Opini

106

Refleksi Pemuda dalam Bingkai Politik Electoral

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Pemuda merupakan masa transisi yang cenderung memiliki kekuatan untuk berpikir kritis memacu adrenalin untuk mewujudkan visi misi hidup dan kehidupan untuk mencapai tujuan yang diinginkan dalam tujuan tertentu. Memaknai akan sebuah pemuda seutuhnya tercermin pada setiap persoalan dan tantangan pemuda itu sendiri. Kompleksitas pemuda kita terjemahkan sebagai sebuah tantangan yang terus menerus memiliki kebaruan dalam melakukan sesuatu tujuan, untuk itu dengan segala kerentanan kita dapat mengakumulasi sebuah tujuan pemuda secara utuh dan apik. Butuh sebuah tuntunan bahkan bimbingan secara kekayaan intelektual agar para pemuda mampu menerapkan ide dan gagasan yang mulia sebagai pemuda. Konteks lain pemuda selalu di kaitkan sebagai agen of change yan acap kali menjadi menjadi penerus para cita cita bangsa, para pendahulu mengatakan kekuatan bangsa ini tergantung pada pemuda nya. Karena pemuda masa kini adalah harapan bangsa untuk masa depan. Akhir akhir ini banyak pemuda yang melakukan langkah pasti menuju perubahan demokrasi yang sangat cepat, globalisasi semakin mengalami perubahan dengan sistem serba  digital dan serba cepat, mampukah para memuda beradaptasi dengan hal tersebut. Pemuda memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan positif melalui partisipasi politik, meskipun sering menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan tekanan dari pemegang kuasa. Untuk memaksimalkan peran pemuda, dukungan pelatihan politik dan kesempatan partisipasi yang inklusif perlu diberikan. Pemuda merupakan bagian penting dari populasi suatu negara. Mereka memiliki energi, semangat, dan gagasan segar yang bisa membawa perubahan dalam sistem politik. Namun, penting untuk memahami bagaimana pemuda terlibat dalam panggung politik. elektoral dan bagaimana kuasa politik mempengaruhi partisipasi mereka.  Pemuda bisa terlibat dalam politik elektoral dalam beberapa cara. Pertama, mereka dapat menjadi pemilih aktif yang berpartisipasi dalam pemilihan umum, memberikan suara mereka kepada calon yang mereka anggap mewakili aspirasi dan kepentingan mereka. Pemuda juga dapat terlibat secara langsung dalam kampanye politik, baik sebagai relawan, aktivis, atau anggota partai politik. Mereka juga menghadapi beberapa kendala dan tantangan dalam terlibat dalam panggung politik elektoral. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya dan aksesibilitas. Pemuda sering kali tidak memiliki sumber daya finansial dan dukungan yang memadai untuk terjun ke dalam politik. Selain itu, adanya stereotip negatif tentang pemuda dalam politik juga bisa menjadi hambatan. Pengaruh Kuasa politik memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peran pemuda dalam politik elektoral. Terkadang, pemuda mungkin menghadapi tekanan dari pihak yang berkuasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mempengaruhi partisipasi mereka. Kuasa politik juga bisa mempengaruhi kebijakan dan prioritas yang berdampak pada pemuda, baik secara positif maupun negatif. Untuk memastikan peran yang lebih aktif dari pemuda dalam politik elektoral, penting bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan partai politik untuk mengambil langkah-langkah tertentu. Ini termasuk memberikan pelatihan politik kepada pemuda, menciptakan kesempatan partisipasi yang  inklusif, dan mempromosikan aksesibilitas dan keadilan dalam proses politik. Keterbatasan sumber daya, aksesibilitas, dan stereotip negatif tentang pemuda dalam politik merupakan beberapa kendala yang perlu diatasi. Selain itu, pengaruh kuasa politik juga dapat mempengaruhi partisipasi pemuda dalam politik elektoral. Tekanan dari pihak berkuasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta kebijakan dan prioritas yang ditetapkan oleh pemegang kuasa dapat mempengaruhi peran pemuda dalam proses politik. Namun, untuk mendorong partisipasi aktif pemuda dalam politik elektoral, langkah-langkah tertentu dapat diambil. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan partai politik perlu memberikan pelatihan politik kepada pemuda, menciptakan kesempatan partisipasi yang inklusif, dan mempromosikan aksesibilitas serta keadilan dalam  proses politik. Dengan demikian, pemuda dapat terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan politik yang mempengaruhi masa depan mereka dan masyarakat secara keseluruhan. Hal itulah yang menjadi tantangan para pemuda, mampukah bisa menunjukan kegigihan nya dalam mengisi ruang ruang kosong melibatkan diri untuk menjadi aktor bukan penonton pada setiap ruang, mengambil kebijakan kebijakan politik. Tentunya butuh keberanian tidak hanya keinginan semata. Harapan besar agar para penerus bangsa sosok muda yang akan melanjutkan estapet aktor sekaligus pelaku kebijakan harus mencerminkan sosok pemimpin guna menjadi Pemuda yang mampu mengisi ruang ruang politik electoral kedepan. Insallah.....


