Selamat datang di website resmi KPU Kabupaten Bekasi

Headline

#Trending

Informasi

Opini

Dimensi Teoritik Manajemen Kepemiluan

Dimensi Teoritik Manajemen Kepemiluan Oleh: Bimo Saputra (Kasubbag Parhubmas dan SDM) Pemilu yang dimaksud di sini adalah semua Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU, yaitu (1) Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, (2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, (3) dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pengungkapan dimensi teoritik manajemen berfungsi sebagai landasan memahami realitas praktik penyelenggaraan Pemilu. Dalam penulisan kisi-kisi manajemen Pemilu perlu dijelaskan secara sekilas pengertian manajemen Pemilu. Pengertian manajemen Pemilu perlu diawali dari orientasi umum pengertian manajemen. Manajemen telah didefinisikan dalam berbagai ragam rumusan. Keragaman rumusan tergantung pada sudut pandang orang yang merumuskannya. Sudut pandang orang ditentukan oleh asumsi dasar tentang teori yang dianutnya sebagai paradigma dalam memandang konsep manajemen. Teori yang dijadikan paradigma dalam manajemen akan terkait dengan aliran-aliran manajemen yang terbentuk bersamaan dengan perkembangan teorinya. Pada dasarnya terdapat tiga aliran manajemen, yaitu (1) aliran klasik yang mencakup (a) teori aliran manajemen ilmiah, dan (b) teori organisasi klasik; (2) aliran hubungan manusiawi (neoklasik); dan (3) aliran manajemen modern yang mencakup : (a) teori perilaku organisasi, dan (b) teori aliran kuantitatif. Pada umumnya para ahli mendefinisikan manajemen berdasarkan empat sudut pandang. Yang pertama memandang dari segi tujuan, yakni manajemen dipandang sebagai kegiatan untuk mengoordinasikan orang-orang guna mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Yang kedua, memandang manajemen dari segi kepemimpinannya, yakni manajemen dipandang sebagai kegiatan mengatur, memimpin, dan mengawasi jalannya suatu organisasi. Yang ketiga, memandang manajemen dari segi proses, yakni manajemen diapandang sebagai proses kegiatan yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahakan, dan mengawasi untuk mencapai tujuan. Yang keempat, memandang manajemen sebagai bidang tugas, yakni manajemen dipandang sebagai tugas yang terdiri atas beberapa bidang kerja. Semua sudut pandang itu mempunyai manfaat karena menyentuh aspek-aspek penting dari konsep manajemen. Berdasarkan sudut pandang itu, maka bisa dinyatakan bahwa konsep manajemen mengandung pengertian bahwa (a) manajemen beroperasi dalam organisasi, (b) manajemen hadir untuk mencapai tujuan organisasi, (c) manajemen merupakan proses kegiatan, (d) kegiatan manajemen dijalankan oleh orang-orang yang bekerja sama, (e) proses manajemen menyangkut jenis tugas. Berdasarkan unsur-unsur ini, maka definisi manajemen siap dirumuskan, ialah keseluruhan proses kegiatan yang melibatkan sumber daya manusia dan material melalui kerja sama untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Dalam definisi ini terdapat unsur organisasi, tujuan, proses, tugas (bidang kerja), dan kerja sama. Unsur Organisasi. Hampir telah menjadi pengetahuan umum bahwa organisasi didefinisikan secara sederhana, adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan. Organisasi menunjuk kepada suatu institusi sosial - pabrik, sekolah, pemerintahan, partai politik, komisi, dan lain-lain – yang dibentuk berdasarkan tata aturan hubungan antar orang-orang dan antara sub sistem organisasi. Organisasi adalah wadah beroperasi aktivitas manajemen sehingga organisasi menjadi hidup karena ada aktivitas manajemen. Kata Ndraha, aktfitas manajemen membuat organisasi menjadi sebagai living organism seperti halnya manusia [*Taliziduhu Ndraha, Budaya Organisasi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), cetakan ketiga]. Unsur Tujuan. Tujuan dalam organisasi adalah penting, bahkan sangat penting karena organisasi didirikan untuk maksud mencapai tujuan. Keberhasilan organisasi diukur oleh keberhasilannya mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Efektif, menunjuk kepada ketepatan mencapai tujuan sesuai dengan standar mutu hasil yang ditetapkan. Sedangkan efisien, menunjuk ketepatan dan kesesuaian penggunaan faktor-faktor yang mendukung proses mencapai tujuan, seperti jumlah orang, biaya, material dan waktu. Manajemen hadir bersama metode dan teknik untuk membantu proses pencapaian tujuan. Unsur Proses. Proses dalam manajemen dimaksudkan sebagai serangkaian kegiatan tali temali yang membuat sumber daya manusia, material, dan uang menjadi berjalan efektif mendukung pencapaian tujuan. Proses dalam manajemen meliputi antara lain perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, koordinasi, dan evaluasi. Unsur Sumber Daya Manusia dan Material. Sumber daya manusia dan material merupakan tugas (bidang garapan kerja) sebagai objek proses kegiatan manajemen. Setiap organisasi memiliki corak bidang kerja yang berbeda-beda sesuai core business organisasi yang bersangkutan. Unsur Kerjasama. Ciri utama organisasi adalah ada orang-orang yang bekerja sama mengelola sumber daya manusia dan material untuk mencapai tujuan. Orang-orang yang bekerja sama ini memerlukan bimbingan, penguatan, dan motivasi oleh pemimpin. Karena itu, unsur lain dari aspek manajemen adalah kepemimpinan. Manajemen dibutuhkan oleh organisasi karena fungsinya untuk membantu mencapai tujuan suatu organisasi secara efektif dan efisien. Fungsi-fungsi manajemen [*para ahli menggunakan istilah yang berbeda untuk maksud fungsi manajemen. Ada yang menyebut proses manajemen dan ada pula yang menyebutnya operasi manajemen] yang dimaksud adalah perencanaa, pengorganisasian dan seterusnya. Fungsi-fungsi manajemen ini bersifat universal, berlaku pada organisasi apa saja, di mana saja di seluruh organisasi besar atau kecil, pada organisasi yang beroperasi pada bidang apa saja. Perbedaannya terletak pada wilayah beroperasinya. Fungsi-fungsi manajemen berupa bidang garapan (tugas) organisasi seperti tugas organisasi sepak bola berbeda dengan jenis tugas organisasi kesenian. Pernyataan ini menjadi argument teoritik bahwa ilmu manajemen dapat digunakan bagii manajemen Pemilihan Umum. Manajemen Pemilu memungkinkan menjadi disiplin ilmu terapan tersendiri sebagaimana manajemen perusahaan, manajemen Pendidikan, dan lain-lain. Bedasarkan teori diatas, manajemen Pemilihan Umum dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses kegiatan yang melibatkan sumber daya manusia dan material melalui kerja sama untuk mencapai tujuan Pemilihan Umum secara efektif dan efisien.  

