Manfaat Sipol dan Modernisasi Parpol
oleh: Dhany Wahab Habieby (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi) Pemandangan berbeda dapat kita saksikan saat partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 melakukan pendaftaran di KPU mulai 1 Agustus 2022 lalu. Tidak lagi terlihat tumpukan berkas dokumen parpol yang harus diboyong ke kantor KPU seperti yang pernah kita lihat pada masa pendaftaran pemilu sebelumnya. Pimpinan Pusat Parpol secara bergiliran menyambangi kantor KPU dengan senyum dan gembira karena tak perlu repot mengangkat ratusan boks kontainer yang berisi dokumen sebagai syarat pendaftaran. Kini, semua dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tersimpan di aplikasi Sipol alias Sistem Informasi Partai Politik. Mereka disambut oleh Pimpinan KPU dengan penuh kehangatan dan kegembiraan sebagai langkah awal untuk berkontestasi meraih suara rakyat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh hari memang telah menegaskan dan menyosialisasikan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai alat bantu pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sipol ditujukan untuk memudahkan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan. Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU melalui Sipol. Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id. Data KPU hiingga 2 Agustus 2022 terdapat 40 partai politik nasional dan 8 partai politik lokal di Aceh yang sudah memiliki akun Sipol. Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 pasal (1) menyebut: Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapanPartai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu. Secara eksplisit dalam beleid yang ditetapkan KPU pada 20 Juli 2022 dinyatakan pada pasal 141 bahwa: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu. Penggunaan Sipol bisa untuk melacak dokumen yang tidak memenuhi syarat, mendeteksi kegandaan data pengurus dan keanggotaan partai politik. Sipol yang pada awalnya mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, justeru pada praktiknya memberikan kemudahan bagi parpol untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan. Penggunaan Sipol diharapkan dapat mendorong parpol untuk mengelola data secara terintegrasi dan profesional. Pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol meliputi data kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Berdasarkan laporan harian Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (3/8/2022) tercatat sudah ada 16 partai politik yang datanya sudah terunggah 100 persen di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Delapan partai diantaranya telah dinyatakan lengkap dokumennya oleh KPU yaitu; PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persat uan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) serta Partai Garuda. Kemampuan Parpol menggunggah data secara cepat dan tuntas ke dalam Sipol merupakan bukti pengelolaan dan manajemen parpol yang berjalan dengan baik. Sipol menjadi fondasi membangun tradisi baru sistem partai yang lebih modern. Data administrasi parpol yang terdokumentasi dengan baik dan rapi sangat bermanfaat bagi seluruh stakeholder. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan Sipol akan terintegrasi dengan situs infopemilu.kpu.go.id sehingga masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta Pemilu. Manfaat lain dari kehadiran Sipol adalah kemudahan masyarakat untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Sebaliknya bagi masyarakat yang merasa keberatan jika namanya tercatat sebagai anggota partai politik dapat menyampaikan tanggapan melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pemanfaatan sistem informasi partai politik (Sipol) memberi kesempatan bagi publik untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaaan data parpol agar lebih valid dan transparan. Partai politik sebagai pilar demokrasi dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Langkah KPU membangun infrastruktur Sipol pada akhirnya bukan hanya sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi peserta pemilu. Namun, bisa dimaknai sebagai pemicu (triger) bagi para pengurus parpol untuk berbenah diri mewujudkan parpol sebagai organisasi yang modern dan profesional. Modernisasi parpol penting untuk dikembangkan melalui pengelolaan data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan. Sipol menjadi bank data bagi parpol dan masyarakat untuk memperoleh informasi secara komprehensif. Sistem informasi yang handal dan profesional di internal parpol akan memudahkan bagi parpol melakukan pemetaan dan penguatan sumber daya manusia untuk berkontribusi dalam membangun bangsa. Momentum Pemilu 2024 yang menghadirkan berbagai inovasi sistem informasi penyelenggaraan pemilu, seperti Sipol, Silon, Sidalih, Sirekap dan lainnya mesti direspon dengan positif thinking demi kemajuan demokrasi di tanah air. Digitalisasi menjadi keniscayaan dalam penyelenggaraan pemilu di masa modern agar lebih praktis, efisien dan efektif. []
Selengkapnya