Selengkapnya
119

Kesantunan Politik yang Terdisrupsi

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Tahun 2024 merupakan tahun bersejarah yang mengingatkan kita sebuah pesta Demokrasi yang terjadi di Negara tercinta yakni Indonesia. Telah dilakukan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala daerah secara serentak di tahun yang sama. Peristiwa tersebut di akui tidak hanya Indonesia namun bangsa dan negara lain telah memploklamirkan keberhasilan kana hal itu. Secara legitimasi KPU telah membuktikan keberhasilan akan hajat tersebut kedalam sebuah catatan sejarah yang sulit ditolak oleh siapaun, dibalik kelebihan dan kekurangan tentunya menjadi evaluasi kedepan bagi lembaga yang selalu menjaga integritasnya yakni KPU. Di era teknologi yang super digital akankah kita mampu melawan dan mengantisifasi berbagai berita yang berkembang hoack dan ujaran kebencian yang menggerus akan fitrah manusia sebagai insan yang baik. Terutama menjadi aktor poltik yang penuh intrik dalam aktualnya. Mampukah mereka menjalani sesuai dengan yang di amanatkan dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan bernegara dan berbangda menuju masyarakat sejahtera. Berbicara tentang politik kesantunan bukan perkara mudah menjaga etika, sikap dan tata krama tidak hanya terpapar pada sebuah gambar dalam media sosial namun juga butuh fakta yang nyata dalam kata tidak hanya beretorika namun semata, selain itu juga sikap atau perbuatan yang mencerminkan kepribadian seseorang kepada sesama. Konsep budaya politik yang menitikberatkan pada imajinasi (pikiran dan emosi) manusia yang menjadi dasar segala tindakan. Menuju pembangunan dan modernisasi, masyarakat menempuh jalan yang berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, dan hal ini terjadi karena adanya peran budaya sebagai salah satu faktornya. Rangkaian tersebut menghantarkan apa yang menjadi catatan kali ini, karena kesantunan akan tercipta jika ada keselarasan antara pikiran, emosi dan tindakan yang selaras. Banyak sekali hal yang harus dicapai untuk mewujudkan dalam mencapai predikat kesantunan dalam berpolitik saat ini. Serangkaian termanispestasi pada sebuah kodrat manusia yang sejatinya pasti memiliki sifat dan sikap yang luhur terhadap sesama untuk bermasyarakat, namun apakah bisa kita menjadi aktor politik yang santun. Ini tugas kita tugas aktor politik yang harus diselimuti sikap kesantunan dalam menerapkan praktik politik nya. Bicara politik bicara sebuah hajat kepentingan orang banyak yang begitu terjal dan berliku tentang syarat dan cara yang jitu untuk melkakukannya. Bicara banyak kepentingan seseorang tentunya berbeda dengan isi dan pemikran kepala. Akan kah mampu meluncur mulur konteks menjaga kesopanan dalam berpoltik. Era Ditrupsi politik, partai politik baru memiliki peluang untuk menarik massa dengan strategi yang efektif dan inovatif. Mereka dapat memanfaatkan teknologi infirmasi untuk menghadapi persaingan elektoral dan memanfaatkan media sosial untuk pengerahan masa dan lain sebagainya. Tidak hanya itu partai poltik di hadapkan pada sebuah tantangan seperti perpecahan internal dan partai politik mungkin terpengaruhi oleh arus distrupsi yang akut. Sebuah gagasan yang sangat baik jika era ini mampu di manfaatkan untuk menjadikan partai poltik yang memiliki sumber daya manusia sebagai pengurus memiliki tatanan kesopanan dalam menggapai tujuannya. Tentunya bukan perkara yang mudah dalam menggapai nya. Catatan lain yang tidak terpisahkan yakni mampukan para aktor poltik memperoleh edukasi dan bisa memperoleh asupan tentang bagaimana menjadi aktor yang akan kesantunan. Tantangannya adalah sifat dan sikap serta tindakan tidak butuh alat atau bahkan barang untuk menopangnya. Tentunya tidak hanya sebuah literasi saja yang dibutuhkan untuk menunjang sebuah kesopanan poltik namun juga butuh bimbingan serta dorongan bagaimana menjacapai sebuah tujuan poltik dengan syarat kepentingan bisa di capai tanpa harus mengorbankan atau menindas pihak lain untuk menggapai sebuah tujuan tertentu. Butuh sebuah perjuangan, kerja keras serta harus di dasari sebuah kesadaran bahwa fitrah yang tersirat sebagai manusia yang memiliki hati nurani mampu mengimplemetasi sebagai sebuah bentuk nilai kesopanan dalam berpolitk akan terwujud. Jika tidak tatanan dan kepentingan orang banyak tentang tujuan berpolitik untuk mensejahterakan masyarakat kan pupus dan hilang terbawa arus yang besar dan hanya sebagai simbol semata. Pencitraan ataukah hanya janji janjin yang mucul jika sebuah tujuan mulia dengan bungkusan kesopanan termarjinalkan oleh sebuah kepentingan yang amat picik dlakukan, menghalalkan segala cara menindas kaum minoriitas dan membungkus sebuah kemenangan dengan cara cara yang tidak patut. Akhirnya tugas kita semua untuk megambil alih sebagai aktor terkuat sebagai masyarakat untuk melakukan dan berperan aktif untuk menjaga para dari para aktor politik melakukan hal hal yang merugikan kita merugikan masyarak indonesia.