Hak Politik Warga Sebagai Fondasi Demokrasi Lokal

Oleh: "Achank" Hasan Badriawan (Anggota KPU Kabupaten Bekasi) Demokrasi lokal merupakan perwujudan paling nyata dari kedaulatan rakyat. Melalui pemilihan kepala daerah, warga negara tidak hanya menggunakan hak politiknya, tetapi juga menegaskan posisinya sebagai subjek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks ini, perdebatan mengenai tingginya biaya politik—termasuk biaya penyelenggaraan Pilkada perlu ditempatkan secara proporsional, agar tidak mengaburkan prinsip dasar demokrasi itu sendiri.   Secara normatif, konstitusi Indonesia menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini sejalan dengan pandangan Robert A. Dahl yang menyebut Pemilihan Umum sebagai prasyarat utama demokrasi, karena menjadi mekanisme paling sah untuk menjamin partisipasi, kesetaraan politik, dan kontrol warga terhadap penguasa (On Democracy, 1998). Oleh karena itu, biaya politik tidak dapat dipahami semata sebagai beban anggaran, melainkan sebagai bagian dari investasi negara untuk menjamin hak-hak dasar warga negara.   Di berbagai negara demokrasi, isu mahalnya pemilu juga menjadi perdebatan. Namun, kecenderungan global menunjukkan bahwa biaya tidak dijadikan alasan untuk mengurangi hak memilih secara langsung. International IDEA menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan instrumen utama untuk menjaga legitimasi kekuasaan lokal dan kepercayaan publik terhadap institusi negara, terutama di negara demokrasi yang majemuk. Pengalaman India, Brasil, dan Afrika Selatan menunjukkan bahwa negara dengan wilayah luas dan jumlah pemilih besar tetap mempertahankan pemilihan langsung, sembari memperbaiki efisiensi tata kelola dan penguatan regulasi pendanaan pemilu.   Dalam konteks Indonesia, Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa Pemilu dan pemilihan merupakan sarana konstitusional untuk menjamin hak politik warga negara. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Pemilu bukan sekadar prosedur administratif, melainkan institusi demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat berjalan secara bermakna. Dengan demikian, setiap kebijakan yang berkaitan dengan desain Pilkada seharusnya berangkat dari perlindungan hak warga, bukan semata pertimbangan teknokratis anggaran. Pandangan tersebut sejalan dengan hukum internasional melalui ICCPR Pasal 25, yang menempatkan partisipasi politik sebagai hak fundamental warga negara. Komite HAM PBB menegaskan bahwa pembatasan hak pilih tidak boleh dilakukan secara tidak proporsional, termasuk dengan dalih efisiensi atau kemudahan administrasi (UN Human Rights Committee, 1996).     Argumen bahwa biaya Pilkada yang tinggi berpotensi melahirkan korupsi oleh pejabat terpilih juga perlu dibaca secara hati-hati. Transparency International dan UNDP secara konsisten menekankan bahwa korupsi lebih berkorelasi dengan lemahnya sistem integritas, pengawasan, dan penegakan hukum, bukan dengan model pemilihan langsung itu sendiri. Dengan kata lain, persoalan utama bukan pada siapa yang memilih, melainkan pada seberapa kuat regulasi, transparansi pendanaan politik, dan akuntabilitas pasca-pemilihan dibangun oleh negara.   Di Indonesia, gagasan ini sejalan dengan pandangan Romli Atmasasmita yang menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan sistemik yang harus dijawab melalui reformasi hukum, penguatan lembaga pengawas, dan budaya integritas, bukan dengan membatasi hak politik warga. Oleh karena itu, menjadikan biaya Pilkada sebagai alasan untuk mengubah prinsip dasar pemilihan langsung berisiko menempatkan warga sebagai objek kebijakan, bukan pemilik kedaulatan. Prof. Ryaas Rasyid menekankan bahwa legitimasi yang bersumber dari rakyat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendorong akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepercayaan publik inilah yang menjadi modal utama demokrasi lokal. Ketika warga merasa suaranya dihargai dan dilindungi, proses demokrasi akan berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.   Dalam perspektif sosial, Pilkada langsung juga memiliki nilai edukatif dan integratif. Amartya Sen menekankan bahwa demokrasi tidak hanya bernilai karena hasilnya, tetapi juga karena prosesnya yang memberi ruang partisipasi, pembelajaran politik, dan ekspresi kehendak publik. Proses pemilihan kepala daerah menjadi sarana pembelajaran kolektif bagi masyarakat untuk menilai kepemimpinan, program, serta rekam jejak kandidat secara terbuka. Karena itu, upaya menekan biaya politik seharusnya diarahkan pada penguatan sistem, bukan penyederhanaan hak. Penguatan regulasi pendanaan kampanye, standarisasi logistik, digitalisasi tahapan pemilihan, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah merupakan agenda yang lebih konstruktif. OECD dan IFES mencatat bahwa reformasi manajemen Pemilu dan tata kelola anggaran terbukti mampu menekan biaya tanpa mengurangi kualitas demokrasi.   Dalam perspektif regulasi pemilihan memiliki peran penting dalam memastikan keseimbangan antara efektivitas penyelenggaraan dan perlindungan hak warga. Venice Commission menegaskan bahwa perubahan sistem pemilihan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengurangi prinsip dasar demokrasi. Di tingkat nasional, Mahkamah Konstitusi secara konsisten menekankan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam setiap pengaturan Pemilu dan pemilihan. Regulasi yang kuat dan konsisten justru menjadi jaminan bahwa setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, bebas, dan bermakna.   Dalam kerangka ini, peran penyelenggara Pemilu menjadi strategis sebagai penjaga prinsip, fasilitator hak warga, sekaligus pengelola sistem yang efisien dan akuntabel. Bahasa Pilkada perlu terus diarahkan sebagai ruang pelayanan publik demokrasi—bukan sekadar agenda elektoral—sehingga masyarakat merasakan bahwa setiap tahapan pemilihan adalah jaminan atas hak mereka sebagai warga negara. Pada akhirnya, demokrasi lokal yang sehat bukanlah demokrasi yang murah, melainkan demokrasi yang adil, terpercaya, dan menjamin partisipasi bermakna. Biaya politik adalah tantangan yang harus dikelola melalui penguatan regulasi dan sistem, bukan alasan untuk mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Di sinilah negara dan seluruh pemangku kepentingan diuji komitmennya: menjaga demokrasi tetap hidup, berintegritas, dan berakar pada hak-hak warga masyarakat.  

