianggap wajar pada kisaran 3 sampai 4 persen. Sementara pada Pemilu 2019 di Indonesia, terdapat 11,12 persen atau sekitar 17 juta suara tidak sah. Sistem pemilu Indonesia yang kompleks disebut sebagai salah satu faktor penyebab tingginya suara tidak sah. Sistem proporsional terbuka untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berbarengan dengan pemilu DPD dan Pilpres dalam satu hari yang sama. Pemilih mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda ukuran sehingga menyulitkan pada saat mencoblos, khususnya bagi pemilih yang berusia lanjut. Persoalan yang juga perlu dicegah adalah penyebaran kabar bohong (hoaks) dan disinformasi yang marak melalui media sosial. Pemilih memerlukan informasi yang benar serta relevan tentang rekam jejak para kandidat dan program yang ditawarkan. Karena itu semua pihak perlu bahu-membahu memerangi informasi yang sesat dan menyesatkan tersebut. Dampak yang paling membahayakan dari maraknya hoaks dan ujaran kebencian adalah terjadinya polarisasi (pembelahan sosial) ditengah masyarakat serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sedangkan disinformasi jika tidak ditanggulangi dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan pelaksanaan pemilu. Politik uang harus dilawan, sebab jika dibiarkan akan mengancam masa depan demokrasi di tanah air. Jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 sekitar 19,4 persen hingga 33,1 persen (Burhanuddin dkk, 2019). Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia. Politik uang telah menjadi praktik normal baru dalam pemilu Indonesia. Temuan Bawaslu dan berbagai lembaga survei mencatat kasus politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak tahun 2019. Masyarakat seakan permisif dengan politik uang sehingga enggan melaporkan kepada pihak berwenang. Hasil survei Litbang Kompas pada tahun 2020 menegaskan hal tersebut. Kita berharap bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 akan lebih baik dan berkualitas dibanding dari pemilu sebelumnya. Tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 yang relatif tinggi, yakni mencapai 81,9 persen, perlu dibarengi dengan program pendidikan pemilih agar output pemilu 2024 selaras dengan tujuan bernegara. Pendidikan pemilih merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk dilakukan. Mayoritas pemilih pemula perlu mendapat pencerahan supaya menjadi pemilih yang cerdas dan rasional. Sebab, mereka baru pertama kali menggunakan hak politiknya pada pemilu atau pemilihan mendatang. Pendidilkan Pemilih harus dilakukan secara kontinyu sepanjang tahun sebagai upaya peningkatan kesadaran berpolitik warga negara. Biasanya masyarakat mendapatkan informasi seputar pemilu dan kandidat saat menjelang pelaksanaan pemilu. Partai politik mempunyai tanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada konstituen secara reguler. Namun, karena alasan terbatasnya pendanaan, parpol baru gencar melakukan sosialisasi pada masa kampanye atau saat injury time. Fenomena itu yang memicu munculnya apatisme politik ditengah masyarakat dan menurunnya kepercayaan publik terhadap partai politik dan penyelenggara negara. Pendidikan pemilih memerlukan kolaborasi dan koordinasi antar lembaga, seperti penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, kalangan profesional dan lainnya. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 ayat (1) menyebutkan; Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Ketentuan ini dapat menjadi parameter dalam merumuskan target sasaran program pendidikan pemilih. Setiap warga negara yang mempunyai hak politik harus mendapatkan informasi dan pengetahuan yang memadai agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar. Pendidikan pemilih akan memberikan dampak positif bagi pendewasaan politik masyarakat. Pemilih perlu mendapat pemahaman seputar prinsip-prinsip demokrasi, kewarganegaraan, sejarah pemilu di Indonesia dan praktik pemilu yang paling mutakhir. Menanamkan sikap anti politik uang sejak dini kepada generasi muda, mengutamakan nilai-nilai kebenaran dan keadaban dalam berpolitik di masa depan. Pendidikan pemilih akan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Pemilih yang sadar dengan kewajiban dan haknya sebagai warga negara akan berperan aktif dalam menentukan pemimpin dan wakilnya di semua tingkatan. Partisipasi pemilih yang tinggi menjadikan hasil pemilu lebih legitimate. Pendidikan pemilih menjadi sarana pembekalan calon anggota badan adhoc, yang akan bertugas mulai dari tingkat PPK, PPS dan KPPS. Pemilih yang tercerahkan akan mempunyai kepedulian untuk memantau semua proses pemilu. Memiliki keberanian untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dan memastikan semuanya dilaksanakan sesuai aturan. Pendidikan pemilih meningkatkan rasionalitas dan daya kritis masyarakat terhadap kandidat, tidak gampang percaya dengan janji kampanye yang diusung oleh kontestan. Mereka menelusuri rekam jejak dan integritas kandidat sebagai preferensi sebelum menentukan pilihan. Pendidikan pemilih sebagai gerakan kolektif anti korupsi dan anti politik uang yang sering muncul menjelang pemilu atau pemilihan. Praktik jual beli suara (vote trading) akan berpengaruh buruk dalam proses pengambilan kebijakan publik. Pendidikan pemilih untuk menyadarkan masyarakat bahwa pengelolaan negara bermula dari proses demokrasi melalui pemilu. Urgensi pendidikan pemilih untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian warga negara terhadap masa depan bangsa. Negara bisa saja tergadai jika rakyatnya bersikap masa bodoh dalam proses perhelatan politik.**    


Selengkapnya