Selengkapnya
194

Mengenal Demokrasi: Demokrasi Untuk Kesejahteraan (Episode 4)

Oleh: Bimo Saputra Sebagian orang percaya bahwa kesejahteraan hidup yang lebih baik dapat dicapai oleh negara yang menerapkan sistem demokrasi. Keyakinan didukung oleh fakta negara barat seperti Amerika Serikat yang menunjukkan kemajuan kesejahteraan hidup yang tinggi. Sebagian orang lagi kurang percaya bahwa negara yang menerapkan sistem demokrasi dapat mencapai kesejahteraan hidup rakyat. Keyakinan yang ini menunjuk fakta India yang menerapkan sistem demokrasi, tetapi pencapaian kesejahteraan hidup rakyatnya rendah. Bisa jadi, Indonesia menjadi contoh yangn menyerupai India. Lalu, disebutnya Cina yang menunjukkan peningkatan pesat kesejahteraan hidupnya, padahal tidak sepenuhnya menerapkan sistem demokrasi. Perbedaan pendapat orang tentang keyakinan bahwa demokrasi dapat menyejahterakan atau tidak mampu menyejahterakan memerlukan jawaban yang teoritis dan empiris. Secara teoritis, hubungan demokrasi dan kesejahteraan, dikonsepkan oleh pemahaman demokrasi sosial. Menurut paham ini, demokrasi tidak semata-mata dilihat dari aspek politik, melainkan demokrasi diisi dengan paham sosial, yaitu demokrasi untuk kesejahteraan rakyat (democratic welfare). Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat untuk kesejahteraan umum, yang disebut demokrasi sosial atau kolektivisme [*Bagirmanan dan Susi Dwi Harijanti, h.7]. Menurut Alexander Petring et. al, yang dikutip Bagirmanan dan Susi Dwi Harijanti, negara kesejahteraan merupakan inti demokrasi. [*Bagirmanan dan Susi Dwi Harijanti, h.8]. dari sudut pandang inilah pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang diselenggarakan oleh rakyat untuk kesejahteraan umum. Hubungan demokrasi dan kesejahteraan pun dapat diusut dari asas-asas demokrasi liberal (konstitusional). Dari asas atau prinsip demokrasi bisa diurai hubungannya dengan kesejahteraan rakyat. Mengacu pada uraian di muka serta mengacu kepada pernyataan Samuel P. Huntington [*Samuel P. Huntington, The Future of The third Wave, h. 6] dan Larry Diamond [*Larry Diamond, The End of the Third Wave and The Start of the Fourth, dalam Plattner, Marc F. Joao Calos Espada, The Democratic Invention, (Baltimor: The John Hopkins University Press 2000, 17)], dapat disarikan bahwa demokrasi memiliki asas-asas universal yang meliputi : (a) pemilu yang bebas, jujur, dan kompetitif, (b) kebebasan individu, (c) kesamaan hak, (d) aturan hukum, (e) keadilan, (f) pembatasan kekuasaan dan perlindungan HAM. Pendapat ini sejalan dengan rekomendasi International Commission of Jurists dalam Miriam Budiarjdo sebagaimana telah dikutip di atas. Penjelasan makna asas-asas universal dan penerapannya dalam kehidupan dapat menjelaskan hubungannya secara konseptual dengan kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh dapat diilustrasikan asas kesamaan hak. Kesamaan hak individu dan kebebasan berpendapat, berkumpul, dan beraktivitas merupakan ruang bagi rakyat untuk melakukan kegiatan ekonomi secara bebas tetapi tetap dibatasi hukum. Agar penggunaan kebebasan di bidang ekonomi tidak melampaui batas, negara harus hadir menegakkan keadilan sosial ekonomi dengan ikut mengontrol melalui regulasi tentang hak kepemilikan sumber-sumber ekonomi, produksi, distribusi, dan harga. Begitu peran negara dalam mengendalikan kegiatan ekoonomi dalam mengendalikan kegiatan ekonomi dalam konsep demokrasi liberal (konstitusional), kebebasan yang dibatasi oleh sistem pengaturan. Tentang hubungan kesejahteraan dengan Pemilu, dapat diidentifikasi dari asas-asas demokrasi dalam Pemilu. Asas bebas, jujur, dan adil membuka kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya yang