Santri dan Demokrasi di Indonesia

Oleh: Burani (Anggota KPU Kabupaten Bekasi) Pondok pesantren sebagai tempat pendidikan keagamaan maupun pendidikan formal bagi para santri di Indonesia memiliki peran strategis dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Aspek-aspek tersebut meliputi aspek keagamaan, aspek sosial, aspek kebudayaan bahkan sampai dengan aspek politik. Adapun aspek yang akan penulis bahas kali ini adalah terkait dengan kehidupan berpolitik yang tentunya juga bersinggungan erat dengan budaya demokrasi yang ditanamkan kepada para santri di Indonesia. Kita semua tahu bahwa setiap tahunnya pada tanggal 22 Oktober merupakan peringatan Hari Santri Nasional di Indonesia. Peringatan Hari Santri tersebut merupakan refleksi dari sejauh mana peran santri di Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi selama ini. Kemudian, di tengah-tengah kondisi demokrasi negara ini yang masih terus menuju pada demokrasi yang berkualitas, penulis ingin mencoba untuk mengukur dan menggambarkan sejauh mana peran para santri dalam dinamika politik serta demokrasi di Indonesia. Demokrasi dan ajaran Islam merupakan dua hal yang tidak bertolak belakang. Keduanya memiliki titik temu melalui konsep Musyawarah (Syura) yang menitikberatkan pada keterlibatan atau partisipasi, kesetaraan (Al Musawah), Keadilan (‘Al-adalah), Memenuhi kepercayaan (Al-amanah), Tanggung jawab (Al-Masuliyyah) dan kebebasan (Al-Hurriyyah) dalam proses pengambilan suatu Keputusan, seperti yang ditulis oleh Dr. HM Zainuddin, MA, dalam artikel berjudul Islam dan Demokrasi. Bila kita kembali ke masa lalu, sejarah telah mengingatkan kita bahwa peran pondok pesantren dan para santri sudah sangat jelas sejak era pergerakkan nasional, hal ini tercermin ketika para ulama dan tokoh pesantren seperti K.H Hasyim Asy’ari, K.H Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh lainnya memimpin pergerakkan perjuangan melawan para penjajah. Pada saat itu, pondok pesantren bukan hanya tempat dalam menyelenggarakan pendidikan Islam, tetapi sekaligus merupakan markas strategis dalam pergerakkan memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan, setelah kemerdekaan berhasil diraih oleh Indonesia, para tokoh Islam dan ulama-ulama dari berbagai pondok pesantren juga ikut serta berpartisipasi dalam menyiapkan dan membentuk sistem konstitusi dan pemerintahan di Indonesia. Lebih jauh, setelah konstitusi dan sistem pemerintahan berhasil terbentuk dan berjalan, banyak tokoh-tokoh ulama dari pondok pesantren yang menjadi bagian dari pemerintahan dan parlemen hingga saat ini. Bahkan, ada santri yang berhasil menjadi orang nomor satu di negeri ini, Alm. K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Penulis juga merupakan seorang santri yang dengan izin Allah SWT, pada saat ini diberikan amanah untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu di Indonesia. Bagi penulis, menjadi seorang santri yang juga merupakan seorang penyelenggara Pemilu merupakan dua hal yang saling menguatkan satu sama lain. Hal ini dikarenakan dalam ajaran Islam sangatlah erat kaitannya dengan nilai-nilai berdemokrasi. Begitupun sebaliknya, demokrasi akan menjadi baik dan berkualitas, jika kita tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama yang kita yakini. Paling tidak, penulis telah membuktikan bahwa santri juga harus maju tampil ke depan dalam upaya memajukan demokrasi di Indonesia. Santri tidak boleh hanya sebagai “penonton”, melainkan harus memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 tahun 2015. Hal ini merujuk kepada seruan pendiri Nahdhatul Ulama (NU) Hadratussyekh K.H Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 sebagai bentuk dukungan dan sekaligus bentuk apresiasi pemerintah Republik Indonesia terhadap peran santri dalam demokrasi dan politik di Indonesia. Penulis berkesimpulan terhadap santri dan demokrasi di Indonesia, bahwa para santri di Indonesia memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam perjalanan perkembangan demokrasi dan politik di Indonesia. Santri yang merupakan bagian tak terlepaskan dari pondok pesantren dan para ulama ini, selalu hadir mengambil bagian pada langkah-langkah nyata dan strategis dalam peralanan perjuangan bangsa Indonesia. Mulai dari era perjuangan merebut kemerdekaan hingga era saat ini, era dalam mengisi kemerdekaan dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilu Sebagai Bingkai Negara Demokratis Yang Berdaulat