menawarkan konsep dan cara meningkatkan kesejahteraannya. Setelah terpilih, pemimpin diberi wewenang sepenuhnya dan diserahi tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya guna tercapai tujuan pemerintahan, yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, perlu digarisbawahi bahwa Pemilu yang menjanjikan kesejahteraan itu Pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Pilihan negara demokrasi oleh para pendiri bangsa semestinya dipahami dari perspektif kesejahteraan umum. Dapat dipastikan bahwa pilihan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengelolaan negara, didasarkan atas keyakinan bahwa negara penganut sistem demokrasi dapat menghantarkan kepada kesejahteraan rakyat. Keyakinan ini terbaca dalam rumusan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “….untuk memajukan kesejahteraan umum..” yang kemudian dihubungkan dengan alinea berikutnya yang menyatakan berdasar…..(Pancasila) yang di dalamnya ada konsep demokarasi, khususnya sila ke-empat dan sila ke-lima (demokrasi ekonomi). Jadi, sistem negara demokrasi adalah pilihan politik kebangsaan sejak berdirinya bangsa ini dan dinyatakan dalam konstitusi pasal 1 UUD 1945. Sedangkan kesejahteraan adalah salah satu tujuan demokrasi. Membahas tujuan demokrasi dengan kesejahtaraan, perlu dikemukakan pengertian tentang kesejahtaraan mana yang dimaksud di sini. Untuk memahaminya, cukuplah dikemukakan indikator-indikatornya. Ada banyak indikator kesejahteraan yang ditawarkan. Antara lain, ada indikator Gross National Happiness (GNH) dari Raja Bhutan, Jigme Singye dan Wangchuck; indikator Physical Quality Life Index (PQLI) dari Mooris, dan Human Development Index (HDI) dari UNDP. Secara umum, indikator kesejahteraan hidup adalah daya beli (purchasing power). Indikator ini digunakan oleh pemerintah dengan mengacu kepada konsep dari UNDP, yang diterjemahkan menjadi Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indikator IPM meliputi tiga komponen: indeks Kesehatan, indeks Pendidikan, dan indeks Paritas Daya Beli. Manapun konsep indikator yang digunakan, kesejahteraan hidup (life welfare) atau disebut pula kesejahteraan rakyat (people welfare) atau negara sejahtera (welfare state), substansinya menunjuk pada suatu kondisi terpenuhinya secara memadai kebutuhan material, mental dan spiritual sehingga tercipta rasa aman dan bahagia karena tercukupi kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, pendapatan, peribadatan, lingkungan sosial, dan perlindungan dari risiko yang mengancam kehidupan. Ternyata, perkonsep, demokrasi itu seperti dukun yang minta sesaji kepada pasiennya agar “pamaksadan” terkabul. Demokrasi bisa menyejahterakan rakyat jika dipenuhi syaratnya atau ciri-cirinya sebagaimana telah dikemukakan, yaitu (a) pemilu berjalan bebas, jujur, dan adil; (b) pejabat pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik, tidak serakah, rakus dan korup; (c) sistem ekonomi kapasitas berjalan “dengan rasa” sosialis; (d) keadilan hukum tegak pada semua bidang kehidupan dan kepada semua warga, dan (e) demokrasi yang dipraktikkan adalah meminjam istilah Larry Diamond - level demokrasi konstitusional. Tak pelak lagi, ada janji sejahtera dalam konsep demokrasi, tetapi dengan prasyarat. Masalahnya, prasyarat demokrasi di Indonesia tak kunjung terpenuhi secara fungsional dan optimal walaupun janji kesejahteraan selalu diucapkan setiap kali kampanye Pemilu. Maka, wajarlah peningkatan kesejahteraan rakyat pada umumnya belum beranjak dari status harapan saat kampanye walaupun ada segolongan kecil rakyat yang makin kaya dan menguasai sumber-sumber kekayaan. Gejala seperti ini bisa terjadi pada negara yang menerapkan sIstem demokrasi liberal.