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Dalam perkembangannya, Indonesia mengalami berbagai sejarah perubahan demokrasi dari Parlementer hingga Pancasila yang digunakan Negara Indonesia sampai saat ini. Sistem demokrasi itu berubah karena penyesuaian terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan juga politik di masyarakat Indonesia. Oleh karena penyesuaian demokrasi, guna meningkatkan kehidupan masyarakat terus dilakukan pemerintah dari masa ke masa.  Demokrasi sendiri dapat diartikan gagasan dan pemikiran yang disalurkan dari, oleh, dan untuk rakyat, seperti menyampaikan atau memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat. Demokrasi berdiri berdasarkan prinsip kesamaan yaitu bahwa setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kedudukan di dalam pemerintahan. Sebagai sarana demokrasi, dalam praktiknya, kita mengenal sistem pemilihan secara langsung (Demokrasi Langsung).   Pemilu dianggap sebagai sarana masyarakat dalam berdemokrasi. Demokrasi adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam menyuarakan sikapnya terhadap pemerintah dan negara. Sesuai dengan arti dari demokrasi itu sendiri, yaitu kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat atau pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Hasil Pemilu yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berpendapat dan bersuara dianggap mencerminkan demokrasi yang etis. Melalui Pemilihan Umum (Pemilu), rakyat dapat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga atau parlemen dalam struktur pemerintahan. Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu di antara nilai kelembagaan penting negara demokratis. Negara demokratis ditandai dengan 3 (tiga) syarat, yaitu: 1. Kompetisi perebutan dan pertahanan kekuasaan. 2. Partisipasi masyarakat. 3. Jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, diwujudkanlah sistem Pemilihan Umum (Pemilu).   Pemilihan Umum (Pemilu) sendiri pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955 yang pada saat itu Indonesia menganut sistem demokrasi liberal atau disebut sistem Demokrasi Parlementer. Pemilu pada saat itu bertujuan untuk memilih lembaga perwakilan rakyat, pelaksanaanya berdasarkan pada Pasal 135 Ayat (2) dan Pasal 57 UUDS 1950 yang lalu, menjadi dasar ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 1953 yang mengatur tentang Pemilihan Dewan Konstituante dan Anggota DPR.  Pemilu yang dilaksanakan pertama kali merupakan momen saat masyarakat memilih secara langsung Presidennya pada tanggal 5 April 2004. Pada saat itu yang terpilih sebagai Presiden adalah Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilu atau Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional.  Manfaat dari pelaksanaan Pemilu tersebut, selain sebagai sarana demokrasi juga berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat, sarana pergantian kepemimpinan tempat rakyat mengajukan aspirasi, bersosialisasi, juga menjalin relasi. Itulah yang menimbulkan adanya pendapat bahwa demokrasi adalah pesta rakyat.  