Selengkapnya
345

Mengenal Demokrasi: Konsep Dasar Demokrasi (Episode 3)

Tidak pernah ada definisi tunggal tentang demokrasi, karena (1) konsep demokrasi memiliki spektrum yang sangat luas dan (2) konsep demokrasi terus berkembang dalam pemikiran dan praktik mengikuti alur kehidupan manusia. Oleh karenanya, demokrasi berkembang menjadi beragam konsep yang sebagian terkesan saling berlawanan. Davis Beetham, dalam Bagirmanan dan Susi Dwi Harijanti, menyatakan bahwa dalam konsep demokrasi terhadap berbagai antithesa yang didalamnya berisi tentang konsepsi-konsepsi demokrasi yang tidak compatible (cocok) antara satu dengan yang lain. Misalnya, demokrasi sebagai deskriptif atau perspektif; demokrasi langsung VS demokrasi perwakilan; demokrasi elit VS demokrasi partisipasi; demokrasi politik VS demokrasi sosial; demokrasi suara terbanyak VS demokrasi demokrasi konsensus; demokrasi sebagai realisasi persamaan atau sebagai perbedaan yang dinegosiasikan [*Bagirmanan dan Susi Dwi Harjanti, Saat Rakyat Bicara: Demokrasi dan Kesejahteraan, Universitas Padjadjaran, Ilmu Hukum, Volume I, No. 1 Tahun 2014, h.4]. Sebagai konsep yang memiliki spektrum yang luas dan senantiasa berkembang, maka tidak mudah merumuskan pengertian demokrasi. Sejumlah ahli yang telah merumuskan pengertian demokrasi dan berjilid-jilid buku telah ditulis untuk itu. Namun, tetap saja konsep demokrasi tidak pernah ditemukan dan terus menampakan keragaman konsepnya. Bahkan, kata Maclver, pada tingkat pelaksanaannya pun dalam penyelenggaraan negara tidak pernah tercapai secara sempurna. [*Bagirmanan dan Susi Dwi Harjanti, h.4]. Keragaman konsep demokrasi terutama nampak pada turunan konsep dasar ke dalam bentuk sistem pengaturan, pelembagaan, dan prosedur operasional pelaksanaannya. Sementara pada konsep dasarnya, demokrasi menemukan kesamaannya, yaitu pada asas-asas atau prinsip-prinsipnya. Asas-asas atau prinsip-prinsip demokrasi itu, tentu yang dimaksudkan adalah demokrasi barat atau demokrasi liberal, antara lain meliputi asas kebebasan (liberty), persamaan (equality), kekuasaan mayoritas (majority rule), toleransi (tolerance), keadilan (justice), keteraturan, penegakan hukum (rule of law), transparasi, dan pluralisme. Asas-asas ini merupakan nilai dasar dan universal yang menjadi sumber inspirasi dan paradigma dalam mengkonseptualisasikan dan mengimplementasikan demokrasi ke dalam sistem kenegaraan dan pemerintahan. Dalam menyusun konsep implementasi prinsip-prinsip itu di suatu bangsa atau masyarakat mungkin mengalami kerumitan pilihan dan prioritas mengenai prinsip-prinsip mana yang didahulukan ketika berhadapan dengan realitas tingkat kompleksitas permasalahan suatu masyarakat dan bangsa. Sementara, setiap orang atau kelompok punya persepsi dan preferensi tentang prinsip apa yang dianggap paling utama dan perlu diprioritaskan penerapannya sehubungan realitas masyarakat atau bangsa yang bersangkutan. Dalam kerangka menentukan pilihan atau prioritas, relevan untuk dijawab terlebih dahulu suatu pertanyaan untuk apa suatu masyarakat memerlukan kebebasan (misalnya) dan digunakan untuk kepentingan apa dalam konteks realitas bangsa. Keragaman jawaban atas pertanyaan ini akan menunjukkan perbedaan prioritas kondisional pada suatu bangsa. Misalnya, prinsip keamanan dan ketertiban sosial menjadi prioritas dari suatu bangsa yang sedang menghadapi kekacauan dan ketidaktertiban, sementara di masyarakat lainnya prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial menempati urutan teratas ketika masyarakatnya menghadapi situasi perilaku korup, ketidakadilan, dan kemiskinan yang tak henti. Jawaban ini menunjukkan bahwa ada keterkaitan antara satu prinsip dengan prinsip lainnya dalam sebuah model demokrasi. Satu prinsip membutuhkan hadirnya prinsip yang lain. Misalnya menerapkan demokrasi dengan penekanan pada prinsip kebebasan bisa kebablasan menjadi kacau, tidak tertib, kriminal makin meluas tanpa penerapan prinsip demokrasi yang lain yakni prinsip penegakan hukum yang adil (rule of law and justice). Karena faktor realitas suatu bangsa dan pilihan prioritas penerapan prinsip tertentu tersebut, maka model demokrasi antar bangsa menunjukkan wajah yang bervariasi. Realitas ini dapat diterima oleh konsep demokrasi sepanjang prinsip-prinsip dalam demokrasi hadir dalam prosedur dan pelaksanaannya, karena demokrasi mengakui kemajemukan kultural dan kekhasan sejarah setiap bangsa. Namun, faktor sosio-kultural harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip umum demokrasi, namun tidak boleh meniadakan esensinya. Dengan memposisikan prinsip-prinsip umum sebagai kriteria, maka konsep demokrasi bersifat dinamis mampu merespon dan mengadaptasi realitas sosio-kultural dan perkembangan masyarakat suatu bangsa sepanjang nilai-nilai dasar demokrasi seperti kebebasan, persamaan, keterbukaan, terwujud dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu, model prosedur demokrasi pun terus berkembang. Banyak negara yang menyesuaikan prinsip demokrasi dengan nilai-nilai tertentu di negaranya sehingga bentuk demokrasi menjadi banyak, sebut saja demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung, demokrasi liberal, demokrasi konstitusional, dan lainnya. Atas dasar prinsip-prinsip dan keragaman realitas sisio-kultural suatu bangsa, sehingga memungkinkan demokrasi liberal (konstitusional) berbeda wajah. Para ahli sepakat tentang ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi sebagai tolak ukur ada atau tidak adanya demokrasi (liberal), yaitu sebagai berikut : Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan); Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara); Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang; Adanya Lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independent sebagai alat penegakan hukum; Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara; Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah; Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota Lembaga perwakilan rakyat; Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku, budaya, agama, golongan, dan sebagainya). Ciri-ciri tersebut telah menjadi rekomendasi International Commission of Jurists dalam Miriam Budiardjo [*Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka Utama, 20213, h.116] yang menyatakan bahwa syarat negara demokrasi ditandai oleh (1) perlindungan konstitusional, (2) badan kehakiman, (3) pemilihan umum yang bebas, (4) kebebasan untuk menyatakan pendapat, (5) kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi, dan (6) Pendidikan Kewarganegaraan.  


Selengkapnya
249

Mengenal Demokrasi: Praktik Demokrasi Yang Kering; Nilai dan Suara Terbanyak Bisa Menyesatkan (Episode 2)

Oleh: Bimo Saputra Memahami tata nilai dalam praktik demokrasi bisa diawali dari pembacaan terhadap realitas praktik demokrasi dalam kehidupan kepartaian dan kemasyarakatan. Kita disuguhi praktik kehidupan demokrasi yang anarkis, ditandai perilaku marah, tegang, rebut, gaduh, saling gugat, terbelah, dan silaturahmi pun rusak. Di kesempatan lain ditampilkan tontonan protes, marah, cacian, umpatan, tegang, kadang tetes darah. Itulah kata-kata simbolik yang melukiskan sisi buruk kesantunan praktik demokrasi di negeri kita sejak awal reformasi hingga saat ini. Kesan ini terekam dari perilaku orang-orang ketika musda, muscab, munas, muktamar, kongres, konferensi yang diselenggarakan oleh sebagian ormas dan sbagian parpol. Juga terbaca di jalanan dalam sebagian perilaku demo. Bahkan, demokrasi cenderung mengarah ke mobokrasi (kekuasaan di tangan segerombolan orang). Konflik terjadi di beberapa daerah akibat kasus Pemilu, pertanahan, ekonomi, sosial, dan lain-lain. Praktik demokrasi cenderung bergerak ke arah yang mengancam keutuhan bangsa. Inilah yang dikhawatirkan oleh Natsir (tokoh Masyumi) ketika menanggapi gagasan demokrasi terpimpin yang ditawarkan Presiden Ir. Soekarno kala itu. Natsir mengatakan, “demokrasi bisa berkembang menjadi anarki apabila tidak berjaga-jaga terhadapnya” [*Deliar Noor, Partai-Partai Islam di Pentas Nasional, (Jakarta: PT Pusaka Utama Grafiti,1987) h.355]. Dalam konteks pernyataan itu, lalu dia menunjuk pernyataan rekannya, Syarifudin Prawiranegara, yang mengatakan : “Inilah bahaya yang sebesar-besarnya, yang mengancam negara kita yakni bahwa demokrasi tenggelam dalam koalisi dan kemudian koalisi dimakan oleh anachie dan anarchie diatasi oleh golongan-golongan yang bersenjata dan golongan yang menguasasi golongan-golongan yang bersenjata.” [*Syarifudin Prawiranegara, Indonesia di Persimpangan Jalan (Jakarta/Bandung: Alma’arif, 1951), h. 51 dalam Deliar Noor, Partai-Partai, h.355]. Sisi wajah keras dan tidak santun dari perilaku berdemokrasi itu, dikhawatirkan akan semakin menampakkan diri pada kehidupan demokrasi di masa datang, termasuk di dalam penyelenggaraan Pemilu. Kekhawatiran ini merujuk pada pengalaman Pemilu sebelumnya di sebagian daerah yang wajah keras itu menyeruak gaduh, sehingga tak jarang mengakibatkan masyarakat menjadi terpecah dalam silaturahmi antar sahabat pun terputus hatta Pemilu telah lama usai. Wajah tidak ramah yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada merupakan ekspresi dari filosofis dan nilai yang dianut oleh politisi dalam berdemokrasi. Filosofi menghalalkan segala cara dari Nocolo Machiavelli kerap terdengar dari ucapan dan tindakan politisi, misalnya ujaran “apapun caranya harus dilakukan untuk mencapai tujuan; tak ada yang pasti dalam politik; segala bisa berubah, perjanjian sekalipun; tak ada yang ahli dalam poitik, yang abadi adalah kepentingan; teman sekalipun kalau menghalangi kepentingan harus disingkirkan”. Ungkapan ini menunjukkan makna tentang filosofi (cara pandang), nilai, dan norma yang dianut sebagian politisi dan memengaruhi perlilakunya dalam berpolitik, termasuk dalam perilaku penyelenggaraan Pemilu. Filosofi ini membentuk wajah buruk demokrasi, sadar atau tidak sadar. Demokrasi menjadi kering dari keadaban, moralitas, dan akhlak mulia. Mengapa suara terbanyak dapat menyesatkan? Pemilihan Umum dilaksanakan sebagai konsekuensi dari paham demokrasi yang dianut bangsa Indonesia. Pemilu atau Pilkada merupakan salah satu instrumen penting demokrasi. Pemenang dalam Pemilu ditentukan oleh suara terbanyak. Prosedur ini sebagai implikasi dari salah satu asas universal demokrasi, yaitu asas kekuasaan mayoritas (majority rule). Walaupun tidak menolak sistem formatur/perwakilan, sistem yang dianggap paling konsisten dengan asas majority rule adalah sistem voting (pemungutan suara) dan pemilihan langsung, karena akan diperoleh persentase suara terbanyak (mayoritas) dari orang banyak (rakyat) berdasarkan prinsip one person, one vote, one value (satu orang, satu suara, satu nilai bilangan). Prinsip suara terbanyak yang dipakai untuk penentuan pemenang dalam Pemilu mengandung makna bahwa suara terbanyak menjadi ukuran kebenaran. Jadi, demokrasi itu benarnya adalah orang banyak. Maka, berhati-hatilah terhadap demokrasi meskipun demokrasi itu lebih baik daripada otoriter dan oligarki, kata Emha Ainun Najib, pada suatu kesempatan peluncuran buku Anas Urbaningrum (2004). Otokrasi adalah benarnya sendiri, oligarki benarnya sekelompok orang, demokrasi benarnya orang banyak. Tapi suara orang banyak tidak selalu benar. Sebagai contoh, ada sepuluh remaja. Tujuh diantaranya sepakat mengadakan pesta menegak miras oplosan. Keputusan miras oplosan adalah pilihan demokratis. Pilihan pesta ini benarnya orang banyak, namun ternyata menyesatkan. Logika analoginya, suara terbanyak yang diraih calon terpilih dalam Pemilu ada kemungkinan menyesatkan rakyat yang memilihnya.  