Dilihat dari sistem demokrasi di Indonesia, apakah telah menyalurkan dan menjujung tinggi suara rakyat dengan baik? Karena itu merupakan jaminan kebebasan sosial dan politik dari negara demokratis. Hal tersebut dapat dilihat dari kepuasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, namun dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengelola dan menjalankan perekonomian dengan baik agar tidak merugikan masyarakat, membuka dan memberikan ruang publik secara optimal agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya, tidak pandang bulu dalam menyelesaikan suatu perkara yang memungkinkan berat sebelah, tidak membiarkan politik uang untuk mencegah terjadinya korupsi dan berimbas pada aspirasi masyarakat yang tidak tersampaikan karena dapat mengekang hati nurani masyarakat dalam memberikan partisipasi politiknya sehinggga demokrasi dalam Pemillu mengalami kecurangan.  Partisipasi atau minat masyarakat menyuarakan aspirasinya dalam Pemilu bisa terlihat dari banyak tidaknya masyarakat yang memilih golput (golongan putih). Golput sendiri adalah sifat acuh dari masyarakat yang disebabkan oleh kondisi sosial masyarakat yang memiliki pemikiran bahwa meskipun setiap Pemilu mereka ikut berpartisipasi dalam memilih, namun mereka merasa hasil Pemilu tidak memberikan dampak perubahan dalam memperbaiki nasib mereka. Selain penentuan sistem Pemilu, asas Pemilu juga menjadi faktor Pemilu tersebut berjalan dengan baik. Secara umum, asas Pemilu adalah jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Charles Simabura, dalam artikelnya Kilas Balik dan Telaah Kritis Pemilu di Indonesia). Arti dari asas langsung, umum, bebas, rahasia adalah yaitu cara pemilih menyampaikan suaranya yang tidak boleh diwakilkan. Hal tersebut berlaku bagi semua warga negara yang telah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), dilakukan dengan bebas tanpa adanya paksaan, secara rahasia, jujur (dalam arti tidak ada paksaan), diskriminatif, tidak diwakilkan dan tidak ada manipulasi. Untuk asas jujur dan adil ini bukan hanya berlaku bagi pemilih tetapi juga bagi penyelenggara Pemilu.  Oleh karena itu, melalui asas Pemilu tersebut masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan suaranya. Tanpa melibatkan masyarakat di dalam Pemilu, maka kegiatan tersebut hanya formalitas bagi negara demokrasi. One man one vote, bagian dari kedaulatan ada di tangan rakyat untuk memilih calon pemimpinnnya di sebuah negara demokrasi. Tidak hanya itu, bagi pemilih yang memiliki kontribusi dalam menentukan pilihannya, harus tahu betul kandidat calon pemimpin yang baik dan bisa memberikan kontribusi serta bertanggung jawab kepada masyarakat akan amanah yang diemban oleh pemimpinnya. Terlepas dari itu, kontrol sosial yang bisa menjaga dan memastikan bahwa program, ide, serta gagasan pemimpin akan dipertanyakan. Untuk apa dia menjadi seorang pemimpin? Dan bagaimana seorang pemimpin bisa melakukan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat? Khususnya bagi bangsa dan negara pada umumnya. Negara yang demokratis adalah negara yang memiliki pemimpin yang baik dan benar, yang mampu membawa aspirasi dan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu, peran dan fungsi seorang pemimpin agar mampu memberikan kontribusi logis bagi masyarakatnya. Melalui Pemilu, bingkai demokrasi dimulai karena Pemilu bagian dari kedaulatan negara untuk bisa menjadi busur panah akan sebuah demokrasi yang baik. Baiknya struktur sebuah negara tergantung dari sistem demokrasi yang dirangkai dan majunya suatu negara dapat dilihat dari bingkai demokrasinya yang baik dan benar dijalankan. Tentunya masyarakat yang menikmati kesejahteraan dan kemakmuran akan jelas terasa dalam kehidupan sehari hari.  

Kedaulatan Rakyat: Fondasi Penting Berdemokrasi

Oleh: Ali Rido (Ketua KPU Kabupaten Bekasi) Rakyat merupakan sebuah elemen yang sangat vital bagi sebuah negara yang demokratis. Terbentuknya sebuah negara karena keberadaan rakyatnya. Bahkan amanah konstitusi, yakni rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di sebuah negara. Memaknai kedaulatan tidak terlepas dari mendefinisikan arti rakyat, yang kita sadar elemen negara terbentuk dan terukur dari keberadaan rakyatnya. Konteks yang terus terbangun bahwa kedaulatan tercipta karena rakyat mampu memberikan dan menorehkan ide dan gagasannya bagi negara. Momentum yang sangat terukur, saat amanah rakyat yang terus menerus menjadi catatan sebuah visi bernegara lewat para wakil rakyat yang membawa aspirasi tersebut. Kita sebut Legislatif atau Eksekutif, yang langsung dipatrikan amanah tersebut melalui sebuah hajat besar sebuah pemilihan. Wadah yang terus tersirat, sebuah pemilihan mampu menampung hal yang dinamakan berdaulat. Jelas tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum amandemen) menyatakan, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Keanggotaan MPR sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah utusan-utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Sidney Hook menggambarkan demokrasi sebagai model pemerintahan di mana keputusan-keputusan penting yang diambil oleh pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung, didasarkan pada persetujuan mayoritas yang diberikan secara sukarela oleh orang dewasa. Dalam sebuah negara demokratis, kedaulatan rakyat sangat terlihat, menunjukkan bahwa negara itu sepenuhnya milik warga negaranya. Pemerintah dan rakyat adalah dua entitas yang tak dapat dipisahkan karena keberadaan sebuah negara memerlukan adanya rakyat, pemerintahan, area yurisdiksi, serta pengakuan dan hubungan dengan negara-negara lainnya. Pemerintah merupakan representasi dari rakyat yang diberi wewenang sebagai wakil dalam menjalankan hubungan dengan otoritas pengatur negara. Proses pemilihan pemerintah dilakukan secara demokratis oleh mayoritas warga dan disetujui sesuai hukum yang berlaku. Namun apakah hanya sebuah slogan bahwa negara-negara ini terbangun atas daulat seorang rakyatnya? Tentu tidak. Peran dan kontribusi rakyat yang seperti apa sehingga mampu memaknai bahwa kedaulatan rakyat adalah hal penting pada sebuah negara yang demokrasi? Momentum Pemilu merupakan tempat yang sangat mengingatkan kita bahwa praktik demokrasi dengan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati merupakan bagian penting menjaga kedaulatan seorang rakyat. Betapa tidak, amanah yang terjalin dengan rakyat memberikan suara pada hajat pesta demokrasi tentunya dituangkan kedaulatannya pada saat itu. ”Satu orang, satu suara” dalam catatan sejarah bahwa menjaga dan memberikan hak seorang rakyat tidak hanya memilih saja, namun dapat dimaknai sebagai daulat rakyat yang harus disampaikan atas pilihannya pada hajat pesta demokrasi tersebut. Demokrasi tetap menjadi mimpi yang relevan, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih jauh dari kata sempurna. Pemerintah perlu membangkitkan perasaan aman dan nyaman dalam masyarakat serta membentuk komunikasi dua arah demi kemajuan bersama. Hubungan pemerintah dan rakyat yang ideal adalah yang saling memperkuat dan saling percaya. Ada kebutuhan akan transparansi dan dukungan terhadap aspirasi rakyat, bukan hanya sekedar janji yang tidak akan dipenuhi atau hanya berlaku di wilayah tertentu. Terutama secara konstitusional, pemerintah memiliki wewenang dan dalam esensi negara demokratis kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Namun tetap, keduanya adalah bagian dari rakyat itu sendiri. Demokrasi dapat ditandai langsung dengan keikutsertaan rakyat dalam berbagai tindakan dan pemungutan suara yang jujur serta adil pada pengimplementasiannya. Berdasarkan konteks demokrasi ini, rakyat memiliki kewenangan untuk memilih perwakilannya sendiri di badan perwakilan rakyat untuk membahas, merancang, dan mengesahkan Undang-Undang dengan pertimbangan yang baik. Hak rakyat yang perlu dipenuhi antara lain, berpartisipasi aktif pada diskusi publik, berpendapat menurut pandangannya, dan memegang akuntabilitas dari pemerintahan. Ini memastikan supaya kekuasaan tidak terpusat pada segelintir orang saja, melainkan kelayakan untuk masyarakat, di mana setiap orang memiliki peran yang andil dalam menentukan nasib negaranya. Dengan harapan menjaga kedaulatan rakyat dapat dibuktikan lewat sebuah amanah rakyat yang telah memepercayai wakilnya dan dapat membawa aspirasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga mampu menjadi tonggak bagi kepentingan bangsa dan negara.

Publikasi