Selengkapnya
378

Mengenal Demokrasi: Bersikap Kritis Terhadap Praktik Demokrasi (Episode 1)

Oleh: Bimo Saputra Dewasa ini, demokrasi dianggap sebagai sistem terbaik nomor dua (the second best system) karena juara pertama sebagai konsep sistem yang sempurna belum ditemukan atau belum menjadi kesadaran bersama walupun mungkin ada. Atau, dalam ungkapan Juan J. Linz, demokrasi liberal menjadi “the only game in town” (satu-satunya aturan yang berlaku). Memang faktanya, demokrasi telah mencatatkan kemenangan historis atas sistem pemerintahan di dunia. Dewasa ini, hampir semua rezim di seluruh dunia berlomba mengaku atau mengubah dirinya sebagai rezim demokrat. Bahkan, setiap orang di sekitar kita mengaku sebagai seorang demokrat walaupun faktanya berperilaku otoriter. Demokrasi liberal memiliki alasan untuk melakukan klaim-klaim positif atas sukses ideologinya. Namun, kritik terhadap demokrasi liberal juga terus diarahkan terutama kritik yang datang dari pemikiran strukturalisme atau marxisme yang beranggapan antara lain struktur kapitalisme global yang tidak adil dan ekploitatif yang menciptakan tatanan ekonomi dan sosial yang mengundang konflik dan disharmoni; ketimpangan kesejahteraan yang sangat besar antara negara maju dengan negara berkembang. Sistem demokrasi liberal tidak terlepas dari perdebatan-perdebatan panjang tanpa henti. Banyak negara, akademisi, dan individu yang mempertanyakan prinsip, nilai, ataupun model praktik demokrasi. Hubungan demokrasi dengan konsep lainnya juga menjadi perdebatan yang selalu ada. Pada level konsep, banyak ahli yang menganggap demokrasi liberal bersifat ambigu, terbuka pada banyak interpretasi. Begitu banyak definisi yang dilekatkan padanya dan begitu banyak variasi model dalam praktiknya, namun tetap ada hegemoni tafsir tunggal dari penganut fanatik demokrasi liberal yang menentukan sauatu negara dinyatakan demokratis atau tidak demokratis. Kritik lain yang dialamatkan pada demokrasi liberal adalah tentang konsep demokrasi liberal yang menempatkan moralitas sebagai urusan individual berkala dan tidak boleh mencampuri urusan umum. Demokrasi liberal mengenyampingkan urusan etika dan spiritualitas. Sistem kepercayaan dan agama adalah urusan individual yang tidak boleh dibawa menjadi urusan negara. Karena itu, maka praktik demokrasi liberal “kering” akan nilai-nilai, norma, dan spritualitas. Negara-negara berkembang yang menerapkan demokrasi liberal seolah bermimpi akan melahirkan kesejahteraan bersama (collective welfare) dan mencapai kemajuan sebagaimana yang terjadi di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. Namun kenyataannya yang terjadi justru pemeliharaan kemiskinan, pengangguran, kerusakan lingkungan, konflik, perpecahan, sosial-politik, dan bahkan membuka ruang semangat dan dorongan politik separatisme di berbagai negara seperti halnya terjadi di Indonesia. Selain itu, distribusi ekonomi melalui kompetisi bebas atau pasar bebas seperti yang dibayangkan kaum liberal memang tidak pernah terjadi, karena faktanya terjadi ketidakadilan basis material dan struktur, yang akhirnya mengakibatkan ada yang kalah dan yang menang. Karena itu, demokrasi liberal hanya menguntungkan pihak yang kuat belaka dan mengabaikan nasib pihak lemah. Bahkan yang miskin bisa makin miskin. Dalam kasus demokrasi Indonesia, sejak memasuki era reformasi, sadar atau tidak sadar, kita tengah mempraktikkan demokrasi yang berkarakteristik liberal (konstitusional) walupun tidak dinyatakan secara resmi sebagai demokrasi liberal. Namun, dapat dibaca pada hiruk-pikuk wacana model demokrasi pada awal reformasi. Frasa reformasi total, demokrasi total, dan demokrasi tanpa embel-embel mengisi wacana publik di media massa. Demokrasi total maksudnya demokrasi model barat, demokrasi liberal. Setelah dipraktikkan selama dua dekade, ternyata sebagian tiang “demokrasi total” itu belum tegak juga. Misalnya, demokrasi liberal mensyaratkan tegaknya kebebasan bersamaan dengan penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih. Namun, justru menonjol praktik aspek kebebasannya tanpa dibarengi penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih. Penegakan hukum pada semua bidang dan untuk semua lapisan makin mandul. Praktik korupsi oleh penyelenggara negara tak menunjukkan tanda-tanda berkurang. Implementasi konsep demokrasi liberal nampak mengalami distorsi dalam praktiknya. Dan, praktik kebebasan yang menonjol  pun telah menabrak nilai-nilai ke-Indonesiaan seperti keadaban, sopan santun, dan kekeluargaan. Demokrasi seolah hanya dimaknai sebagai kebebasan, setiap orang boleh merusak atau anarkisme atas nama demokrasi. Demokrasi yang dipraktikkan menunjukkan kebebasan yang sebebas-bebasnya, demokrasi yang bertentangan dengan nila-nilai humanis Pancasila dan prinsip negara hukum, aparat seolah tak berdaya menegakkan hukum, sehingga demokrasi gagal menciptakan kondisi yang teratur dalam masyarakat, sebaliknya yang terjadi kondisi ketidakteraturan (disorder). Mungkin hal ini terjadi karena sebelum reformasi, ruang berbicara, berkumpul dan berpendapat ditutup oleh rezim orde baru, sehingga pada masa reformasi asas demokrasi yang menjadi prioritas adalah asas kebebasan. Pada awal reformasi, orang memberikan toleransi terhadap perilaku kebebasan berpendapat itu, karena dianggap suatu sikap euphoria reformasi yang bersifat sementara. Namun, setelah model demokrasi baru itu berjalan dua dasawarsa, orang mulai jengah dan khawatir terhadap perilaku kebebasan berlebihan yang ditampilkan oleh perilaku sebagian masyarakat pada segala bidang. Orang mulai bertanya-tanya terhadap penyebab perilaku itu. Dan, sistem demokrasi politik dan ekonomi baru menjadi salah satu yang dituding sebagai penyebabnya. Jika model demokrasi yang diterapkan sekarang ini merupakan copy paste dari demokrasi liberal, maka model demokrasi yang dijalankan saati ini merupakan bentuk tafsir terhadap konsep demokrasi yang ditetapkan dalam konstitusi UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pasal 1 konstitusi ini dinyatakan secara tegas paham demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Paham demokrasi yang menjadi ideologi bangsa sebagaimana dinyatakan dalam Pancasila sila keempat, adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Paham demokrasi politik ini ditujukan antara lain untuk mewujudkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sila kelima). Pernyataan filosofis-ideologis tentang demokrasi itu, ditafsirkan pada level prosedur demokrasi menjadi empat model demokrasi selama perkembangan sejarahnya. Model demokrasi parlementer atau disebut juga demokrasi konstitusional (1945-1959), demokrasi terpimpin (1959-1965), demokrasi Pancasila (1965-1998), dan demokrasi reformasi (1998-sekarang) [*Miriam budiardjo, Dasar-Dasar, h. 473-483]. Perkembangan model-model demokrasi ini merupakan produk pemikiran elit politik bangsa ini sesuai alur perkembangan sosio-politik nasional dan internasional. Bisa jadi, kedepan akan ditemukan lagi model koreksi atas praktik model demokrasi terakhir sesuai hasil evaluasi atas praktik demokrasi yang sedang berlangsung dibandingkan dengan perkembangan tafsir baru terhadap paham demokrasi dalam falsafah negara Pancasila. Memang demokrasi liberal, dalam contoh negara Amerika Serikat, telah menunjukkan kemajuan tapi juga bisa dicatat aspek negatifnya. Mengambil hal positif dari demokrasi liberal merupakan sikap yang baik, tetapi bersikap kritis untuk mencegah aspek negatifnya merupakan hal yang bijaksana. Terlebih tidak selalu demokrasi liberal dapat mengantarkan bangsa yang menerapkannya mencapai kesejahteraan seperti yang dicapai Amerika.


Selengkapnya